Berita Terkini

Ungsikan 500 Warga Sipil, Pasukan Irak dan Milisi Syiah Siap Gempur Tal Afar

BAGHDAD (Jurnalislam.com) – Pasukan Irak telah mengevakuasi lebih dari 500 warga sipil dari distrik Tal Afar utara selama 24 jam terakhir dalam persiapan untuk merencanakan operasi militer melawan kelompok Islamic State (IS), menurut sumber militer setempat.

“Pasukan Irak dan milisi Hashd al-Shaabi telah mengevakuasi lebih dari 500 warga sipil dari desa Muhallabia dan daerah utara kota Ayadhya,” Kapten Angkatan Darat Jabbar Hassan mengatakan kepada Anadolu Agency, Rabu (16/8/2017).

Sebagian besar warga sipil yang dievakuasi dibawa ke kamp pengungsi Hamma al-Alil di selatan Mosul, yang terletak sekitar 65 kilometer sebelah timur Tal Afar.

Setelah menguasai sebagian besar negara pada tahun 2014, IS sekarang tampak berantakan, terutama setelah jatuhnya Mosul bulan lalu – benteng terakhir kelompok tersebut di Irak utara.

Sekitar 40.000 tentara Irak sekarang berkumpul di pinggiran Tal Afar untuk persiapan sebuah operasi yang menentukan demi merebut kembali kota tersebut dari IS.

Tausiyah Kebangsaan MUI di 72 Tahun Kemerdekaan Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tausiyah kebangsaan untuk menyambut hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke-72. Ketua Umum MUI Pusat, Prof KH Ma’ruf Amin mengatakan, kemerdekaan adalah hak segala bangsa yang harus direbut, dijaga, dibela serta dipertahankan agar Indonesia menjadi Negara yang bersatu dan berdaulat sampai akhir zaman.

“Semoga tausyiah ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh komponen bangsa dalam rangka mewujudkan NKRI menjadi Negara yang adil, makmur yang penuh ampunan Allah SWT,” ujar Kiai Ma’ruf dilansir Republika.co.id dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8).

Berikut tausiyah kebangsaan MUI untuk menyambut hari kemerdekaan yang akan dirayakan pada Kamis (17/8) besok:

1. Bahwa eksistensi NKRI tidak lepas dari perjuangan seluruh bangsa Indonesia, terutama oleh para pahlawan, syuhada melalui ikhtiar dan doa serta pengorbanan jiwa dan raga seluruh kekuatan bangsa.

2. Bahwa kesepakatan dan kesaksian membentuk negara darul ahdi wa syahadah seluruh bangsa Indonesia menjadi negara merdeka berdaulat berdasarkan Pancasila adalah mengikat bagi seluruh komponen bangsa. Bagi MUI kesepakatan tersebut merupakan tanggung jawab keagamaan sekaligus tanggung jawab kebangsaan yang bertujuan untuk memelihara keluhuran agama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

3. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik agama suku, ras, maupun budaya dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. MUI berpandangan bahwa seluruh umat beragama sebagai sesama warga bangsa terikat dengan komitmen keumatan dan kebangsaan sehingga harus hidup berdampingan dengan prinsip kesepakatan untuk menjaga kerukunan, toleransi dan keharmonisan hidup berdampingan secara damai.

4. Mengajak rakyat Indonesia, terutama penyelenggara Negara dengan tujuan dibentunya NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan yang luhur tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah agar lebih sungguh-sungguh bekerja dan berpihak kepada rakyat kecil sehingga kesenjangan dan ketidak adilan baik dalam bidang ekonomi maupun dalam penegakan hukum dapat segera diatasi.

5. Mengapresiasi keberhasilan pembangunan dalam bidang tertentu yang harus dipelihara, dipertahankan serta ditingkatkan, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Namun kesenjagan gini rasio antara orang kaya dengan miskin masih menjadi ancaman serius yang dapat menimbulkan konflik sosial. Untuk itu, MUI mengajak semua pihak agar bersama-sama agar peduli dalam mengatasi kesenjangan tersebut dalam mewujudkan cinta-cita kemerdekaan baik secara lahir maupun batin.

