Berita Terkini

Islam dan Profesionalisme di Dunia Kerja

Jurnalislam.com – Islam merupakan ajaran sempurna dalam berbagai aspek yang diturunkan Allah SWT melalui Rasulullah SAW.

Salah satu hal yang menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam adalah perintah bekerja kepada pemeluknya.

Bekerja merupakan wujud pemenuhan terhadap perintah Allah SWT. Ia memerintahkan hambaNya untuk memakmurkan bumi.

“dan katakanlah : ’bekerjalah kamu, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan’”. (QS. At Taubah 105)

Dari Ibnu Umar ra bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT mencintai seorang mu’min yang bekerja dengan giat”. (HR. Imam Tabrani)

Hidup seseorang menjadi lebih baik jika setiap orang giat bekerja. Bekerja menurut pandangan Islam bukan hanya sekedar bekerja asal-asalan, setiap muslim dianjurkan agar selalu memperbaiki pekerjaannya.

“Sesungguhnya Ruhul Qudus membisikkan dalam benakku bahwa jiwa tidak akan wafat sebelum lengkap dan sempurna rezekinya. Karena itu hendaklah kamu bertakwa kepada Allah dan memperbaiki mata pencaharianmu”. (HR. Abu Zar dan Al Hakim)

Islam memberikan rambu-rambu yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh setiap muslim yang bekerja yakni ihsan (baik), jiddiyah (integritas), itqon (profesional).

Islam sangat mendorong agar seorang muslim menumbuhkan sikap profesional dalam segala aspek kehidupan baik yang berorientasi duniawi maupun ukhrawi. Profesional diartikan melakukan suatu pekerjaan dengan kualitas terbaik dan mutu produktivitas yang tinggi.
Profesionalisme dalam islam dicirikan oleh tiga hal  :

(1) kafa’ah, cakap atau ahli dalam bidang pekerjaan yang dilakukan ;

(2) himmatul-‘amal, memiliki semangat atau etos kerja yang tinggi ; dan

(3) amanah, bertanggung jawab dalam menjalankan setiap tugasnya.

Mewujudkan tiga ciri profesionalisme, Islam memberikan tuntunan yang jelas, yakni :

(1) kafa’ah diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Seorang muslim selalu termotivasi untuk memperbaiki hasil pekerjaannya, maka kafa’ah menjadi keharusan bagi setiap muslim;

(2) himmatul-‘amal atau etos kerja yang tinggi diraih dengan jalan menjadikan motivasi ibadah sebagai pendorong utama di samping motivasi penghargaan (reward) dan hukuman (punishment);

(3) Amanah atau sifat terpercaya dan bertanggungjawab diperoleh dengan menjadikan tauhid sebagai unsur pendorong dan pengontrol utama tingkah laku.

Ditulis Oleh  Anang S (Qoid I’lam JAS Surabaya)

Mantan Pengacara Netanyahu Dituntut dengan Suap dan Pencucian Uang

TEL AVIV (Jurnalislam.com) – Israel mengumumkan bahwa kemungkinan mereka akan mendakwa tujuh mantan pejabat tinggi Israel termasuk mantan pengacara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, David Shimron, dengan tuntutan penyuapan dan pencucian uang sehubungan dengan skandal suap kapal selam senilai $2 milyar.

Di antara mereka yang menghadapi dakwaan dalam kasus ini, dikenal sebagai Kasus 3000, adalah mantan kepala Angkatan Laut Israel, Eliezer Marom, David Sharan – mantan penasihat Netanyahu yang pernah memimpin kantor Netanyahu – dan mantan menteri Eliezer Sandberg.

Kasus ini melibatkan keputusan untuk mendapatkan kapal selam dan kapal dari perusahaan pembuat kapal Jerman Thyssenkrupp Corporation pada tahun 2016, yang menyebabkan penyelidikan diikuti oleh penyelidikan kriminal.

Ini melibatkan dua kesepakatan yang ditandatangani oleh Israel dan pembuat kapal Jerman Thyssenkrupp, satu melibatkan pembelian tiga kapal selam seharga € 1,5 miliar ($ 1,67 miliar), yang lainnya melibatkan pembelian kapal rudal untuk melindungi anjungan pengeboran gas, sebuah kesepakatan senilai € 430 juta ( $ 477 juta).

