Berita Terkini

PMA Majelis Taklim, Azyumardi: Pemerintah Jangan Seperti Tidak Ada Kerjaan Lain

PADANG(Jurnalislam.com) – Akademisi dan pakar sejarah Azyumardi Azra meminta Menteri Agama Fachrul Razi segera mencabut Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim yang menuai kontra dari banyak masyarakat.

Menurut Azyumardi, negara terlalu jauh mengatur keagamaan yang selama ini dijadikan kaum ibu-ibu untuk menimba ilmu agama.

“Cabut saja itu PMA. Pemerintah jangan terlalu jauh mengatur. Jangan seperti tidak ada kerjaan lain,” kata Azyumardi di Universitas Negeri Padang, Kamis (5/12).

Azyumardi tidak sepakat dengan PMA yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan anggota, berikut mendata KTP anggota sampai melaporkan sumber sana majelis taklim. Harusnya menurut Azyumardi, negara cukup mengatur hal-hal yang pokok saja.

Mantan Rektor UIN Jakarta itu melihat selama ini majelis taklim menjadi forum untuk memperbaiki kehidupan agama, belajar mendalami ilmu agama, mendalami bacaan doa dan bacaan Alquran dan lain-lain.

Kemudian, lanjut Azyumardi, majelis taklim juga kerap menjadi forum memajukan ekonomi umat.

“Sering juga majelis taklim itu menjadi forum untuk memperbaiki kehidupan ekonomi. Di sana ibu-ibu  diajar kembangkan usaha rumah tangga. Jadi kan bagus,” ujar Azyumardi.

sumber: republika.co.id

BPJPH Masa Transisi, Kewenangan Sertifikasi Halal Kembali ke MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Agama Fachrul Razi mengemballikan kewenangan pemberian sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang seharusnya kini ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Wamenag Zainut Tauhid mengatakan hal ini karena Kemenag sedang mempersiapkan sistem tersebut.

“Ini masa transisi saja sampai semuanya sudah terpenuhi dan organisasi Kemenag sudah terbangun dengan baik,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Dia menyatakan tak akan selamanya MUI akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal, melainkan hanya sementara. Pada saatnya nanti ketika Kemenag dan aturan yang mendukungnya sudah lengkap, maka Kemenag akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal lagi.

Jadi, yang melatarbelakangi pengembalian urusan cap halal ke MUI karena Kemenag belum maksimal mengurusi layanan sertifikasi halal itu. Badan Kemenag yang mengurusi sertifikat halal itu adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Pada praktiknya, BPJH Kemenag yang diberikan kewenangan sertifikasi halal memang belum bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara maksimal. Ada faktor sumber daya manusia, sistem, dan organisasi yang belum maksimal,” kata Zainut.

Sumber: detik.com

Menag Terbitkan Aturan Kewenangan Sertifikasi Halal Kembali ke MUI

 JAKARTA(Jurnalislam.com)– Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan tentang layanan sertifikasi halal. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 982 Tahun 2019.

 

Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Keputusan Menteri Agama Tentang Layanan Sertifikasi Halal menetapkan layanan halal meliputi kegiatan, yakni pengujian permohonan sertifikat halal, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal dan penerbitan sertifikat halal.

 

Kemudian, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di mana, BPJPH bertugas melakukan pengujian permohonan sertifikat halal dan penerbitan sertifikat halal.

Kemudian kedua dilaksanakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI di dalam keputusan tersebut melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Dan ketiga dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI. LPPOM MUI menjadi pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

“Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI, yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku,” bunyi Keputusan Menteri Agama, Kamis (5/12/2019).

Tak hanya itu, terkait ketentuan teknis pelaksanaan layanan sertifikasi halal akan dibahas dan disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan terkait tarif layanan sertifikasi halal,” bunyi Keputusan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 12 November 2019.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal. Dalam aturan tersebut, Kementerian Agama sebagai otoritas penerbit sertifikat halal.

Sumber: suara.com

 

Terus Berulangnya Serial Penistaan Agama

Oleh: Ainul Mizan

Demokrasi diklaim memberikan ruang kebebasan secara mutlak bagi individu. Adapun 4 kebebasan bagi individu adalah kebebasan beragama, berperilaku, berpendapat dan berkepemilikan. Dan keempat – empatnya merupakan hak asasi manusia (HAM).

