Berita Terkini

MUI: Penggunaan Vaksin AstraZeneca Sepenuhnya Kebijakan Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah.

Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan vaksin ini berlaku secara nasional tidak hanya diperuntukan untuk masyarakat di luar non-Muslim. Jika vaksin ini hanya dipergunakan di wilayah tertentu itu merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada masalah penggunaan vaksin ini.

“Kita mendorong untuk bagaimana cakupan vaksin ini bisa segera diselesaikan sesuai target. Lagi-lagi semua kembali kepada kebijakan pemerintah,” kata dia, Ahad (21/3).

Lebih lanjut, dia mengatakan MUI mengeluarkan fatwa boleh penggunaan Vaksin AstraZeneca dengan pertimbangan keadaan darurat. “Sebelum dikeluarkan fatwa setelah melakukan kajian hasil audit sesuai standar oprasional prosedur yang berlangsung selama ini di Majelis Ulama Indonesia menemukan ada unsur pemanfaataan tripsin,” kata dia.

Amirsyah mengatakan, setelah dinyatakan vaksin AstraZeneca ada pemanfaatan tripsin babi, Komisi Fatwa MUI membahasnya disidang fatwa untuk diputuskan boleh atau tidaknya vaksin ini digunakan. Sidang fatwa memutuskan dalam keadaan darurat vaksin ini boleh digunakan. “Setelah itu dibawa ke sidang komisi fatwa hasil fatwanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” ujarnya.

Amirsyah mengatakan, penggunaan vaksin halal sinovac sudah dilakukan, namun jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Keterbatasan vaksin halal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan MUI bahwa astraZeneca boleh digunakan.

“Vaksin halal sinovac kan sudah dilakukan, dan ada keterbatasan artinya nemang karena ada kekurangan maka AstraZeneca ini dalam kondisi darurat boleh dipergunakan sampai tersedianya vaksin yang halal,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Vaksinasi Pedagang Pasar Tradisional Terus Dikebut Sebelum Ramadhan

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Pemerintah Kota Bandung terus mempercepat proses vaksinasi kepada pekerja mal dan pedagang di pasar tradisional. Vaksinasi ini mengantisipasi datangnya Ramadhan pada pertengahan April 2021.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan vaksinasi di tiga pusat perbelanjaan atau mal.

Di pasar modern sebanyak 1.453 sasaran. Terdiri dari Mal Paskal 23 sebanyak 200 orang, Borma Dakota 200 orang, Yogya Kepatihan 300 orang, TSM sebanyak 300 orang, Pizet Indogrosir 223 orang, dan Mal BIP 230 orang. “Kita juga sudah berikan vaksin pedagang pasar tradisional,” katanya.

Data terakhir, ada sebanyak 968 orang yang menjadi sasaran vaksin di pasar tradisional. Yakni, Pasar Sederhana 118 orang, Pasar Balubur 250 orang, Pasar Baru 300 orang, Pasar Kosambi 150 orang, dan Pasar Kiaracondong 150 orang.

Elly mengaku terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk bisa mengupayakan quota tambahan vaksin bagi pegawai mal, ritel dan pedagang pasar tradisional.

Menurut Elly, vaksinasi di mal, ritel dan pasar tradisional bukan hanya sebatas upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 semata. Namun selebihnya merupakan langkah guna memulihkan kembali pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung.

Sumber: sindonews.com

PM Israel Sebut Akan Buka Penerbangan Tel Aviv- Makkah

TEL AVIV – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu berjanji untuk meluncurkan penerbangan dari Tel Aviv ke Makkah, Arab Saudi, jika dia menang dalam pemilu 23 Maret.

“Saya akan memberikan Anda penerbangan langsung dari Tel Aviv ke Makkah,” kata Netanyahu dalam sebuah wawancara dengan Channel 13, yang memicu kontroversi yang meluas.

Dia, seperti dilansir Jerusalem Post, Senin (23/3/2021), juga menyoroti bahwa hubungan Israel dengan Arab Saudi adalah “normal”. Faktanya, Arab Saudi hingga saat ini masih menolak untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.

