PADANG (Jurnalislam.com) — Perguruan Islam Ar Risalah, Padang, menjalin kerja sama dengan jaringan sekolah Islam, As Salam Smart School Association, Yala, Pattani, Thailand Selatan.
Nota kesepahaman (MoU) dalam bidang pendidikan tersebut ditandatangani di kampus Perguruan Islam Ar Risalah, Padang, Sumatera barat, Rabu (30/1/2019) oleh Pimpinan Perguruan Islam Ar Risalah (PIAR), Muhammad Saleh dan Ketua Assalam Smart School Association (ASSA), Muhammad Mae.
Saleh menyebutkan, dalam perjanjian tersebut disepakati beberapa poin kerja sama yang mencakup beberapa bidang, seperti berpartisipasi dalam proses belajar dan mengajarkan Alquran, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Sains, Matematika, IT dan Sosial.
Selain itu, mempromosikan pemahaman sosial dan budaya; membangun persahabatan antara guru dan murid antar-dua lembaga; saling bertukar ide, pengalaman, kreativitas serta inovasi dalam segala bidang.
Tidak kalah pentingnya adalah mendukung dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan cita-cita ASEAN.
“Semoga dengan kerja sama ini, hubungan persaudaraan dan sinergi kita untuk memajukan pendidikan Islam semakin kuat. Tidak ada lagi batas-batas teritorial,” harap Saleh dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/2).
Ketua ASSA Yala, Muhammad Mae menyatakan kekagumannya terhadap perkembangan Ar Risalah yang begitu pesat dalam waktu yang cukup singkat. Ia bertekad akan membawa pengalaman-pengalaman berharga dari Ar Risalah untuk dikembangkan di Assalam Smart School.
“Kalau sekarang kita menjadi tamu di Ar Risalah, maka di masa-masa mendatang kita berharap bisa menjamu seluruh ustaz dan ustazah Ar Risalah di Yala,” ujarnya.
ASSA merupakan jaringan sekolah Islam di Thailand yang mengelola pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga SMA. Khusus di wilayah Provinsi Yala, ASSA memiliki setidaknya 30 sekolah.
Mereka juga memiliki sekolah di provinsi-provinsi lain di Thailad.
“ASSA tertarik membangun kerja sama dengan Ar Risalah Sumbar karena melihat kesuksesan Ar Risalah mengembangkan ilmu sains dan memadukan dengan Alquran,” kata Muhammad Saleh.
(Dosen STAI PTDII Jakarta, Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman, Peneliti dan anggota ADSPIKS, Anggota Pengiat Keluarga Giga Indonesia, Konsultan Parenting, Founder Sekolah Ibu Pembelajar)
JURNALISLAM.COM – Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P- KS) masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Banyak kalangan akademisi, praktisi juga masyarakat yang menolak di sahkannnya RUU P- KS ini oleh pemerintah.
RUU P-KS dilatarbelakangi oleh usulan atas komnas perempuan terkait tingginya angka kekerasan seksual perempuan sebagaimana dilansir dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150.(nasional.tempo.co 1/2/2019 )
Dominasi Liberalisme pada RUU P-KS
Namun bila mengkritisi lebih jauh terkait RUU P-KS ini sarat dengan upaya liberalisasi, penulis mengutip pernyataan Prof Euis Sunarti, Guru Besar IPB bidang Ketahanan dan Pemberdayaan bahwa RUU P-KS tidak komprehensif karena tidak memuat sekaligus pengaturan norma perilaku seksual.
Masyarakat memandang penting pengaturan perilaku seksual bukan hanya pada penghapusan kekerasannya, namun juga meliputi normanya yaitu larangan kejahatan seksual (perilaku seks menyimpang seperti zina, pelacuran, homo dan biseksual).
Dalam RUU P-KS, yang diatur adalah larangan pemaksaanya (pelacuran, aborsi), mengabaikan pelacuran sebagai penyimpangan perilaku seks-nya. demikian juga tidak memasukkan perilaku seks menyimpang lainnya.
