Berita Terkini

Indonesia Harus Perkuat Sistem Mitigasi Bencana

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Indonesia adalah negara yang rentan dengan ancaman bencana. Bukan hanya bencana geologi seperti gunung meletus, gempa bumi (tektonik dan vulkanik), dan tsunami, tapi juga bencana alam hidrometropologi semacam tanah longsor, banjir, hingga likuifaksi.

Senior Vice Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Syuhelmaidi Syukur menyatakan bahwa Indonesia perlu menyadari potensi bencana yang mengelilinginya.

”Kita harus lebih baik dalam semua aspek, khususnya bagaimana melihat potensi bencana pada 2019. Karena kita sadar dan paham bahwa Indonesia merupakan negeri yang kaya potensi sumber daya alamnya, namun besar pula ancaman bencananya,” ungkapnya saat pembukaan forum Yayasan ACT dan Disaster Management Institute of Indonesia (DMII) bertema “Disaster Outlook, Meneropong Potensi Ancaman Bencana dan Upaya Mitigasi” di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Syuhelmaidi menjelaskan, posisi Indonesia berada di dalam lingkaran besar, yakni di wilayah cincin api di tengah lempeng.

Karena itu, negeri ini memiliki potensi besar bencana alam.

Dia menjelaskan, tahun 2018 adalah tahun dengan pengalaman yang sangat luar biasa, karena ada tiga kejadian besar yang menimpa Indonesia.

Pertama, bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kedua, gempa, tsunami, dan likuifaksi yang menerjang Sulawesi Tengah.

Terakhir, bencana tsunami Selat Sunda yang memorak porandakan pesisir Banten dan sebagian wilayah Lampung.

“Kita sudah melihat bagaimana dampaknya ketiga bencana itu. Karena itu, ACT berkomitmen untuk membantu proses mitigasi bencana di Indonesia,” ujar Syhelmaidi.

Syuhelmaidi pun mengingatkan agar Indonesia belajar proses mitigasi bencana sejak dini.

Apalagi, negeri ini memiliki banyak ahli untuk membantu apa yang bisa dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadinya bencana.

“Kita memiliki banyak ahli dan kampus yang konsen terhadap proses mitigasi bencana. Maka dari itu, semua stakeholder harus berpartisipasi dalam proses mitigasi bencana. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk konsen terhadap permasalahan negeri ini, terutama bencana alam dan bencana sosial. Sehingga, masyarakat Indonesia memiliki ketangguhan ketika menghadapi bencana,” katanya.

sumber : sindonews

Begini Kata Pegiat Anti-Riba Menyoal “Fenomena” Perpindahan Perbankan Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Maraknya komunitas anti riba disusul dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia dinilai cukup signifikan.

Pandangan penulis buku “Hidup berkah tanpa Riba”, Dwiono Koesenini ini juga disertai dengan polemik penerapan nilai syariat secara menyeluruh yang hingga kini masih kurang.

“Jangan sampai praktisi bank syariah tidak mengimplementasikan sistem syariah secara kaffah (menyeluruh), bukan cuma memasang label syariah saja,” katanya sesaat ditemui di kediamannya, Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Ia menjelaskan, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh para praktisi perbankan syariah. Pertama, banyaknya daerah yang kurang pemahamannya terhadap perbankan syariah.

“Akibat belum terjangkau informasi tentang pemahaman konsep syariah,” jelasnya.

Selanjutnya, sumber daya manusia diperbankan syariah yang belum memahami konsep syariah secara penuh.

Sementara itu, fenomena perpindahan bank konvensional menuju syariah ini tetap harus dijaga. Sebab, praktik ini yang mendekati dengan syariat Islam.

“Meningkatkan literasi kepada konsep syariah di masyarakat sehingga mereka tahu betul tentang hukum riba menurut Allah SWT,” pungkasnya.