6. Dalam usia 72 tahun Indonesia telah merdeka masih menghadapi keprihatinan, terutama dalam bidang dekadensi moral bagi anak bangsa seperti darurat narkoba, kekerasan pada anak maupun dalam menyelenggara Negara seperti maraknya korupsi. Untuk itu MUI mengajak seluruh komponen bangsa agar dapat meningkatkan kebersamaan dalam meningkatkan kesadaran bersama guna membangunan karakter bangsa yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral bangsa baik melalui penyelenggara Negara maupun dunia pendidikan baik dilembaga pendidikan maupun rumah tangga dan masyarakat.

Kasus Alfian Tanjung, Al Khaththath Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Lakukan Kriminalisasi

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang juga sempat mendekam di penjara karena tudingan makar yang sampai saat ini belum terbukti, Ustadz Muhammad Al Khaththath datang ke Surabaya untuk memberi dukungan moral terhadap pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung yang terjerat kasus.

Ia mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan bermain api dengan melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, aktivis dan ormas Islam.

“Saya berhadap dalam hal ini Bapak Jokowi selaku Presiden RI tidak bermain-main dalam hal kriminalisasi ulama yang akan berdampak tidak baik dan menimbulkan ketegangan antara ummat islam dengan pemerintahan, kata Ustadz Al Khaththath kepada Jurnalislam.com, Rabu (16/8/2017).

Al Khaththath sangat yakin bahwa ustadz Alfian Tanjung tidak seperti yang dituduhkan dalam dakwaan sidang. Menurutnya, tidak ada tindakan kriminal yang dilakukan ustadz Alfian Tanjung.

“Kedatangan saya untuk memberikan dukungan moral kepada Ustadz Alfian Tanjung, saya yakin beliau tidak melakukan tindakan kriminal,” kata ustadz Al Khaththath

Tak lupa, Al Khaththath meminta kaum muslimin agar berdoa agar kondisi bangsa semakin baik dan persoalan yang menimpa para ulama dan aktivis Islam segera teselesaikan.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Diborgol dan Berompi Tahanan, Pengacara Alfian Tanjung : Berbanding Terbalik dengan Ahok!

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang dakwaan perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, ustadz Alfian Tanjung datang dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan. Hal tersebut sontak membuat massa geram dan protes dari tim kuasa hukum.

Baca juga: Hadiri Sidang Perdana, Ustadz Alfian Tanjung Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

“Kondisi Ustadz Alfian hingga saat ini masih belum mendapatkan tempat yang layak karena masih ditempatkan di lorong lapas. Keberatan terkait pemborgolan dan mengenakan rompi tahanan hal ini sangat berbanding terbalik dengan kasus Ahok,” kata tim penasehat hukum Alfian Tanjung, Achmad Michdan kepada Jurnalislam.com.

Seharusnya, kata Michdan, para ulama dan aktivis Islam diperlakukan dengan penuh adab. “Sepatutnya tidak seperti itu bersikap kepada ulama,” tambah Michdan.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Beri Dukungan Moral, Al Khaththath Datang ke Surabaya Hadiri Sidang Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang juga sempat mendekam di penjara karena tudingan makar yang sampai saat ini belum terbukti, Ustadz Muhammad Al Khaththath datang ke Surabaya untuk memberi dukungan moral terhadap pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung yang terjerat kasus.

“Kedatangan saya untuk memberikan dukungan moral kepada Ustadz Alfian Tanjung, saya yakin beliau tidak melakukan tindakan kriminal,” kata ustadz Al Khaththath kepada Jurnalislam.com di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan Perdana, Ini Kata Ustadz Alfian Tanjung

Lebih lanjut, Al Khaththath meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan segala kriminalisasi yang terjadi kepada para ulama, aktivis dan ormas Islam. Sebab, lanjutnya, kriminalisasi ulama akan semakin membuat umat semakin marah.

