Berita Terkini

Qur’an Dibakar di Swedia, JAS Desak Pemerintah Indonesia Bersikap

SOLO (Jurnalislam.com)- Jamaah Ansharu Syariah mengutuk keras aksi pembakaran Al Qur’an yang dilakukan partai sayap kanan garis keras Denmark Stram Kurs di Malmo, Swedia pada jum’at, (28/8/2020).

Aksi penistaan tersebut dilakukan dalam unjuk rasa menolak imigran Muslim.

“Jamaah Ansharu Syariah mengutuk keras perbuatan penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh demonstran anti-muslim di Swedia,” kata ustaz Abdul Rochim Ba’asyir dalam rilis yang diterima jurnalislam.com rabu, (2/9/2020).

“Jamaah Ansharu Syariah menuntut ketegasan pemerintah Swedia dan Norwegia untuk menghukum para pelaku dan provokator Rasmus Paludan,” imbuhnya.

Ustaz Abdul Rochim juga mendesak pemerintah Indonesia untuk ikut bersikap dengan adanya peristiwa tersebut.

“Menuntut pemerintah Indonesia sebagai negara muslim terbesar segera merespon peristiwa tersebut dengan memanggil Duta Besar kedua negara untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan sikap islamfobia yang tumbuh subur di Eropa. “Dan mendorong agar warga Eropa mempelajari Islam dengan benar dan baik agar bisa melihat Islam dari kacamata yang adil dan melihat kebenaran Islam,” paparnya.

Ustaz Abdul Rochim juga mengingatkan warga Indonesia akan bahaya gerakan Islamfobia yang juga telah tumbuh di Indonesia.

“Dengan berkedok kebebasan berekspresi dan pemikiran-pemikiran namun menanamkan kebencian terhadap Islam dan kaum muslimin,” ungkapnya.

“Mengajak kaum muslimin untuk bersikap bijaksana menanggapi penistaan agama Islam dan tidak mudah terprovokasi,” pungkasnya.

Ustaz Salim Tanggapi Peter Carey Soal Hubungan Turki Utsmani – Jawa

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Penulis buku Sang Pangeran dan Janissary Terakhir ustaz Salim A Fillah ikut berkomentar saat ditanya atas pernyataan sejarawan Peter Carey yang menyebut tidak ada hubungan sama sekali antara Kasultanan Islam Jawa dengan Turki Ustmani.

Menurut ustaz Salim, belum ditemukannya bukti adanya arsip di Ottoman tak bisa dijadikan kesimpulan tidak adanya hubungan Kasultanan Islam Jawa dengan Turki Ustmani.

Ia merujuk wawancara Anadolu Agency dengan Dr Ismail Hakki Kadi yang mengutip satu artikel yang ditulis prof Merle Calvin Ricklefs bahwa di Jawa itu koneksi dengan Turki dimungkinkan ada dengan data dari Raffles tentang syeh Ibrahim pada masa eyangnya pangeran Diponegoro yaitu Sri Sultan Hamengkubuana pertama alias Mangkubumi dalam perang antara tahun 1746-1755.

“Dimana Syeh Ibrahim yang mengaku mendapat otoritas dari sultan Mustafa Rumi itu, sultan Mustafa dari Turki Ustmani ini membawa otoritas untuk menjadi juru damai antara VOC dengan pangeran mangkubumi,” katanya kepada Jurnalislam.com di Islamic Center Karanganyar, pada ahad, (30/8/2020).

“Meskipun di arsip Ustmani tidak ditemukan, tidak bisa dengan gegabah disimpulkan dengan tidak ada, tetapi juga tidak bisa langsung diklaim ada,” imbuhnya.

Ustaz Salim berpendapat bahwa bahwa ada keterkaitan inspirasi Pangeran Diponegoro dari Turki Ustmani.

Hal itu ditunjukan adanya gelar gelar yang digunakan yang mirip dengan yang ada di Turki Ustmani.

“Kalau saya pada prinsipnya dengan perang Diponegoro adalah kaitan inspirasinya diponegoro dari Turki Ustmani sangat besar, jadi inspirasinya sangat besar, bahwa pangeran Diponegoro mengunakan gelar Abdul Hamid, mengunakan strategi perang dan hirarki kepemimpinannya pasukannya sesuai Janissary, dan pangkat pangkat seperti Alibasah, Basah, dan sebagainya, ini influensinya sangat besar,” ujarnya.

