Empat Pilar Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat

Empat Pilar Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pembukaan Ijtima’ Sanawi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 secara resmi dibuka secara daring oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin yang sekaligus merupakan Badan Pengawas DSN-MUI, pada Kamis (2/12).

Dalam sambutannya Kiai Ma’ruf menyampaikan bahwa ada 4 pilar ekonomi syariah dalam mendorong perekonomian nasional. Keempat pilar itu yakni: pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan usaha Syariah.

Wapres mengatakan pihak pemerintah telah berusaha mewujudkan empat fokus tersebut. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem keuangan Syariah yang lebih lengkap.

“Karenanya ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh dilihat hanya dari sisi kesesuaian syariahnya saja, melainkan harus efisien dan kompetitif sehingga menjadi pilihan yang rasional bagi semua orang, tidak hanya bagi kaum muslim,” jelas Wapres RI.
Dalam Ijtima Sanawi yang bertajuk “Penguatan peran DPS dalam mendukung ekosistem ekonomi Syariah melalui digitalisasi dan integrasi dana komersial dan dana sosial Islam”, Wapres menuturkan tugas pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dikatakan Mantan Ketua Umum MUI ini, tugas pemerintah dan BWI adalah mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf,. Dengan demikian, dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan.

Oleh sebab itu, dalam konteks yang sama, tambah Kiai Ma’ruf. MUI telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang pada tahun 2002, dan pemerintah juga telah menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).
Dengan usaha dari kedua belah pihak itu, diharapkan dana sosial syariah mampu dioptimalkan, sehingga dapat berpengaruh signifikan bagi peningkatan kesejahteraan umat Islam.
Tak hanya itu, Kiai Ma’ruf menjelaskan, pentingnya poses digitalisasi ekonomi kala pandemi Covid-19. Sebab, saat sudah terjadi perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan sistem virtual yang menjadi suatu kebutuhan penting.

Digitalisasi, tambah Kiai Ma’ruf, secara otomatis akan merambah pula pada sektor ekonomi dan keuangan syariah pula.

“DPS sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengawasan kepatuhan kesyariahan di setiap Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah harus terinformasi dengan baik terkait digitalisasi ekonomi. DSN MUI juga perlu menyiapkan perangkat fatwa sebagai alat para DPS melakukan pengawasan di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah,” katanya.

Lebih lanjut, Wapres menilai fenomena digitalisasi merupakan peluang besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Syariah di Indonesia. Ia mengungkapkan dua alasan yang mendasari peluang tersebut.
Pertama, digitalisasi sangat potensial menarik generasi muda yang jumlahnya sangat besar, untuk masuk dan terlibat langsung ke pasar Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah.

Kedua, digitalisasi ekonomi memaksa pelaku pasar untuk menyediakan produk dan layanan Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah yang lebih kompetitif, memudahkan, efektif serta efisien.

Di akhir sambutannya, Wapres meminta DSN MUI juga harus cepat memberikan panduan nilai-nilai Syariah dalam perkembangan ekonomi digital.
Dengan langkah cepat DSN MUI, ia yakin kepercayaan kesyariahan dari masyarakat terhadap Lembaga keuangan dan bisnis Syariah akan tetap terjaga dengan baik.
Di samping itu, agar pelaku industri keuangan Syariah mampu menciptakan produk atau layanan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses Lembaga keuangan dan bisnis Syariah.
Ditekankan Ketua Dewan pertimbangan MUI ini, salah satu fungsi dari Lembaga keuangan dan bisnis Syariah yaitu melayani publik agar lebih mudah memperoleh kebutuhannya (Khidmah ijtimaiyah li taysir almuhtajin wa al mudthorin). (mui)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.