JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dari banyak lembaga yang menjadi pilar ekonomi syariah di Indonesia, Peradilan Agama yang paling jarang disorot. Padahal Peraturan Perundang-undangan telah memberikan wewenang kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi.
Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012.
“Untuk itu, keberadaannya harus diperkuat lagi. Di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi berbagai pihak,” ujar Ketua Harian DSN MUI KH. Ma’ruf Amin, Rabu (26/08) pasca acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara DSN MUI yang diwakili Sekjen MUI Buya Anwar Abbas dengan Mahkamah Agung.
Dia menyampaikan, sampai saat ini masih ada disharmonisi aturan hukum tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Misalnya, dia mencontohkan, permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah masih diajukan dan diselesaikan di lingkup peradilan umum.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.