“Tetapi kita tidak pernah bisa mengingkari bahwa pangeran Diponegoro, pangeran Mangkubumi, kakek buyut beliau sebagai sultan Hamengkubuwana satu dalam berjuang itu senantiasai terinspirasi dan mendapatkan pengaruh dari Turki Ustmani, jadi yang namanya pengaruh koneksi kan itu tidak harus selalu secara politik atau langsung, tapi juga bisa inspirasi dalam berbagai bidang,” tandas ustaz Salim.

Islamic Park, Kawasan Rekreasi Berbasis Wakaf Siap Hadir di Lembang

LEMBANG (Jurnalislam.com)—Sinergi Foundation menggelar helatan Pre-Launching Islamic Park di Kawasan Wakaf Terpadu Lembang, Jl. Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/9/2020).

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Tokoh Islam Jabar, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jabar Prof. Dr. KH Miftah Faridl, juga tokoh filantropi Indonesia, Erie Sudewo.

CEO Sinergi Foundation Asep Irawan mengatakan bahwa pembangunan Islamic Park bertujuan sebagai sarana wisata dan edukasi masyarakat,  yang tak hanya ingin menikmati sajian jasmani, tetapi juga sajian ruhaniyah , terkhusus untuk mentadabburi keindahan ciptaan Allah.

“Islamic Park adalah kawasan Taman Wakaf Terpadu yang akan dibangun menjadi taman hiburan berbasis wakaf. Islamic Park memadukan unsur edukasi, rekreasi dan religi dalam satu kawasan. Nantinya, di lokasi ini pula akan dibangun Pesantren Tahfidz,” kata Asep Irawan, Rabu (2/9/2020).

Hadirkan Pengalaman Virtual

Dalam menghadirkan Islamic Park, Sinergi Foundation berkolaborasi dengan PT Hijrah Bersama Kaaba, lembaga yang berpengalaman dalam bidang digital dan virtual experience.

Di Kawasan Wakaf Terpadu Lembang ini dikembangkan di Islamic Park antara lain; Dome, Virtual Reality Theatre, Augmented Reality Theatre, Quran Story in Tunnel, Museum, Library, Classroom, dan juga Masjid dan Pesantren Tahfidz Daarul Aulia.

Acara pre-launching Islamic Park ditandai dengan peletakan batu pertama dan pembangunan Masjid Darul Auliya. Selain itu, helatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Mohon doanya agar pembangunan Islamic Park ini berjalan lancar, sehingga masyarakat bisa segera menikmati liburan sambil mentadabburi kebesaran Allah,” pungkasnya.

Peduli UMKM Terdampak Covid, Kemenag Dukung Program Inovasi Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung lembaga filantropi yang mengeluarkan program inovasi wakaf untuk membantu pelaku UMKM terdampak Covid 19. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan pihaknya mengapresiasi lembaga filantropi yang menjadikan wakaf sebagai jaring pengaman sosial.

Fuad menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama dari tinjauan fikih, bagaimana skema wakafnya, siapa wakifnya serta peruntukan dana wakafnya dan siapa mauquf alaihinya.

“Ini penting agar tidak melanggar syariat dari hukum wakaf,” katanya di Jakarta, Selasa (01/09).

Kedua, perlu dilakukan telaah skema wakaf terkait penggunaan dana dan sumber wakaf. Jika sumber dana wakaf ini berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf lembaga filantropi, maka diperbolehkan. Tapi kalau ini sumbernya langsung berasal dari dana wakif berupa wakaf uang ini sudah tidak sesuai dengan UU.

“Kalau seperti itu lebih tepatnya program sedekah bukan wakaf yang notabenenya bagi habis dan tidak ada pengembalian dan keabadian dana tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, meski program tersebut merupakan inovasi produk wakaf, hal yang menjadi prinsip adalah tidak boleh mengesampingkan mitigasi risiko dan melanggar regulasi. “Perhatikan aspek-aspek manajemen profesional seperti transparansi, akuntabilitas pelaporan, serta kemudahan akses oleh wakif dan publik,” ujarnya.

