Berita Terkini

Ratusan Warga Bekasi Jalani Isolasi Mandiri

BEKASI(Jurnalislam.com) – Sekitar 786 warga Kota Bekasimasih menjalani isolasi mandiridi berbagai tempat, seperti di hotel, gedung olahraga, dan stadion yang ditunjuk.

Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan perkembangan kasus COVID-19 di wilayahnya saat ini masih menunjukan peningkatan signifikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan, ratusan pasien menjalani isolasi mandiri di berbagai lokasi, seperti di Stadion Patriot, hotel, dan rumah sakit di Kota Bekasi. “Ratusan warga ini menjalani isolasi yang telap disiapakan maupun di rumah sakit,” katanya, Senin (12/10/2020).

Dia menjelaskan, pasien yang menjalani isolasi mandiri di The Green Hotel ada 19 orang, Stadion Patriot 31 orang, dan 730 pasien tersebar lain di seluruh rumah sakit rujukan Kota Bekasi. Jumlah tersebut tidak bisa jadi ukuran peningkatan, karena kasus bukan berdasarkan banyak atau tidaknya yang isolasi di GOR atau The Green Hotel atau rumah sakit se- Kota Bekasi.

Artinya, kalau ditanya perbandingan jumlah dari hari kemarin dan hari ini, tentu akan sulit karena bisa berubah tiap saat. Bahkan, pasien yang menjalani isolasi mandiri di setiap lokasi itu juga bakal terus dipantau dan dicek terus kondisi kesehatan apakah terus membaik atau tidak.

Sumber: sindonews.com

Demo Terus Berlanjut, Ribuan Mahasiswa Lampung Tolak UU Ciptaker

LAMPUNG UTARA(Jurnalislam.com) – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak, menggelar demo menolak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Ciptakerja, Senin (12/10/2020).

Para mahasiswa yang dimotori Pemuda Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), ini sebelum tiba di kantor DPRD setempat, longmarch dari kantor Pemda Lampung Utara.

Massa dalam pernyataan sikapnya menilai penyusunan UU Ciptakerja cacat prosedur, karena dilakukan secara tertutup, tidak transparan, serta tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat sipil.

Menurut mereka, dapat disimpulkan bahwa Omnibuslaw UU Ciptakerja sangat melanggar hak konstitusional warga negara, merugikan para pekerja atau buruh, merugikan petani, masyarakat adat serta dampak buruk bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

“Kami menyepakati bahwa mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR RI, menolak pengesahan Omnibuslaw UU Ciptakerja, meminta Presiden untuk menerbitkan Perppu, dan meminta Ketua DPRD dan jajaran untuk dapat menandatangi fakta integritas,” ujar Afat Satria, salah satu koodinator lapangan peserta aksi.

Sumber: sindonews.com

Walau Tolak UU Ciptaker, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Diri dari Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Masyarakat diminta untuk tetap menjaga diri dari ancaman virus Corona (Covid-19) yang sampai kini masih mejadi pandemi di Tanah Air.

Hiruk pikuk tentang polemik Omnibus Law UU Ciptaker dinilai jangan sampai melupakan ancaman virus asal Wuhan, China ini.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, polemik tentang UU Ciptaker membuat orang lupa dengan ancaman Covid-19. Hal Itu terlihat dari respons pengguna media sosial saat dirinya membuat postingan tentang penyakit Covid-19 dan polemik UU Ciptaker di media sosialnya.

Menurut Jansen, UU Ciptaker penting, tapi juga tetap harus mewaspadai ancaman Covid-19. “Benar-benar ciptaker telah buat orang lupa Covid. Aku twitt soal covid responnya minim dibanding Ciptaker. Mengingatkan saja: ayo teman-teman sambil bahas Ciptaker tetap fokus covid. Jaga kesehatan, pakai masker, 3 M dll. Ciptaker penting tapi juga harus terus waspada covid. Jangan abai,” kata Jansen melalui akun Twitternya, @jansen_jsp, Minggu 11 Oktober 2020.

Sumber: sindonews.com

Presiden Ngotot Dukung UU Omnibus Law, Desakkan Judicial Review Menguat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Desakan mendukung judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguat. Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara.

Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana mengatakan ada tiga jalur yang bisa dilakukan untuk membatalkan omnibus law,yakni legislative review, judicial review dan perppu.

Dari ketiga pilihan itu, kata dia, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review.