Jaksa menuduh pejabat Israel disuap untuk mendorong kesepakatan besar-besaran.

Polisi Israel mengumumkan pada November 2018 bahwa mereka memiliki cukup bukti untuk menuntut sejumlah tersangka, termasuk Shimron, yang juga sepupu Netanyahu.

Shimron mewakili perusahaan Jerman yang terlibat dan diduga menggunakan pengaruhnya atas perdana menteri sebagai imbalan atas pemotongan besar dalam kesepakatan.

Miki Ganor, mantan agen di Israel untuk Thyssenkrupp, yang didakwa melakukan penyuapan, pencucian uang, dan pelanggaran pajak, diduga membayar Shimron total $ 75.400 untuk mempromosikan pembelian angkatan laut Israel dari Thyssenkrupp.

Dia juga diduga membayar Sandberg lebih dari $ 27.900 untuk memajukan kepentingan Ganor sebagai perwakilan pembuat kapal di Israel.

Beberapa menyebutnya skandal korupsi terbesar yang dicurigai dalam sejarah negara itu.

Surat dakwaan akan dijatuhkan sambil menunggu sidang, menurut Times of Israel.

PKS – Muhammadiyah: PMA Majelis Taklim Berlebihan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dalam kunjungan ke PP Muhammadiyah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membahas berbagai isu aktual yang sedang hangat. Di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

“Kami menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah hari ini, ada sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan,” kata Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman di Gedung Dakwah Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Sohibul menjelaskan bahwa Muhammadiyah dan PKS ingin Indonesia saat ini tidak menjadi bangsa yang terus terjebak pada yang namanya reinventing the wheel. Karenanya, PKS tetap sebagai penyeimbang untuk mengkritisi sesuatu yang tidak proporsional.

“PMA itu terlalu mengintervensi kepada aktivitas-aktivitas sosial keagamaan masyarakat. Kami berharap pemerintah melihat kembali ke masalah ini,” katanya.

Delegasi PKS Kunjungi PP Muhammadiyah, Perkuat Komitmen Keislaman dan Keindonesiaan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Delegasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terdiri dari Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen PKS Mustafa Kamal, dan Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid berkunjung ke Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan pertemuan tersebut sebagai diskusi kebangsaan, termasuk memproyeksikan potensi dan tantangan Indonesia.

“Muhammadiyah dan PKS mendiskusikan bagaimana Indonesia ke depan di mana kita banyak tantangan dari dalam dan luar. Tapi kita punya modal politik, modal budaya, modal rohani, modal sosial di mana kami optimis bahwa Indonesia ke depan tentu punya peluang menjadi negara besar,” katanya.

Menurut Haedar, modal yang ada tersebut juga harus diiringi dengan keberlanjutan jiwa, pikiran dan cita-cita kebangsaan.

Muhammadiyah, PKS dan komponen reformasi lainnya berperan sebagai kekuatan masyarakat madani yang tugasnya adalah melakukan kritik dan saran terhadap kebijakan pemerintah agar tetap berada di jalan yang sesuai dengan jiwa dan cita-cita kebangsaan.

Terakhir, Haedar menuturkan bahwa Indonesia dan Pancasila sesuai visi Muhammadiyah sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah adalah kesepakatan bersama yang tidak boleh dikhianati.

Muhammadiyah, PKS dan umat Islam di Indonesia semestinya tidak dibenturkan dengan narasi anti NKRI dan anti Pancasila.

“Pancasila sebagai titik temu semua kekuatan bangsa. Itu sumbangan umat Islam yang sangat besar. Kita terus berusaha bersama dengan kekuatan lain mengintegrasikan keislaman dan keindonesiaan. Karena itu, perlu dipupuk saling pengertian seluruh komponen bangsa bahwa Islam adalah kekuatan integrasi nasional dan tidak ada ancaman apapun dari umat Islam,” pesan Haedar.

Soal PMA Majelis Taklim, ICMI: Menteri Enggak Ikut Campur Mengatur

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum ICMI, Prof Jimly Asshiddiqie menilai PMA tentang majelis taklim berbeda dengan UU.