Tak lupa, Al Khaththath meminta kaum muslimin agar berdoa agar kondisi bangsa semakin baik dan persoalan yang menimpa para ulama dan aktivis Islam segera teselesaikan.

Seperti diketahui, kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Hadiri Sidang Perdana, Ustadz Alfian Tanjung Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang dakwaan perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com di lokasi Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , ustadz Alfian Tanjung datang dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan. Hal tersebut sontak membuat massa geram.

Ratusan massa dari elemen umat Islam berdatangan sejak pagi dan memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan pada ustadz Alfian Tanjung.

Mereka menganggap bahwa apa yang ditudingkan kepada ustadz Alfian Tanjung tidak benar dan merupakan kriminalisasi. Ustadz Alfian memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 disambut dengan petikan Takbir dari ratusan massa kaum muslimin yang hadir.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Dinilai Langgar Aturan, PCNU Tuban Desak Bupati Tutup Permanen Patung Pahlawan Cina

TUBAN (Jurnalislam.com) – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban secara resmi mendesak agar patung pahlawan Cina Kwang Sing Tee Koen ditutup permanen. Hal tersebut dinyatakan Rais Syuriah PCNU Tuban KH Ahmad Mundzir setelah menggelar rapat pleno pengurus NU Tuban pada Jumat pekan lalu.

Dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Rabu (16/8/2017) terdapat pertimbagan-pertimbangan mengapa Patung Pahlawan Cina di Kota Tuban harus segera ditutup. Berikut pernyataan sikap NU Tuban:

Berdasarkan hasil keputusan rapat pleno PCNU Kab. Tuban, Jum’at 11 Agustus 2017, atas dasar pertimbangan amar ma’ruf nahi munkar demi kemaslahatan ummat, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka PCNU Tuban perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

  1. Kesatuan dan persatuan ummat, bangsa dan negara perlu dijaga dengan baik;
  2. Sikap toleransi, saling menghargai antar ummat beragama harus senantiasa ditumbuh kembangkan;
  3. Ketentuan perundang-undangan, peraturan daerah, serta peraturan lainnya harus menjadi pedoman bersama.
  4. Sikap arogansi harus dihindari sehingga kerukunan masyarakat dan ummat beragama dapat terjaga dengan baik.

Baca juga: Ini Pernyataan Sikap 49 Ormas se-Jawa Timur Soal Patung Pahlawan Cina di Tuban

“Atas dasar pokok-pokok pikiran tersebut, menyikapi keberadaan patung Kuan Sing Tee Koen di kawasan tempat ibadah Klenteng Tuban, PCNU Kab. Tuban menyampaikan pernyataan sikap sebagai rekomendasi kepada Bapak Bupati Tuban bahwa : Pembangunan patung tersebut telah menyalahi kepatutan, etika kemasyarakatan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keberadaan patung Kuan Sing Tee Koen tersebut perlu ditutup secara permanen,” kata KH Ahmad Mundzir dalam pernyataan resmi bercap NU tersebut.

BI, BWI, dan Kemenag Kerja Sama Bangun Sistem Informasi Wakaf Terintegrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan serah terima dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tiga pihak untuk membangun suatu sistem informasi wakaf yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Dokumen PKS diserahkan oleh Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah BI Anwar Basori kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Profesor Syibli Syarjaya; dan Kepala Subdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar; di Gedung Sjafrudin Prawiranegara, Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/8/2017) siang ini. Penandatangan PKS itu sendiri sudah dilaksanakan secara bergilir beberapa waktu yang lalu.

Menurut Anwar Basori, sistem ini dirancang untuk mengumpulkan semua data perwakafan, mengolah data itu, dan melaporkan hasil pengolahan data dalam bentuk matang kepada pengguna data, yaitu BI, BWI, dan Kemenag.

“Jadi, sistem ini yang akan mengolah data yang terkumpul secara otomatis, bukan secara manual. Sehingga pengguna data tidak lagi repot mengolah,” kata Anwar Basori dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com.