Pada tahun terakhir pemerintahan Donald Trump, ada desas-desus bahwa hubungan antara Arab Saudi dan Israel akan terwujud di bawah Abraham Accord atau Perjanjian Abraham, di mana Israel melakukan normalisasi hubungan dengan empat negara Arab.

Hubungan yang dinormalisasi dengan Arab Saudi tidak pernah terwujud, tetapi Riyadh telah memberi Israel hak untuk terbang di atas tanahnya. Padahal, di masa lalu, Arab Saudi menolak pesawat-pesawat Israel terbang di wilayah udaranya.

Selama wawancara dengan Channel 13, Netanyahu memuji empat kesepakatan tersebut dan berjanji bahwa empat kesepakatan lagi akan terwujud.

Sumber: republika.co.id

Bonus Panas Bumi Melimpah, akankah Sampai ke Tangan Rakyat?

Oleh Yuliyati Sambas, S.Pt.

(Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)

 

Kekayaan alam merupakan anugerah dari Sang Maha Kuasa. Ia diberikan bagi sebesar-besar kemanfaatan atas seluruh umat manusia yang mendiaminya. Di tangan para pemimpinlah karunia Allah Swt. tersebut wajib dikelola dan dibagikan secara adil bagi pemilik sahnya yakni rakyat.

 

Salah satu aset alam yang dianugerahkan oleh-Nya adalah energi panas bumi. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melaporkan bahwa aktivitas pengusahaan panas bumi berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menghasilkan bonus produksi dengan jumlah total mencapai Rp101.521.867.351. Terhitung sejak triwulan 1 hingga 4 tahun 2020 saja. Kabupaten Bandung menjadi the winner yang menerima besaran bonus tertinggi sejumlah Rp147,59 miliar untuk periode 2014-2020. (liputan6.com, 4/3/2020)

 

Tata hitung besaran bonus produksi dan persentase bagi daerah penghasil diatur dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 12 Ayat 1 dan Kepmen ESDM Nomor 115 Tahun 2020. Ia wajib disetorkan oleh badan usaha pengembang panas bumi via Rekening Kas Umum Daerah penghasil.

 

Pendapatan yang sangat besar itu sudah semestinya bisa memberikan perubahan yang signifikan terutama untuk kesejahteraan warga. Namun, dengan kondisi saat ini, yakinkah keseluruhan pendapatan harta kekayaan alam itu bisa tersampaikan secara utuh pada rakyat?

 

Sementara korupsi sudah demikian menggurita di setiap lini kehidupan. Lembaga Transparency International (TI) menempatkan Indonesia pada posisi negara terkorup ke-3 se-Asia. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) hingga 2020 hanya sebesar 37 poin saja, memburuk 3 poin dari tahun sebelumnya. Skor nol memperlihatkan satu negara demikian korup, sementara skor 100 menunjukkan negara tersebut sangat bersih dari korupsi. (katadata.co.id, 8/2/2021)

 

Ditambah dengan kebijakan pemerintah yang dewasa ini kian menitikberatkan pada ekonomi dan investasi berkelindan dengan buruknya integritas dari setiap lembaga pemerintahan. Hal ini menjadi salah satu pemicu tindak korupsi. Disahkannya UU Ciptaker 5 Oktober 2020 yang penuh kontroversi itu menjadi satu jalan pemulusan ekonomi dan investasi di negeri ini.

 

Hukum yang diberlakukan pun tak mampu memberikan efek jera. Kita bisa melihat betapa tak sedikit orang-orang yang terjerat dengan kasus korupsi, mereka ditangkap dan diberi sanksi, namun esok lusa kita dapati lagi dan lagi kasus lain bermunculan. Diperburuk dengan fakta tebang pilih pada kasus-kasus yang ada. Kasus-kasus korupsi tertentu bisa saja dieksekusi, namun mega korupsi yang melibatkan orang-orang besar di pusaran pemerintahan terasa demikian licin dan kerap dipeti-eskan. Sebutlah kasus Bank Century, BLBI, E-KTP dan skandal akbar lainnya.