“Peraturan menteri beda dengan Undang-undang (UU), peraturan menteri sifatnya hanya melaksanakan aturan yang lebih tinggi (yakni) Perpres  (Peraturan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah) dan UU,” kata Prof Jimly, Kamis (5/12/2019).

Dia menjelaskan mekanisme konstitusional di semua negara demokrasi harus menggunakan UU.

Kalau pemerintah mau membuat aturan yang akan mengurangi kebebasan rakyat, menambah beban rakyat dengan kewajiban yang membebani dan mengurangi hak-hak serta kebebasan rakyat.

Tapi, lembaga majelis taklim ini lembaga pendidikan yang sama sekali tidak bersentuhan dengan APBN.

Majelis taklim juga tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan tanggung jawab negara di bidang pendidikan. Majelis taklim adalah kreativitas masyarakat.

Kalau lembaga pendidikan yang ditanggung jawab pemerintah memang harus diatur oleh UU, PP dan peraturan menteri. Tapi majelis taklim ini wilayahnya di luar negara.

“Maka enggak perlu ikut campur menteri mengatur, kalau mau diatur dengan UU, itu ciri negara demokrasi,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

Prof Didin: Majelis Taklim Tak Perlu Direpotkan dengan Harus Daftar

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Cendekiawan Muslim Prof Didin Hafidhuddin menilai, majelis taklim merupakan aset umat dan aset bangsa.

“Tumbuh dan berkembang atas kesadaran umat ingin menjaga semangat keberagaman masyarakat. Seharusnya tak perlu direpotkan dengan keharusan mendaftarkan diri ke pemerintah,” kata dia, Kamis (5/12/2019).

Menurut Prof. Didin Hafidhuddin, bila ingin tertib dan teratur, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang melakukan pendataan.

Terkait modul untuk majelis taklim, Ia berpendapat pada prinsipnya pemberian modul itu baik tapi harus juga diperhatikan kemampuan dari para ustaz yang menurutnya sangat beragam.

“Yang lebih bijak berikan pokok-pokoknya saja. Misalnya tentang kesatuan dan persatuan umat. Penguatan akhlak mulia dan lain-lain,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan PMA Majelis Taklim pada 13 November lalu yang mengharuskan majelis taklim terdata di Kemenag.

Sumber: republika.co.id

 

KUA Mulai Inventarisasi Majelis Taklim

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan mulai menginventarisasi majelis taklim yang belum terdaftar di wilayahnya.

“Memang masih banyak majelis taklim yang belum terdaftar karena menyelenggarakan kegiatan secara informal saja. Kita sedang mendorong agar dikelola secara profesional, jadi terdaftar jamaahnya dan organisasinya,” kata Kepala KUA Pasar Minggu, Zamroni di kantornya, Kamis (5/12).

Zamroni menuturkan, berdasarkan hasil inventarisasi sementara, sudah tercatat 280 majelis taklim.

Hingga akhir proses Invetarisasi, diperkirakan akan tercatat hingga 700 majelis taklim di seluruh wilayah Pasar Minggu.

Dari perkiraan 280 majelis taklim yang sudah tercatat, ternyata baru sekitar 50 persennya yang terdaftar. “Nanti kalau sudah selesai maka akan kami serahkan data lengkapnya ke Kementerian Agama Jakarta Selatan. Lalu baru proses pendaftaran dilakukan,” ucapnya.

Sebagian majelis taklim sudah terdaftar lantaran memang sudah diatur dalam PMA sebelumnya perihal pendaftaran. Meski, sifatnya tak wajib seperti PMA terbaru.

Menurut Zamroni, sejak peraturan itu mulai disosialisasikan, tak ada penolakan dari pengurus ataupun anggota majelis taklim. Mereka cenderung lebih banyak meminta penjelasan terkait peraturan terbaru itu.

