Berita Terkini

1000 UMKM Ikuti Pelatihan Digital Manajemen Produk Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Presiden Ma’ruf Amin meluncurkan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM.  Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agama. Selain itu, kegiatan ini  juga didukung oleh empat platform digital, yakni Layanan Syariah Link Aja, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, serta Buka Lapak.

“Saya mengapresiasi inisiatif serta kolaborasi ini sebagai upaya nyata untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas  produktivitas UMKM  yang sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutur Wapres Ma’ruf Amin, Selasa (20/10).

Hadir dalam peluncuran tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Inisiatif ini menurut Ma’ruf Amin sangat bermanfaat karena sekaligus melibatkan tiga elemen penting yang menjadi perhatian pemerintah. Yakni, pemanfaatan teknologi digital, perluasan produk halal, dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Saya meyakini jika tiga hal ini bisa disinergikan dengan baik, maka akan memberikan manfaat ekonomi yang luar biasa dalam masyarakat,” imbuhnya.

Penetrasi teknologi digital menurut Ma’ruf Amin saat ini  tidak bisa dihindari dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data, pengguna smartphone digital aktif di Indonesia mencapai 42 persen atau lebih dari 100 juta orang pada tahun 2018. “Pelatihan yang dilakukan bagi umkm terkait dengan pemasaran digital diharapkan juga dapat mengakselerasi segala dukungan pemerintah yang telah memanfaatkan teknologi tersebut,” ungkap Wapres.

Sementara terkait dengan produk halal, Wapres berharap Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Kita ingin produk halal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Wapres.

Apalagi menurut Wapres, Indonesia merupakan salah satu konsumen produk halal terbesar di dunia. “Jumlahnya bahkan lebih besar daripada konsumen dari negara muslim lainnya,” kata Wapres.

Ia mengungkapkan, pemerintah berencana menjadikan UMKM sebagai bagian dari mata rantai industri halal global. Hal ini dilakukan dengan beberapa kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, serta fasilitasi biaya sertifikasi halal.

Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal ini akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2020. Adapun materi yang akan diberikan meliputi Strategi Branding dan Pemasaran Digital di Era Pandemi, Manajemen Produk Halal dan Logistik, Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Pengembangan Bisnis, dan Tata Cara Proses Audit Sertifikasi Halal.

 

Pemerintah Mulai Data Masyarakat yang Akan Divaksin

MALANG(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mendata masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah pusat berencana melakukan vaksinasi pada November mendatang.

“Sekarang sudah diperintah oleh pusat, untuk vaksin juga. Kita sekarang sudah mendata, siapa yang akan didulukan siapa yang divaksin, terutama orang-orang yang memberikan layanan publik,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang.

Saat ini, Sutiaji belum menerima batasan kuota yang akan diterima Kota Malang. Namun hal yang pasti, dia menginginkan masyarakatnya bisa mendapatkan layanan vaksin Covid-19 sesegera mungkin. Dengan demikian, permasalahan Covid-19 di Kota Malang dapat segera usai.

Sutiaji tak menampik, tingkat kehalalan vaksin masih menjadi perdebatan di kalangan agamawan. “Tapi kami tidak melihat itu, dari pakar agama itu masih boleh atau tidak. Tapi ini adalah mendesak, kalau mendesak, tidak ada yang tidak (bisa),” jelas pria berkacamata ini.

Saat ini Kota Malang masih berada dalam kategori zona oranye atas kasus positif Covid-19. Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 1.946 pada Selasa (20/10). Dari jumlah tersebut, 193 orang meninggal dan 1.712 orang telah sembuh sedangkan  41 orang lainnya masih dalam pemantauan.

Sumber: republika.co.id

Buntut Pemenggalan Penghina Nabi, Prancis Akan Tutup Masjid

PARIS (Jurnalislam.com) — Pihak berwenang Prancis mengatakan, akan menutup sebuah masjid di Paris karena diduga terlibat dalam aksi pemenggalan kepala Samuel Paty.

Masjid tersebut ditutup karena diduga melahirkan radikalisme yang telah menghasilkan lebih dari selusin penangkapan, menyusul pemenggalan kepala Paty, seorang guru yang telah menunjukkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya.

Dilansir dari Arab News, Rabu (21/10), masjid tersebut berada di pinggiran kota, sebuah kawasan padat penduduk di Paris. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan penyelidikan, beberapa hari sebelum pembunuhan mengerikan itu terjadi, laman Facebook masjid tersebut mengunggah kecaman terhadap terhadap aksi seorang guru tersebut.

