Dampak dan Konsep Ibadah Shalat Jumat di Masa Pandemi Covid

Dampak dan Konsep Ibadah Shalat Jumat di Masa Pandemi Covid

DAMPAK DAN KONSEP IBADAH SHALAT JUMAT SAAT PANDEMI COVID-19

Harun Ar Rosyid, Mahasiswa  Jurusan Ilmu Alqur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Pekalongan

rosyidkesambi@gmail.com

Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. islam mengajarkan tentang kebaikan, kesejukan dan kehalusan dalam setiap muslim untuk tidak menjadi muslim yang keras. Didalam rukun Islam sendiri yang ke-2 yaitu shalat, shalat terdiri dari 2 macam yaitu, shalat fardhu dan shalat sunnah. Shalat fardhu yaitu setiap muslim harus melaksanakan atau mengerjakan jika tidak akan mendapat dosa dan sedangkan shalat sunnah yaitu dimana seorang muslim yang mengerjakan akan mendapatkan ganjaran tetapi bila tidak mengerjakan tidak mendapat dosa. Salah satu shalat fardhu ialah shalat jumat.

Dampak dari covid-19 merupakan salah satu masalah yaitu dengan melaksanakan shalat jumat yang tadinya dilaksanakan secara berjamaah tetapi sekarang diubah menjadi shalat dhuhur dirumah masing-masing. Perubahan itu menuai persoalan yang sedang terjadi di masyarakat Indonesia saat ini. Mereka membicarakan pro dan kontra soal perubahan tersebut. Maka dari itu hadirnya essai ini untuk menjawab persoalan yang menjadi pro dan kontra.

  1. Pendahuluan

Latar Belakang

Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. islam mengajarkan tentang kebaikan, kesejukan dan kehalusan dalam setiap muslim untuk tidak menjadi muslim yang keras. Didalam rukun Islam sendiri yang ke-2 yaitu shalat, shalat terdiri dari 2 macam yaitu, shalat fardhu dan shalat sunnah. Shalat fardhu yaitu setiap muslim harus melaksanakan atau mengerjakan jika tidak akan mendapat dosa dan sedangkan shalat sunnah yaitu dimana seorang muslim yang mengerjakan akan mendapatkan ganjaran tetapi bila tidak mengerjakan tidak mendapat dosa. Salah satu shalat fardhu ialah shalat jumat.

Shalat jumat merupakan ritual keagaaman yang wajib dilaksanakan setiap hari jumat menggantikan shalat dzuhur. Tetapi yang melakukan shalat jumat adalah hanya kaum adam saja atau hanya bergender laki-laki. H Sulaiman Rasjid dalam bukunya yang berjudul Fiqh Islam menuliskan sholat Jumat yaitu sholat dua rakaat sesudah khutbah pada waktu zhuhur di hari Jumat. Sholat Jumat fardhu ain, artinya wajib atas tiap-tiap laki-laki yang dewasa yang beragama Islam merdeka dan tetap dalam negeri.

Tidak wajib Jumat atas wanita, anak-anak, hamba sahaya, dan musafir. Allah SWT berfirman dalam surat Al Jumuah ayat 9.

Yang artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”.

Pendapat mayoritas yang berkembang adalah bahwa shalat Jumat diwajibkan kepada setiap mukallaf yang laki-laki, dewasa, merdeka, sehat, mukim, dan bebas dari uzur. Demikian pendapat yang dipegang oleh mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Hambali. Ini didasarkan kepada hadishadis populer, misalnya:Jumat adalah kewajiban setiap muslim dalam sebuah Jamaat, kecuali empat orang: budak, perempuan, anak-anak, dan orang sakit (HR Abu Daud).[2]

Sebagai bandingan–dalil pendapat minoritas–ditemukan hadis-hadis yang bertolak belakang, atau, paling kurang, ada indikator berbeda dengan hadis-hadis ini. Pertama, hadis sejarah Jumat sebagaimana dikemukakan di awal tulisan ini. Riwayat tentang shalat Jumat pertama diperintahkan Nabi kepada Mash`ab bin Umair di Madinah berisi perintah untuk mengumpulkan jamaah tidak hanya laki-laki dewasa tetapi juga wanita dan anak-anak.[3]

