Berita Terkini

HRS Akan Tetap Diam, Tolak Sidang Online

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyatakan, kliennya tetap berpegang teguh pada pendirian untuk terus menolak sidang secara daring (online). Ia menyampaikan, HRS tak akan mau mengikuti sidang online.

Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil karena HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

Aziz menyatakan, pihak kuasa hukum dan HRS tak punya persiapan apa-apa untuk agenda sidang lanjutan pada 23 Maret jika tetap diadakan secara daring. HRS, Aziz menambahkan, tetap tak akan menerima pelaksanaan sidang daring.

“HRS dkk tetap akan tolak sidang online dan tidak mengakui sidang online,” kata Aziz, Senin (22/3).

Eksepsi yang tak disampaikan HRS dalam sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan” menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan hadis

Aziz mengatakan, tersebarnya eksepsi merupakan upaya perlawanan HRS atas proses hukum yang dijalaninya. HRS menyatakan tak puas karena pengadilan sebagai bagian dari proses mencari keadilan justru jauh dari keadilan.

“Memang itu bentuk tanggapan kami atas dakwaan ngawur, pandir, dan zalim,” ujar Aziz.

Diketahui, HRS terjerat tiga kasus sekaligus. Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu. HRS diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Kemudian, pada Desember 2020, HRS juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dari kedua kasus tersebut, HRS dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sumber: republika.co.id

Guru Besar Hukum: Sidang HRS Diskriminatif, Joko Tjandra Saja Boleh Hadir

JAKARTA(Jurnalislam.com)Pakar hukum Asep Warlan Yusuf mengkritisi proses peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia menilai, proses peradilan HRS mengandung aroma diskriminasi.

Guru Besar Hukum Unpar ini  menyayangkan larangan menghadiri sidang seperti diinginkan oleh HRS. Larangan ini dianggap tak adil karena terdakwa lain tetap dibolehkan hadir dalam persidangan.

“Diskriminatif terhadap perlakuan hadir dalam sidang, seperti Joko Tjandra dan Pinangki saja boleh hadir,” kata Prof Asep, Senin (22/3).

Asep heran dengan proses pengadilan yang dijalani HRS. Sebab, pada saat HRS tak boleh hadir, pihak lainnya, seperti jaksa penuntut umum dan hakim, justru hadir langsung dalam persidangan.

“Kok diskirminatif ya, padahal si jaksa, hakim boleh hadir kok terdakwa enggak? Kalau tidak boleh, hadir seharusnya semuanya enggal hadir, termasuk hakimnya, semuanya dalam ruang virtual,” kata Asep menegaskan.

Dia menilai, perlakuan diskriminasi ini lantas mengecewakan HRS dan pendukungnya. Menurutnya, alasan tidak menghadirkan HRS karena menjaga keamanan selain pandemi Covid-19 dirasa tidak tepat.

“Mereka (masyarakat) bingung kok HRS enggak boleh hadir. Alasannya, karena HRS punya pendukung. Itu bukan soal hukum, tapi keamanan dari pengadilan,” tutur Asep.

Asep menyarankan agar ada penambahan personel dari unsur TNI-Polri kalau alasan ketidakhadiran HRS karena faktor keamanan. “Bisa dengan cara lain, misalnya kalau ada yang coba ganggu persidangan tinggal ditangkap saja,” ucap dia.

Majelis hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil karena HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

HRS diketahui dijadwalkan menjalani sidang eksepsi secara daring pada Selasa, 23 Maret 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS masih berkeras meminta sidang tatap muka.

Eksepsi yang tak disampaikan HRS dalam sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan” menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan hadis.

Sumber: republika.co.id

Kuasa Hukum Harap Sidang HRS Dilakukan Tatap Muka

JAKARTA(Jurnalislam.com) Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman berharap kelanjutan sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) dapat berjalan secara normal alias tatap muka. Dia mengkritisi pelaksanaan sidang secara virtual..

Munarman menyayangkan sidang HRS yang selalu dilakukan secara virtual karena alasan keamanan dan pandemi Covid-19. Padahal, sidang yang menjerat terdakwa lain seperti Joko Tjandra tetap menghadirkan terdakwa.

“Harapannya, sidang tetap normal seperti biasa berjalan dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang bersama hakim dan penasehat hukum serta jaksa,” Munarman Aziz, Senin (22/3).