Menyoal Kasus Ahmad Dhani dan Rocky Gerung, Mardani Ali: Itu Cederai HAM

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani dan pengamat politik Rocky Gerung menuai banyak komentar, salah satunya ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Ia mengatakan, 2 kasus tersebut menciderai kebebasan berpendapat warga Indonesia.

“Yang merupakan hak azasi setiap manusia,” katanya sesaat ditemui di bilangan Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Menurutnya, untuk kasus Rocky Gerung seharusnya pemikiran filsafat diadili oleh pemikiran yang lain, bukan dengan penegakkan hukum.

Sementara itu, untuk kasus Ahmad Dhani ia menilai sesuatu yang tidak adil. Sebab, banyak kasus serupa yang telah dilaporkan tetapi tidak ditindaklanjuti.

Pria penggagas tagar #2019GantiPresiden ini juga mengatakan, jika hukum ini diterapkan tidak pada porsinya, maka jutaan orang akan terkena dampaknya.

“Berbahaya sekali karena bisa jadi puluhan juta orang akan terkena UU ITE ini,” ungkapnya.

Lebih dari itu, 2 kasus yang menjerat para kritikus pemerintah ini seharusnya bisa dijadikan pelajaran. Ia mengimbau kepada para kritikus maupun pihak oposisi untuk tetap mengatakan keresahannya dengan sopan namun tetap tajam.

“Tetap semangat, tetap tegas, tetap 2019 ganti presiden,” pungkasnya diiringi tawa.

Tren Perdagangan Digital di 2019 Diprediksi Semakin Cerah

JAKARTA (Jurnalislamcom)– Pertumbuhan industri perdagangan digital di Indonesia dianggap semakin menjanjikan di 2019.

Berdasarkan prediksi McKinsey, pertumbuhan situs belanja daring di Indonesia meningkat delapan kali lipat, dari total pembelanjaan online 8 miliar dolar AS di 2017 menjadi 55 miliar dolar AS hingga 65 miliar dolar AS di 2020.

McKinsey juga memprediksi penetrasi belanja daring masyarakat Indonesia juga akan meningkat menjadi 83 persen dari total pengguna internet, atau meningkat sekitar 9 persen dibanding penetrasi belanja daring di 2017.

ShopBack, platform gaya hidup yang mengkurasi situs belanja daring serta mendorong masyarakat untuk dapat belanja daring dengan cara hemat dan cermat, melihat industri situs daring di Indonesia pada 2019 akan semakin terarah dan semakin berkembang.

Indra Yonathan, Country Head of ShopBack Indonesia mengatakan, tahun 2019 industri perdagangan digital di Indonesia akan lebih berwarna dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun ini pelaku e-commercesemakin gencar menghadirkan inovasi untuk menggaet konsumen baru dan mempertahankan konsumen lama,” kata dia melalui siaran pers.

Perang promo potongan harga serta promo lainnya akan tetap mewarnai situs belanja daring di 2019.

Selain itu, gamifikasi pada aplikasi pun digadang-gadang akan semakin banyak bermunculan untuk meningkatkan daily active users (DAU) platform tersebut.

Yonathan menambahkan, peraturan pajak situs belanja daring yang dikeluarkan kementerian keuangan melalui PMK-210 yang efektif pada 1 April mendatang, memang masih mendatangkan pro-kontra bagi para pelaku.

“Namun, jika peraturan ini disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara adil, tentunya ini akan memperjelas laju industri e-commerce di Indonesia,” ujarnya.

sumber : republika.co.id

LPPOM MUI : Pasar Produk Halal Industri Kecil dan Menengah Perlu Dipikirkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berpandangan, perlu dibuat supermarket khusus untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Sehingga IKM yang telah memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan penjualan dan keuntungan.

Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat, Osmena Gunawan mengatakan, produk IKM sudah banyak yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.

Tapi tidak jelas di mana produk IKM yang halal tersebut dijual. Sebab tidak ada pasarnya yang jelas untuk produk-produk tersebut.