Sebelum peristiwa tragis menimpanya, Samuel Paty memberikan materi diskusi di kelasnya tentang kebebasan berekspresi dengan menunjukkan gambar kartun Nabi Muhammad.

Dilansir dari Arab News, Rabu (21/10), masjid tersebut berada di pinggiran kota, sebuah kawasan padat penduduk di Paris. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan penyelidikan, beberapa hari sebelum pembunuhan mengerikan itu terjadi, laman Facebook masjid tersebut mengunggah kecaman terhadap terhadap aksi seorang guru tersebut.

Sebelum peristiwa tragis menimpanya, Samuel Paty memberikan materi diskusi di kelasnya tentang kebebasan berekspresi dengan menunjukkan gambar kartun Nabi Muhammad.

Sumber: republika.co.id

MUI Sesalkan Jokowi Undang Ulama Bahas UU Ciptaker Setelah Ketok Palu

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi menyesalkan baru diundang oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai, harusnya Presiden Jokowi mengundang sebelum UU itu disahkan oleh DPR dan pemerintah.

“Sayangnya kami diundang setelah RUU menjadi UU. Harusnya kami diundang sebelum UU itu disahkan,” kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyiddin menjelaskan, ia diundang untuk bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat pekan lalu.

Ia datang ke Istana pukul 09.00 WIB bersama Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda serta Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Lukmanul Hakim.

Dalam pertemuan itu, Muhyiddin menyampaikan ke Presiden mengenai keberatan masyarakat soal UU Cipta Kerja yang selama ini sudah ditampung MUI.

Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside,” kata Muhyidin. Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

sumber: kompas.com

Komisi Fatwa MUI Usul Masa Jabatan Presiden Satu Periode

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, mengatakan pihaknya mengusulkan rancangan pembahasan mengenai masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI. Dalam satu periode itu nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.

“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Senin (19/9/2020).

Hasanuddin mengatakan, usulan tersebut muncul karena masa jabatan presiden bisa dipilih dua kali dapat menimbulkan ketidaksetaraan bagi calon lain. Kemudian, calon petahana juga diduga dapat menyalahgunakan jabatan dan kekuasannya.

“Selama ini kan jabatan presiden lima tahun dan boleh dipilih kembali kedua kali, itu menimbulkan yang pertama ketidakadilan, ketidaksetaraan antara calon, antara petahana dan calon baru, yang petahana kadang-kadang menyalahgunakan kekuasaan, menyalahkan jabatan dan sebagainya,” ucapnya.

Dengan hanya satu periode saja, kata dia, setiap calon yang bertarung dalam pemilihan presiden memiliki kekuatan yang sama. “Satu periode saja. Nanti yang baru itu kan jadi setara, calon presiden itu jadi setara, semua baru, ada kesetaraan di situ tidak jomplang, (tidak) yang satu sudah menjabat lima tahun,” kata Hasanuddin.

Meski demikian, itu semua baru dalam tahap usulan dari Komisi Fatwa MUI apakah akan masuk dalam pembahasan di Munas MUI pada 25-28 November 2020 atau tidak. Nantinya akan ada tim yang memverifikasi mengenai usulan tersebut.

“Ya itu kan usulan saya, pertama masa jabatan presiden, kedua mengenai politik dinasti, entah disetujui atau nggak, karena ada dua atau tiga masalah yang akan di ini (dibahas), ada timnya yang akan membahas. Ya mudah-mudahan bisa disetujui,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan Munas yang akan digelar pada 25-28 November 2020 itu ada membahas sejumlah fatwa. Materi fatwa itu dikerucutkan pada tiga bidang yakni sosial budaya, ibadah dan ekonomi syariah.

“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme,” ujar Asrorun dalam keterangannya di situs resmi MUI seperti dilihat detikcom, Senin (19/10).

Sumber: detik.com

Bertemu Pihak GSJA, Warga dan Takmir Masjid Mojolaban Tolak Pembangunan Gereja

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Polemik terkait pembangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di wilayah RT 04, RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo terus berlanjut.

Pada selasa, (20/10/2020), seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan bersama warga yang menolak melakukan audensi dengan pihak perwakilan Gereja di Balai Desa Gadingan, Mojolaban.

Ketua RT 04 RW 03 Alvin Sugianto menjelaskan alasan warganya menolak akan berdirinya Gereja tersebut, menurutnya, tidak ada warga RT 04 yang menjadi jemaah di Gereja tersebut.

