Perppu Ormas, Wujud Pemerintah Gagal Kelola Masyarakat

Perppu Ormas, Wujud Pemerintah Gagal Kelola Masyarakat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra terorisme, Harits Abu Ulya menilai, substansi Perppu No. 2 Tahun 2017 menunjukkan bahwa rezim saat ini telah berubah menjadi sangat represif atas nama UU dan mengabaikan hak-hak konstitusional sipil.

“Syarat- syarat kegentingan untuk keluarkan Perppu dalam menyikapi kelompok kemasyarakatan tidak ditemukan dan justru menunjukkan gagalnya pemerintah mengelola dan mengharmonasikan seluruh element masyarakat dalam ruang sosial politik yang damai,” katanya kepada Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, Perppu juga akan menstimulasi kemarahan banyak kelompok. Mereka akan merespon dengan beragam cara, mulai uji meterial di MK hingga aksi demonstrasi.

“Dan bahkan bisa jadi lebih dari itu. Perppu akan dicurigai sebagai amunisi untuk menghabisi kelompok-kelompok Islam. Disisi lain potensi perpecahan di internal umat Islam juga mulai menggeliat, sebab ada kelompok yang inheren dengan sikap rezim Jokowi dengan Perppu yang ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Harits menyarankan agar umat Islam merespon Perppu dengan cara konstitusional dan menghindari anarkisme. “Percayalah bahwa rakyat sekarang kesadaran politiknya sudah tumbuh dengan baik, jika kebijakan rezim Jokowi ini kontra produktif maka rakyat akan “menghukum” Jokowi dengan caranya. Paling tidak 2019 bukan lagi panggung untuk Jokowi,” pungkas dia.

 

Bagikan