Fuad pun mengingatkan apakah lembaga filantropi tersebut memiliki izin kelembagaan untuk mengeluarkan program wakaf sehingga dapat menjadi Nazir (Pihak Pengelola Dana dari Wakif)? “Oleh karena itu, lembaga filantropi yang menjalankan program wakaf juga harus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia selaku koordinator pelaksana program wakaf di Indonesia menurut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004,” jelasnya.

“fungsi kordinasi dan aspek legalitas ini sangat penting karena suatu lembaga yang memiliki program wakaf wajib menjaga keabadian harta benda wakaf tersebut dan mengelolanya secara baik, tumbuh dan bermanfaat. Selain itu, legalitas ini nantinya bisa menjadi salah satu alat untuk memitigasi risiko penyelewengan dana wakaf yang harus abadi dan bermanfaat,” ujarnya.

Soal Bom Molotov di Kantor PDIP, Pushami Adukan Polri ke DPR

JAKARTA(Jurnalislam.com)  – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mengadukan penangkapan terduga pelempar bom molotov kantor PDIP ke Komisi III DPR RI. Anggota PUSHAMI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa ia datang ke DPR RI bersama keluarga terduga pelaku.

“Kedatangan kami disambut oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy. kami mengadukan perihal tindakan kepolisian yang berulang ulang terkait dengan pihak yang diduga kontra rezim diperlakukan dengan represif, tidak profesional, diskriminatif dan tidak transparan,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (01/09/2020).

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa orang ditangkap tanpa surat penangkapan. Bahkan, keluarga tak mengetahui posisi terduga pelaku. Menurutnya, hal ini jelas pelanggaran.

“Ini pelanggaran karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum,” tegas Aziz.

Dalam kesempatan tersebut, Aboe Bakar berjanji akan menempuh jalur politik untuk mensikapi kasus tersebut. Aboe juga sependapat dengan Aziz bahwa setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum.

“Aboe Bakar akan memproses ini secara politik sehubungan dengan aduan masyarakat terkait masalah dengan kepolisian ini,” pungkasnya.

Paguyuban Pengawal NKRI Berhasil Bubarkan Asyuro Syiah di Bandung

BANDUNG(Jurnalislam.com) Ratusan massa dari berbagai ormas Islam dan harokah Islam se-Bandung Raya yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) berhasil menggagalkan kegiatan Asyura Syiah di sejumlah titik di Bandung dan sekitarnya, Sabtu (29/8/2020).⁣


Hal itu setelah PPNKRI berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Bandung dan sejumlah Polsek yang wilayahnya biasannya ada perayaan Asyura Syiah. Sejumlah titik yang berhasil digagalkan dalam perayaan Asyura sendiri antara lain terletak di Majelis Habib Alwi Jl Kembar, Yayasan Muththahari Kiaracondong, Yayasan Al Jawad Gegerkalong dan lokasi di Ciwastra Kota Bandung.⁣

Diantara yang paling menyita perhatian adalah perayaan Asyura di Gegerkalong yang diselenggarakan oleh kelompok Kabuyutan Dayeuh Luhur Gegerkalong pimpinan Abah Yusuf. Acara yang dibungkus dengan budaya Sunda dan bernuansa kemusyrikan ini dilaksanakan di tengah Jl. Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari.

Ritual Asyura Syiah sendiri dicampur dengan budaya Sunda dilengkapi dengan sesajen di sepanjang jalan digelar mulai pukul 14.00 WIB. Setelah memasuki waktu shalat maghrib, acara dilanjutkan di Masjid Nurul Falah yang terletak di belakang gedung Yayasan Al Jawad.

Sebelumnya sebagaimana di dalam surat undangan Kabuyutan Dayeuhluhur Gegerkalong kepada Kapolrestabes Bandung bahwa waktu acara adalah pukul 20.00 – 22.00 Wib sehingga harus berakhir lebih awal. Sejumlah massa yang geram melihat berbagai kesesatan yang diperlihatkan secara terbuka ini akhirnya mendatangi lokasi.

Koordinator aksi, Ustadz Roinul Balad dalam orasinya menyampaikan bahwa masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus suci dan bersih dari segala bentuk kegiatan yang ada unsur kemusyrikan.

“Kita akan kawal jangan sampai kegiatan ini terulang kembali, ada kesyirikan di dalam masjid. Jangan sampai Allah mendatangkan azab-Nya karena rumah-Nya dipakai untuk acara kemusyrikan”, ungkapnya.

