Berita Terkini

FJI Akan Gelar Aksi Bela Masjid Jogokariyan Jika Pelaku Tak Segera Minta Maaf

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta, Ustaz Abdurrahman mengatakan, FJI dan sejumlah elemen umat Islam se-Jateng dan DIY akan melakukan aksi bertajuk ‘Jihad Bela Masjid Jogokariyan’ pada Jum’at (1/2/2019). Aksi digelar sebagai upaya pengawalan kasus penyerangan Masjid Jogokariyan yang terjadi pada Ahad (27/1/2019) lalu.

Ustaz Abdurrahman menyampaikan, ribuan massa akan berkumpul di Mako 2 DPP FJI Kasihan, Bantul, Yogyakarta kemudian longmarch menuju Polsek Mantrijeron, Yogyakarta guna meminta kejelasan terkait kasus tersebut. 

“Kesepakatan dari pihak mereka minta maaf atas kesalahannya, sampai saat ini belum ada kejelasannya, memang ada kesepakatan itu kita damai, tapi dalam hal ini damai itu ada persyaratannya,” katanya kepada Jurniscom, Rabu (30/1/2019).

Baca juga:
Jelaskan Kronologi Bentrokan, Takmir Masjid Jogokariyan: “Mereka Bawa Pedang dan Celurit”

Kendati demikian, Abdurrahman masih akan menunggu perkembangan kasus tersebut dari pihak aparat, apabila hingga akhir bulan ini pelaku utama belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak masjid Jogokariyan, maka aksi akan dilaksanakan sesuai yang dijadwalkan.

“Insya Allah ribuan dari semua elemen dan umat Islam, alasannya kita seperti itu, ya insya Allah kita maafkan, kita minta pelaku minta maaf kepada umat Islam, kalau itu tidak dilakukan terpaksa kita akan proses secara hukum,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Ahad (28/1/2019) ratusan massa beratribut PDIP yang baru selesai mengikuti deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapre nomor urut 01 terlibat bentrok dengan warga dan jamaah Masjid Jogokariyan. Massa partai yang berkonvoi motor dengan knalpot blombongan (terbuka) itu tiba-tiba mengamuk di dekat masjid Jogokariyan.

Menurut penuturan saksi mata, massa melempari masjid dengan batu dan membawa senjata tajam seperti pedang dan celurit. Warga dan jamaah masjid yang berada di lokasi melawan dan bentrokan pun tak terelakkan. Akibatnya, sejumlah orang luka-luka.

Ini Seruan MIUMI terkait Pilpres 2019

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) mengimbau  umat Islam tidak memilih golongan putih (Golput) dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

MIUMI berharap pilihan calon yang berpihak pada kepentingan Islam dan kepentingan bangsa.

“Agar umat Islam jangan mau lagi menjadi sekadar pemanis saat pemilu raya atau hanya menjadi pendorong mobil mogok setelah pemilu raya,” kata Sekjen MIUMI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) lansir Republika.co.id, Rabu (30/1/2019).

Ia mengimbau agar umat Islam memilih para calon yang berpihak pada kepentingan umat dan bangsa.

“Juga  jangan memilih calon yang berasal dari kelompok atau organisasi atau pribadi yang anti-Islam dan tidak memperhatikan kepentingan umat Islam dan bangsa,” tambahnya.

Ia juga mengajak umat Islam menjaga persaudaraan dan persatuan atas dasar sesama Muslim dan sesama bangsa.

Senantiasa menjunjung tinggi nilai Bhineka Tunggal Ika sebagaimana yang diajarkan Alquran dan sunah.

“Jangan menyerang sesama muslim hanya karena berbeda pilihan politik, jangan pula menyerang ulama, lembaga keulamaan, ormas Islam, dan lembaga Islam manapun,” ucapnya.

Sumber : republika.co.id

Bank Muamalat Jadi Tuan Rumah Sharia International Trade Community

JAKARTA (Jurnalislam.com) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) dipercaya menjadi tuan rumah peresmian Sharia International Trade Community (SITC) yang digelar di Muamalat Tower, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Kegiatan ini juga merupakan kegiatan yang pertama kali digelar SITC pada tahun 2019.

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, Bank Muamalat menyambut baik momentum kerja sama Sharia International Trade Community ini dengan ghirah atau antusiasme positif.