  1. Pembahasan
  2. Dampak Pandemi Pada Kehidupan

Dampak coronavirus disease (Covid-19) sungguh luar biasa. Selain menyerang manusia, ia juga menyerang banyak sektor kehidupan termasuk sektor ekonomi. Ketika pertama kali virus ini ditemukan dan menyebar ke seluruh dunia, memang dampaknya belum begitu terasa. Namun setelah virus ini dideklarasikan World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 sebagai pandemik global yang faktanya sangat mencengangkan dengan banyaknya korban yang berjatuhan, baik mereka yang masih pada level orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun mereka yang dinyatakan positif terpapar dan meninggal, maka dalam rangka memperlambat penyebarannya, pemerintah akhirnya harus mengeluarkan berbagai kebijakan. Kebijakan itu akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau juga anggota masyarakat didalam berperilaku. Misalnya kebijakan work from home (WfH) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), dan belajar jarak jauh bagi pelajar dan mahasiswa. Bisa dibayangkan, dari dua kebijakan ini saja, berapa milyar uang yang mandek, dan yang lebih penting berapa juta rakyat kecil Indonesia yang kehilangan pemasukan setiap harinya, bahkan yang kehilangan pekerjaan. Belum lagi jika kebijakan lockdown benar-benar diberlakukan. Sedemikian parahnya dampak coronavirus disease (Covid-19) terhadap perekonomian dunia, Direktur pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva menggambarkan krisis ekonomi dampak coronavirus adalah yang terparah dalam sejarah.[4]

Dampak  pandemi  COVID-19  menyebabkan  rendahnya  sentimen  investor  terhadap pasar  yang  pada  akhirnya  membawa  pasar  ke  arah  cenderung  negatif.  Langkah-langkah strategis terkait fiskal dan moneter sangat dibutuhkan untuk memberikan rangsangan ekonomi. Seiring  berkembangnya  kasus pandemi COVID-19,  pasar  lebih  berfluktuasi ke  arah  yang negatif. Tidak hanya itu saja, lambatnya kegiatan ekspor Indonesia ke China juga memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomianIndonesia.[5]

Dampak pandemi juga dirasakan oleh banyak masyarakat terutama umat muslim di Indonesia, diantaranya yaitu jika ingin melaksanakan sholat disaat seperti ini harus dialihkan ke rumah masing-masing karena himbauan pemerintah tentang memutus rantai penyebaran virus ini. Dampak lain yaitu jika sedang saat ini silaturahmi ditiadakan dahulu, karena pemerintah menghimbau untuk senantiasa menjaga jarak. Lalu, bagaimana dengan shalat jumat? Shalat jumat hanya bisa dilaksanakan harus berjamaah dan harus adanya khotbah? Hal ini akan dibahas dipoin selanjutnya.

  1. Shalat Jumat Saat Pandemi

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Asrorun Niam Sholeh yang mengatakan, ada tiga  jenis  orang yang  tidak  melaksanakan  sholat Jumat.

  1. Pertama, orang yang  tidak  shalat  Jumat  karena  inkar  akan  kewajiban  Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
  2. kedua, orang  Islam  yang  tidak  sholat  Jumat karena malas. Ia meyakini bahwa kewajiban Jumat tapi tidak sholat Jumat  karena  kemalasan  dan  tanpa  adanya uzur  syar’i,  maka  dia berdosa atau ‘ashin.
  3. Ketiga adalah orang Islam yang tidak melakukan shalat Jumat karena ada uzur  syar’i,maka  ini   Menurut  pandangan para  ulama  fikih, uzur  syar’itidak  sholat  Jumat  antara  lain  sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, maka ia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Sebagaimana yang diterangkan didalam risalah Asna al-Muthalib yang artinya:

“Yang tak lain artinya adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan dicegah pula untuk shalat jumat. Juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.”[6]

MUI mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan nomer : 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaran ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. hukum yang difatwakan dalam penyelenggaraan shalat jumat bagi kaum muslimin yang berada dalam yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi. Mereka diperkenankan meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat tinggal dan rumah mereka.

Bahkan fatwa MUI menghukumi haram penyelengaraan shalat jum’at untuk daerah yang tidak terkendali yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur. Bukan hanya shalat jumat yang dilarang, bahkan tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim jika diyakini dapat menimbulkan penyebaran virus.[7]

Ada beberapa dalil-dalil yang memberikan petunjuk dalam menangani wabah penyakit yang ini dikategorikan sebagai salah satu uz}ur yang membolehkan meninggalkan shalat berjamaáh. Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada Mu’adzinnya di hari yang hujan. Yang artinya:

“Apabila engkau mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah (dalam adzan), jangan engkau ucapkan Hayya ‘Alash Shalah (Mari melaksanakan shalat), tapi ucapkanlah Shalluu fi Buyuutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka seolah-olah manusia mengingkarinnya. Beliau (Ibnu Abbas) berkata: ”Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), sesungguhnya shalat Jum’at itu ‘azimah (kewajiban yang harus ditunaikan) dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin”[8].

