Berita Terkini

Keluarga Harap Hakim Hukum Adil Pembunuh Siyono

KLATEN (Jurnalislam.com)- Kordinator Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Dr Trisno Raharjo optimis Hakim akan memberikan keputusan yang berpihak kepada istri almarhum Siyono, Suratmi.

Pihaknya telah menghadirkan tiga saksi kunci dalam sidang lanjutan pra peradilan kasus kematian Siyono di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis, (21/3/2019).

“Kami Dengan menyampaikan bukti-bukti ini kami optimis bahwa hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan berpihak kepada Suratmi,” katanya kepada jurniscom di sela-sela sidang.

Ketiga saksi tersebut adalah Dokter Forensik Gatot Suharso dari Komnas HAM, Dr Arief Setyawan SH MH, Dosen fakultas hukum universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Heriyan Firmansyah pengirim surat dari TPK.

“Pertama dokter Gatot kedua Doktor arief tengah menguatkan dalil-dalil kami, tentang praperadilan ini, dari keterangan itu yang satu tentang otopsi,”katanya.

Opsi itu, katanya, dilakukan oleh dokter forensik yang melakukan bedah mayat, harus melakukan bedah mayat, bukan CT Scan.

“Pihak kepolisian pernah menyatakan Siyono itu sudah lengkap, tidak perlu dilakukan otopsi melalui CT Scan, dan itu tidak memenuhi standart,” tambahnya.

Menurut Trisno, bukti tentang harus adanya otopsi tersebut belum pernah dimunculkan dalam proses penyidikan oleh Polres Klaten.

Kemudian, kata, Trisno, Arief Setiawan juga sudah kita mintakan keterangannya tentang pengetahuannya bahwa dimungkinkan penghentian diam diam itu dalam ranah pra peradilan.

“Sehingga kami nanti dalam menyimpulkan akan menegaskan apa yang yang telah dikemukakan oleh para ahli,” ungkapnya.

Sementara PN Klaten dijadwalkan akan memberikan putusan pra peradilan kasus Siyono pada selasa, (26/3/2019).

Datangi Konjen Australia, SOIS Gelar Aksi Teatrikal ‘Ceplok Telur’

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Gelombang demonstrasi dan aksi solidaritas untuk ‘tragedi’ Selandia Baru terus berlanjut. Kali ini, ratusan massa dari Solidaritas Organisasi Islam kota Surabaya (SOIS) menggelar aksi unjuk rasa di Konjen Australia, Gedung ESA Sampoerna Center, Surabaya, Jumat (22/3/2019).

“Bila seorang pemuda dengan beraninya ia secara langsung melakukan aksi lempar telur kepada seorang senator Australia, maka kami tidak akan takut untuk melakukan aksi solidaritas disini,” kata orator dari FPI, Habib Mahdi di lokasi.

Sementara itu, Reyno Aditya koordinator IPM SMP Muhamadiyah 11 Surabaya mengatakan, kehadiran rombongan pemuda belasan tahun ini sebagai bentuk kepedulian.

IPM Muhammadiyah 11 Surabaya ikut melakukan aksi. Foto: Adit/Jurnis

“Sebagai wujud kepedulian dan kami pun berharap untuk pelaku dihukum yang sesuai karena telah membunuh sebanyak 50 umat Islam yang berada di dalam masjid,” tegasnya.

Selain orasi, massa juga melakukan aksi teatrikal dengan melemparkan telur ke sejumlah dan membakar kertas bergambarkan bendera Australia.

Aksi teatrikal pembakaran dan pelemparan telur ke sejumlah kertas bergambarkan bendera Australia

Aksi damai yang dihadiri oleh sejumlah ormas Islam ini dilakukan hingga sore hari dengan ditutup doa bersama.

Berbeda! PBNU Dukung Wiranto Gunakan UU Terorisme untuk Pelaku Hoaks

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Meski wacana Menkopolhukam, Wiranto yang akan menggunakan undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk pelaku berita bohong atau hoaks dikritik dan ditentang banyak pihak, tetapi tidak dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoed menyebut, bentuk-bentuk teroris dan pelaku hoaks itu bermacam-macam. Intinya, adalah menebar ketakutan.

“Ya bagus sekali harusnya itu. Jadi gini, teroris itu bisa macam-macam, hoaks itu bisa berwajah teroris, kalau itu kenapa tidak (diterapkan)?” ujar Maksum di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (21/3/19).

Ia mengaku, hoaks itu adalah aksi yang dilakukan dengan tujuan membuat hidup tidak tenang dengan sumber yang tidak dapat di percaya. Selain itu, kata dia, hoaks bentuk nya bermacam, bisa melalui dunia maya maupun nyata.

