Berita Terkini

Kemenag Akan Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Haji Umrah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tengah mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dirjen PHU Nizar mengatakan, proses pengajuan izin baru nantinya akan melalui sistem online yang tengah difinalisasi.

Sistem online diharapkan akan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka.

“Moratorium kita targetnya tanggal Akhir Januari kita buka, sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini dilontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” tegas Nizar saat menerima pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Jakarta, dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (14/1/2020).

Hadir juga, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim serta jajaran eselon III dan IV Ditbina Umrah dan Haji Khusus.

Pengawasan Diperketat

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU tengah mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah.

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah.

Salah satunya, pasal 122 yang mengatur,  setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Pengawasan dan pembinaan di lapangan yang dilakukan Tim Satgas Umrah mendapat apresiasi dari Sapuhi. Pengurus Sapuhi, Riza Pahlevi  mengaku telah mengultimatum anggotanya agar menghentikan penjualan paket umrahnya jika sampai 31 Januari belum melakukan proses izin menjadi cabang dari travel utamanya.

“Kemarin sudah ada sidak. Kami sudah dapat informasinya, salah satunya adalah anggota kami. Setelah Undang-Undang dan Kep Dirjen keluar, kita langsung edukasi semua anggota kita untuk taat aturan. Setelah hasil sidak, kita keluarkan ultimatum per 31 Januari itu tidak boleh semuanya jualan umrah,” tegasnya.

 

Kepsek Sesalkan Guru Les Tak Klarifikasi, Tebar Hoaks AN Dikeluarkan Karena Ucapan Ultah

SOLO (Jurnalislam.com) – Kepala Sekolah SMP IT Nur Hidayah Zuhdi Yusroni menyayangkan kepada pihak pihak yang menyebarkan berita tidak benar terkait alasan dikeluarkannya AN dari sekolah yang beralamat di jalan Kahuripan Utara Raya, Sumber, Banjarsari tersebut.

“Kalau dari wacana yang berkembang di media pertama kali seseorang itu guru lesnya, yang itu menuliskan kronologis yang tidak sesuai atau dipotong sehingga menghilangkan beberapa hal sehingga yang diframing hanya karena selamat ulang tahun,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (14/1/2020).

Zuhdi menegaskan bahwa dalam peraturan sekolah tidak ada aturan yang menyebut mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman lawan jenis dikeluarkan dari sekolahan.

Namun, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oleh AN sudah melampaui batas maksimal sehingga harus ditegakkan kedisiplinan setelah sebelumnya sudah dilakukan tahap pembinaan dan surat peringatan dari 1 sampai 3.

“Jadi penekannya bukan karena ulang tahun, tapi lawan jenis, kalau surat itu dibaca secara utuh maka akan tau menunjukan itu, tapi karena yang dipotong yang depannya ucapan selamat ulang tahun, ya sudah kami punya buktinya suratnya dan ini menunjukan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan sikap dari pembibing les privat AN, CAi yang tidak melakukan klarifikasi kepada pihak SMP IT Nur Hidayah perihal alasan dikeluarkannya AN.

“Kami sebenarnya harapannya bagi yang menyebar berita itu bisa, agar bisa klarifikasi karena apa yang dia lakukan itu  membuat semacam rusak, anak ya juga mengalami lebih jauh permasalahan yang dia punya,” paparnya.

“Sekolah juga merasa tercemar karena tidak klarifikasi sebelumnya, jadi kita mohonlah dengan baik baik, kalau bisa untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait permasalah itu,” pungkasnya.

Dilema KPK

Oleh Chusnatul Jannah*

(Jurnalislam.com)–Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mendapat apresiasi publik. Bisa dibilang OTT Wahyu adalah babak baru kisah lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi pasca OTT sebelumnya yakni Bupati Sudoarjo, Saiful Ilah.

Pasalnya, perjalanan mempertahankan KPK sebagai lembaga independen yang bersih dari praktik politik oligarki dan steril korupsi penuh drama. Dimulai dari usulan revisi UU KPK yang tarik ulur. Publik menolak, pemerintah dan DPR justru memberi restu. Alhasil, revisi itu disinyalir sebagai upaya pelemahan KPK.

