Dorong Perkembangan Keuangan Syariah, Investree Tawarkan Sukuk Ritel SR012

Dorong Perkembangan Keuangan Syariah, Investree Tawarkan Sukuk Ritel SR012

JAKARTA(Jurnalislam.com)Untuk pertama kalinya, Investree (PT Investree Radhika Jaya) sebagai marketplace lending platform yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menjadi Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memasarkan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 melalui platform Investree.

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi mengatakan bahwa sebagai satu-satunya fintech lending yang memegang status “Berizin dan Diawasi” oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk 2 (dua) jenis usaha salah satunya syariah, pihaknya sangat bersemangat menawarkan Sukuk Negara Ritel Seri SR012.

“Karena Investree dan Kemenkeu mempunyai misi yang sama: meningkatkan partisipasi investor syariah domestik agar dapat memajukan perekonomian Islam di Indonesia,” kata dia dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Adanya SR012 dan rangkaian produk SBSN lainnya juga, menurutnya, akan memperkaya kelas aset Investree, sehingga Lender semakin memiliki alternatif investasi yang beragam di Investree terlebih mereka yang berpreferensi syariah.

“Satu hal penting, SR012 ini bisa diperdagangkan di Pasar Sekunder dan Investor SBSN berpeluang memperoleh keuntungan dari selisih harga (capital gain),” tambahnya.

Dengan tingkat imbalan minimal tetap (fixed) sebesar 6,30% p.a., SR012 memiliki berbagai keuntungan antara lain sesuai prinsip syariah, aman dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, minimal pemesanan Rp 1 juta sehingga siapa pun bisa berpartisipasi.

SR012 merupakan produk investasi berlandaskan prinsip-prinsip syariah: tidak melibatkan unsur perhitungan bunga (riba), judi (maisyir), penipuan (gharah), dan tidak mendatangkan kerugian kepada orang lain (mudharat).

SR012 dibuat dengan mengacu pada struktur akad-akad syariah dan dituangkan ke dalam dokumen hukum penerbitan. Landasan SR012 adalah Fatwa DSN-MUI (No. 76/DSN-MUI/VI/2010) tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased dan telah mendapatkan opini syariah dari DSN-MUI ((B-141/DSN-MUI/II/2019).

Investree sendiri menjadi satu-satunya perusahaan fintech lending yang telah mengantongi Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk layanan Investree Syariah.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.