 

Jika kita jeli mendalami semua fakta yang terjadi, sungguh akan kita dapati bahwa akar persoalannya terletak pada sistem yang dianut di negeri ini. Kapitalisme telah memandulkan posisi pemimpin pemerintahan dalam mengurusi semua urusan rakyatnya. Tangan-tangan mereka bagai terantai oleh pemahaman kapitalistik yang sekadar memberi porsi sebagai pembuat dan pelaksana regulasi semata.

 

Harta kekayaan negeri seolah haram dikelola negara. Sebaliknya, ia wajib diserahkan pada swasta dengan mekanisme pasar bebasnya. Tak mengherankan, semua kebutuhan dan urusan rakyat secara keseluruhan diselenggarakan dengan prinsip jual beli. Pemerintah memosisikan diri sebagai penjual atau pemberi legalitas bagi terserahkannya aset kekayaan bangsa pada kaum kapitalis pemilik modal yang kuat. Rakyat disuruh untuk membeli semua kebutuhan hidupnya.

 

Prinsip the survival of the fittest pun kian nyata terasa. Siapa saja yang memiliki kekuatan dan akses pada uang dipastikan bisa hidup, namun bagi mereka yang lemah dalam pertarungan tak sehat di alam kapitalistik akan terpinggirkan bahkan musnah tergilas zaman. Demikian mirisnya.

 

Ditambah sekulerisme menjadi nafas dalam keberlangsungan setiap urusan. Agama dikerdilkan sebatas mengatur urusan peribadahan secara vertikal pada-Nya. Itupun dikembalikan pada pribadi masing-masing. Negara melepaskan peran dalam menyuburkan ketakwaan rakyatnya. Bermunculanlah orang-orang yang lebih merasa takut posisi kehidupan duniawinya terancam dibanding baik buruknya pandangan dari Sang Pemilik Semesta terhadap dirinya. Para pemimpin kian tak merasa berdosa ketika banyak di antara rakyat tak mampu meraih kebutuhan asasinya. Asalkan gelimang harta dan jabatan bisa mereka dapatkan. Perilaku korup pun makin tak terkendali.

 

Sangat berbeda dengan prinsip Islam ketika memandang permasalahan ini. Sebagai agama yang bersifat ideologis, Islam memiliki aturan menyeluruh yang solutif atas setiap problematika kehidupan. Ia datang dari Zat yang Maha Mengetahui hakikat kebenaran dan keadilan.

 

Islam mewajibkan atas para pemimpin pemerintahan (pusat hingan daerah) beserta semua jajarannya untuk bersifat amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Motivasi ruhiyah menjadi asasnya.

 

“… Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya ….” (HR Muslim)

 

Untuk perkara korupsi, Islam melalui syariatnya mengatur demikian rinci agar hal demikian itu bisa dicegah. Selain dari motivasi ruhiyah yang kuat dimana akan menjauhkan para pengelola negara berbuat curang, juga dilengkapi sistem sanksi tegas dan adil bagi siapapun yang terpeleset melakukan dosa dengan korupsi. Sanksi dalam sistem Islam memiliki sifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus siksa di akhirat).

 

Islam pun mewasiatkan kepada pemimpin pemerintahan bahwa kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat wajib diselenggarakan bersandar pada syariat. Salah satunya dengan memberlakukan sistem kepemilikan atas harta menjadi tiga macam: harta negara (al-milkiyah daulah), harta umum (almilkiyah ammah) dan harta pribadi/individu (almilkiyah fardhiyah). Ketiga harta kepemilikan tersebut wajib diatur sedemikian rupa agar ketiganya tak saling bertabrakan dan mengambil porsi yang tak semestinya.

 

Setiap individu rakyat boleh memiliki sebanyak apapun harta dari jenis almilkiyah fardhiyah (private property). Asalkan itu didapat dengan cara-cara yang sesuai syariat. Pun dibelanjakan wajib bersandar pada syariat pula.