Menurut penulis, isi RUU P-KS tidak mengakomodir aspirasi nilai-nilai spiritual masyarakat, dimana secara mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Bertolak belakang dengan naskah akademik dan RUU P-KS ini dirumuskan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan larangan zina dan Lesbian Gay Biseksual Transgender ( LGBT) .
LGBT
Termasuk bagaimana ruh RUU P-KS ini sarat sekularisme ala Barat, “My Body, My Authority?” yang diusung merupakan jargon kaum liberalis, pro terhadap kebebasan.
Bagi kaum liberalis, tubuh adalah bagian kebebasan individu tanpa mau terikat dengan aturan agama dan nilai-nilai luhur sosial masyarakat.
Maka, menurut penulis akan ada fenomena gunung es degradasi moral yang kian meningkat bila RUU P-KS ini disahkan, menikah sesama jenis, zina, aborsi legal hingga kasus aborsi pun juga hiv aids akan meningkat tajam.
Dalam RUU P-KS, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa norma yang dijadikan landasan penetapan kekerasan adalah pemaksaan atau “ketiadaanpersetujuan pelaku”, dimana persetujuan dianggap sebagai indicator kebebasan, dan kebebasan merupakan HAM.
Maka, “kekerasan seksual” tidak berlaku pada pasangan yang melakukan hal asusila karena dilandasi persetujuan bersama dan tidak ada sanksi bagi mereka.
Misalnya saja pelaku gay, lesbian atau free sex. Klausul diatas menafikkan peran agama apalagi Islam yang mengatur pada larangan pergaulan bebas.
Bagi mereka penganut liberalisme, jargon destruktif my body my authority adalah mindset pola fikir dan sikap mereka.
Syariat Islam Solusi Kekerasan Seksual
Bila mengkritisi dalam berbagai persoalan kekerasan seksual serta perilaku menyimpang yang begitu massif, LGBT, free sex dan aborsi. Maka sesungguhnya Islam adalah solusi yang menyelesaikan problematika manusia.
Aturan Islam bersifat preventif dan kuratif bila diterapkan. Dalam Islam setiap individu wajib memupuk ketaatan kepada Allah, termasuk setiap individu menjauhi perbuatan keji zina yang telah di haramkan dalam Islam.
Islam Sebagai Solusi
Islam memiliki syariat yang mampu menjaga manusia dari penyimpangan. Dengan syariat tersebut manusia akan terjaga kehormatannya.
Naluri seks akan dipenuhi hanya pada pasangan halal. Berikut penjagaan syariat Islam terhadap pergaulan manusia.
1. Perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan
Dalam QS. An-Nur ayat 31, Allah berfirman;
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, ….”
2. Perintah menikah bagi yang sudah baligh dan mampu. Sedang untuk yang belum mampu Allah memerintahkan agar shaum.
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw, kepada kami: Hai golongan orang-orang muda, Siapa-siapa dari kamu mampu berkeluarga, hendaklah dia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, sebab ia dapat mengendalikanmu.”(Mutafaq ‘Alayhi)
Dengan menikah maka tiap pemuda akan terjaga dari nafsu setan yang jika tidak dikendalikan akan membawa pada pemenuhan yang menyimpang. Pernikahan adalah satu-satunya cara sah dan terhormat untuk melanjutkan keturunan.
Sedangkan bagi yang belum mampu menikah, shaum adalah cara pengalihan yang tepat. Mengendalikan dan berpahala.
Dimana Islam menghalalkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan bukan sebagaimana dalam demokrasi bahwa pernikahan sejenis pun dihalalkan sebagai bagian dari bentuk kebebasan berekspresi yang kemudian akibatnya adalah penyimpangan perilaku, penyakit menular seksual hingga hiv aids.