Menurutnya, kehadiran SITC ini akan membuat industri perbankan syariah di Indonesia semakin aktif dan optimistis.

“Diharapkan para pelaku perdagangan di pasar bisa lebih memahami  bahwa bank syariah bisa dan mampu melakukan transaksi international trade seperti bank konvensional,” ujarnya lansir Republika.co.id.

Pembentukan SITC digagas oleh enam perwakilan dari perbankan syariah yang sudah berstatus devisa yaitu Bank Muamalat, Bank Sinarmas (perwakilan unit usaha syariah), Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah dan CIMB Niaga Syariah yang dimediasi oleh Indonesia International Chamber of Commerce (ICC Indonesia) pada 6 Desember 2018.

SITC dibentuk sebagai sarana atau forum komunikasi antar perbankan syariah di Indonesia dengan kegiatan berupa pertemuan berkala setiap dua atau tiga bulan sekali. Tujuannya menjalin silaturahim antara bank-bank syariah di Indonesia, berbagi informasi dan pengalaman, penyelesaian masalah isu-isu terkait trade syariah dan meningkatkan transaksi international syariah di Indonesia.

Melalui organisasi ini diharapkan para bankir dari perbankan syariah dapat bersinergi dan berdiskusi untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi dalam praktik trade bank syariah.

Serta dapat mensosialisasikan informasi terkait perdagangan syariah ke masyarakat untuk meningkatkan transaksi trade syariah di Indonesia.

Selain peresmian SITC, dalam kegiatan ini juga diselenggarakan diskusi panel yang membahas isu-isu terkait trade syariah di Indonesia.

Turut hadir manajemen perbankan syariah di Indonesia yang membidangi divisi International Trade, Operation, dan Transaction Banking serta Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Otoritas Jasa dan Keuangan (OJK).

Sumber : Republika.co.id

 

Hermawan Kartajaya dan Al Azhar Indonesia Kembangkan Riset Kewirausahaan Muslim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Organisasi nonprofit yang fokus pada pemberdayaan ekonomi mikro Internasional Council For Small Business (ICSB) bersama Universitas Al Azhar Indonesia sepakat bekerjasama dalam pengembangan riset kewirausahaan perspektif muslim (muslimpreneurship).

“Pertama, riset kewirausahaan di Indonesia dalam perspektif muslim. Kedua, pemberdayaan UKM lokal di daerah pangan dengan memperhatikan kearifan lokal, dan pelibatan ICSB dalam kegiatan belajar mengajar. Itu tiga poin kerja sama,” kata Pendiri serta Pimpinan ICSB Hermawan Kartajaya, dikutip lansir Sindonews, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Riset tentang muslimpreneurship dianggap menjadi relevan melihat banyaknya populasi umat muslim di Indonesia.

Dengan semangat kewirausahaan yang mengedepankan nilai akhlak diharapkan dapat melahirkan pebisnis-pebisnis yang menciptakan dampak positif di bidang ekonomi, sosial dan lingkungan.

Pengembangan riset ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia.

Dalam program pelaksanaan ICSB Indonesia didukung oleh empat pilar yang terdiri dari pemerintah, akademisi, periset dan pelaku bisnis.

Konsep muslimpreneurship ini mengadaptasi dari kesuksesan Ahmad Osman selaku Presiden Terpilih untuk ICSB Global yang seorang pengusaha muslim sukses.

Berlandaskan dari akar perekonomian Indonesia yaitu yang salah satunya ditopang usaha kecil dan menengah, membuat banyak perusahaan, organisasi maupun institusi meneliti pada sektor riil tersebut.

Berikutnya, konsep kewirausahaan muslim ini akan dipresentasikan di annual ICSB World Congress ke-64 di Kairo, Mesir, Juni mendatang.

Sumber : okezone.com

Pasar Software Perbankan Syariah Diprediksi Tumbuh hingga Rp9 Triliun

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Seiring berkembangnya keuangan digital, pasar perangkat lunak perbankan syariah juga turut melesat. Setiap tahunnya, segmen bisnis yang memanfaatkan kemajuan teknologi ini tumbuh 13 persen per tahun.

Pasar software perbankan syariah diperkirakan akan tumbuh hingga US$700 juta (Rp9,89 triliun) hingga 2021, dikutip dari laporan industri terbaru.

Angkanya diharapkan tumbuh dalam industri keuangan syariah.