Upaya pelemahan terhadap KPK teruji tatkala kasus korupsi komisioner KPU, Wahyu Setiawan terungkap. Tak tanggung-tanggung, kasus itu diduga melibatkan kader PDIP dan pimpinannya. Nama Hasto Kristiyanto pun viral bak artis kenamaan.

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wahyu menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu menerima suap sebesar Rp900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina yang diduga bertindak sebagai perantara penerima suap.

Perburuan terhadap Harun Masiku masih dilakukan. Nama Hasto ikut terseret karena Saeful adalah stafnya. Mau tidak mau sebagai pimpinan, ia disangkautpautkan.

Tak hanya memburu Harun, KPK juga tengah membidik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat suap Wahyu. Berawal dari insiden keributan di selasar Masjid Darul Ilmi di Kompleks PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lima penyidik KPK dihadang sejumlah polisi, diinterogasi, dan bahkan diminta menjalani tes urine. Alhasil, perburuan pun ambyar.

Gelagat mempersulit KPK  bisa dicermati dari lamanya proses penggeledahan penyidik KPK di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP, Harun Masiku. Seakan menemukan benang merahnya.

Revisi UU KPK ditujukan untuk memperlambat kinerja KPK melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Hal ini nampak dari kehadiran Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Pemilihan Dewas KPK terbilang lebih longgar dibandingkan seleksi ketat terhadap penyidik KPK.

Apa mau dikata. Maksud hati berantas korupsi, apa daya tersandera proses administrasi hukum yang terbilang lebih rumit dari sebelumnya. Tak ayal, peristiwa suap Wahyu meyakinkan opini publik bahwa ada upaya terstruktur untuk melemahkan KPK yang getol mensweeping para tikus berdasi di lembaga pemerintahan.

KPK sedang menghadapi dilema tak sudah-sudah. Satu sisi ingin berantas korupsi. Namun di sisi lain, keberadaannya lemah oleh sistem yang sarat kepentingan. Terjebak dalam.pusaran kekuasaan partai pemenang.

Rakyat mendukung upaya KPK, tapi ada pihak-pihak yang terus menikung agar para koruptor itu masih bisa diberi ampun.

Jika penegakan hukum terlalu santuy, para koruptor itu makin uhuy. Bebas beraksi dimanapun dan kapanpun. Tentu hal itu tidak kita harapkan terjadi. Hanya saja, sistem yang ada memberi peluang sekelompok tikus berdasi itu membuat lubang korupsi.

Memakan uang negara sepuasnya. Sampai kapan terus begini? Sekelas KPK apa juga harus kalah oleh sang pengendali kekuasaan? Dipasung oleh rantai kekuasaan oligarki.

Korupsi memang tak pernah mati di sistem demokrasi. Korupsi hampir pasti terjadi selama kongkalikong kepentingan masih membudaya. Korupsi….korupsi, sampai kapan bisa diakhiri?

Mungkin sampai bangsa ini lelah dengan demokrasi, baru mau melirik sistem alternatif solusi. Saat itu terjadi, tak ada salahnya kita berharap pada siatem hakiki yang bersumber dari Ilahi Rabbi.

-*Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

 

Ganggu Psikologi, Keluarga Minta Hentikan Berita Hoaks Siswi Dikeluarkan Karena Ucapan Ultah

SOLO (Jurnalislam.com) – Kepala sekolah SMP IT Nur Hidayah Surakarta ustaz Zuhdi Yusroni menyebut bahwa orang tua AN siswi yang dikeluarkan karena akumulasi pelanggaran selama 1 tahun sudah menerima dan legowo dengan keputusan tersebut.

Ustaz Zuhdi juga mengatakan bahwa pihak sekolahan sudah melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan orang tua AN terkait permasalahan tersebut.

Menurutnya, munculnya pemberitaan yang tidak benar alias hoaks terkait alasan dikeluarkan AN, justru membuat siswi kelas VIII tersebut tertekan secara psikologis.

“Anaknya sebenarnya kasihan psikologis ananda yang sebenarnya itu di sekolah yang baru itu sudah tidak ada permasalahan, dan sudah berusaha untuk menyesuaikan kembali, malah beliaunya ketika ada kasus ini bisa jadi psikologis yang lain muncul, karena pemberitaan di media ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap permasalahan terkait AN tidak diperluas lagi dikarenakan pihak sekolah dan pihak orang tua siswa sudah saling sepakat terhadap keputusan itu.