“Intinya teror to. Teror itu bisa lewat mulut, bisa lewat tindakan fisik, bisa lewat sms, bisa lewat hoaks. intinya teror,” tegasnya.

Menurut Maksum, teror itu bukan hanya dituju pada tindakan fisik dengan senjata pemusnah massal saja, namun juga bisa melalui lisan.

“Jadi intinya, substansinya teror, bukan fisikal teror. Memang, teror pake granat? No. Memang, teror pake senjata tajam? No. Teror pakek mulut juga bisa,” tandasnya.

Namun begitu, menurut dia, indikator untuk pemberlakuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada pelaku hoaks tertentu harus diperhatikan dengan cermat. “Iya (pemberlakuanya), tidak ngawur, kemudian dianggap teror,” tandasnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebut hoaks merupakan bagian dari tindakan terorisme. Menurutnya, terorisme ada dua, yakni fisik dan nonfisik.

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Desak Jokowi Copot Menag

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pemberhentian itu dinilai layak dilakukan menyusul massifnya praktik jual beli jabatan di kementerian itu.

“Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memandang Presiden Jokowi harus mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Menteri Agama Lukman Hakim,” ujar Trisno dalam keterangannya, Kamis (21/3/2019).

Praktik jual beli jabatan di Kemenag mengemuka setelah KPK melakukan OTT terhadap mantan Ketum PPP Romahurmuziy dan Kakanwil Kemenag Jatim. Imbasnya ruang kerja Menag Lukman disegel dan sejumlah uang disita dari ruangannya.

Trisno mengatakan, praktik jual beli jabatan di Kemenag menunjukkan sistem rekrutmen di kementerian sarat dengan permainan kotor. Untuk itu, aparat penegak hukum dan hal ini KPK harus menyelidiki perkara ini secara menyeluruh.

“Dari penangkapan (OTT) Romahurmuziy, KPK tentu harus menyelidiki apakah Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pusaran kasus (jual beli jabatan),” ungkapnya.

Selain mendesak Lukman dicopot, Trisno juga meminta Presiden Jokowi mengangkat Plt Menag. Dia meminta Plt pengganti Lukman harus melalui assessment tim ahli dari kalangan independen yang dibentuk presiden.

“Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah melalui pernyataan pers ini juga mengapresiasi dan mendukung kerja-kerja KPK dalam mengusut tuntas praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama,” pungkas dia.

Sumber : detik.com

Busyro : Pra Peradilan Kasus Siyono untuk Kontrol Kinerja Kepolisian

KLATEN (Jurnalislam.com)- Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas

mengatakan bahwa langkah pra peradilan untuk kasus kematian Siyono sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja aparat kepolisian.

“Kita sebagai warga negara harus menjaganya, caranya dengan mengajukan pra peradilan, udah biar fair aja buka bukaan jangan slintutan (ada yang disembunyikan-red), jangan diem dieman karena hukum itu harus terbuka,” katanya di kediaman istri almarhum Siyono, Suratmi, Rabu (20/3/2019).

Ia menyesalkan cara-cara densus 88 yang seharusnya tidak terulang lagi.

“ Masa, kepada bangsa sendiri sampai ada korban, makanya kita nanti ini dibuka di pengadilan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Busyro mempertanyakan kinerja aparat dalam menangani kasus kematian Siyono tersebut yang tidak ada perkembangan selama tiga tahun.

 

“Kita melihat kasus ini sudah lama di polres Klaten dan ada pendiaman, kirimi surat tidak merespon, ya sudah, kita hormati negara kita ini sejak awal diformat, diformilkan berdasarkan equality before the law,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia berharap PN Klaten dapat memberi putusan yang adil dan transparan.

 

“Sehingga kita menghormati negara hukum, polisi sebagai penegak hukum kita hormati juga, kita kalau nanti tidak diproses polisi nanti akan semakin mengalami deligitimasi,” paparnya.

 

“Ulah kepolisian yang banyak positifnya tapi juga tidak bisa memungkiri banyak negatifnya bisa membikin proses deligitimasi,” tandasnya.

Warga Bima Resah terkait Spanduk Minta Pisahkan Masjid dan Politik

BIMA(Jurnalislam.com)—Jelang pemilu, kini banyak bertebaran spanduk yang dinilai provokatif yang berisikan ajakan tidak melakukan aktivitas politik di tempat masjid.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Forum ummat Islam ( FUI ) Kota Bima, Ustaz Asikin Bin Manshur dan perwakilan beberapa ormas islam mendatangi polisi.