Dikutip dari Gulf Times,  30 Januari 2019, software perbankan syariah ini turut mengacu kepada norma-norma syariah. Peranti ini mengelola dan memantau operasional bank serta punya fitur yang tak dimiliki perbankan konvensional.

Teknologi ini dikembangkan oleh perbankan syariah dan cendekiawan ekonomi syariah. Mereka menciptakan serangkaian spesifikasi untuk perangkat lunak. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan keuangan sambil memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Awalnya, perangkat lunak ini dikembangkan oleh internal bank dan bekerja sama dengan vendor IT lokal. Seiring berjalannya waktu, penyedia perangkat lunak yang beroperasi secara global, memasuki bisnis dan menciptakan solusi perbankan syariah yang bisa diskalakan pada rentang yang lebih besar.

Misalnya, pengembang software perbankan syariah adalah Infosys,  Tata Consultancy Systems, Virmati dan Finastra, dan sejumlah vendor khusus seperti seperti AutoSoft Dynamics, Infopro, BML Istisharat, International Turnkey Systems, Infrasoft Technologies, Silverlake, Intertech, Leadsoft, dan lainnya.

Sumber : dream.co.id

 

KNKS Ingin Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia Lampaui Malaysia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Manajemen eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah bekerja selama 3 minggu sejak dilantik 3 Januari 2019 lalu.

KNKS pun sudah menentukan beberapa target yang akan dilakukan. Salah satunya ingin industri keuangan dan ekonomi syariah Indonesia bisa berkembang besar mengalahkan Malaysia.

“KNKS menyadari daya serap dan kapasitas keuangan syariah belum besar, juga jenis-jenis produknya, dan instrumen keuangannya masih bervariasi dan belum mendalam. Sehingga perlu ada diversifikasi dan pendalaman jenis-jenis produknya,” kata Direktur Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal, Taufik Hidayat lansir Sindonews.com, di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurut Taufik, KNKS memandang perlu suatu perbankan syariah yang besar. Di sisi lain, KNKS memahami untuk membentuk sebuah perbankan itu identik dengan permodalan yang besar.

Artinya semakin besar suatu bank maka kapasitas penyerapannya juga semakin besar. Sementara dana yang beredar di masyarakat saat ini masih banyak diserap di perbankan konvensional.

“KNKS juga menginginkan perbankan syariah Indonesia bisa menarik dana-dana dari luar atau menjadi global hub yang selama ini relatif dikuasai Malaysia. Padahal Indonesia mempunyai potensi besar mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah dengan modal penduduk besar, wilayah besar, dan ekonomi juga besar,” kata Taufik.

Taufik menyayangkan, Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam tapi perkembangan ekonomi syariahnya kalah dengan Malaysia.

Untuk itu, KNKS ingin mencerahkan masyarakat bahwa ekonomi syariah bersifat inklusif dan bukan eksklusif hanya untuk penduduk beragam Islam saja.

“Siapa pun bisa memanfaatkan keuangan syariah. KNKS akan mengembangkan imej-imej bahwa industri keuangan syariah harus kompetitif bersaing dengan industri keuangan konvensional. Jadi meskipun menerapkan syariat-syariat Islam namun tetap bisa kompetitif. Meski diakui saat ini industri keuangan syariah belum bisa kompetitif dengan industri keuangan konvensional,” kata dia.

Sumber : Sindonews

Ada Apa dengan Kekerasan Seksual?

Oleh: Dr. Dinar Dewi Kania
(Direktur CGS dan Ketua Bidang Kajian AILA Indonesia)

JURNIS – Pengaruh feminisme dalam kampanye penghapusan kekerasan seksual tampak jelas dari penggunaan kata-kata “relasi kuasa atau relasi gender” dalam definisi kekerasan seksual yang menyiratkan peperangan terhadap konsep patriarki. Kekerasan seksual yang dimaksud para feminis merupakan  bentuk dari  gender-based violence atau kekerasan berbasis gender, yaitu mencakup orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender.[4] Dalam konsep kekerasan seksual, dominasi historis, sosial, dan politik laki-laki atas perempuan (patriarki) adalah akar penyebab kekerasan berbasis gender. Norma gender yang merendahkan peran perempuan dalam masyarakat dan peran keluarga juga dianggap sebagai penyebab kekerasan seksual.[5] Upaya penghapusan kekerasan seksual menurut mereka  harus dimulai dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur  gender karena di dunia modern  masih terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan.[6]