“Karena DPR dan Presiden sudah bersikeras tidak akan melakukan legislative review ataupun perppu, maka judicial review mutlak harus dilakukan,” tegas Hengky di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pihaknya tidak menolak secara keseluruhan UU Ciptaker  tersebut, namun ada beberapa poin yang harus di revisi. “Prinsipnya tidak semua dari ombibus law itu buruk, ada beberapa poin yang harus di koreksi,” jelas Hengky.

Sumber: sindonews.com

Sekjen MUI: Perlakuan Polisi terhadap Massa Seperti Belanda ke Pribumi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam perilaku represif dari oknum polisi kepada sejumlah peserta demo dan juga jurnalis pada aksi unjuk rasa, baru-baru ini.

Tindakan represif itu mengingatkannya pada masa penjajahan Belanda.

“Cara-cara yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang memperlakukan rakyat dengan semena-mena pada demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja,  mengingatkan saya kepada masa penjajahan Belanda,” kata Anwar, Sabtu (10/10).

Di mana penjajah Belanda, kata dia, dengan beringas, kasar, serta dengan tidak mengenal rasa perikemanusiaan sedikit pun memukul menendang dan menginjak-injak orang pribumi yang menentang dan memprotes kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kolonial.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tentu tujuannya adalah untuk membungkam kelompok pribumi agar cengkraman kekuasaan sebagai penjajah di negeri ini semakin lebih kuat lagi.

“Tapi kalau yang melakukan hal seperti itu adalah oknum Polisi yang setiap bulannya kita bayar gajinya dengan uang rakyat, pertanyaan saya adalah ke mana nasionalisme dan hati nurani mereka?” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan realisasi sila-sila dari Pancasila yang sering negara ucapkan setiap upacara ataupun kegiatan-kegiatan formal.

Terutama pada sila keduanya yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Anwar memprtanyakan mengenai kesadaran oknum Polisi bahwa yang mereka hadapi sejatinya adalah rakyat Indonesia yang menuntut hak-haknya dalam aspirasi yang diajukan.

Bahkan para demonstran, lanjut dia, adalah anak-anak bangsa yang secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945 untuk menyampaikan pandangan dan sikapnya.

Termasuk untuk mengkritisi kebijakan dan keputusan pemerintah yang mereka nilai mengancam dirinya, lingkungan, dan masyarakat luas.

Sumber: republika.co.id

Mengkritisi Omnibus Law: Belajar dari Umar bin Abdul Aziz Sejahterakan Rakyat

Oleh:  Jumi Yanti Sutisna

Begitu mulia niat pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan rakyat, menyelamatkan Indonesia dari resesi, menyelamatkan 7 juta pengangguran dengan UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat menarik investor atau para pengusaha untuk membuka lapangan kerja di Indonesia dengan berbagai kemudahan, namun ternyata kemudahan itu dengan mengorbankan hak kesejahteraan buruh.

 

Berikut poin UU Cipta Kerja yang dinilai beberapa pihak mengorbankan hak buruh :

  1. Penghapusan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK)
  2. Pemangkasan Nilai Pesangon
  3. Tak Ada Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Karyawan Kontrak dan Outsourcing Seumur Hidup
  5. Jam Kerja Eksploitatif
  6. Penghilangan Hak Cuti dan Hak Upah Atas Cuti
  7. Ancaman Hilangnya Pensiun dan Kesehatan Buruh.

 

Entah apakah benar tujuan dilahirkannya UU Cipta Kerja adalah untuk mensejahterakan rakyat, menyelamatkan Indonesia dari resesi, menyelamatkan 7 juta pengangguran?

Namun rupanya banyak masyarakat Indonesia yang terancam kesejahteraannya dengan 7 poin yang disebutkan diatas, sehingga menimbulkan gelombang demontrasi di berbagai kota, penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan Presiden Jokowi dan 5 Oktober 2020 lalu disahkan DPR.

Untuk tujuan mensejahterakan rakyat, sepertinya Indonesia perlu menengok sekelumit kisah menarik pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz  dengan semboyan yg terkenalnya yaitu,”Wahai anakku, jika kepala itu shalih maka tidak ada kerisauan pada jasad”

Mari kita renungi kisahnya:

Seseorang melihat ada pengembala yang sedang mengembala domba-dombanya, di tengah domba-dombanya terlihat ada 30 ekor anjing, lalu orang itu bertanya kepada si penggembala domba,

“Kenapa terlalu banyak anjing mengelilingi gembalan mu” kata orang itu,

“Ketahuilah itu bukan anjing tetapi musang wahai anakku” jawab si penggembala,

“Subhanallah, musang diantara domba, apakah tidak akan mencelakai domba?” kata orang itu lagi,

“Wahai anakku, jika kepala itu shalih maka tidak ada kerisauan pada jasad” jawab penggembala itu lagi.

