Hakim Kasus Ahok Harus Perlihatkan Independensi

Hakim Kasus Ahok Harus Perlihatkan Independensi

JURNALISLAM.COM – Hari ini Selasa (25/4/2017), Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Kuasa Hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di depan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Majelis Hakim akan memutuskan kasus Ahok pada tanggal 9 Mei 2017. Sekarang saatnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ahok untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan perasaan keadilan masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan apapun.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini, secara kasat mata, telah menyeret Majelis Hakim ke dalam kepentingan kelompok yang menghendaki Ahok dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.

Fakta menyolok tentang terseretnya Majelis Hakim tersebut dapat dilihat pada saat Kapolda DKI Mochamad Iriawan menyarankan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan sampai penyelenggaraan Pilkada putaran kedua selesai. Permintaan penundaan tersebut direspon oleh Majelis Hakim dengan mengabulkan saran penundaan tersebut setelah mendengar permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didukung penuh oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya harus memperhatikan fakta-fakta persidangan, akan tetapi juga wajib hukumnya mempertimbangkan akibat putusan yang dikeluarkan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Putusan hakim harus memberikan dampak baik bagi masyarakat, apalagi kasus yang berimplikasi terhadap hubungan antar masyarakat yang hidup dalam kemajemukan.

Majelis Hakim semestinya memahami bahwa selama ini keberadaan Pasal 156 dan 156a KUHP efektif meredam hubungan yang tidak baik antar pemeluk agama di Indonesia. Bila Majelis Hakim tidak menangkap pesan Pasal 156 dan 156a KUHP dengan baik, harmonisasi hubungan antar umat beragama yang selama ini terawat baik akan menjadi ancaman yang nyata bagi kebhinekaan kita.

Sekarang kita berikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk berpikir secara jernih untuk membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang independen yang bisa mempertanggungjawabkan putusan yang mereka buat demi merawat kebhinekaan dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat).

Ditulis oleh: Miko Kamal, SH, PhD, pengamat hukum

Bagikan