Filosofi yang mendasari munculnya konsep kekerasan seksual adalah pandangan bahwa  kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan  apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my body is mine. Salah satu elemen penting patriarki adalah kontrol terhadap aktivitas seksual dan reproduksi dari tubuh perempuan.[7]Pandangan tersebut merupakan ciri khas “worldview” kaum feminis radikal.  Menurut Simone de Beauvoir, meskipun perempuan telah memperoleh haknya untuk dapat berperan di ranah publik, berpendidikan tinggi, serta memiliki hak politik, hal tersebut belum cukup untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi  kaum perempuan. Baginya, struktur sosial tidak pernah bisa dimodifikasi atau diubah dengan adanya pengakuan terhadap hak-hak perempuan tersebut.[8]   Wanita hanya  akan selalu menjadi pelengkap laki-laki dan tertindas jika perempuan belum memiliki kekuasaan penuh atas tubuh dan aktivitas seksual mereka.

Tidak sulit untuk menilai kuatnya pengaruh feminis radikal apabila kita lebih kritis dalam membaca definisi dari bentuk-bentuk kekerasaan seksual yang mereka kampanyekan,  seperti perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual, dan lain-lain. Perkosaan sebagai kekerasan seksual, tidak lagi dipahami sebagai perkosaan yang dikenal selama ini oleh masyarakat luas. Gerakan feminisme dan revolusi seksual di Barat telah berhasil memperluas makna perkosaan dan mengubah definisi hukumnya. Sebagian negara di dunia menyetujui untuk mengadopsi “standar internasional” tentang perkosaan ini. [9] Kaum feminis di mayoritas negara bagian Amerika Serikat telah berhasil mengganti definisi hukum perkosaan. Begitu pula dengan Inggris Raya (UK) yang telah mengadopsi perubahan tersebut dengan disahkannya Sexual Offences Act 2003. Dalam Undang-Undang tersebut definisi perkosaan diperluas dan menggunakan definisi hukum “persetujuan” (concent). Namun, pada pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut dianggap ambigu sehingga mengundang banyak kontroversi bagi masyakarat Barat sekalipun mereka sangat liberal dalam hal seksualitas. [10]

Definisi perkosaan yang diperluas ini merupakan revolusi yang berhasil dilakukan feminis Barat karena telah mengubah cara pandang masyarakat tentang perkosaan. Kini, revolusi tersebut dipropagandakan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan cara mem-blowup kasus-kasus perkosaan guna memperoleh dukungan terhadap kampanye penghapusan kekerasan seksual. Definisi perkosaan semacam ini di satu sisi memunculkan “ancaman” bagi pihak yang melakukan hubungan seksual secara legal, namun di sisi lain justru memunculkan “perlindungan” terhadap penyimpangan seksual, seperti pelaku prostitusi. Perkosaan dapat terjadi apabila aktivitas seksual tidak dilakukan sesuai kesepakatan, misalnya apabila laki-laki tidak menggunakan kondom padahal ia telah setuju untuk menggunakannya. [11]

Tugas penting dalam agenda feminis adalah menyangkal bahwa apa yang perempuan kenakan, ke mana dia pergi, dan dengan siapa, atau pilihan seksual di masa lalu memiliki relevansi dengan persetujuannya untuk melakukan seks pada suatu kesempatan tertentu.[12]

Oleh karena itu, pakaian perempuan yang provokatif, tindakan flirting atau perilaku menggoda dari pihak perempuan, dan datang dengan sukarela ke kamar seorang laki-laki tidak dikategorikan sebagai tindakan berisiko (unsafe behaviour) yang dapat memicu terjadinya perkosaan. [13] Menurut mereka, penyebab utama dari perkosaan atau kekerasan seksual lainnya adalah rape culture yang selama ini tertanam dalam pikiran laki-laki untuk mengontrol dan menindas perempuan dalam rangka melanggengkan kekuasaannya. Dalam banyak aksinya, kaum feminis kerap melakukan aksi telanjang dada sebagai simbol penguasaan penuh akan tubuh mereka.

