Pakar: Habib Rizieq Harus Dihadirkan Secara Fisik di Pengadilan

Pakar: Habib Rizieq Harus Dihadirkan Secara Fisik di Pengadilan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) wajib digelar secara langsung dan tatap muka. Menurut dia, persidangan virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dia mengatakan, persidangan elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang KUHAP tidak mengatur pranata persidangan seperti itu. “Oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung,” kata Fahri dalam keterangan, Ahad (21/3).

Fahri menjelaskan, persidangan tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa hadir.

Kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, kata Fahri, juga diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Hal itu, kata dia, menjadi basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan. “Ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh beleid di bawahnya semisal PERMA ataupun SEMA,” kata dia.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata pada Jumat (19/3) mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. Hal itu telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil,” ujar Mukti lewat siaran persnya, Jumat (19/3). Mukti mengaku akan terus mengikuti perkembangan sidang tersebut.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.