Dengan sistem ini, tambah Basori, nantinya pengguna bisa mengukur sejauh mana sumbangsih wakaf dalam menopang perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan nasional. Menurutnya, sampai saat ini belum ada indikator dan sistem yang mengukur peran wakaf dalam perekonomian nasiaonal. “(Sistem) ini baru pertama kali ada di Indonesia.”

Dia mencontohkan sistem perbankan yang saat ini berjalan, di mana otoritas perbankan bisa memantau pergerakan uang perbankan per hari dan bahkan per jam. Basori menginginkan sistem informasi wakaf nantinya seperti itu.

Hal senada diutarakan Profesor Syibli. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga wakaf karena adanya keterbukaan dan transparansi. “Masyarakat akan mudah mengakses data wakaf sehingga trust mereka bertambah.”

Saat ini sistem informasi wakaf ini sudah melalui tahap perancangan awal dan dikerjakan oleh tim dari BI. Tahap berikutnya, desain sistem, tim BI akan berkomunikasi dengan tim dari BWI dan Kemenag untuk memasukkan variabel-variabel data yang perlu dimasukkan sehingga data yang diinginkan bisa terwujud dalam sistem. Diproyeksikan prototype sistem ini bisa selesai pada pertengahan tahun 2018, lalu diuji coba di beberapa wilayah.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyerahkan dokumen PKS pengembangan sistem informasi zakat kepada Sekretaria Baznas, Jaja Jaelani. PKS ini merupakan kerja sama bilateral antara BI dan Baznas.

Baik sistem informasi wakaf maupun sistem informasi zakat, kata Fuad Nasar, merupakan program jangka panjang untuk mewujudkan literasi zakat dan wakaf, memperkuat inklusi sistem keuangan syariah, dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Bank Indonesia sendiri, menurut Basori, tugas pokoknya adalah menjaga stabilitas keuangan nasional. BI bukanlah pengambil kebijakan secara langsung di bidang perwakafan maupun zakat, tetapi BI berkepentingan agar sektor zakat dan wakaf bisa lebih maju dan lebih berperan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Jalani Sidang Dakwaan Perdana, Ini Kata Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Dedi Fardiman ini dihadiri ratusan massa elemen umat Islam dan 26 dari 112 penasehat hukum. Menghadapi sidang perdana, ustadz Alfian tanjung mengaku siap menjalani proses hukum.

“Hari ini merupakan hal yang bersejarah dalam hidup saya. Hal ini merupakan proses yang harus dilalui dan akan saya jalani dengan baik serta koordinasi dengan tim saya,” kata ustadz Alfian Tanjung di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, kasus yang menimpa ustadz Alfian diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok dan PKI. Akhirnya ustadz Alfian Tanjung dijebloskan ke penjara dan baru menjalani sidang perdana hari Rabu (16/8).

Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. Sidang akan ditunda hingga rabu pekan depan jam 10 dengan agenda penyampaian nota keberatan dari pihak terdakwa beserta penasehat hukum.

Banjir Dukungan, Ratusan Massa Penuhi Ruang Sidang Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, ratusan massa sudah berdatangan sejak pagi dan memenuhi ruang sidang. Karena saking banyaknya massa, sidang yang awalnya rencana digelar di ruang Candra dipindahkan ke ruang Cakra.

Ratusan massa dari elemen ormas Islam dan komunitas memberikan dukungan kepada ustadz Alfian Tanjung. Tak hanya itu, 26 dari 112 penasehat hukum juga datang mendampingi ustadz Alfian Tanjung. Mereka menganggap bahwa apa yang ditudingkan kepada ustadz Alfian Tanjung tidak benar dan merupakan kriminalisasi.

Ustadz Alfian memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 disambut dengan petikan Takbir dari ratusan massa kaum musliminyang hadir. Saat itu, kondisi dari Ustadz Alfian Tanjung sendiri dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan Rompi Tahanan.

Kasus Ust. Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.