Munarman menyampaikan, HRS beserta tim kuasa hukum selalu berusaha supaya sidang diadakan tatap muka. Namun, dia memberi sinyal apabila permintaan itu sulit dipenuhi majelis hakim.

“Kami terus berikhtiar agar sidang kembali normal,” ujar Munarman.

Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil lantaran HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

HRS diketahui dijadwalkan menjalani sidang eksepsi pada Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS masih bersikeras meminta sidang tatap muka.

Eksepsi yang tak disampaikan HRS di sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan” menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan Hadits.

Sumber: republika.co.id

Saudi Hibahkan 100 Ton Kurma dan 100 Ribu Mushaf Qur’an

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama hari ini menerima hibah 100  ton kurma dan 10 ribu mushaf Al-Quran dari Pemerintah Arab Saudi. Hibah tersebut secara simbolis diterima oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia  Esam Abid Althagafi.

Penyerahan hibah ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. “Mewakili Bapak Menteri Agama,  kami mengucapkan apresiasi atas perhatian Pemerintah Arab Saudi kepada muslimin di Indonesia, salah satunya dengan hibah kurma yang kerap diberikan setiap tahunnya,” ungkap Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Senin (22/3/2021).

“Sebagai pihak yang mendapatkan amanah, Kemenag akan mendokumentasikan dan mengadministrasikan hibah kurma ini. Kami akan mendistribusikan kurma ini antara lain kepada ormas-ormas Islam, serta masjid dan mushalla, sehingga kurma ini dapat dinikmati oleh umat muslim pada bulan Ramadan mendatang,” ujar Wamenag.

Dubes Arab Saudi Esam Abid Althagafi menyampaikan hibah kurma ini merupakan tradisi tahunan yang dilakukan negaranya kepada negara-negara muslim, khususnya menjelang Ramadan. Indonesia menjadi negara pertama yang menerima hibah ini. Sebab, lanjut Althagafi, Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat muslim terbesar serta memiliki hubungan yang cukup akrab dengan Arab Saudi.

“Kami sengaja menyampaikan hibah ini kepada Kementerian Agama, karena kami yakin ini adalah cara terbaik agar hadiah ini dapat dinikmati oleh muslimin di seluruh Indonesia,” sambungnya.

“Kami juga menyampaikan 10ribu mushaf Al-Quran cetakan Majma’ Malik Fahd, untuk dapat dimanfaatkan bagi muslimin Indonesia,” tutupnya.

GP Ansor Desak Pemerintah Batalkan Rencana Impor Garam dan Beras

JAKARTA(Jurnalislam.com) Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pemerintah segera membatalkan rencana impor beras dan garam. Kebijakan tersebut dinilai akan banyak merugikan para petani di Indonesia.

Ketua Bidang Pertanian dan Kedaulatan Pangan GP Ansor, Adhe Musa Said, mengatakan Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki riwayat peradaban yang panjang. Dengan fakta ini, maka rencana pemerintah untuk mengimpor beras dan garam yang terus berulang adalah kebijakan ironis.

“Kebijakan impor pangan, baik beras maupun garam sudah saatnya diakhiri karena selalu mengorbankan nasib petani. Di sisi lain selama ini petani sudah begitu bersabar menerima kebijakan pemerintah di sektor pertanian yang kadang tidak berpihak pada petani,” katanya dalam rilis,Senin (22/3).

Adhe mengungkapkan, rencana impor beras juga kontraproduktif dengan realita kebutuhan di lapangan. Karena saat ini musim panen padi di beberapa daerah sedang berlangsung yang membuat komoditas ini cenderung melimpah.

Persediaan beras nasional saat ini juga dikatakan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan domestik. Hal ini didasarkan pada data Kementerian Pertanian yang menyatakan stok beras nasional hingga Mei 2021 diperkirakan mencapai 24,90 juta ton, didorong hasil panen raya selama Maret-April. Sementara kebutuhan beras nasional diproyeksi mencapai 12,3 juta ton, sehingga neraca beras hingga akhir Mei masih akan surplus sebesar 12,56 juta ton.

“Jika kebijakan impor beras ditujukan sebagai bagian dari operasi pasar untuk menyeimbangkan harga beras, keefektifannya pun patut diragukan. Sebab momentumnya menjelang panen raya,” katanya.