Kata kunci dari konsep kekerasaan seksual yang diusung feminis adalah adanya paksaan atau tidak adanya persetujuan dari seseorang, bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut ditinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang terdapat pada suatu masyarakat. Akibatnya, perilaku seksual yang selama ini dianggap menyimpang dan berisiko tinggi tertular penyakit kelamin mematikan, seperti perzinaan dan LGBT, justru tidak dianggap sebagai bagian dari bentuk kekerasan seksual karena perzinaan pada umumnya dilandasi suka sama-suka dan bukan paksaan. Perilaku LBGT tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual apabila dilakukan dengan kesadaran dari pelakunya. Bahkan, orang-orang yang menolak perilaku LBGT  dianggap telah melakukan kekerasan seksual karena tidak dapat menerima pilihan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda. Begitupun dengan tindakan pelacuran, aborsi, dan nudity yang dilakukan atas kemauan sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur pemaksaan. Menurut konsep kekerasan seksual, yang termasuk bentuk kekerasan adalah tindakan pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, pemaksaan nudity, dan lain-lain sehingga apabila ditafsirkan secara a contrarioatau kebalikan maka perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan dengan kesadaran dan tanpa tekanan atau paksaan maka dapat dilegalkan secara hukum.

Ketika dilakukan upaya Judicial Review (JR) pasal-pasal KUHP tentang kesusilaan untuk membuat suatu norma hukum baru terkait perilaku LGBT dan perzinaan,  kelompok pendukung feminisme di Indonesia justru menolak upaya JR tersebut dengan dalih penghormatan pada Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap hubungan seks di luar perkawinan (perzinaan) rata-rata bersifat ambigu dan dapat digunakan sebagai sarana kultural yang akan membebani perempuan. Beban tersebut diakibatkan oleh tuntunan masyarakat pada perempuan untuk menjaga kesuciannya karena kesucian perempuan dianggap sebagai simbol kesucian masyarakat.[14]

Pandangan semacam ini tentu sangat keliru. Seks di luar nikah dalam budaya Indonesia tidak pernah menjadi suatu hal yang ambigu, apalagi dianggap membebani perempuan. Kajian sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat Indonesia sejak dulu menentang perilaku seks bebas karena mereka berusaha mengamalkan ajaran moral dan agama yang dianutnya. Suatu ajaran moral atau agama hanya menjadi beban bagi seseorang apabila orang tersebut tidak meyakini kebijaksanaan atau manfaat yang terkandung dari ajaran moral dan agama tersebut. Ambiguitas tentang seks di luar nikah merupakan fenomena modern, bahkan di dunia Barat sendiri, ketika moralitas dan agama tidak lagi mewarnai produk hukum di suatu negara dengan dalil kebebasan atau kemerdekaan seksual.

 

Catatan kaki:

[4] Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Februari 2017

[5] Dinah Douglas, et all.  2015. United Nation Women Background Guide.

[6] (http://www.irinnews.org/feature/2004/09/01/definitions-sexual-and-gender-based-violence)

[7] Dijelaskan pada  https://plato.stanford.edu/entries/feminism-rape/ “Feminist views of rape can be understood as arrayed on a continuum from liberal to radical. Liberal views tend to regard rape as a gender-neutral assault on individual autonomy, likening it to other forms of assault and/or illegitimate appropriation, and focusing primarily on the harm that rape does to individual victims. More radical views, in contrast, contend that rape must be recognized and understood as an important pillar of patriarchy. Johnson defines patriarchy as a social system in which men disproportionately occupy positions of power and authority, central norms and values are associated with manhood and masculinity (which in turn are defined in terms of dominance and control), and men are the primary focus of attention in most cultural spaces (2005, 4-15). Radical feminists see rape as arising from patriarchal constructions of gender and sexuality within the context of broader systems of male power, and emphasize the harm that rape does to women as a group.”

[8] Simone de Beauvoir. 1956.The Second Sex, London : Lowe and Brydone (Printers) Ltd.

[9] Debusscher,  Petra. 2015. Women’s Rights and Gender Equality : Evaluation of  the Beijing Platform for Action +20 and the opportunities for achieving  gender equality and  the empowerment of women in  the post-2015 development agenda.  Directorate General For Internal Policies Policy Department C: Citizens’ Rights And Constitutional Affairs.