“Harusnya Dinas Perdagangan, Kementerian Perdagangan juga harus memikirkan ini, coba sediakan salah satu supermarket untuk IKM, produk-produk IKM itu banyak sekali,” kata Osmena lansir Republika.co.id,  Ahad (3/2).

Ia mencontohkan, tidak ada oleh-oleh makanan khas DKI Jakarta. Bahkan tidak jelas lokasinya di mana tempat penjualan oleh-oleh makanan khas Jakarta.

Padahal potensinya bagus jika disediakan tempat atau gedung yang menyediakan berbagai macam produk pangan olahan IKM di DKI Jakarta.

Bayangkan jika setiap provinsi memiliki tempat khusus yang menjual produk pangan olahan khas daerahnya.

Maka secara otomatis para pengusaha IKM akan berkembang. Kalau ada supermarket khusus untuk produk IKM, produk-produk yang akan masuk supermarket khusus tersebut dipilih dan diseleksi.

“Kemudian dibantu membuat kemasan produk yang menarik, sehingga orang senang membelinya, orang senang bisa dibuat oleh-oleh ke berbagai tempat, ini yang belum ada sampai hari ini,” ujarnya.

Osmena menjelaskan, selama ini para pengusaha IKM menitipkan produknya ke supermarket.

Kalau tidak laku dikembalikan, bahkan pembayarannya ditunda. Kalau demikian sama saja tidak membantu IKM berkembang.

Ia menyampaikan, selama ini LPPOM MUI membantu membuat sertifikasi halal.

Setelah IKM mendapat sertifikat halal, kalau ada supermarket khusus buat IKM kemungkinan akan ada peningkatan pendapatan, produksi dan sumber daya manusia.

sumber: republika.co.id

 

Pemprov DKI Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien DBD

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menggratiskan biaya pengobatan untuk pasien yang terjangkit virus Demam Berdarah Dengue atau DBD di seluruh RSUD yang berada di Jakarta.

Seluruh biaya obat ataupun perawatan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Seluruh pembiayaan di-cover oleh pemerintah. Jangan khawatir, untuk kasus demam berdarah sejak dulu kita selalu cover. Sekarangpun sama, jadi perawatan dan lain-lain akan dapat secara gratis,” kata Anies, usai berkunjung ke RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu 3 Februari 2019.

Meski kasus DBD di Jakarta sudah mencapai 876 kejadian, Anies mengatakan, status waspada DBD belum ditetapkan. Tetapi, pemerintah akan terus berupaya mengurangi jumlah kejadian DBD di Ibu kota melalui berbagai cara.

Selain itu, ia menegaskan bahwa, meski pemerintah menggratiskan biaya pengobatan DBD, namun fasilitas yang diberikan seluruh RSUD adalah fasilitas yang bagus. Hal ini berlaku di seluruh RSUD di DKI Jakarta.

“Semua di RSUD kita, perawatannya gratis untuk kasus demam berdarah dan fasilitasnya bagus. Datang ke RSUD manapun fasilitasnya baik. Jadi, datang saja di salah satu RSUD kita” tegasnya.

Hingga saat ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini melanjutkan, kasus DBD secara umum banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Ia pun mengimbau, bagi masyarakat yang merasakan gejalanya segera memeriksakan ke Puskesmas terdekat.

“Karena, barusan tadi saya datang ke IGD, itu salah satu contoh bahwa ada anak-anak yang mengalami gejala seperti demam berdarah, tapi tidak langsung ditangani. Efeknya jadi berpotensi berkepanjangan,” ujarnya.

Ditegaskan Anies, pencegahan DBD hanya bisa dilakukan dengan baik ,jika lingkungannyapun baik. “Ini hanya bisa kita lakukan jika orangtua, lingkungan, dorongan saudara, tetangga, lingkungannya yang tanda-tandanya seperti demam berdarah untuk periksa,” tambahnya.

