Perppu Ormas Berpotensi Sebabkan Abuse of Power

Perppu Ormas Berpotensi Sebabkan Abuse of Power

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan, Perppu No.2 Tahun 2017 berpotensi menyebabkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh presiden atau status quo jika peraturan tersebut lolos di DPR.

Harits menjelaskan, Perppu tersebut terlihat tidak hanya akan menjadi legitimasi pembubaran ormas Islam yang sudah dibidik sebelumnya semisal HTI. Namun lebih dari itu, bisa menjadi legitimasi untuk mengaborsi kelompok apapun dengan asumsi bertentangan dengan Pancasila

“Padahal persoalan krusial yakni persepsi dan tafsiran Pancasilais dan tidak itu debateble, parameter sangat kabur namun cenderung kepentingan kekuasaan menjadi determinasi konstruksi parameter atau indikatornya. Perlu kejelasan siapa yang punya otoritas menafsir satu entitas itu sesuai pancasila atau sebaliknya. Jika tidak clear, akan menjadi bias dan liar cenderung politis,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Dengan demikian, kata dia, jika Perppu No 2/2017 disahkan menjadi UU akan berpotensi membuat warga negara mudah dipidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Rezim akan berubah menjadi monster bagi warga negaranya,” tegasnya.

 

Bagikan