Rupanya penggembala itu adalah Umar bin Abdul Aziz.

 

Kisah ini adalah rahasia sukses Umar bin Abdul Aziz dalam memimpin, bahkan musang-musang pun pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz tidak berburu domba, karena kebutuhannya telah terpenuhi oleh sang Khalifah. Tidak ada korupsi dan sejenisnya dimasa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. Sehingga prosedur buka usaha tidak menyulitkan pengusaha. Buruh pun tetap diberi kelayakan untuk sejahtera.

 

Pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz ekonomi Islam dapat diterapkan secara menyeluruh. Padahal tidak sedikit kendala yang dihadapi oleh beliau, diantaranya beliau mewarisi negara dalam kondisi yang tidak sempurna dan bahkan dalam beberapa hal jauh dari Islam akibat penyelewengan yang dilakukan Khalifah bani ummayah sebelumnya. Kekuasaan Umar bin Abdul Aziz setara dengan 39 negara namun hanya dalam waktu 29 bulan bisa menciptakan zero penerima zakat. Masyaa Allah luar biasa bukan?

Seperti apa kesejahteraan masyarakat di masa kekhalifahan Umar Bin Abdul Azis?

Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,

”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Abu Ubaid dalam Al-Amwal hal. 256 mengisahkan, Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di provinsi itu.  Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata, “Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang.”

Umar memerintahkan, “Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya.”  Abdul Hamid kembali menyurati Umar, “Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang.” Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya.”

Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar, “Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang.”

Akhirnya, Umar memberi pengarahan, “Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Bagaimana? Sudah terbayangkah bagaimana kesejahteraan masyarakat pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz?  Saking sejahteranya, sulit mencari orang miskin di masa kekhalifahannya.

Tentu penasaran, bagaimana Umar bin Abdul Aziz merubah negara yang banyak kendala dijadikannya negara nan sentosa. Inilah yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz, menerapkan 8 kebijakan ekonomi di masa kekhalifahannya :

 

  1. Meningkatkan upah kaum buruh setara dengan setengah gaji para pejabat negara atau istana.
  2. Melarang gubernur menggunakan uang umat sebagai modal usaha pribadinya.
  3. Memutuskan bahwa negara menanggung utang seseorang jika memang orang tersebut benar-benar terbukti tidak mampu membayar utang selama utangnya bukan untuk bermaksiat.
  4. Menganjurkan kebebasan berusaha dan tidak mencampuri harga-harga.
  5. Melarang menjual tanah kharaj.
  6. Meringankan pajak petani.
  7. Memerintahkan penghematan,

“jika suratku ini tiba ditanganmu, maka pertajam pena dan perkecil tulisan, gabungkan keperluan yang banyak dalam 1 lembar, karena kaum muslimin tidak memerlukan kata-kata panjang yang merugikan baitul mal”

  1. Menetapkan gaji untuk para balita yang yatim karena orang tuanya gugur dalam peperangan. Sungguh bertolak belakang dengan 7 point UU Cipta Kerja yang ditolak oleh buruh Indonesia bukan? Mari kita lihat lagi bagaimana kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz menerapkan 8 kebijakan yang mengantarkan negara nya zero penerima zakat.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz malakukan redistribusi kekayaan negara yaitu dengan melakukan restrukturisasi organisasi negara, pemangkasan birokrasi, penyederhanaan sistem administrasi, hal ini pada dasarnya telah menghemat belanja negara, dan pada waktu yang sama, mensosialisasikan semangat bisnis dan kewirausahaan di tengah masyarakat. Dengan cara begitu Umar bin abdul azis memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah.

Kejayaan Ekonomi Islam di masa Umar bin Abdul Aziz bisa tercipta bukan karena sistem ekonomi saja yang Islami. Melainkan karena beliau menegakkan ajaran Islam degan tegas dan menyeluruh dalam kepemimpinannya.