“Namun memang ada juga beberapa ustaz yang mendatangi saya mempertanyakan aturan terbaru ini. Setelah dijelaskan akhirnya paham bahwa aturan ini semangatnya untuk melindungi majelis taklim,” ujar Zamroni.

sumber: republika.co.id

‘Majelis Taklim Sudah Eksis Ratusan Tahun, Tak Perlu Diatur’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang berpandangan, adanya peraturan yang mengharuskan majelis taklim mendaftar ke Kemenag itu akan menyulitkan majelis taklim sehingga perkembangan majelis taklim terhambat.

Menurutnya, majelis taklim tidak perlu diawasi, justru mereka harus didorong berkembang.

Terkait modul untuk majelis taklim, menurut dia, sama saja dengan membatasi majelis taklim.

Dia khawatir modul-modul itu mengarah pada penyeragaman paham keagamaan. Padahal di Indonesia paham keagamaan begitu beragam.

“Majelis taklim ada untuk mendidik masyarakat, menguatkan akidah, membuat rajin ibadah dan memperbagus akhlak, saya kira semuanya hampir sama majelis taklim itu seperti itu, jangan terlalu khawatir dengan umat Islam, umat Islam orang-orangnya baik,” kata dia, Kamis (5/12/2019).

Dia juga mengingatkan, majelis taklim sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Majelis taklim juga tersebar di berbagai daerah.

Ada majelis taklim yang dikelola ormas-ormas Islam, dewan kemakmuran masjid (DKM), dan masyarakat.

“Saya kira dari dulu juga kita tidak pernah mengkhawatirkan majelis taklim, majelis taklim berjalan sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Ketua Muhammadiyah: Cabut Saja PMA Majelis Taklim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah  majelis taklim mengaku enggan didikte oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan modul serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Selain itu, ada organisasi majelis taklim yang kecewa karena tidak diajak merumuskan PMA dan modul untuk majelis taklim.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menanggapi polemik PMA dan modul untuk majelis taklim. Menurutnya, kalau PMA tentang majelis taklim tidak ada manfaatnya sebaiknya tidak usah dilanjutkan.

“Menurut saya dicabut saja (PMA majelis taklim) kalau dianggap tidak bermanfaat, tapi kalau dianggap bermanfaat, revisi dengan mengajak ormas-ormas Islam untuk membicarakan perlu atau tidak (PMA itu),” kata Prof Dadang, Kamis (5/12/2019).

Ia menjelaskan, sesuatu yang tidak ada manfaatnya meski sudah diputuskan boleh saja dicabut lagi. Apalagi ada penolakan dari majelis taklim yang merasa gerak langkahnya dihambat. Menurutnya, PMA tentang majelis taklim akan menghambat perkembangan dakwah Islam di Indonesia.

Namun, dia mengatakan, jika Kemenag ingin membicarakan kembali PMA tentang majelis taklim, maka bicarakan dengan memanggil seluruh ormas-ormas Islam. Kemenag tinggal meminta pandangan mereka terhadap PMA tersebut.

Dia juga mengingatkan, majelis taklim sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Majelis taklim juga tersebar di berbagai daerah. Ada majelis taklim yang dikelola ormas-ormas Islam, dewan kemakmuran masjid (DKM), dan masyarakat.

“Saya kira dari dulu juga kita tidak pernah mengkhawatirkan majelis taklim, majelis taklim berjalan sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Menag Disarankan Dialog dengan Ulama Ketimbang Buat Kontroversi

PADANG (Jurnalislam.com) – Akademisi dan pakar sejarah Azyumardi Azra meminta Menteri Agama Fachrul Razi segera mencabut Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim yang menuai kontra dari banyak masyarakat.

Selain tentang PMA majelis taklim, Kemenag kata Azyumardi juga membuat pro-kontra terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang.

Azyumardi menyarankan Menag agar lebih banyak menciptakan suasana kondusif, aman, harmonis, dan rukun.

Caranya kata Azyumardi, Kemenag harus lebih banyak berdialog dan silaturahim dengan pemimpin umat Islam, Protestan,  Katolik dan lain-lain.

“Tingkatkan ketahanan umat itu sendiri dalam rangka hadapi tantangan ancaman godaan untuk menjadi ekstrem. Itu yang harus ditangkal,” kata Azyumardi menambahkan.

sumber: republika.co.id