DPR: Perppu Ormas Merupakan Diskresi dari Pemerintah

DPR: Perppu Ormas Merupakan Diskresi dari Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengakatan, terkait Perppu Ormas merupakan diskresi dari pemerintah. Pernyataan itu disampaikan kepada perwakilan aksi 299 di Gedung DPR.

Agus mengatakan, perppu tersebut langsung bisa digunakan akan tetapi mempunyai jangka waktu.

“Peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu sifatnya adalah diskresi dari pemerintah. Perppu itu langsung bisa digunakan, tetapi mempunyai jangka waktu sampai disetujui atau tidak oleh DPR,” kata Agus di Gedung DPR RI, Jumat (29/9/2017).

Baca juga: Datangi DPRD, Ulama Pasuruan Nyatakan Tolak Perppu Ormas

Ia menambahkan, saat ini perppu tersebut ada di komisi 2 untuk dibahas serta diminta persetujuannya.

“Sekarang ini posisi perppu itu ada di komisi 2. Karena dari pemerintah baru dimasukan ke DPR kemudian diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diserahkan kepada komisi 2 untuk dibahas yang selanjutnya nanti diminta persetujuannya,” paparnya.

Aksi 299 diikuti oleh ratusan ribu peserta yang berasal dari berbagai daerah. Selain mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Nomor 27 Tahun 2017, massa aksi juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kebangkitan Partai Komunis Indonesia.

Bagikan