Mestinya setiap orang mau ngomong apa saja seharusnya dibolehkan. Mau berperilaku apa saja juga harus dibolehkan. Anehnya, di saat kaum muslimin ingin berislam secara paripurna dibilang sebagai kaum puritan, terpapar paham radikal. Sementara itu, di sisi yang lain, secara masif orang melakukan penistaan terhadap Islam diberikan ruang kebebasan. Tidak ada tindakan hukum yang berarti walaupun laporan sudah disampaikan.

Serial penistaan terhadap Islam dibuka dengan penampilan Ahok. Dengan pongahnya, ia menista al Qur’an surat al – Maidah ayat 51. Penistaan oleh Ahok membangkitkan kemarahan umat Islam. Secara dramatis jutaan umat Islam berkumpul sebagai sebuah gelombang iman yang siap menggulung kemunafikan. Hasilnya si Ahok harus merasakan sanksi penjara 2 tahun.

Bukan efek jera yang timbul setelah kasus Ahok. Bermunculan lagi para penista yang lain. Babak berikutnya, betul – betul para penista seolah kebal hukum.

Ada si Abu Janda. Dengan congkaknya, ia menyatakan bahwa bendera tauhid sebagai benderanya teroris. Bendera tauhid Liwa dan Royah adalah bendera dan panji Rasul Saw, bendera pemersatu umat Islam. Nanti pada hari kiamat, bendera Rasul saw disebut dengan nama Liwaul Hamdi. Adalah sebuah keberuntungan bagi siapa saja yang bisa berada di bawah bendera Rasul saw. Pertanyaannya, bagaimana bisa berkumpul di bawah bendera Rasul saw, Liwaul hamdi, sementara di dunia, mereka telah menistakannya?!!

Seolah saling berlomba-lomba untuk menistakan Islam. Memang terdengar sumbang. Hanya saja bila menilik pepatah arab yang menyatakan “bul ala zam – zam fatu’rof”, artinya kencingi air zam-zam niscaya kau akan terkenal, memang dianggap wajar walau penuh dengan kegilaan. Dan kegilaan yang dipertontonkan  sudah melampaui batas sebuah toleransi.

Orang kafir Quraisy dulu pernah menawarkan sebuah rekonsiliasi. Mereka siap menyembah kepada Alloh swt dalam kurun waktu tertentu. Syaratnya bergantian. Rasul saw dan kaum muslimin bersedia menyembah berhala dalam kurun waktu yang sepadan. Tentunya hal demikian telah melanggar batas toleransi. Turunlah surat al Kafirun yang tegas menyatakan bagimu agamamu dan bagiku agamaku.

Hari ini, sudah melanggar batas toleransi hingga mengacak – acak hal yang mendasar dalam Islam. BuSuk muncul dengan performance ala sastrawan. Semua orang terpana akan lantunan puisinya. Di tengah halusinasi puisi, umat Islam disengat dengan tajamnya.

Adzan dan kerudung serta cadar dinistakan dalam balutan bahasa sastra. Tidak kapok, BuSuk mengulangi lagi aksinya. Di momen peringatan Hari Pahlawan 2019, ia mempertanyakan yang lebih berjasa Rasul saw dan atau Sukarno dalam perjuangan bangsa Indonesia. Lagi – lagi BuSuk dilaporkan. Hasilnya tetap nihil.

Serial penistaan Islam selanjutnya memasuki era baru. Tanpa tedeng aling – aling, Menag melontarkan wacana mendiskreditkan Islam. Dari cadar, celana cingkrang hingga kontrol majelis taklim. Alibi basi yang dikemukakannya adalah menyelamatkan umat dari radikalisme.

Bahkan yang lebih miris lagi. Serial terbaru penistaan Islam diperankan oleh seorang dianggap ulama dan disebut gus. Artinya pemain baru ini mengisi ceramah – ceramah tentang Islam. Gus Muwafiq dengan ringannya menyatakan bahwa lahirnya Rasul saw itu biasa saja dan masa kecilnya Rasul saw itu rembesen, katanya.

Kelahiran penghulu alam, Rasul saw dipenuhi dengan keistimewaan. Salah satunya yang disebutkan di dalam riwayat berikut ini.

Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Kholid bin Ma’dan: Sesungguhnya sebagian sahabat Nabi saw bertanya kepada Nabi saw: Beritahukanlah pada kami tentang dirimu?

Rasul saw bersabda:

ورأت امي حين حملت بي انه خرج منها نور اضاء لها قصور الشام.

Ibuku telah melihat di saat mengandungku, sesungguhnya telah keluar cahaya dari kandungannya hingga dengan cahaya itu bisa menerangi singgasana – singgasana Syam.

Tentunya kejadian luar biasa ini tidak bisa dilihat dengan logika – logika sekuler. Akan tetapi dengan logika keimanan bahwa Alloh swt berkuasa sesuai kehendaknya.

Justru sangatlah masuk akal bila Rasul saw dikelilingi oleh orang – orang terbaik, baik sejak masa kecilnya hingga masa kerasulan beliau. Abdul Mutholib, kakeknya adalah bangsawan Quraisy. Beliau adalah penjaga ka’bah dan penyedia jamuan bagi semua kafilah. Di samping itu, Abdul Mutholib sangat mencintai cucunya dari putra kesayangannya yakni Abdullah. Tentunya perhatian terhadap fisik dan pendidikan Rasul saw di masa kecilnya menjadi perhatian utamanya.

Ya, serial penistaan Islam ini akan terus berlanjut dan berulang. Kebebasan Ham sejatinya hanyalah kebebasan untuk menistakan Islam.

Walhasil, sebuah omong kosong propaganda melalui demokrasi bisa terwujud persatuan dan kesatuan bangsa. Yang ada adalah upaya melemahkan umat dengan mengadu domba di antara mereka sendiri. Memang sudah saatnya menggusur demokrasi, yang notabenenya demokrasi itu merupakan alat penjajahan guna menghalangi kebangkitan Islam.

*Penulis tinggal di Malang

 

Dinilai Kearab-araban, Cina “Renovasi” Semua Masjid di Provinsi Henan

HENAN (Jurnalislam.com) – Pemerintah Komunis Cina terus melakukan sinisisasi terhadap umat Islam di Provinsi Henan. Selain mendoktrin umat Islam dengan komunisme, pemerintah juga menghancurkan simbol-simbol agama di wilayah tersebut.

Sinisisasi atau bisa disebut Cinaisasi adalah pengubahan karakter atau modifikasi oleh budaya Cina.

Pada pertengahan Juli lalu, sebuah tanda bertuliskan “Pusat Pelayanan Kota Guodian untuk Anggota Parta dan Massa” dan simbol komunis dipasang di atas pintu masuk sebuah masjid di Kota Guodian, Xinzheng, provinsi Henan. Tiang bendera Cina pun menjulang tinggi di depan masjid yang telah dialihfungsikan itu.

Menurut seorang Muslim setempat, pengalihfungsian masjid itu sudah dilakukan secara paksa pada Juni 2018. Simbol bulan sabit serta kubahnya dibongkar atas perintah pemerintah. Pada awal Juli tahun ini, empat menara di masjid itu juga dihancurkan.

Plang bertuliskan “Pusat Layanan Kota Guodian untuk Anggota Partai dan Massa” dipajang di atas pintu masuk sebuah masjid di kota Guodian, Provinsi Henan, Cina. Foto: Bitter Winter

Pemerintah mengklaim, “masjid itu dibangun dengan meniru model asing, tidak sesuai dengan kondisi nasional Cina.” Mereka menambahkan bahwa sebagaimana salib dalam agama Kristen, kubah di masjid adalah simbol agama, dan harus dibongkar sebagai bagian dari kebijakan nasional. Setelah perubahan bangunan, para pejabat mengunci masjid dan mencegah umat Islam setempat beribadah di tempat yang dulunya adalah masjid mereka.

Pemerintah Komunis Cina juga menghancurkan menara masjid.

Masjid rusak karena dengan alasan “Kearab-araban”

Masjid Utara, yang terletak di kota Bayannur di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, dianggap sebagai masjid termegah dan terindah di daerah itu. Pada bulan Juli, ornamen kubah dan bulan sabit baru dipasang di atapnya dengan biaya satu juta RMB (sekitar $ 140.000) melalui dana sumbangan Muslim setempat.