Maka Islam mengharamkan free sex, lesbian, gay, biseksual, dan transgender demi kemuliaan manusia. Syariat dilaksanakan semata-mata dorongan taqwallah.
Selain itu masyarakat dan negara juga memiliki peranan penting. Masyarakat mesti memiliki kepedulian untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.
Jangan melakukan pembiaran terhadap perbuatan asusila di lingkungan sekitar. Negara merupakan kunci bagi terjaganya pergaulan masyarakat. Maka hanya dengan menerapkan Islam secara paripurna, berbagai problematika manusia teratasi.
JAKARTA (Jurnalislam.com)- Subdit Cyber Crime Direktotat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Rocky Gerung hari ini. Rocky dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait ucapannya soal ‘kitab suci itu fiksi’.
Anggota Komisi II DPRI RI, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penegak hukum mesti melakukan dua hal yakni profesional dan adil.
“Jika cuma profesional dan tidak adil maka dapat membawa citra buruk,” katanya kepada Jurnalislam.com di Jakarta, Kamis, (31/1/2019).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Rocky Gerung normal dan wajar. Mardani pun sangat yakin Rocky Gerung dapat memberikan argumen dengan jelas dan tepat di hadapan penyidik kepolisian.
Mardani pun meminta penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti dugaan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh pihak pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
“Tapi kasus hukum terhadap pendukung paslon lain juga perlu dilaksanakan dengan profesional,” tandas Mardani.
Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapannya ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di TvOne.
Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky dijerat melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
BANDUNG (Jurnalislam.com)- Universitas Islam Bandung (Unisba) merancang dua program studi baru. Kedua prodi baru itu ialah S1 Perbankan Syariah dan S3 Ilmu Komunikasi.
Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, prodi baru itu masih dalam proses melengkapi dokumen legalnya.
“Kalau dokumen ini bisa selesai minggu-minggu ini, tahun akademik ini bisa dibuka,” katanya saat ditemui di Aula Unisba, Kamis 31 Januari 2019.
Ia mengatakan, prodi S1 Perbankan Syariah ini melengkapi prodi Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah yang saat ini sudah ada.
Edi mengatakan, proses pembuakaan dua prodi baru ini telah dimulai sejak setahun silam.
Ia mengaku, perlu waktu untuk melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang ada. Waktu yang cukup lama ini dikhawatirkan tak bisa mengejar kebutuhan masyarakat.
“Tapi kami ada cara, perbaikan kurikulum paling lama dua tahun. Tidak boleh lebih,” ujarnya.
Upaya itu untuk menjaga supaya ilmu yang diajarkan saat ini terus bisa mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
JAKARTA (Jurnalislam.com)–Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal saat ini sudah dalam tahap akhir.
Kepala Badan Pengelola Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Sukoso mengatakan, seluruh kementerian telah setuju dengan klausul yang sudah ada dalam RPP tersebut.
“Semua menteri terkait yaitu tujuh menteri: Mentri Agama, Kesehatan, Industri, Perdagangan, Pertanian, Menko Ekonomi dan Menko PMK sudah tanda tangani bahwa mereka setuju,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).
Sehingga saat ini draft RPP itu sudah ada di Istana Negara untuk diteken Presiden Joko Widodo. “Sekarang PP tinggal tunggu tanda tangan Presiden,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Sukoso menegaskan, secara prinsip kini sudah tidak ada perbedaan pendapat antar kementerian.
Seperti sebelumnya, soal Kementerian Kesehatan yang menolak obat diatur dan dimasukkan dalam klausul RPP Jaminan Produk Halal.
“Soal itu sudah selesai, (obat) sudah bisa masuk tidak ada masalah” tegas dia. Begitu juga dengan wacana untuk tidak menjalankan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap juga sudah disetujui
Tapi, Sukoso bilang, terkait tahapan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama ke depan. Diharapkan, untuk makanan dan minuman bisa membutuhkan wajib halal sekitar tiga sampai lima tahun.