Ustadz Roinul Balad juga meminta warga sekitar Gegerkalong khususnya sekitar masjid Nurul Falah untuk turut menjaga dan mengawal keberadaan masjid agar tidak lagi digunakan untuk acara atau perayaan keislaman yang dibungkus dengan kesyirikan termasuk ajaran Syiah.

“Semoga Allah mengampuni kita dan seluruh warga masyarakat Gegerkalong karena membiarkan kesyirikan yang bisa mengundang azab Allah SWT. Semoga ini yang terakhir, dan tidak akan ada lagi acara yang serupa pada tahun yang akan datang”, pungkasnya yang disambut pekikan takbir massa.

Aparat kepolisian dengan sigap yang sudah mengevakuasi peserta ritual segera bubar meninggalkan tempat acara. Setelah memastikan lokasi sudah bersih dan tidak ada aktivitas kembali, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan suasana tetap aman serta kondusif. [ ]

Dukung Ekonomi Syariah, Keberadaan Peradilan Agama Perlu Diperkuat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dari banyak lembaga yang menjadi pilar ekonomi syariah di Indonesia, Peradilan Agama yang paling jarang disorot. Padahal Peraturan Perundang-undangan telah memberikan wewenang kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi.

Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012.

“Untuk itu, keberadaannya harus diperkuat lagi. Di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi berbagai pihak,” ujar Ketua Harian DSN MUI KH. Ma’ruf Amin, Rabu (26/08) pasca acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara DSN MUI yang diwakili Sekjen MUI Buya Anwar Abbas dengan Mahkamah Agung.

Dia menyampaikan, sampai saat ini masih ada disharmonisi aturan hukum tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Misalnya, dia mencontohkan, permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah masih diajukan dan diselesaikan di lingkup peradilan umum.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.

 

IDI Laporkan 100 Kematian Dokter Akibat Covid

 JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melaporkan sebanyak 100 dokter meninggal dunia dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan melalui unggahan akun Twitter resmi PB IDI pada Senin (31/8) yang sudah dikonfirmasi Republika kepada PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler dan Public Relation, Halik Malik.

“Sejawat sekalian, sejawat dokter yang gugur dalam penanganan covid-19 sudah mencapai 100. Demikian juga petugas kesehatan lainnya yang gugur juga bertambah,” dikutip unggahan berupa gambar di akun @PBIDI.

Unggahan itu juga mencantumkan nama Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih. Dalam unggahan yang sama juga ia mengucapkan duka cita kepada para dokter yang gugur dalam menangani wabah virus corona.

Ia meminta doa untuk rekan-rekan dokter yang telah gugur maupun keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kesabaran. Daeng juga meminta perjuangan para dokter itu mengilhami dan menjadi tauladan bagi setiap pihak agar tetap berkomitmen menjalankan pengabdian kepada kemanusiaan.

“Dan kita juga agar tidak putus-putusnya berdoa bagi semua kawan-kawan sejawat kita sebagai garda terdepan yang sedang berjuang membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan pertolongan dalam perawatan Covid-19 semoga diberikan kesehatan, keselamatan, mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT serta dimudahkan segala urusannya,” lanjut Daeng dalam unggahan foto tersebut.

Pada 24 Agustus 2020 lalu, PB IDI sudah melaporkan 86 dokter di Indonesia yang menangani Covid-19 meninggal dunia, mulai awal pandemi. IDI mengatakan kondisi ini semakin mengkhawatirkan dan meminta pemerintah melengkapi pengaman para tenaga kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD).

sumber: republika.co.id

Inovasi Hutan Wakaf Perlu Diapresiasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kemenag mendukung pengembangan inovasi hutan wakaf. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan bahwa konsep wakaf dapat menjadi instrumen dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup. Instrumen tersebut diimplementasikan dalam program Hutan Wakaf.

“Hutan Wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Program ini berangkat dari kepedulian terhadap fenomena global warming beberapa dekade terakhir,” ujar Fuad di Jakarta, Minggu (29/08).

Dari aspek ekologis, Fuad menjelaskan, hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam.