Sumber : viva.co.id

Ujaran Kebencian

Oleh: M Rizal Fadillah
Ketua Maung Institute

JURNIS – Ketika hukum menjadi kepanjangan tangan politik, maka peraturan perundang undangan dapat dijadikan sebagai alat. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sering dipakai sebagai sarana “menjerat korban” khususnya pada aktivis yang kritis pada pemerintah. Diantara pasal-pasal UU ITE yang ada, maka Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 yang dinilai paling “sexy” untuk menyeret pesakitan.
Pasal ini berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”

Tak ada penjelasan resmi mengenai SARA khususnya “antar golongan” sehingga dengan tafsir sekenanya siapa pun dapat diseret seret masuk dalam jeratan ini. Dengan ancaman hukuman 6 tahun (Pasal 45) seseorang dapat menjadi “teraniaya” di penjara selama proses pemeriksaan. Meski ujaran kebencian tidak ditujukan kepada penguasa, akan tetapi sangat dapat digunakan penguasa untuk mencari korban “oposisi” dengan pelapor-pelapor buatan.

Ini Pasal yang digunakan sama dengan UU Anti Subversi di masa Orde Baru atau dengan “Haatzai Artikelen” Pasal 154 dan 155 KUHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Intinya aturan untuk “membungkam” suara suara kritis kepada Pemerintah.

“Hate speech” pun mesti terdefinisikan dengan baik, sebab tidak semua “benci” negatif, dapat konstruktif sebagai warning bagi bangsa dan negara. Jika kita benci dan berujar kebencian kepada perilaku korupsi dan kolusi tentu bagus saja. Begitu juga dengan kebencian pada prostitusi, perjudian, free sex, lgbt, atheisme, otoriterisme dan komunisme tidak patut masuk dalam kualifikasi delik. Meski yang terkena sasaran “antar golongan”.

Bahkan, bagi “golongan” muslim, kewajiban utama yang diamanatkan adalah mengajak kebaikan dan mencegah serta menindak keburukan. Itu yang dinamakan da’wah. Jika “ujaran kebencian” tak terdefinisikan dengan baik, maka akan mengacaukan keadaan. Sikap kritis terhadap hal buruk yang dilakukan masyarakat atau “golongan” pemerintah, akan selalu dipersepsikan nrgatif. Bahaya jika demikian.

Karenanya Pasal tertentu dari UU ITE seperti Pasal 28 ayat (2) harus diamendir. Begitu juga Pasal 28 ayat (1) yang berkaitan dengan “hoaks” harus dipertegas agar tidak disalahgunakan oleh perekayasa politik yang menyasar kalangan tertentu agar terjebak dalam jeratan delik.

Saatnya kita kembali ke “rule of law” sebagai jalan sehat bernegara. Jangan menjadi penista hukum yang merendahkan martabat hukum dan menjadikan hukum hanya sebagai alat untuk melakukan pengendalian politik. Kasihan aparat penegak hukum jika teracuni oleh ambisi politik yang membuat mabuk dan mengubah karakternya menjadi “penenggak hukum”. Tak akan beres mengelola negara dengan jurus “Cina mabuk”. Mari segera kembali ke jalan yang benar. Secepatnya..!

Benarkah Pelaku Pemboman Gereja di Filipina Itu WNI?

Oleh: Harits Abu Ulya
Pengamat Terorisme dan Intelijen, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)

JURNIS – Kita berharap publik Indonesia tidak perlu berlebihan merespon isu keterlibatan WNI dalam kasus bom di Gereja wilayah Jolo Provinsi Sulu Filipina. Kenapa demikian?