Namun, pada akhir September, masjid yang indah ini telah benar-benar dirusak. Menurut orang dalam pemerintah, tim inspeksi pusat memerintahkan pemerintah kota untuk menghancurkan semua simbol Islam di atap masjid dengan alasan gayanya terlalu kearab-araban. Mereka mengancam akan memecat walikota jika perintah tidak dilaksanakan. Beberapa minggu kemudian, semua simbol hilang.

Masjid Utara sebelum dan sesudah ‘direnovasi’ pemerintah Cina.

“Kami, orang biasa, menyumbangkan uang hasil jerih payah kami ke masjid untuk membangun simbol-simbol itu, tetapi pemerintah menghancurkannya. Benar-benar tanpa hukum,” kata seorang Muslim setempat dengan marah.

“Pemerintah juga menuntut untuk memasang bendera nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan, PKC menghancurkan simbol-simbol agama untuk membuat orang patuh dan mengikuti Partai. Tujuannya adalah untuk menghapus kepercayaan agama orang,” sambungnya.

Masjid dirubah agar terlihat “lebih Cina”

Dua masjid -satu untuk pria dan yang lainnya untuk wanita- telah dibangun hampir 20 tahun yang lalu di kota Goushi, dikelola oleh kota Yanshi di tingkat kabupaten di bawah yurisdiksi kota Luoyang, Henan. Muslim lokal mengumpulkan lebih dari satu juta RMB (sekitar $ 140.000) untuk membangun masjid itu.

Pada bulan September, pemerintah kota Goushi memerintahkan pengelola masjid untuk menghapus simbol-simbol Islam dan merenovasi bangunan agar lebih mirip arsitektur bergaya Cina, tetapi mereka menolak.

Para atasan turun tangan. Pemerintah kota Luoyang mengeluarkan perintah, mengancam akan memecat kepala Biro Urusan Agama Kota Yanshi jika simbol tidak dihancurkan. Karena takut, para pejabat setempat akhirnya segera merenovasi masjid.

Kubah di atap masjid wanita diganti dengan paviliun segi delapan gaya Cina.

Pada akhir September, kubah masjid wanita telah ditutupi dengan paviliun segi delapan yang terbuat dari lembaran besi, tampilannya sudah tidak dapat dikenali lagi. Sementara Masjid untuk laki-laki masih dalam renovasi.

Pada akhir Juli, sepuluh kubah masjid di kota Jinzhai, yang dikelola oleh kota Xingyang di Henan, diubah menjadi struktur yang terlihat seperti paviliun heksagonal, dan lambang bintang serta bulan sabitnya dihilangkan.

Sumber: Bitter Winter

Heran Soal PMA, Azyumardi: Majelis Taklim Tidak Perlu Diatur-atur

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Akademisi dan Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra turut menanggapi soal terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Menurut dia, tidak perlu ada pengaturan terhadap majelis taklim. “Majelis taklim itu tidak perlu diatur-atur. Dulu itu pada zaman almarhum Tuti Alawiyah, majelis taklim itu ya begitu itu. Majelis-majelis taklim mengajarkan doa dan mengaji,” tutur dia, Senin (2//12/2019).

Karena itu, Azyumardi mengatakan, kalau pun ada majelis taklim yang memberikan pengajaran agama yang cenderung keras, jumlahnya hanya segelintir dan ini bukanlah gejala umum.

“Ini pengecualian, bukan gejala umum,” papar dia.

Azyumardi juga mempertanyakan urgensi diterbitkannya PMA tentang Majelis Taklim itu.

Apalagi di dalamnya diatur soal siapa yang mengisi sebagai penceramah, isi ceramahnya, dan keharusan untuk menyampaikan laporan kepada Kemenag.

“Saya heran negara ini mau apa. Misalnya majelis taklim ibu-ibu itu. Majelis taklim seperti ini diatur apanya, saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

Menurut Azyumardi, saat ini kehidupan keberagamaan di Indonesia sudah baik sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan sikap yang reaktif.

sumber: republika.co.id

 

Kemenag Tarik Soal Ujian tentang Khilafah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembar soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah di Kediri Utara, Jawa Timur memuat pertanyaan tentang khilafah yang diklaim berpotensi disalahpahami oleh siswa.