Selain itu, selama ini justru Gereja tersebut setiap pekan melakukan kegiatan kegiatan yang mendatangkan orang orang dari luar daerah Desa Gadingan, Mojolaban.

“Dikarenakan satu, karena jamaah dari Gereja bukan dari warga setempat, dan intinya kita menolak dengan berdirinya Gereja tersebut,” ungkapnya.

“Kalau jamaah dari luar itu bahasanya mendatangkan anak anak dari luar dan jumlahnya mungkin sekitar 40 an dengan mengunakan sepeda motor dan sepeda,” imbuh Alvin.

Tak Ingin Muncul Konflik Agama

Dalam audensi tersebut, Alvin juga membawa dukungan dari warga yang dibubuhkan dalam surat penolakan dan ditandatangi oleh 60 warga setempat. Selain itu, dukungan juga diberikan oleh pihak takmir Masjid seluruh Desa Gadingan Mojolaban.

Untuk itu, Alvin berharap agar pihak Gereja mau  menghentikan rencana pendirian gereja tersebut dan memindahkan di tempat lain agar tak memunculkan konflik antar agama di wilayahnya di kemudian hari.

“Harapannya, intinya mudah mudahan agar tidak ada disini, yang ini untuk kebaikan bersama yakni untuk kita dan anak cucu kita nanti,” paparnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Mardiyono juga mengaku bahwa selama ini banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas dari pihak Gereja meski saat ini dalam masa pandemi covid-19 sudah berkurang.

“Kedua dengan adanya peribadatan itu selaku warga itu terganggu karena kita mayoritas kan agama Islam, sementara ibadah mereka kan mengunakan pengeras, nyanyian dan yang lainnya, itu sangat mengganggu lingkungan kami,” paparnya.

Untuk itu, Mardiyono yang juga ketua Takmir Masjid Jam’i Ahmad Maryam itu juga  berharap agar pihak Pemerintah Desa bisa dan mau mendengarkan aspirasi dari warga RT 04, Jetis, Gadingan yang tak mengharapkan adanya Gereja tersebut.

“Harapannya dari pihak kelurahan memberi kebebasan kepada warga kami selaku yang ketempatan pihak yang mau mendirikan Gereja itu, karena lebih 98% menolak, saya minta kepada pihak Pemerintah Desa memberikan kebebasan kepada kami untuk tidak mengijinkan ada berdirinya Gereja di tempat kami,” tegasnya.

 

Sementara dalam audensi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan Gadingan dan didampingi oleh pihak aparat tersebut, pengelola pihak Gereja Vera mengaku akan melakukan renovasi terhadap bangunan Gereja yang disebutnya sudah digunakan sejak tahun 2000.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya renovasi tersebut, maka pihaknya akan melakukan proses hibah dan mengurus proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami sudah selesai proses hibah, bukan lagi atas nama saya tetapi menjadi atas nama Gereja Jemaat Allah, itu memang syarat utama IMB,” katanya.

Jokowi Ngotot Enggan Cabut UU Ciptaker, MUI: Karena Inisiatif Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi menyesalkan baru diundang oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai, harusnya Presiden Jokowi mengundang sebelum UU itu disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Dalam pertemuan itu, Muhyiddin menyampaikan ke Presiden mengenai keberatan masyarakat soal UU Cipta Kerja yang selama ini sudah ditampung MUI.

Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). “Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside,” kata Muhyidin. Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). “Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside,” kata Muhyidin. Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

sumber: kompas.com

MUI Bertemu Presiden Suarakan Tolak UU Ciptaker, Jokowi Enggan Keluarkan Perppu

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Apa isi pertemuannya? Delegasi MUI itu diterima Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (16/10/2020). Rombongan terdiri dari Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim. “MUI menilai bahwa pertemuan dengan Presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU OBL (Omnibus Law). MUI mendengarkan dengan saksama pemaparan Presiden tujuan OBL dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhanaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja. MUI sudah melakukan konsinyering tentang OBL beberapa bulan yang lalu. Bahkan sudah menyampaikan pandangan dan sikapnya yang tegas kepada pimpinan DPR dan Pemerintah,” ujar Muhyiddin dalam keterangannya, Ahad (18/10/2020).