DEPOK (Jurnalislam.com)–Ketua Bidang Ekonomi Halal MUI Jawa Barat, Mustafa Jamaludin mengungkapkan, sampai dengan hari ini, tercatat sudah ada 26 ribuan jenis usaha yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI sejak tahun 90-an.
Namun, angka ini masih sangat kecil, mengingat UMKM di Jawa Barat telah mencapai sekitar satu juta pedagang.
“Kami menargetkan dua ribu per tahun, kalau ada kesadaran semua masyarakat akan lebih bagus,” jelasnya, saat ditemui usai membagikan 350 sertifikat halal pada UMKM di Kota Depok, Kamis 31 Januari 2019.
Mustafa menambahkan, proses sertifikat halal membutuhkan waktu 29 hari kerja. Cepat atau lambatnya penerbitan tergantung dari kelengkapan syarat yang dipenuhi si pelaku usaha.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku pihaknya menyambut baik pemberian sertifikat halal ini.
Dengan hadirnya para UMKM dari sejumlah daerah di Jawa Barat pada pemberian sertifikat halal ini, diharapkan mampu mendongkrak ekonomi para pelaku industri kreatif di Kota Depok.
“Ini pada akhirnya kita bisa banyak belajar dengan daerah-daerah lain yang sudah punya brand,” ujar Pradi.
Terkait dengan sertifikat halal, Pradi menilai, ini adalah upaya untuk memberikan kepastian dan kenyamanan pada produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Jadi, jangan sampai kita diberikan produk yang tidak tahu sumbernya. Alhamdulillah ini sudah ada sertifikat halal. Di Depok sampai dengan 2018 ada 210 UMKM,” tegasnya.
DEPOK (Jurnlaislam.com)–Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat, kian gencar melakukan verifikasi untuk menerbitkan sertifikat halal pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.
Hal ini dinilai penting, untuk memastikan keamanan pada produk yang dijual oleh para pelaku bisnis tersebut.
Ketua Bidang Ekonomi Halal MUI Jawa Barat, Mustafa Jamaludin mengungkapkan, sertifikat halal itu dapat diperoleh dengan beberapa persyaratan.
Di antaranya, dari mulai izin usaha, kegiatan usaha yang dilakukan, proses produksi, bahan baku, sampai dengan pengepakan atau pengemasan dan pengiriman barang.
“Setelah kami teliti dari masing-masing item sudah halal, maka kita lihat tempat proses, cara proses, pengemasan hingga cara pendistribusiannya,”jelasnya, saat ditemui usai membagikan 350 sertifikat halal pada UMKM di Kota Depok, Kamis 31 Januari 2019.
“Yang pertama terhindar dari najis dan membahayakan bagi kehidupan manusia. Cara pengelolaan juga harus sesuai dengan ketentuan syar’i,” tambahnya.
Mustafa mengatakan, sertifikat halal ini berlaku dua tahun dan dalam waktu enam bulan wajib melapor apabila ada perubahan.
“Dengan sertifikat halal ini Insya Allah akan berdampak pada peningkatan omzet. Sebab, konsumen akan yakin dengan produk yang di jual,” ujarnya.
YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) — Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengungkapkan, bentrok di sekitar Masjid Jogokariyan, Ahad (27/1) lalu, telah mencapai kesepakatan damai.
Ia menerangkan, kesepakatan itu diselesaikan di Kantor Camat Mantrijeron Kamis (31/1) malam.
Ada beberapa klausul yang dipersyaratkan, dan salah satunya menghadirkan oknum pelaku penimpukan pada bentrokan lalu.
Yulianto menjelaskan, Kamis malam permintaan permintaan itu dilaksanakan.
Oknum bernama Kristiono atau dikenal dengan nama panggilan Kelinci itu didatangkan. Dia pun telah menyampaikan permintaan maaf.
“Alhamdulillah tadi malam sudah selesai dengan clear, para pihak menyatakan permasalahan sekitar Masjid Jogokariyan sudah selesai, tidak ada lagi permasalahan,” ujar Yulianto.
