Tata Kelola yang Baik Kunci Meningkatnya Kinerja Bank Syariah

Tata Kelola yang Baik Kunci Meningkatnya Kinerja Bank Syariah

Oleh : Yogi Mulyana Ramli, Mahasiswa STEI SEBI

Akhir-akhir ini pemerintah indonesia sangat serius dalam mengembangkan sektor keuangan syariah sebagai sektor utama dalam pembangunan nasional, mengingat potensi industri syariah di indonesia sangat besar.

Tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku pasar keuangan syariah untuk berkembang, khusususnya perbankan syariah selaku penghimpun dan penyalur dana yang berprinsip syariah.

Dari data tahun 2018, aset bank syariah mencapai Rp. 477 Trilliun, ini menunjukan bank syariah sudah semakin besar dan akan semakin besar lagi, mengingat potensi dan perkembangannya yang sangat cepat.  Namun seiring perkembangan bank syariah maka semakin besar pula risiko yang dihadapi oleh bank syariah.

Hal ini menuntut bank syariah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemangku kepentingan agar dapat menjadi bank kepercayaan masyarakat. Tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan harus dilakukan dengan cara meningkatkan kinerja keuangan bank syariah itu sendiri.

Semua tercermin dalam Good Corporate Governance yang baik, Bank syariah yang memiliki  Good Corporate Governance yang baik lah yang akan survive dalam kondisi ekonomi saat ini. Pada prinsipnya, Good Corporate Governance meliputi beberapa hal berikut, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Prinsip-Prinsip tersebut pada bank syariah tentu saja dikemas dalam bentuk syariah. Maka itu, Bank Syariah membentuk dewan pengawas syariah, sebagai dewan yang akan mengawasi jalannya bank syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Sharia Governance).

Pemerintah pun sudah mengatur regulasi tentang GCG bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, POJK Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Menurut Chapra, tanpa adanya Good Corporate Governance yang efektif bank syariah akan sulit untuk memperkuat posisi, memperluas jaringan dan menunjukkan kinerjanya dengan lebih efektif.

Kebutuhan bank syariah akan Good Corporate Governance menjadi sangat serius seiring dengan makin kompleksnya masalah yang dihadapi dimana permasalahan itu akan mengikis kemampuan bank dalam menghadapi tantangan dalam jangka penjang dengan demikian itu merupakan suatu keharusan bagi bank syariah untuk memakai semua ukuran yang dapat membantu meningkatkan perannya.

Jika diuraikan, Good Corporate Governance memiliki beberapa cakupan, diantaranya yaitu : Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank, penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, rencana strategis bank, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank. Bank syariah seharusnya bisa mencakup seluruh prinsip GCG tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hubungan antara bank dengan pemangku kepentingan.

Kemudian Good Corporate Governance memiliki syarat struktur organisasi, meliputi : Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris, Satuan Kerja Kepatuhan, Satuan Kerja Audit Intern, Audit Ekstern, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Stakeholders. Semua struktur berfungsi dalam menjalankan tata kelola pada bank syariah agar mencapai tujuannya.

Seluruh elemen prinsip-prinsip GCG tentu saja akan berpengaruh pada kinerja bank syariah itu sendiri. Pada dasarnya, kinerja keuangan bank merupakan gambaran kondisi keuangan bank pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas.

Seluruh peran tersebut harus bisa dimiliki dan ditingkatkan kualitasnya di bank syariah. Menurut , Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan adalah sebagai berikut :

 

Pertama, terkonsentrasi atau tidak terkonsentrasinya kepemilikan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan, pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.

 

Kedua, manipulasi laba. Manipulasi laba merupakan upaya manajemen untuk mengubah laporankeuangan yang bertujuan menyesatkan pemegang saham yang ingin mengetahui kinerja perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil kontraktual yang mengandalkan angka-angka akuntansi yang dilaporkannya.

 

Ketiga, pengungungkapan laporan keuangan (Disclosure). Disclosure sebagai salah satu aspek Good Corporate Governance diharapkan dapat menjadi dasar untuk melihat baik tidaknya kinerja perusahaan.

 

Menurut, (Yanti, 2020). Good Corporate Governance sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja bank syariah.

Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan beberapa sector kinerja keuangan seiring berjalannya penerapan GCG di Bank Syariah. Diantaranya yaitu CAR dari 16,63% menjadi 20,25%, ROA 0,63% menjadi 1,51%, NPF 4,42% menjadi 3,39 %, Financing sebesar Rp. 177,482 M. menjadi sebesar Rp. 200.292 M, FDR 85,99% menjadi 77,92%, BOPO 96,22% menjadi 87,69%, Rentabilitas ; – NOM 0,68% menjadi 1,75%, KAP 4,27% menjadi 3,29%, Aset Produktif sebesar Rp. 236,048 M. Menjadi sebesar Rp. 284.579 M, Likuiditas ; 22,54% menjadi 26,99%.

Hal ini menjadi saran untuk bank syariah agar terus mengembangkan Good Corporate Governance, sebab bank syariah akan terus berkembang dan bertumbuh pada di masa yang akan datang, mengingat pemerintah sedang menggenjot sektor keuangan syariah.

Artinya pasar perbankan syariah akan lebih luas bahkan bersaing ketat dengan bank konvensional. Hal tersebut harus diiringi dengan Good Corporate Governance yang baik. Hal ini dilakukan demi terwujudnya Indonesia sebagai pemain utama industri syariah dunia dengan potensi yang dimiliki.

 

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.