Adapun butir poin-poin sikap MUI yang disampaikan Muhyiddin sebagai berikut:

– Minta agar OBL dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD.
– OBL tak boleh mereduksi dan melanggar UUD dan keputusan inkrah MK.
– Meminta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.
– Meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan dan tepresif kepada para pendemo anti OBL.
– Menghentikan segala bentuk rekayasa yang bertujuan untuk melarang atau menghalang-halangi demo massa damai, apalagi menggunakan pam swakarsa anti demo, karena itu dijamin konstitusi.
– MUI meminta agar ada dialog terbuka dengan semua elemen bangsa dalam meredakan situasi keamanan dan menghindari arogansi kekuasaan atau mau menang sendiri.
– Intensifikasi komunikasi publik supaya terjadi pemahaman yang benar plus minus OBL.
– Sumber kegaduhan antara lain tak adanya naskah asli UU OBL yang telah ditandatangani DPR dan Pemerintah, aneka versi yang beredar semakin memperburuk suasana.
– MUI telah menerima begitu banyak masukan dari semua lapisan masyarakat umum dan profesional yang menolak OBL.
– Rezim DPR kurang mengakomodir masukan dari MUI dan cenderung menyepelekannya.
– Sebagai lembaga perkhidmatan umat Islam, MUI tetap mengayomi umat dan berdiri tegak demi kebenaran.

Jokowi pun menyampaikan respons atas sikap MUI tersebut. Jokowi, kata Muhyiddin, tak akan menerbitkan Perppu.

“Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu karena OBL inisiatif Pemerintah. JR atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan,” ujar Muhyiddin.

Pada hari ini, MUI sudah menerima naskah asli omnibus law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno. Selanjutnya aturan tersebut akan dibahas oleh para pakar hukum di bawah kendali komisi hukum dan perundang-undangan MUI.

Sumber: detik.com

 

Produk Halal Indonesia Berpotensi Dikonsumsi di Pasar Global

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengharapkan Indonesia tak hanya menjadi konsumen produk halal saja melainkan juga mampu menjadi tuan rumah sekaligus pemain dalam persaingan industri halal global

“Kita juga ingin menjadikan industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta sekaligus menjadi pemain global,” ujar wapres saat menghadiri acara Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM yang digelar secara virtual, Selasa (20/10/2020).

Menurut Wapres, pasar global memiliki potensi yang sangat besar. Ia mencontohkan pada tahun 2017, produk pasar halal dunia mencapai 2,1 Triliun US Dollar dan akan berkembang terus menjadi 3 Triliun US Dollar pada tahun 2023.

Diketahui saat ini Indonesia masih cenderung menjadi konsumen produk halal dunia. Pada tahun 2018, Indonesia telah membelanjakan 214 Miliar US Dollar khusus untuk produk makanan dan minuman halal, atau mencapai 10% dari pangsa produk halal dunia, dan ini merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.

“Kita harus dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru berkisar 3,8% dari total pasar halal dunia,” ujar dia.

Demi mendobrak peningkatan ekonomi Nasional, ia menjelaskan perlunya melakukan upaya nyata untuk mendorong peningkatan kapasitas dan produktivitas UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital, dan perluasan produk halal.

“Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari transformasi ekonomi dan penguatan ekonomi kelompok masyarakat terbawah agar lebih produktif dan menghasilkan nilai tambah yang tinggi” jelas wapres.

Ketua umum non-aktif MUI ini juga mengharapkan UMKM menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global sehingga dapat memacu pertumbuhan dunia usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

“Menjadikan UMKM sebagai bagian dari rantai nilai industri halal global juga akan dilakukan melalui berbagai kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK, dan mekanisme self-declare halal bagi pelaku UMK untuk produk tertentu dengan standar yang telah ditetapkan BPJPH,” ungkapnya. (mui)

 

Tata Kelola yang Baik Kunci Meningkatnya Kinerja Bank Syariah

Oleh : Yogi Mulyana Ramli, Mahasiswa STEI SEBI

Akhir-akhir ini pemerintah indonesia sangat serius dalam mengembangkan sektor keuangan syariah sebagai sektor utama dalam pembangunan nasional, mengingat potensi industri syariah di indonesia sangat besar.

Tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku pasar keuangan syariah untuk berkembang, khusususnya perbankan syariah selaku penghimpun dan penyalur dana yang berprinsip syariah.

Dari data tahun 2018, aset bank syariah mencapai Rp. 477 Trilliun, ini menunjukan bank syariah sudah semakin besar dan akan semakin besar lagi, mengingat potensi dan perkembangannya yang sangat cepat.  Namun seiring perkembangan bank syariah maka semakin besar pula risiko yang dihadapi oleh bank syariah.