Ekonomi Islam hanya akan mungkin berhasil jika diterapkan dalam masyarakat Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh, baik di bidang ekonomi itu sendiri maupun di bidang-bidang lainnya seperti politik, sosial, pendidikan, budaya, dan lain-lain (Al-Qaradhawi, 1995)

Itulah, jika pemimpin itu benar menjalan segala sesuatu berdasarkan syariat Allah maka tidak ada kekhawatiran di dalam diri setiap rakyatnya, sehingga rakyat tidak perlu takut lapar kemudian saling berebut, saling menyikut untuk mendapatkan makanan meski dengan cara yang haram, karena rakyat telah percaya dan yakin bahwa pemimpinnya berlaku amanah dan adil terhadap kebutuhan hidup rakyatnya.[] *Penulis adalah Jurnalis

 

Anggota DPR Mengaku Belum Dapat Akses Draf Final UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut draf final UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak bisa diakses publik.

 

Pun demikian anggota DPR disebut belum bisa mengakses draf final tersebut.

Pernyataan tersebut dituliskan admin PKS melalui akun jejaring sosial resmi Twitter milik partai, @PKSejahtera, seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

“Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan,” tulis admin PKS pada Sabtu 10 Oktober 2020.

Karena itu, tulis admin PKS, fraksi PKS di DPR mengirimkan surat resmi untuk meminta draf UU Cipta Kerja tersebut.

 

“Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut,” tulis admin PKS di cuitan yang sama.

Kicauan tersebut menanggapi tulisan anggota DPR dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf, yang menegaskan surat untuk meminta draf UU Cipta Kerja yang disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober kemarin.

Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf draft sesungguhnya yang disetujui DPR (tujuh fraksi tanpa PKS dan Demokrat) sangat penting untuk dibahas demi meminimalisir kesalahpahaman dalam menafsirkan isinya.

Sumber: suara.com

Baleg DPR Akui Draf UU Ciptaker Memang Belum Final

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Meski telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, naskah Omnibus Law RUU Cipta Kerja rupanya belum final.

Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyatakan, masih ada beberapa penyempurnaan redaksional yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Atas kondisi ini, Firman pun merasa prihatin karena banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang redaksionalnya belum final dan sudah beredar di media sosial.

“Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap ada penyempurnaan,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awi) mengamini pernyataan Firman. Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan tanda maca. Misalnya penempatan titik, koma atau huruf. ”

Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan,” ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Artinya, koreksi hanya sebatas pada redaksional, bukan substansi. Awi mengatakan, koreksi redaksional terhadap RUU yang sudah disahkan pada rapat paripurna merupakan hal yang wajar.

sumber: kompas.com

Bantah Jokowi, Serikat Buruh Akui Sudah Pelajari Mendalam Draf UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.

“Kami buruh tidak ada disinformasi,” kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Said Iqbal menegaskan bahwa protes yang diajukan buruh berdasarkan draf resmi  UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.

Ia memastikan, sudah mempelajari draf UU tersebut dan membandingkannya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Dari situ, didapati banyak hak buruh di UU Ketenagakerjaan yang dipangkas melalui UU Cipta Kerja.

“Dari situlah kami menganalisis. Jadi, enggak ada disinformasi. Itu sumber valid kan,” kata Said Iqbal. Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih juga menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.

Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu. “Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan. Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan,” kata Jumisih.

Aturan yang dipermasalahkan ,buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup. Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing.

Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus. Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Aturan yang dipermasalahkan ,buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.

Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing. Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus. Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

sumber: kompas.com

‘Bagaimana Mungkin UU Ciptaker Disahkan, Rumusannya Belum Final?’

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo mengenai omnibus law Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) sore, tak menjawab hal-hal yang dipersoalkan publik.

Pernyataan Jokowi itu dinilai hanya retorika, lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai draf UU Cipta Kerja yang final dan disahkan.

Enny pun mempertanyakan bagaimana bisa sebuah undang-undang disahkan tetapi rumusannya belum final. Menurut dia, hal ini menjadi retorika para pemangku kepentingan.

“Bagaimana mungkin undang-undang disahkan kok itu rumusannya belum final, itu lebih ajaib lagi. Jadi ini permainan retorika kata-kata menurut saya,” kata dia. Enny menambahkan, masifnya penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja menjadi bukti adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR. Sebab, pemerintah dan DPR kerap kali mengklaim suatu undang-undang dibuat demi tujuan penguatan kebaikan, namun nyatanya sebaliknya. Hal ini, kata Enny, belum lama terjadi pada revisi UU KPK.

“Publik ini kan sudah berkali-kali dibohongi,” ujar Enny.

“(Pemerintah dan DPR mengklaim) ini UU Cipta Kerja bukan untuk mempermudah PHK kok, ya kalau tekstualnya di UU itu berimplikasi kemudahan PHK ya itu yang akan terjadi,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengklaim omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

“Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Sumber: kompas.com