Pertama; statemen dari Menteri Dalam Negeri Filipina Eduardo Ano yang notabene mantan petinggi militer dan Intelijen Militer Filipina itu masih sebatas asumsi dan prematur jika bicara soal siapa pelakunya. Sementara fakta dilapangan justru sebaliknya, belum menemukan titik terang dan masih proses investigasi lebih mendalam. Bahkan masih di hadapkan pada spekulasi dua kemungkinan apakah peristiwa itu bom bunuh diri atau dikendalikan via remot kontrol juga belum menemukan titik terang.

Kedua, pernyataan prematur ini juga pernah terjadi tahun lalu di akhir Juli 2018 terkait bom di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Basilan Mindanao, juga beredar informasi adanya keterlibatan WNI sebagai aktor. Pada akhirnya tidak terbukti.

Jadi pada kasus terbaru di Jolo-Sulu ini soal isu 2 WNI sebagai aktor pemboman juga sangat potensial hanya sebatas asumsi yang tidak ada benarnya.

Ketiga, serangan bom dengan menarget gereja di wilayah Sulu memang baru pertama kali. Sulu mayoritas muslim, dan biasanya serangan-serangan yang di lakukan itu targetnya adalah militer Filipina atau yang terkait. Namun kali ini adalah gereja, karenanya muncul banyak asumsi termasuk kemungkinan kelompok Abu Sayaf yang menjadi aktor.

Dan dianggap identik dengan kasus bom gereja di Surabaya Indonesia beberapa bulan silam yang dikaitkan dengan kelompok pengikut ISIS di Indonesia sebagai aktor. Sementara kelompok Abu Sayaf sempat juga proklamirkan baiatnya kepada IS (Islamic State)-ISIS Al Bagdady.

Kemudian masuknya beberapa WNI yang seideologi perjuangan dengan kel Abu Sayaf masuk ke Filipina terlibat menjadi combatan di Marawi, dan paska Marawi mereka masih ada yang menetap dan bergabung dengan Abu Sayaf grup. Termasuk adalah sisa-sisa orang lama (WNI) yang pernah ikut di camp Hudaibiyah dan bertempur bersama MILF dan dikemudian hari ada yang pindah haluan ikut kelompok Abu Sayaf.

Kemungkinan karena faktor diatas yang memunculkan kesimpulan prematur dari pihak otoritas Filipina soal kemungkinan keterlibatan 2 WNI.

Keempat, ada fakta dimana militer dan intelijen Filipina lemah. Bahkan di wilayah Sulu faktanya militer dan intelijen Filipinan tidak sepenuhnya menguasai atau mengendalikan dimana Sulu relatif homogen mayoritas bangsa Moro (muslim) menjadi penduduknya. Demikian juga Sulu menjadi basis dukungan yang cukup kuat untuk beragam kelompok pejuang bangsa Moro baik dari faksi MILF, MNLF bahkan juga sempalannya yaitu kelompok Abu sayaf juga mendapat tempat di hati masyarakat kawasan Mindanao Selatan.

Saya melihat pihak otoritas pihak Filipina menghadapi kesulitan yang cukup tinggi untuk identifikasi, mengurai menemukan master mind dari serangan kali ini. Karena kelompok Abu Sayaf terdiaspora dalam banyak faksi dengan jumlah kecil.

Oleh karena itu isu keterlibatan 2 WNI pada kasus bom Gereja di Jolo Prov Sulu masih sebatas asumsi dan sangat spekulatif. Sebaiknya publik Indonesia perlu nunggu keterangan resmi dari kemenlu RI setelah melakukan berbagai elaborasi dalam kasus ini.

Diskusi Generasi Milenial dan Pemuda Akhir Zaman Digelar di Tasikmalaya

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com)–Pesantren Nurussalam menggelar tabligh akbar tahunan untuk generasi milenial, bertajuk ‘tantangan yang dapat merusak generasi muda’, di Ciamis 03/02/2019.

“Kita sangat peduli dengan generasi muda di akhir zaman dimana generasi ini banyak menjadi bidikan musuh islam untuk dirusak dari segala aspek,  salah satunya media yang berkembang saat ini,” kata Ketua Pelaksana Tabligh Akbar, Ismail.

Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas degradasi moral yang kini menjangkit hampir disemua daerah.

Acara ini, menurutnya adalah  langkah untuk  mengembalikan generasi muda kepada Islam.

“Maka dari itu perlu kita mengingatkan kembali agar bisa kembali menjadi ummat yang dijanjikan oleh Allah,” katanya

Pembicara penulis buku akhir zaman ustaz Abu Fatiah Al Adnani dan tokoh generasi milenial Tasik ustaz Rahmat Wahyudin mengajak pemuda agar menjadi pemuda tangguh akhir zaman.

“Setiap hari kita ditantang dengan ide ide yang sifatnya memungkinkan kita untuk bisa bertahan, dan tantangan ini kita harus bisa men-cover  tantangan para pemuda di era revolusi  4.0, di mana musuh selalu menjadikan pemuda sebagai bidikan pertama mereka,” terangnya.

Tak hanya itu, beliau menyampaiakan kepada para generasi muda agar tidak terjebak dengan hedonisme dan melankolis dimana ruang pembahasan yang melemahkan semangat untuk berjuang.

“Kalau para pemudanya sudah berada dalam mimpi-mimpi cengeng, tidak lagi memikirkan keumatan apalagi memperjuangkannya, maka inilah sasaran empuk bagi musuh-musuh islam untuk menyerang dan ini adalah sebuah kehancuran,” pungkas ustaz Abu Fatiah

MUI : Sukuk Seri ST-003 Sesuai Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Jumat (1/2/2019) resmi meluncurkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk Tabungan Seri ST-003.

Sukuk merupakan instrumen investasi berbasis hutang (obligasi) Syariah yang dimanfaatkan Pemerintah untuk membiayai proyek-proyek penting dan strategis.

Instrumen Sukuk yang ditawarkan kepada publik akan memperoleh dua manfaat, yaitu membantu keuangan negara dan mendapatkan imbal hasil minimal 8,15 persen.

Sukuk Tabungan seri ST-003 yang diluncurkan ini dapat dimiliki dengan nominal mulai satu juta rupiah.

Anggota DSN MUI, Gunawan Yasni, menegaskan Sukuk terjamin keamanannya. Sukuk mengharuskan adanya jaminan berbentuk aset fisik.

“Aset yang menjadi jaminan Sukuk harus sudah ada, tidak boleh dalam bentuk proyek yang belum jadi, juga tidak boleh menjadi underlying untuk beberapa Sukuk bersamaan,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam peluncuran Sukuk Tabungan seri ST-003 di Restoran Bunga Rampai, Menteng, Jakarta, yang dilansir Republika dari laman resmi MUI.

Nilai jaminan Sukuk, paparnya, juga harus lebih besar dari Sukuknya, sehingga keamanan investasi Sukuk terjamin.

“Nilai Sukuk yang dikeluarkan juga tidak boleh lebih dari nilai underlying asset-nya,” katanya.

Pemerintah, tuturnya, sudah menyiapkan jaminan yang nilainya jauh lebih besar dari target pencapaian Sukuk.

Hal ini otomatis membuat risiko default atau gagal bayar Sukuk hampir tidak ada. “Dengan underlying yang jelas maka skema Syariah untuk surat utang menjadi lebih aman,” katanya.

Ia menambahkan, dengan skema Syariah, penggunaan dana yang terkumpul dari Sukuk digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan yang jelas.

Adanya keuntungan terjaminnya Sukuk membuat sasaran Sukuk tidak tertutup pada kalangan muslim, namun semua kalangan masyarakat.

Sukuk juga menjadi pilihan bagi masyarakat yang selama ini terus menerus anti terhadap utang luar negeri.

Masyarakat yang membeli sukuk berkontribusi membantu keuangan negara sekaligus mendapatkan imbal hasil yang tidak sedikit.

sumber : republika.co.id