“Harapan kami mohon kita hormati ananda agar beliau bisa lebih baik lagi di sekolah yang barunya dengan tenang, kemudian jangan sampai tertekan karena dikejar kejar wartawan dan sebagianya dan bukan karena itu dia dikeluarkan,” pungkasnya.

Tepis Berita Hoaks Ucapan Ultah, Kepsek: Orang Tua Ikhlas Anaknya Dikeluarkan

SOLO (Jurnalislam.com) – Kepala sekolah SMP IT Nur Hidayah Surakarta ustaz Zuhdi Yusroni menyebut bahwa orang tua AN siswi yang dikeluarkan karena akumulasi pelanggaran selama 1 tahun sudah menerima dan legowo dengan keputusan tersebut.

Ustaz Zuhdi juga mengatakan bahwa pihak sekolahan sudah melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan orang tua AN terkait permasalahan tersebut.

“Sejauh ini kami sudah silarutahmi kepada orang tua siswi, orang tua sebenarnya sudah menerima, beliau menerima ikhlas, kemudian karena pemberitaan ini kemudian, beliau merasa tertekan,” katanya saat ditemui  Jurnalislam.com di kantor SMP IT Nur Hidayah Surakarta, Selasa (14/1/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, beredar berita hoaks terkait ada seorang siswi dikeluarkan dari sekolah gara-gara mengucapkan selamat ulang tahun.

“Jadi, benarkah SMP IT Nur Hidayah mengeluarkan siswa hanya gara-gara mengirim ucapan selamat ulang tahun? Sama sekali tidak benar,” kata Ketua Yayasan SMP IT Nur Hidayah Surakarta Dr Wiranto kepada Jurnalislam.com, Selasa (14/1/2020).

Halal Institute: Pemerintah Harus  Segera Tetapkan Biaya Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Halal Institute Andy Soebijakto mengatakan sampai saat ini pemerintah harus segera menetapkan tarif sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tidak menghambat.

Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil inisiatif untuk menetapkan tarif sertifikasi halal. Kalau hari ini hambatannya karena Kementerian Keuangan tidak menetapkan tarif sertifikasi halal.

Maka, harus ada tindakan yang menjadi diskresi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menetapkan tarif.

“Dikeluarkan saja (tarif sertifikasi halal), nggak usah menunggu Kementerian Keuangan, kalau itu untuk kepentingan negara dan rakyat karena faktanya salah satu hambatan utama adalah tarif,” katanya kepada Jurnalislam.com, Senin (13/1/2020).

Ia menyampaikan, pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan tentang menggratiskan sertifikasi halal UMK.

Kebijakan ini sudah positif, maka pemerintah tinggal menetapkan tarif untuk usaha menengah ke atas. Pemerintah juga harus menyiapkan skema bagaimana melakukan pembayaran ke lembaga pemeriksa halal (LPH).

Ia menjelaskan, yang melakukan pemeriksaan halal LPH, bukan pemerintah. Adanya LPH juga bagus untuk membangun partisipasi publik.

Pemerintah harus menyiapkan subsidi untuk UMK melakukan sertifikasi halal yang melibatkan LPH.

“Menjadi kewajiban pemerintah untuk segera mengeluarkan tarif, apakah Kementerian Keuangan atau BPJPH, kalau BPJPH (yang menetapkan tarif sertifikasi halal,) ia harus memerlukan diskresi,” ujarnya.

Andy menegaskan, belum ditetapkannya tarif sertifikasi halal membuat lambat penerapan kebijakan mandatori halal. Sementara pemerintah sudah wajib melakukan sertifikasi sebagai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

BPJPH Harus Gencar Sosialisasikan Pentingnya Produk Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Halal Institute, Andy Soebijakto mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus lebih intensif memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal ke masyarakat.

Dengan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang halal. Sebab publik tidak akan tahu dan paham manfaat sertifikasi halal kalau tidak diberi tahu.

“Semakin mereka tahu (tentang halal), saya yakin semakin mereka punya kemampuan untuk menyampaikan ke publik yang lainnya (tentang halal), dan mereka semakin belanja (produk halal) karena tahu (manfaat halal),” katanya kepada Jurnalislam.com, Senin (13/1/2020).