“Karena pemanfaatan aset dalam program ini adalah untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi, maka secara regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori ‘wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 16 Undang-undang Wakaf juga menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘Benda Tidak Bergerak’ (istilah dalam pengelolaan wakaf-red) di antaranya adalah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. “Dengan kata lain program hutan wakaf meliputi hutan dan tanaman yang ada di atasnya,” katanya.

Fuad menerangkan bahwa masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program hutan wakaf. Caranya dengan menjadi wakif dalam program tersebut, atau menjalin kerjasama dengan nazir untuk mengelola hutan wakaf.

Saat ini, imbuhnya, terdapat tiga hutan wakaf yang sudah diinisiasi masyarakat. Pertama, hutan wakaf di Jantho, Provinsi Aceh, yang dibangun anak muda pecinta alam pada 2012. Kemudian hutan Wakaf Leuweung Sabilulungan yang dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013. Terakhir, Hutan Wakaf Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018.

Kementerian Agama turut aktif dalam mendukung program tersebut. Dukungan itu di antaranya dibuktikan dengan menggelar sejumlah diskusi dan pengkajian seputar regulasi dengan inisiator program Hutan Wakaf. “Ke depan, inovasi program seperti ini bisa terus disinergikan antara pemerintah, nazhir, wakif, dan stakeholder terkait,” katanya.

Fuad berharap program ini dapat menjadi program unggulan dari sisi inovasi pemberdayaan wakaf, bahkan menjadi brand di tingkat internasional. Program ini dapat menjadi kekuatan perekonomian bangsa apabila didukung secara simultan dan sinergis oleh pemerintah dan masyarakat luas,” ujarnya.

Partisipasi Masyarakat

Terpisah, Dosen Institut Pertanian Bogor yang juga pendiri Komunitas Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhamad Ali mengungkapkan keunggulan hutan wakaf terletak pada sifatnya yang permanen karena dilindungi hukum agama dan hukum negara.

“Hutan wakaf tidak hanya dilindungi oleh hukum agama, tapi juga hukum negara, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartipasi dalam program ini,” ujarnya.

Dikatakan Ali, partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan program hutan wakaf. Sebab, program hutan wakaf adalah program yang dibentuk, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Terkait itu, masyarakat dapat berpartisipasi setidaknya dalam tiga hal. Pertama, mengembangkan hutan wakaf di tempatnya masing-masing. Dengan demikian, pengembangan hutan wakaf diharapkan dapat semakin massif di tengah-tengah masyarakat.

“Dalam hal ini, Komunitas Hutan Wakaf Bogor, yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman terlebih dahulu, siap membantu memberikan arahan,” ujarnya.

Kedua, masyarakat yang belum mampu mengembangkan hutan wakaf sendiri dapat mendukung program hutan wakaf yang telah berjalan. Donasi masyarakat diperlukan agar semakin banyak tanah yang dapat dibebaskan untuk hutan wakaf yang semakin luas.

“Semakin luas hutan wakaf, semakin besar manfaat ekologi dan sosial-ekonomi yang dihasilkan untuk kesejahteraan umum,” katanya.

Ketiga, masyarakat dapat ikut menyebarluaskan gagasan hutan wakaf ke dalam lingkungan sosialnya. Pesan penting di balik program hutan wakaf adalah bahwa Islam, sebagai agama rahmat bagi alam semesta, telah memiliki instrumen konkret yang dapat menjawab berbagai persoalan kehutanan dan lingkungan.

“Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, M. Fuad Nasar dalam Webinar Hutan Wakaf yang diselenggarakan oleh Komunitas Hutan Wakaf Bogor dan Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB, di mana beliau menyatakan bahwa program hutan wakaf adalah medium dakwah Islam tentang pelestarian lingkungan hidup,” ujar Ali.

“Selain itu,  menurut beliau program hutan wakaf telah sejalan  dengan amanah Pasal 22 Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf karena hutan wakaf diyakini dapat ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan umum,” pungkasnya.

Kata Menag Soal Tindak Pidana Pesantren di RUU Omnibus Law

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Viral di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok tradisional. Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1M.

Merespon hal ini, Menag Fachrul Razi memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.

“Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana,” tegas Menag Fachrul di Jakarta, Senin (31/08).

“UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” lanjutnya.

Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri,” jelas Menag.

“Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT,” lanjutnya.

Menurut Menag, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

“Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi,” ujar Menag.

“Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya,” tandasnya.

Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.