Dia juga menilai kebijakan impor beras yang terus dilakukan dari tahun ke tahun melalui Kementerian Perdagangan, mencerminkan inkonsistensi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan.

Sumber: republika.co.id

Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Divaksin AstraZeneca

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa bahwa Vaksin AstraZeneca mubah atau boleh digunakan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu untuk menggunakan vaksin tersebut.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI,” terang Wamenag di Jakarta, Senin (22/3/2021).

“Dan sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” sambungnya.

Wamenag juga meminta masyarakat untuk tidak menjadikan polemik perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca. Sebab, baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, keduanya berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar’i yang mendesak. Yaitu,  mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia.

“Dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” jelas Wamenag.

Dengan program vaksinasi, lanjut Wamenag, diharapkan Indonesia dapat segera mencapai kekebalan kolektif (herd immunity). Sehingga, hal itu dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona.

“Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022. Untuk hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona,” tandasnya.

Saudi Akan Umumkan Kepastian Haji Tahun Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa sejumlah persiapan terus dilakukan Pemerintah Indonesia, meskipun belum ada kepastian dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.

“Kementerian Agama terus melakukan persiapan sembari menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait kemungkinan keberangkatan jemaah haji Indonesia,”kata Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi kepada media usai melakukan pertemuan dengan Dubes Arab Saudi Esam Abid Althagafi di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (22/03/2021).

“Sejumlah persiapan terus kami lakukan. Misalnya dari penyiapan dokumen hingga vaksinasi (covid-19) bagi jemaah,” sambungnya.

Wamenag berharap pandemi di Indonesia, Arab Saudi, hingga dunia dapat segera diatasi. “Sehingga umat Islam dari Indonesia dan negara lainnya, dapat kembali berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji,” kata Wamenag.

Harapan senada juga disampaikan oleh Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam Althagafi. Menurut Esam Althagafi, Arab Saudi terus melakukan persiapan untuk dapat kembali menerima kedatangan jemaah umrah dan haji.

Ia juga menyebutkan pihaknya terus berupaya untuk mengkaji kemungkinan pelaksanaan ibadah haji. Kajian utamanya, lanjut Esam terkait dengan protokol kesehatan pada pelaksanaan haji.

“InsyaAllah dalam waktu dekat ada pengumuman resmi. Karena yang terpenting saat ini bagi kami adalah menjaga keselamatan jemaah haji. Kami berharap jemaah dapat tiba di Arab Saudi dan kembali pulang ke negaranya dengan selamat”tutur Esam yang hadir di Kemenag untuk menyampaikan hibah 100 ton kurma dan 10 ribu mushaf Al-Qur’an untuk dibagikan kepada muslimin Indonesia.

Indonesia – Saudi Jajaki Kerjasama Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengadakan pertemuan yang membahas peningkatan hubungan kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Inisiatif kerja sama tersebut disampaikan oleh Direktur Halal Center Saudi Food Drug Authority (SFDA), Yousif Alharbi, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Pertemuan dilaksanakan secara virtual, Senin (22/3/2021), dengan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, SFDA, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Dewan Halal Nasional (DHN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yousif Alharbi mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk dapat menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal dengan BPJPH. Menurutnya, kerja sama tersebut penting dilakukan mengingat produk halal merupakan kebutuhan yang tak terpisahkan dari kedua negara. Arab Saudi dan Indonesia juga merupakan negara berpenduduk muslim dan telah lama menjalin hubungan kerja sama yang erat. Kedua negara juga sama-sama menjadi anggota G20. SFDA dan BPJPH juga sama-sama merupakan lembaga pemerintah di kedua negara, dengan kekuatan spesifik di bidangnya sehingga dapat saling mengisi dan memberi dalam sinergi mutual dalam bidang jaminan produk halal.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, mengapresiasi pertemuan yang membahas rencana kerja sama tersebut. Sri Ilham mengatakan, bahwa BPJPH terbuka dan siap untuk menjalin kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal. BPJPH mendasarkan seluruh bentuk pelaksanaan kerja sama pada regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 119, Pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal,” ungkap Sri Ilham, melalui video conference.

