Jika Covid Terkendali, MUI: Umat Islam Wajib Selenggarakan Shalat Jumat

Jika Covid Terkendali, MUI: Umat Islam Wajib Selenggarakan Shalat Jumat

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali.

 

Hal ini termaktub dalam Bayan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022. Bayan ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI H Amirsyah Tambunan pada Kamis (10/3/2022).

“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” demikian bunyi diktum nomor 5 Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

 

MUI mengimbau agar umat Islam dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah swt.

 

“Dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19,” lanjut bunyi bayan tersebut.

 

MUI juga mengimbau agar umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan Ramadhan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus Al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” lanjut bayan itu. Sebagai informasi, Pemerintah sudah memutuskan perjalanan dalam negeri, baik darat, laut, maupun udara, tidak lagi mengharuskan tes Covid-19 antigen atau PCR. Hal ini berlaku bagi yang sudah melakukan vaksin dua kali.

sumber: nu.or.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.