JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyatakan, kliennya tetap berpegang teguh pada pendirian untuk terus menolak sidang secara daring (online). Ia menyampaikan, HRS tak akan mau mengikuti sidang online.
Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil karena HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).
Aziz menyatakan, pihak kuasa hukum dan HRS tak punya persiapan apa-apa untuk agenda sidang lanjutan pada 23 Maret jika tetap diadakan secara daring. HRS, Aziz menambahkan, tetap tak akan menerima pelaksanaan sidang daring.
“HRS dkk tetap akan tolak sidang online dan tidak mengakui sidang online,” kata Aziz, Senin (22/3).
Eksepsi yang tak disampaikan HRS dalam sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan” menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan hadis
Aziz mengatakan, tersebarnya eksepsi merupakan upaya perlawanan HRS atas proses hukum yang dijalaninya. HRS menyatakan tak puas karena pengadilan sebagai bagian dari proses mencari keadilan justru jauh dari keadilan.
“Memang itu bentuk tanggapan kami atas dakwaan ngawur, pandir, dan zalim,” ujar Aziz.
Diketahui, HRS terjerat tiga kasus sekaligus. Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu. HRS diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Kemudian, pada Desember 2020, HRS juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dari kedua kasus tersebut, HRS dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sumber: republika.co.id