 

Harta kepemilikan umum (collective property) adalah segala sesuatu yang termasuk fasilitas umum dimana jika tidak tersedia maka akan menimbulkan sengketa di tengah masyarakat. Juga termasuk bahan tambang, dimana depositnya demikian melimpah. Ketiga adalah dari jenis sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki secara pribadi. Merujuk pada hadis Rasulullah saw.,

 

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

 

Adapun harta milik negara (state property) adalah segala sesuatu yang hak pemanfaatannya ada di genggaman kepala negara. Dalam Islam dikenal harta ghanimah (rampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, dan harta yang tiada mempunyai ahli waris.

 

Untuk harta milik umum dan negara, wajib dikelola oleh pemerintah dan hasilnya diberikan untuk sebesar-besar kemanfaatan bagi rakyat secara umum.

 

Dalam perkara hasil alam yang terkandung di dalam perut bumi dalam hal ini semisal energi panas bumi, maka jelas Islam mengharamkannya dikuasakan pada swasta.

 

Terlebih hasil yang tak seberapa dari bonus produksinya lantas kemudian tak utuh sampai ke tangan rakyat. Jika dibandingkan ketika pengelolaannya mengikuti alur syariat, ibarat mata air yang demikian melimpah lantas disumbat atau bocor di banyak tempat, rakyat hanya akan merasakan hasil yang sangat kecil. Itu pun mesti ditukar dengan prinsip jual beli. Sungguh amat memiriskan hati, fakta yang kerap terjadi di alam kapitalis kini.

 

Survei: 78 Persen Warga Terliterasi Manfaaat Vaksin, Siap Divaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Kementerian Agama (Kemenag) Arskal Salim mengungkapkan bahwa makin tahu manfaat vaksin, umat beragama makin bersedia divaksin.

Kesimpulan ini didasarkan pada hasil Survei Online Nasional yang dilakukan LKKMO Kemenag pada 11-18 Februari 2021 dengan melibatkan 3.015 responden se-Indonesia di 34 provinsi.

Survei yang memotret literasi umat beragama tentang vaksinasi covid-19 tersebut menghasilkan temuan 78.0% responden yang terliterasi tentang manfaat vaksinasi covid-19, bersedia untuk divaksin. Sebanyak 9 dari 10 responden sudah terliterasi informasi adanya vaksin covid-19, kendati demikian hanya 5 dari 10 yang baru terliterasi manfaat vaksin.

“Makin responden terliterasi tentang manfaat vaksin, maka makin tinggi juga tingkat kesediaannya untuk divaksin dan begitupun sebaliknya,” ungkap Arskal Salim, Jumat (19/3/2021).

Arskal menyampaikan, berdasarkan survei terungkap literasi vaksin masyarakat saat ini banyak dipengaruhi oleh media. Eksistensi media, lanjut Arskal, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penyajian data-data yang valid dan tidak menimbulkan asumsi ganda, atau bahkan berita hoax.

“Hal ini ditengarai karena tingkat kepercayaan responden pada media kredibel ditemukan memiliki hubungan pada kesediaan responden untuk divaksin,” kata Arskal.

80.9% responden yang percaya pada informasi vaksinasi covid-19, bersedia untuk divaksin. Semakin responden percaya pada informasi yang diberikan oleh media kredibel dan akurat, maka semakin tinggi kesediaan responden untuk divaksin.

“Begitupun sebaliknya, bagi responden yang masih meragukan atau bahkan tidak mempercayai media kredibel dan akurat dilaporkan tidak bersedia untuk divaksin,” sambung Arskal.

Pada segmentasi usia, ada tiga kelompok usia (14-23, 23-39, dan 40-50 tahun) yang lebih mempercayai media sosial resmi pemerintah sebagai sumber kredibel dan akurat mengenai vaksinasi covid-19. Sedangkan dua kelompok usia (51-74 dan 74 tahun) lebih mempercayai media televisi. Temuan lainnya, responden yang bertanya kepada ahli kesehatan mengenai informasi vaksin ditemukan lebih bersedia untuk divaksin.

Lebih lanjut Arskal mengungkapkan, survei ini merekomendasikan penguatan literasi masyarakat terkait vaksin dan vaksinasi. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi rekomendasi survei ini.

Pertama, perlu dilakukan sosialisasi informasi perkembangan terkait vaksin yang akurat dan terupdate kepada masyarakat secara berkala, menarik dan mudah untuk diterima bagi masyarakat.