Kerja sama internasional tersebut, lanjutnya, dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian; dan/atau pengakuan sertifikat halal dari masing-masing negara. Kerja sama internasional dimaksud dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

“Kerja sama internasional tersebut didasarkan atas perjanjian antar negara. Kerja sama juga harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional,” lanjut Sri Ilham.

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama tersebut juga mengatakan bahwa sinergi dalam bidang JPH ini diharapkan akan mempererat hubungan kerja sama kedua negara yang telah terjalin erat selama ini. Terlebih, lanjutnya, hingga saat ini belum ada lembaga halal luar negeri Arab Saudi yang mengajukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH. Sementara, potensi sinergi produk halal di antara kedua negara terbuka begitu lebar.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya adalah kesepakatan  akan adanya MoU G to G yang akan menjadi payung kerja sama kedua negara dalam bidang JPH. Selanjutnya, BPJPH maupun Halal Center SFDA juga bersepakat untuk secara simultan mempersiapkan draft nota kesepahaman kerja sama kedua pihak, yang akan difasilitasi oleh KBRI di Riyadh.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Siti Aminah, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional (DHN) MUI Nadratuzzaman Hosen, Anggota DHN MUI Akhmad Baidun, Wakil Kepala Perwakilan RI (Wakeppri) Riyadh Arief Hidayat, perwakilan BPOM RI serta perwakilan KBRI di Riyadh.

Pakar: Habib Rizieq Harus Dihadirkan Secara Fisik di Pengadilan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) wajib digelar secara langsung dan tatap muka. Menurut dia, persidangan virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dia mengatakan, persidangan elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang KUHAP tidak mengatur pranata persidangan seperti itu. “Oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung,” kata Fahri dalam keterangan, Ahad (21/3).

Fahri menjelaskan, persidangan tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa hadir.

Kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, kata Fahri, juga diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Hal itu, kata dia, menjadi basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan. “Ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh beleid di bawahnya semisal PERMA ataupun SEMA,” kata dia.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata pada Jumat (19/3) mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. Hal itu telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil,” ujar Mukti lewat siaran persnya, Jumat (19/3). Mukti mengaku akan terus mengikuti perkembangan sidang tersebut.

Sumber: republika.co.id

 

Vaksin AstraZenca Haram Tapi Boleh Digunakan? Ini kata MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin Covid-19 Astra Zeneca karena dalam produksinya menggunakan pemanfaatan unsur babi. Tapi, vaksin tersebut boleh digunakan dalam kondisi tertentu.

“Banyak yang tanya soal hukum vaksin AstraZeneca, kok haram tapi boleh? Itulah istilah fiqih Islam bahwa halal itu beda dengan istilah boleh,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan tertulis, Ahad (21/3).

Menurut dia, kalau status hukumnya halal berarti secara ketentuan syariat tidak ada unsur yang diharamkan sama sekali. Sementara, jika statusnya boleh, itu belum tentu halal tapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu dan tempo yang dibutuhkan.

Sementara ini, juga ada perbedaan hasil yang cukup signifikan terkait dengan hasil kajian satus hukum vaksin buatan Universitas Oxford Inggris ini.

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya haram tapi boleh untuk beberapa alasan, sedangkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan hukumnya halal dan suci.

“Soal ada yang berpendapat mengatakan vaksin astraZeneca halal dan tak mengandung babi, mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani MUI. Bagi MUI setiap produk yang ada babi dan turunannnya juga yang menggunakan tubuh manusia maka hukumnya haram. Ini lebih karena menggunakan metode kehati-hatian (ihtiathan) Imam Syafi’i,” jelas Kiai Cholil.

Dia menjelaskan, MUI menyatakan haram karena memang vaksin astraZeneca itu pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi. Menurut dia, dokumen itu sudah cukup untuk tidak meneruskan audit lapangan.

“Sehingga memutuskan itu vaksin astraZeneca hukumnya haram. Tapi dalam kondisi terbatasnya vaksin Sinovac hanya dapat memenuhi 28,6 persen dari kebutuhan dosis Indonesia, maka astraZeneca boleh untuk memenuhi kekurangannya selama belum ada vaksin yang halal,” kata Kiai Cholil.

“Makanya MUI meminta pemerintah mengupayakan yang halal utamanya bagi masyarakat Muslim,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini.

 

Sumber: republika.co.id