Lembar soal tersebut hari ini viral di media sosial dan banyak mendapat respon dari masyarakat.

Kementerian Agama segera bertindak. Ditjen Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk menarik soal mata pelajaran Fiqh tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal, termasuk kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Rabu (4/12/2019) dalam keterangan yang diperoleh redaksi.

Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2019 – 2020 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 2 – 7 Desember 2019 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada  11- 13 Desember 2019.

Langkah ini ditempuh setelah Direktorat KSKK Madrasah mencermati soal tersebut. Umar menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah ( KKM)  Wilayah Kerja Kediri Utara.

KKM adalah organisasi Kepala Madrasah yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk penguatan kepemimpinan madrasah dalam mengawal manajemen madrasah.

Kewenangan  dan prosedur  penyelenggaraan Ujian atau Penilaian Hasil Belajar pada dasarnya telah diatur dalam SK Dirjen Pendis  SK dirjen nomor 3751 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA yang merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya.

Umar menyatakan, implementasi kebijakan penyelenggaraan ujian akhir semester merupakan kewenangan satuan pendidikan atau madrasah.

Dalam kondisi tertentu, di berbagai daerah ketentuan tersebut dilaksanakan secara bervariasi. Ada soal yang diadakan langsung oleh satuan pendidikan, namun juga ada soal yg dilakukan oleh gabungan beberapa madrasah dalam payung MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) atau KKM (Kelompok Kerja Madrasah), baik tingkat  Provinsi atau Kabupaten/ Kota.

“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah di Wilayah Kerja Kediri utara ini disusun oleh KKM tiga Kabupaten di wilayah kerja Kediri Utara, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten  Nganjuk,” terangnya.

Ditambahkan Umar, materi tentang pemerintahan Islam memang menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII pada KMA Nomor 165 tahun 2014.

Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek perkembangan kehidupan. Materinya menjelaskan tentang perkembangan pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.

Keberadaan materi ini diklaim tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru.

Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam. Persoalannya, kata Umar, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah.

Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah.

(kemenag.go.id)

Majelis Taklim Mau Diatur, GP Ansor: Berlebihan, Terlalu Remeh Menag Urus Begituan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan Menag Fachrul Razi terkait pendaftaran Majelis Taklim berlebihan.

Yaqut menilai, Fachrul mestinya tak perlu terlalu mengurusi majelis taklim karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.

“Itu berlebihan, saya kira menteri agama enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim,” ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.

“Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana,” katanya.

Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini.

sumber: cnnindonesia.com

 

Soal Majelis Taklim, PBNU Kritik Menag Jangan Buat Kontroversi

JAKARTA (Jurnalislam.com) -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kebijakan baru Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini‎ mengatakan Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang tidak mendesak.

Menurut Helmy, ada baiknya Kemenag fokus pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam.

“Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi itu seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang,” ujar Helmy kepada JawaPos.com, Selasa (3/11/2019).

Menurut Helmy, pendirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Makanya, Helmu berpendapat bahwa kebijakan yang diajukan Kemenag justru bisa menimbulkan polemik baru.

“Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari,” katanya.

Menurut Helmy berujar, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majelis taklim, hal sangat mungkin akan mereduksi peran majelis taklim selama ini.

“UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Sumber: jawapos.com

 

Majelis Taklim Mau Diatur, PP Muhammadiyah: Berlebihan dan Tidak Nyambung

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim sudah kelewatan.

PMA Majelis Taklim itu mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Muhammadiyah itu menghargai ya niat dan maksud yang mau dilakukan oleh pemerintah soal majelis taklim untuk pendaftaran. Tetapi kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan, tidak nyambung juga,” kata Haedar usai pertemuan dengan PKS di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) malam.

Dia melihat PMA tentang Majelis Taklim itu berhubungan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi radikalisme berbasis agama.

Dia menilai majelis taklim dan radikalisme adalah dua hal yang tidak menyambung. Namun PMA itu dinilainya berpotensi diskriminatif dan menimbulkan asumsi yang tidak baik tentang majelis taklim

“Nanti kan asumsinya, oh berarti umat Islam itu menjadi sumber dari radikalisme. Kalau kemudian ini juga diterapkan, nanti ini konteksnya demokrasi, bisa ke mana-mana,” kata Haedar.

Sumber: detik.com