Ia menerangkan, ajaran Islam mengajarkan menjadi pedagang. Jadi masyarakat Muslim sebaiknya jangan hanya menjadi konsumen tetapi harus bisa menjadi konsumen sekaligus menjadi produsen produk halal.

“Jadi jangan hanya pasif, jangan hanya menjadi konsumen, tapi harus ditingkatkan menjadi produsen, kalau ini bisa tumbuh pasar Islam kuat,” ujarnya.

Abu Janda Ikut Komandoi Demo Anti Anies

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Demonstran Anti-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar aksi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta. Aksi di antaranya dimotori oleh Abu Janda dan Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung sebelumnya jadi perhatian publik menyusul aksinya yang melaporkan penyidik Novel Baswedan.

“Seharusnya banjir bisa diminimalisir oleh Anies,” ujar Abu Janda dalam aksinya, Senin (14/1/2020).

Abu Janda menilai Anies telah gagal, dan menuntut agar sang gubernur mundur.

Dewi Tanjung juga menuntut pertanggungjawaban Anies Baswedan. Ia menilai Anies sudah tidak becus lagi menjadi gubernur.

“Ya paling tinggi kita minta dia mundur. Ya kita anggap dia sudah tidak becus,” katanya menambahkan.

Aksi mengenai banjir Jakarta melibatkan dua kubu yaitu kelompok pro-Anies yang dikomandoi Bang Japar dan kelompok kontra yaitu Aliansi Jakarta Bergerak.

Keduanya sempat mengalami cek cok adu mulut pada saat kelompok kontra melakukan kegiatan longmarch menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Peserta Jakarta Bergerak mulai berjalan ke arah Patung Kuda sambil menyanyikan lagu bernada negatif kepada Pemimpin DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekitar tiga kali kelompok itu bernyanyi sambil membawa payung serta menggunakan topi bertuliskan “Anies Sengsarakan Rakyat”, massa dari kubu pro- Anies berteriak dari depan Balai Kota meski dihalangi barikade polisi.

“Kalau ga suka pindah provinsi aja,” ujar salah satu massa pro- Anies sambil memegang spanduk bertuliskan We Love Anies.

sumber: republika.co.id

137 Anak Sekolah Jayapura Terpapar Covid

JAYAPURA(Jurnalislam.com) — Sejak merebaknya wabah Covid-19 tercatat 137 anak usia sekolah di Kota Jayapura yang positif tertular virus hingga harus dirawat. Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, Jumat, mengakui sejak merebaknya virus Corona baru itu cukup banyak anak usia sekolah yang positif dan harus dirawat di hotel Sahid dan sejumlah rumas sakit.

“Diduga mereka terpapar dari keluarga dan lingkungan disekitarnya,” kata Benhur.

Ia menambahkan ke 137 anak itu berusia antara 7 tahun hingga 18 tahun.
Sedangkan anak usia di bawah 7 tahun juga ada, namun datanya masih dihitung. Rata-rata mereka dirawat bersama salah satu orang tuannya yang juga positif.

Ia mengungkapkan, dari data yang diterima saat ini tercatat 69 anak yang masih dirawat baik itu di hotel Sahid maupun di rumah sakit serta isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Banyaknya anak usia sekolah yang terjangkit itu terjadi bukan di lingkungan sekolah karena sejak bulan Maret kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilakukan secara tatap muka. Saat ini selain menggunakan sistem daring juga pemberian tugas dari guru yang hasil pekerjaan para pelajar nantinya diserahkan ke guru melalui orang tua.

Belum dipastikan kapan kegiatan tatap muka di sekolah kembali dilaksanakan di wilayah Kota Jayapura.

Sumber:republika.co.id

Sejumlah Wilayah Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

TANGERANG SELATAN (Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, pemerintah daerah menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

“Perda itu berisikan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar, sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rifai, Senin (13/1).

Menurutnya bagi masyarakat yang masih melanggar dengan membuang sampah sembarangan dikenakan Pasal 50 A. Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Dia melanjutkan, adapun peraturan daerah tersebut memiliki 54 pasal yang berisi aturan, dan sanksi hukum. Sejumlah pasal tersebut untuk masyarakat atau badan usaha yang melanggar. Selain itu, terdapat poin lainnya pada peraturan daerah itu, dalam pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019. Larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada pasal 45 ada tujuh poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya,” ungkap Rifai.

Sumber: republika.co.id