[10] http://www.telegraph.co.uk/women/womens-life/10319902/Did-you-know-the-legal-definition-of-rape-and-consent-is-changing-Heres-how.html

[11] Sebagaimana diberitakan oleh daily telegraph :  “A man could be guilty of rape if he ‘tricks’ a women into bed; if he agrees to use a condom but then removes it or damages it; or, if he agrees to withdraw from her but refuses to at the end. So the offence of rape now definitely does not just concern the knife-wielding maniac in the alleyway. http://www.telegraph.co.uk/women/womens-life/10319902/Did-you-know-the-legal-definition-of-rape-and-consent-is-changing-Heres-how.html

[12] in sexual encounters, rape exists where consent is lacking, the question then becomes what counts as consent. Women’s sexual consent has in many instances been understood quite expansively, as simply the absence of refusal or resistance; feminists have criticized this approach on the grounds that, among its other untoward implications, it regards even unconscious women as consenting (MacKinnon 1989b, 340; Archard 1998, 85). Furthermore, it has too often been assumed that a woman’s appearance, attire, status, location, prior sexual history, or relationship to the man in question either function as stand-ins for consent (that is, as “asking for it”) or render her consent irrelevant or unnecessary. A vital task on the feminist agenda has been to challenge and discredit such ideas—to deny that what a woman wears, where she goes and with whom, or what sexual choices she has made in the past have any relevance to whether she should be seen as having consented to sex on a particular occasion.” https://plato.stanford.edu/entries/feminism-rape/

[13] Lihat mitos dan fakta  tentang kekerasan seksual https://www.law.georgetown.edu/campus-life/advising-counseling/personal-counseling/sarvl/general-information.cfm

[14] Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Judicial Review KUHP Pasal 284, 285 dan 292 tahun 2016

Pengungsi Rohingya di Makassar Kembali Berunjuk Rasa Minta Kejelasan

MAKASSAR (Jurnalislam.com) – Untuk kesekian kalinya, imigran etnis Rohingya Myanmar yang tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menggelar unjuk rasa, Rabu (30/1/2019). Aksi dilakukan di depan Gedung Menara Bosowa, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, sejak siang tadi hingga sore ini.

Tuntutan mereka belum berubah, yaitu kepastian pemberangkatan ke negara pihak ketiga untuk mencari suaka.

Mereka mengancam akan terus berada di depan gedung Menara Bosowa, tempat UNHCR dan IOM berkantor, sampai mereka memperoleh informasi agenda keberangkatan yang jelas.

Berdasarkan data Forum Peduli Rohingya Makassar, jumlah imigran etnis Rohingya yang tinggal di beberapa titik wisma pengungsian di Kota Makassar mencapai 212 orang, termasuk anak-anak, remaja, dan dewasa. Mereka sudah tinggal di daerah cukup lama. Bahkan ada yang sudah sampai belasan tahun. Sedikitnya 22 imigran telah menikah dengan warga asli Sulawesi Selatan dan memiliki keturunan.

Kendati kehidupan mereka ditanggung PBB, seperti tempat tinggal dan uang bulanan, namun menurut Koordinator Forum Peduli Rohingya Makassar, M Iqbal Djalil, mereka tidak sepenuhnya bebas selayaknya manusia pada umumnya.

“Gerak-gerik mereka dibatasi. Sedikit saja pelanggaran, seperti nginap di luar wisma pengungsian, mereka langsung ditahan di Rudenim Bollangi, Gowa. Jadi, meski mereka sudah berkeluarga, tetapi sangat jarang bergaul dengan istri dan anak-anak mereka di malam hari, karena sudah harus masuk wisma,” terang Iqbal kepada INA News Agency, kantor berita Islam yang diinisasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Oleh sebab itu, Iqbal, yang juga anggota DPRD Makassar itu sangat berharap PBB segera memberangkatkan mereka ke negara pihak ketiga yang menjadi tujuan pencari suaka.

Sebab, kata Iqbal, lama mereka tinggal di Indonesia sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan PBB sebagai penanggungjawab.

“Indonesia hanya sebagai negara transit. Semestinya pengungsi ini tidak boleh tinggal lama. Tetapi sangat disayangkan karena malah sudah ada yang tinggal belasan tahun,” ujarnya.

Reporter: Irfan | INA News Agency

Din Syamsuddin Tegaskan MUI Netral Dalam Pemilu 2019

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin menegaskan netralitas ormas MUI dalam Pemilu 2019.

“Kami tidak dalam posisi dukung-mendukung. Kami tausiyah amar maruf nahi munkar,” kata Din usai Pleno ke-34 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (30/1/2019) dilansir Antara.