Dalam hadits ini bisa diperjelas dan disinambungkan dengan perkara yang sedang kita hadapi yang saat ini atau adanya virus corona. Bahwa Nabi Muhammad menuyuruh shalat dirumah masing-masing dikarenakan hujan dan Beliau tidak ingin para sahabat berjalan dengan kondisi yang berlumpur dan licin. Begitu pula dengan saat ini yaitu lebih bahaya daripada hanya sekedar jalan yang berlumpur dan licin. Maka kita bisa melaksanakan shalat jumat dirumah diganti dengan shalat dhuhur. Jika daerah yang sudah dalam bahaya virus corona, maka hadits tersebut bisa digunakan.

  1. Penutup
  2. Kesimpulan

Shalat jumat merupakan ritual keagaaman yang wajib dilaksanakan setiap hari jumat menggantikan shalat dzuhur. Tetapi yang melakukan shalat jumat adalah hanya kaum adam saja atau hanya bergender laki-laki. H Sulaiman Rasjid dalam bukunya yang berjudul Fiqh Islam menuliskan sholat Jumat yaitu sholat dua rakaat sesudah khutbah pada waktu zhuhur di hari Jumat. Sholat Jumat fardhu ain, artinya wajib atas tiap-tiap laki-laki yang dewasa yang beragama Islam merdeka dan tetap dalam negeri. Tidak wajib Jumat atas wanita, anak-anak, hamba sahaya, dan musafir.

Bahkan fatwa MUI menghukumi haram penyelengaraan shalat jum’at untuk daerah yang tidak terkendali yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur. Bukan hanya shalat jumat yang dilarang, bahkan tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim jika diyakini dapat menimbulkan penyebaran virus.

  1. Daftar Pustaka

Abubakar, Ali. 2011. Reinterpretasi Shalat Jumat (Kajian Dalil Dan Pendapat Ulama). Dalam Media Syariah, Vol. XIII No. 2. Banda Aceh

Fisher Zulkarnain, dkk. 2020. Kebijakan Fatwa Mui Meliburkan Shalat Jumat Pada Masa Darurat Covid-19. Dalam Jurnal ilmu politik, UIN Sunan Gunung Djati. Bandung.

Ditto Aditia Darma Nasution, dkk. 2020. “Dampak PAndemi Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”.  Dalam Jurnal Benefita 5(2). Medan.

Ghofur, Abdul. 2020.  Konstruksi Sosial Keagamaan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dakwatuna. Dalam  Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, Vol. 6, No. 2. Lumajang.

Kumaidi, Muhammad. 2020. Implementasi Kaidahla Yunkiru Tagayyur Al-Ahkam Bitagayyur Al-Azman Wa Al-Ahwal Dalam Ibadah Di Masa Pandemi, (Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung.

Imam Bukhari. Shahih Bukhari. (Beirut : Dar Tuq An-Najah. 1422 H). jilid 7. dan Imam Muslim. Shahih Muslim. (Beirut : Dar Ihya’ Turats Al-Arabi. 1424 H) jilid1.

[1] Mahasiswa IAIN Pekalongan, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Jurusan Ilmu al-Quran dan Tafsir, Tahun Angkatan 2019,

[2] Ali Abubakar, “REINTERPRETASI SHALAT JUMAT (KAJIAN DALIL DAN PENDAPAT ULAMA)”, (BANDA ACEH: Media Syariah, Vol. XIII No. 2, TAHUN 2011), hlm. 172

[3] Ibid…….

[4] Fisher Zulkarnain, dkk, “KEBIJAKAN FATWA MUI MELIBURKAN SHALAT JUMAT PADA MASA DARURAT COVID-19”, (BANDUNG: Jurnal ilmu politik, UIN Sunan Gunung Djati, tahun 2020), hlm. 2

[5] Ditto Aditia Darma Nasution, dkk, “Dampak PAndemi Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”, (MEDAN: Jurnal Benefita 5(2), tahun, 2020), hlm. 216

[6] Abdul Ghofur, “Konstruksi Sosial Keagamaan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19”, (LUMAJANG: DAKWATUNA, Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, Vol. 6, No. 2, tahun 2020), hlm. 291-292

[7] Muhammad Kumaidi, “IMPLEMENTASI KAIDAHLA YUNKIRU TAGAYYUR AL-AHKAM BITAGAYYUR AL-AZMAN WA AL-AHWAL DALAM IBADAH DI MASA PANDEMI”, (LAMPUNG: Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung, tahun 2020), hlm. 71-72

[8] mam Bukhari, Shahih Bukhari, (Beirut : Dar Tuq An-Najah, 1422 H), jilid 7, h 6 dan Imam Muslim, Shahih Muslim, (Beirut : Dar Ihya’ Turats Al-Arabi, 1424 H) jilid1, h, 485.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.