Elemen Umat Sambangi Polresta Surakarta, Minta Asyuro Syiah Dilarang

Elemen Umat Sambangi Polresta Surakarta, Minta Asyuro Syiah Dilarang

SOLO (Jurnalislam.com)- Menyikapi akan adanya peringatan ritual aliran Syiah pada tanggal 10 Muharram yakni Asyura, Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Jateng bersama sejumlah elemen umat Islam mendatangi Polresta Surakarta di Jalan Adi Sucipto, No 2 Manahan, Solo, Selasa, (25/8/2020).

Rombongan perwakilan umat Islam diterima langsung oleh Kanit II Ekonomi Sat Intel Polresta Solo, AKP Ahmad Zaini dan Ipda Arif.

Dalam kesempatan tersebut, warga  memberikan surat berupa permintaan pelarangan perayaan ritual asyura dan selemparan berisi tabel perbedaan Islam dan Syiah.

Ketua ANNAS Jawa Tengah ustaz Tengku Azhar menyebut bahwa Syiah merupakan ajaran terlarang di Indonesia, ia berpedoman kepada Fatwa MUI Pusat yang telah mengeluarkan 4 Fatwa terkait ajaran Syiah.

“Fatwa tentang haramnya nikah mut’ah tanggal 25 Oktober 1997, Fatwa no: 23 tahun 2016 tentang hukum sesat dan kafirnya menghina dan mengkafirkan sahabat nabi Muhammad, Fatwa no: 10 tahun 2017 tentang kafir dan sesatnya mereka yang meragukan kesempurnaan Al-Qur’an, dan Fatwa no: 11 tahun 2017 tentang Kafir dan Sesatnya mereka yang Meyakini kema’shuman imam (‘ishmatul imam’),” terangnya.

Sementara menurutnya, MUI Jawa Timur juga mengeluarkan Fatwa no: Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah.

“MUI pusat telah mengeluarkan buku yang berjudul mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syiah di Indonesia, yang pada intinya menyatakan ajaran syiah menyimpang dari ajaran Islam,” ujarnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.