Dia menegaskan, MUI akan tetap dalam jati dirinya berkhidmat untuk melayani umat sekaligus mitra strategis pemerintah. Dengan begitu, tidak akan memberikan dukungan kepada calon atau pertai tertentu dalam kontestasi Pemilu dan Pilpres 2019.

Dalam hal itu, kata dia, MUI tetap akan menyampaikan kritik kepada pemerintah jika kebijakannya merugikan umat Islam.

Meski netral, Din mengajak umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak menjadi golongan putih (golput). “Umat Islam memiliki tanggung jawab mengawal demokrasi,” kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin mengatakan umat Islam agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan meski memiliki perbedaan pilihan politik.

Pemilu, kata dia, tidak boleh merusak ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan ke-Islaman. Jangan sampai harmoni yang ada rusak karena pemilu karena itu hanya bagian dari proses demokrasi.  

Sumber: Antara

Perpustakaan Inggris Kembalikan 75 Naskah Kerajaan Islam Mataram ke Kraton Yogyakarta

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – British Library akan mengembalikan 75 naskah milik Kerajaan Islam Mataram ke Kraton Yogyakarta. Pengelola Harian Koleksi Filologi Museum Sonobudoyo, Fajar Wijanarko mengatakan, 75 naskah itu akan dikembalikan dalam bentuk digital.

“Tahun ini akan ada 75 naskah dari British Library yang akan dikembalikan ke Kraton dalam bentuk digital,” kata Fajar dilansir Republika.co.id, Rabu (30/1/2019).

Pengembalian naskah itu akan diberikan Annabel Teh Gallop, Lead Curator of Southeast Asian Material di British Library.

Fajar mengatakan, Annabel sendiri memang menjadi orang yang menjembatani langsung Kraton Yogyakarta dan British Library untuk pengembalian naskah. Pengembalian akan direspons masyarakat dan Kraton melalui gelaran besar.

Pengembalian, kata Fajar, sekaligus akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan 30 tahun Sri Sultan Hamengku Buwono X bertahta. 

“Masyarakat seharusnya merespon dengan tindakan positif seperti berlomba-lomba membaca, membuka, mengkaji, menyebarluaskan isi-isi yang kemudian bisa menajdi wacana baru terhadap pembangunan dan macam-macam,” ujar Fajar.

Sebanyak 75 naskah itu memang beragam, tapi tentu saja isinya terkait arsip Yogyakarta. Mulai era pemerintahan kedua pada 1811, sejarah manuskrip Jaya Lengkara Wulan tentang pendidikan budi pekerti kala itu dan lain-lain.

Ada pula dua serat ambiya tentang cerita para nabi, dari Adam sampai Sultan bertahta, dan teks-teks wayang. Menurut Fajar, kehadiran naskah-naskah semakin menegaskan posisi Kerajaan Mataram Islam dan konsepsi Islam di Kraton.

“Ada kekayaan intelektual yang sempat terbawa ketika penyerbuan Inggris ke Yogyakarta yang tahun ini dikembalikan, ada sejarah yang berserakan yang kemudian akan dirangkai kembali mozaik-mozaiknya,” kata Fajar.

Terkait peristiwa itu, Fajar menjelaskan, pada 19-20 Juni 1812 memang Kraton mengalami kekalahan atas penyerbuan Inggris di Yogya. Peristiwa itu dinamai Geger Sepehi yang mengakibatkan Hamengku Buwono II dibuang ke Pulau Penang.

Konsekuensinya, ada tempat-tempat yang mengalami penjarahan, dikerdilkan sistem militernya dan macam-macam konsekuensi lain. Selain harta benda, naskah-naskah menjadi barang yang dirampas.

“Yang merampas itu ternyata tidak cuma orang Inggris, ada orang India (Sepoy), itu juga merampas,” ujar Fajar.

Fajar sendiri sempat melakukan pelacakan atas keberadaan naskah-naskah itu. Ternyata, naskah-naskah ditempatkan di perpustakaan khusus koleksi Raffles, di Mackenzie Private Museum dan di beberapa tempat.

Karena mereka sudah meninggal, naskah-naskah itu dikumpulkan dijual atau dibeli British Library. Sekarang, naskah-naskah itu didigitalisasi dan dikembalikan ke Kraton Yogyakarta.

Sumber: Republika