Tepis Tudingan Teroris, JAS Tegaskan Terorisme Dilarang Agama dan Undang-undang

Tepis Tudingan Teroris, JAS Tegaskan Terorisme Dilarang Agama dan Undang-undang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kepala BNPT Bapak Boy Rafli Amar dalam sebuah Jumpa Pers di Kantor BNPT jakarta, saat memaparkan kinerja BNPT tahun 2021, Selasa (28/12/2021) menuding bahwa Jamaah Ansharusyariah adalah salah satu dari 6 kelompok yang dikategorikan sebagai jaringan teroris yang masih aktif bergerak di Masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jamaah Ansharusyariah Mochammad Achwan  menegaskan bahwa pernyataan Boy Rafli Amar tidak berdasar serta tidak dibangun diatas fakta dan data yang benar.

JAS menilai bahwa pernyataan tersebut hanya berdasar kepada stigmatisasi sepihak atau sangka buruk terhadap JAS sebagai salah sebuah organisasi masyarakat yang dijamin oleh undang undang dan selama ini berperan aktif membantu negara memajukan Masyarakat Indonesia.

“JAS menegaskan bahwa JAS bukan organisasi teroris dan JAS juga menolak untuk dikategorikan sebagai organisasi teroris, karena JAS menolak segala bentuk terorisme, baik yang dilakukan oleh oknum, kelompok atau bahkan terorisme yang dilakukan oleh negara manapun di dunia. Bagi JAS, terorisme adalah perbuatan yang dilarang dalam agama dan undang-undang negara,” pungkas Moch Achwan dalam keterangan yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Ahad (2/1/2022)..

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.