Hal ini menuntut bank syariah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemangku kepentingan agar dapat menjadi bank kepercayaan masyarakat. Tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan harus dilakukan dengan cara meningkatkan kinerja keuangan bank syariah itu sendiri.

Semua tercermin dalam Good Corporate Governance yang baik, Bank syariah yang memiliki  Good Corporate Governance yang baik lah yang akan survive dalam kondisi ekonomi saat ini. Pada prinsipnya, Good Corporate Governance meliputi beberapa hal berikut, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Prinsip-Prinsip tersebut pada bank syariah tentu saja dikemas dalam bentuk syariah. Maka itu, Bank Syariah membentuk dewan pengawas syariah, sebagai dewan yang akan mengawasi jalannya bank syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Sharia Governance).

Pemerintah pun sudah mengatur regulasi tentang GCG bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, POJK Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Menurut Chapra, tanpa adanya Good Corporate Governance yang efektif bank syariah akan sulit untuk memperkuat posisi, memperluas jaringan dan menunjukkan kinerjanya dengan lebih efektif.

Kebutuhan bank syariah akan Good Corporate Governance menjadi sangat serius seiring dengan makin kompleksnya masalah yang dihadapi dimana permasalahan itu akan mengikis kemampuan bank dalam menghadapi tantangan dalam jangka penjang dengan demikian itu merupakan suatu keharusan bagi bank syariah untuk memakai semua ukuran yang dapat membantu meningkatkan perannya.

Jika diuraikan, Good Corporate Governance memiliki beberapa cakupan, diantaranya yaitu : Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank, penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, rencana strategis bank, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank. Bank syariah seharusnya bisa mencakup seluruh prinsip GCG tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hubungan antara bank dengan pemangku kepentingan.

Kemudian Good Corporate Governance memiliki syarat struktur organisasi, meliputi : Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris, Satuan Kerja Kepatuhan, Satuan Kerja Audit Intern, Audit Ekstern, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Stakeholders. Semua struktur berfungsi dalam menjalankan tata kelola pada bank syariah agar mencapai tujuannya.

Seluruh elemen prinsip-prinsip GCG tentu saja akan berpengaruh pada kinerja bank syariah itu sendiri. Pada dasarnya, kinerja keuangan bank merupakan gambaran kondisi keuangan bank pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas.

Seluruh peran tersebut harus bisa dimiliki dan ditingkatkan kualitasnya di bank syariah. Menurut , Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan adalah sebagai berikut :

 

Pertama, terkonsentrasi atau tidak terkonsentrasinya kepemilikan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan, pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.

 

Kedua, manipulasi laba. Manipulasi laba merupakan upaya manajemen untuk mengubah laporankeuangan yang bertujuan menyesatkan pemegang saham yang ingin mengetahui kinerja perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil kontraktual yang mengandalkan angka-angka akuntansi yang dilaporkannya.

 

Ketiga, pengungungkapan laporan keuangan (Disclosure). Disclosure sebagai salah satu aspek Good Corporate Governance diharapkan dapat menjadi dasar untuk melihat baik tidaknya kinerja perusahaan.

 

Menurut, (Yanti, 2020). Good Corporate Governance sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja bank syariah.

Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan beberapa sector kinerja keuangan seiring berjalannya penerapan GCG di Bank Syariah. Diantaranya yaitu CAR dari 16,63% menjadi 20,25%, ROA 0,63% menjadi 1,51%, NPF 4,42% menjadi 3,39 %, Financing sebesar Rp. 177,482 M. menjadi sebesar Rp. 200.292 M, FDR 85,99% menjadi 77,92%, BOPO 96,22% menjadi 87,69%, Rentabilitas ; – NOM 0,68% menjadi 1,75%, KAP 4,27% menjadi 3,29%, Aset Produktif sebesar Rp. 236,048 M. Menjadi sebesar Rp. 284.579 M, Likuiditas ; 22,54% menjadi 26,99%.

Hal ini menjadi saran untuk bank syariah agar terus mengembangkan Good Corporate Governance, sebab bank syariah akan terus berkembang dan bertumbuh pada di masa yang akan datang, mengingat pemerintah sedang menggenjot sektor keuangan syariah.

Artinya pasar perbankan syariah akan lebih luas bahkan bersaing ketat dengan bank konvensional. Hal tersebut harus diiringi dengan Good Corporate Governance yang baik. Hal ini dilakukan demi terwujudnya Indonesia sebagai pemain utama industri syariah dunia dengan potensi yang dimiliki.