Kedua, media kanal pemerintah (media sosial, website dll) serta televisi merupakan sumber media paling dipercayai dapat memberikan informasi yang kredibel dan akurat. Diharapkan media tersebut dapat melakukan inovasi- inovasi dalam melakukan sosialisasi agar literasi informasi masyarakat tentang vaksin meningkat.

Ketiga, lembaga kesehatan diharapkan menyediakan layanan bebas konsumen dimana masyarakat dapat bertanya secara gratis kepada tenaga kesehatan mengenai informasi vaksin

 

Anies Paling Unggul dalam Survei Capres

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Indikator Politik Indonesia melakukan simulasi terhadap 17 nama calon presiden dalam survei nasional anak muda pada Maret 2021. Anies Baswedan mendapat suara tertinggi dibandingkan sejumlah nama lainnya.

Anies Rasyid Baswedan (15,2 persen), Ganjar Pranowo (13,7 persen), dan Ridwan Kamil atau Kang Emil (10,2 persen) menjadi tiga tokoh teratas yang dipilih anak muda jika pemilihan presiden dilakukan sekarang.

“Secara umum tidak ada nama yang dominan, tetapi di antara 17 nama yang paling tinggi secara absolut itu ada Anies Baswedan pada angka 15,2 persen,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei secara daring, Ahad (21/3).

Berikutnya, figur yang dipilih anak muda untuk menjadi presiden adalah Sandiaga Salahuddin Uno (9,8 persen) dan Prabowo Subianto (9,5 persen).

Nama selanjutnya ada Agus Harimurti Yudhoyono (4,1 persen), Erick Thohir (1,5 persen), Tito Karnavian (1,2 persen), dan Puan Maharani (1,1 persen).

Ada juga Gatot Nurmantyo, Khofifah Indar Parawansa, Ma’ruf Amin, Budi Gunawan Sadikin, Bambang Soesatyo, Airlangga Hartarto, Mahfud MD, serta Muhaimin Iskandar yang memperoleh angka di bawah satu persen.

Namun, lebih banyak anak muda yang belum memilih nama untuk menjadi presiden, yakni hingga 30,5 persen.

“Pemilih Pak Jokowi itu menyebar, sementara Anies paling banyak mendapatkan dukungan di antara mereka yang mencoblos Pak Prabowo-Sandi dalam Pemilu 2019 kemarin,” kata Burhanuddin.

Sumber: republika.co.id

Polisi Ngaku Miliki Alat Bukti Unlawful Killing Anggota FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memiliki alat bukti yang kuat, atas tindakan Unlawful Killing tiga orang anggota polisi Polda Metro Jaya, terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memyampaikan, bahwa alat bukti ini sangat penting guna menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka. Kendati demikian, dia enggan membeberkan dua alat bukti tersebut.

“Sudah (miliki alat buktinya),” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Mantan Kabarhakam Polri tersebut menerangkan, bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada saat gelar perkara. Akan tetapi, Agus tak menjelaskan secara rinci kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan.

“Tanya ke Dirtipidum ya,” ujar dia.

Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.

Sumber: sindonews.com

 

Musabaqah Hafalan Qur’an dan Hadits Nasional Digelar

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadits (MHQH) Amir Sultan bin Abdul Aziz Alu Su’ud Tingkat Nasional ke-13 Tahun 2021 akan digelar di Jakarta, 22-25 Maret 2021. Musabaqah yang merupakan kerja sama antara Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia ini akan dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan prokes secara ketat selama pelaksanaan Musabaqah. Panitia sudah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas Covid-19 Pusat dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Sabtu (20/3/2021).

Ia menjelaskan, pelaksanaan MHQH Amir Sultan ke-13 ini merupakan wujud hubungan baik antara Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.

“MHQH ini merupakan salah satu sarana memperkuat hubungan antara Indonesia dengan Arab Saudi sekaligus sarana untuk menanambah kecintaan, pemahaman yang otentik, dan pengamalan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Nabi,” tambahnya.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi menambahkan, Musabaqah Amir Sultan ke-13 ini merupakan salah satu upaya spiritual untuk memohon kepada Tuhan agar pandemi Covid-19 segera selesai.