Untuk itu, ia berharap, setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari peristiwa itu. Sebab, masyarakat Masjid Jogokariyan disebut sudah menerima dengan baik.
Terkait peristiwa sebenarnya, Yulianto merasa itu cukup menjadi bahan polisi. Ia merasa, yang penting permasalahannya sudah selesai dan apa yang dimintakan Takmir Masjid Jogokariyan sudah dipenuhi.
“Semua sudah selesai, tidak perlu ada perpanjangan narasi, dan tidak ada penyerbuan atau penyerangan ke masjid, jadi tidak ada yang perlu diganti. Saudara Kelinci sudah bertemu takmir dan minta maaf,” ujar Yulianto.
Sejauh ini, ia memastikan, tidak ada Laporan Polisi (LP) atas peristiwa itu. Tapi, walau tidak ada LP, Polisi mengambil langkah-langkah lantaran kejadian itu berpotensi mengganggu kamtibmas.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Disaster Management Institute Of Indonesia (DMII) dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar acara Disaster Outlook 2019 Kamis (31/1).
Acara yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh Senior Vice President ACT Syuhelmaidi Syukur.
Hadir juga perwakilan ACT Wahyu Novyan, Irwan Meilano selaku Pakar Gempa Bumi dari ITB dan sejumlah pengelola Kawasan Industri, Pelaku Usaha, Ahli Kebencanaan, dan instansi terkait.
Disaster Outlook 2019 ini adalah sebuah forum diskusi yang akan membahas kemungkinan bencana yang akan terjadi di indonesia.
Pelaksanaan Disaster Outlook 2019 merupakan gagasan yang diinisiasi oleh DMII – ACT.
Forum diskusi ini tidak terlepas dari upaya membangun ketangguhan pengelola kawasan Industri, pelaku usaha dalam menghadapi potensi adanya bencana alam sepanjang tahun 2019 di seluruh wilayah indonesia.
Potensi-potensi bencana itu rutin menerjang dan berulang setiap tahunnya, seperti potensi banjir, kebakaran, gunung meletus hingga gempa bumi dan tsunami.
Setidaknya ada 300 peserta yang mengikuti forum diskusi kebencanaan.
Masing-masing peserta dikelompokkan dalam empat panel forum dengan narasumber ahli kebencanaan ini bermanfaat bagi keberlangsungan usaha mereka.
Pengetahuan dan keterampilan mitigasi bencana akan disampaikan langsung oleh tim DMII-ACT dan menggandeng para ahli di bidang kebencanaan.
Wahyu Novyan selaku Direktur DMII ACT menjelaskan, setiap panel forum akan membahas berbagai macam tema tentang kebencanaan.
“Mulai dari potensi bencana dan upaya untuk melakukan mitigasi,” terangnya.
Reporter: Arie RistyanRedaktur: Ally Muhammad Abduh
SOLO (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pelemparan batu di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta pada Senin (28/1/2019) lalu.
“Pelaku yang yang melakukan secara spontan maupun terencana harus diuji di pengadilan,” katanya kepada Jurniscom, Rabu (30/1/2019).
Endro meminta aparat kepolisian bersikap netral dalam menyelesaikan kasus ini. Mengingat, para pelaku adalah simpatisan partai yang saat itu usai menghadiri deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di Stadion Mandalakrid, Yogyakarta.
“Polri harus menangkap semua pelaku agar ada kepastian hukum dan terwujudnya rasa keadilan terhadap korban maupun masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Endro mendukung rencana dari pihak masjid Jogokariyan yang akan melakukan aksi Apel Siaga umat Islam
“Terkait wacana apel siaga, LUIS mendukung sepenuhnya, bahwa menjaga kemuliaan umat Islam dan kehormatan Masjid adalah bagian dari kewajiban laskar dan ormas Islam,” tandasnya.