“MHQH ini merupakan kegiatan keagamaan yang mensyiarkan Al-Qur’an. Kita berharap ini mendatangkan Rahmat Allah sekaligus upaya spiritual memohon kepada Allah agar pandemi Covid-19 segera teratasi,” terang Juraidi.

MHQH Amir Sultan ke-13 ini akan diikuti 250 Hafizh dan Hafizhah dari 34 provinsi di Indonesia. Cabang yang dilombakan terdiri atas hafalan 30 juz, 20 juz, 15 juz, dan 10 juz untuk putra dan putri. Sedangkan hafalan hadits hanya untuk putra dengan menghafal Kitab Hadits Umdatul Ahkam.

Wapres Ingin Percepat Layanan Halal dengan One Stop Service

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta pencatatan produk-produk halal untuk barang buatan dalam negeri dipercepat melalui layanan one stop service di kawasan industri halal. Wapres yakin, dengan pembenahan menyeluruh, Indonesia akan menempati posisi pertama dalam perdagangan produk halal.

Laporan Global Islamic Ecnomy 2020 mencatat produk makanan dan minuman halal Indonesia masih menempati posisi keempat. Untuk itu, Wapres memerintahkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi.

Plt Kepala BPJPH Mastuki mengaku siap menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan para pihak terkait. “Kami akan proaktif berkordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis, LPH, LPPOM MUI, instansi dan asosiasi usaha atau dunia insdustri,” tegas Mastuki di Jakarta, Sabtu (30/3/2021).

Mastuki mengatakan, BPJPH selama ini aktif dalam rapat-rapat kordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menilai  proposal Kawasan Industri Halal (KIH) di beberapa wilayah. BPJPH juga terus menyiapkan kelayakan kawasan untuk menerapkan kriteria halal.

“Kami sudah membentuk tim atau PIC untuk memudahkan tindak lanjut penyiapan KIH. Kami juga terus memperbaiki mekanisme pencatatan sertifikasi halal melalui sistem informasi yang terintegrasi,” tandasnya

Percepat Penerapan UU Halal, BPJPH- MUI Bersinergi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pasca disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pekan lalu mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mempercepat layanan halal kepada masyarakat.

Plt. Kepala BPJPH Mastuki menyatakan, implementasi jaminan produk halal memiliki lingkup yang luas. Ada sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, akreditasi, pembinaan, pengawasan, lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Semua itu tidak bisa dikerjakan secara parsial dan membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan.

“Kami sadar BPJPH tidak bisa bekerja sendirian. Makanya BPJPH melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan. Dua hari lalu bertemu pimpinan MUI untuk membicarakan banyak hal. Karena layanan halal tak bisa ditunda. Harus cepat, efisien, dan mudah semata-mata untuk kepentingan umat dan bangsa,” ungkapnya ketika ditemui di sela kunjungan kerjanya ke Gorontalo, Sabtu (20/3/2021).

Mastuki melihat penting membangun kesepahaman antar aktor pelaksana halal. Karena masyarakat menunggu realisasi jaminan produk halal, khususnya sertifikasi halal. Karena itu, kerjasama yang dilakukan BPJPH dengan MUI untuk mengakselerasi jaminan halal itu.

“Butuh saling pemahaman atau husnu at-tafahum antar pihak. Juga langkah-langkah yang sifatnya strategis maupun taktis, bahkan prioritas-prioritas perlu segera ditetapkan. Kami harus membuka diri dengan semua kalangan,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan peningkatan kerja sama kelembagaan antara BPJPH dengan MUI ke depannya akan semakin meningkatkan kinerja dalam sertifikasi halal. Dua lembaga ini, menurutnya, berperan strategis dalam pelayanan halal kepada masyarakat dan umat.

“Kerjasama dapat dilakukan dengan membangun sebuah sistem dengan kesepakatan bersama-sama yang akan tertuang di dalam MoU. Kami percaya ini akan lebih baik ke depan,” harapnya.