Mereka resah terkait pemasangan spanduk yang dinilai provokatif di masjid-masjid yang berada di Kota Bima

Menurut ustaz Asakin,  masjid itu bukan hanya untuk tempat shalat saja, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi, pendidikan hingga politik.

“Dengan adanya pemasangan spanduk di masjid seperti ini kami nilai sebagai bentuk stigmatisasi buruk terhadap kemuliaan masjid.Spanduk tersebut seolah-olah ingin memisahkan peran masjid dari politik, bahwa masjid tak ada kaitanya dengan politik. Bicara politik jangan di dalam masjid,” katanya Rabu (20/03/2019) di Mapolres Bima NTB.

Ia juga menegaskan bahwa Islam dan politik saling terkait. Elemen ormas Islam juga menyarankana agar pihak kepolisian berkoordinasi dulu dengan Majelis Ulama Indonesia(MUI) sebelum melakukan tindakan-tindakan terkait keislaman.

Perwakilan polisi mengaku akan menindaklanjuti laporan warga dengan mencopot spanduk-spanduk provokatif tersebut. (Saad)

 

UU Terorisme untuk Pemilu; Nalar Keblinger?

Oleh : Harits Abu Ulya

(Jurnalislam.com) Wacana Menkopolhukam RI Wiranto yang akan menggunakan UU Terorisme untuk tangani hoaks terkait pemilu memantik munculnya keprihatinan banyak pihak terutama dari komponen yang cukup paham terkait substansi UU Terorisme dan relasinya dengan persoalan pemilu.

Publik kiranya perlu paham bahwa diksi “terorisme” pada aspek konotasi atau definisi itu “No Global Cosensus” (tidak ada kesepakatan global).

Setiap negara yang membuat regulasi (UU Terorisme) cenderung memberikan pemaknaan peyoratif dan determinasi kepentingan politik rezim menjadi sumbu putarnya.

Karena sejatinya definisi terorisme dalam UU tidak lahir dari ruang hampa, melainkan hadir dari konteks tertentu yaitu isu politik keamanan baik level domestik maupun global dengan segala bentuk relasi dan paradigmanya.

Dan paska perdebatan panjang di parlemen akhirnya Indonesia punya UU terorisme terbaru yaitu UU No 5 tahun 2018 Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dan definisi terorisme di artikulasikan pada pasal 1 ayat (2);

_”Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”_

Mengacu definisi di atas, publik bisa menakar wacana Menkopolhukam Wiranto seperti yang terekam oleh banyak media: _”Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme,”_ [Wiranto, 20 Maret 2019]

Pernyataan Wiranto adalah jelas tafsir subyektif terhadap definisi yang termaktub dalam UU Terorisme No 5 Tahun 2018.

Padahal sederhana, jika ada pihak tertentu yang sengaja menghalangi ke TPS, dan menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya itu bisa dipidana baik dengan cara menebar hoaks atau bukan hoaks.

Substansi UU pemilu masih menjangkau persoalan tersebut dan bahkan tidak perlu UU terorisme dipakai.

Kalau masih butuh payung hukum yang lebih kuat, UU ITE masih relefan dengan persoalan hoaks.

Tafsiran Wiranto soal hoaks sebagai kekerasan verbal atau non verbal dan dianggap relefan dengan definisi terorisme adalah niscaya karena frase-frase dari definisi terorisme masih membuka peluang penafsiran yang elastis.

Namun Alur logikanya Wiranto bisa di anggap keblinger meski terkesan benar. Publik dengan mudah menangkap itu “nalar otak otik matuk-otak atik gatuk” sebagai bentuk upaya menampilkan sikap represif yang vulgar karena kepentingan politik kekuasaan.

Terkesan rezim memegang otoritas tunggal untuk menafsirkan secara subyektif sesuai kepentingan dan tidak perlu lagi terikat pakem.

Dari sisi lain, dari wacana Wiranto publikpun sadar pentingnya “badan pengawas” seperti yang telah di rekomendasikan UU Terorisme untuk segera dibentuk.

Paling tidak badan tersebut bisa memberikan fungsi pengawasan termasuk kontrol jangan sampai rezim melakukan “abusse of power” (menyalah gunakan kekuasaan) melalui piranti hukum (UU) yang ada.

Jangan sampai hanya karena ingin memenuhi syahwat kekuasaan dan kepentingan politik opuntunir lainya akhirnya membajak substansi UU dan suka-suka memberi penafsiran dan penggunaannya.

Rezim perlu melek, bahwa publik menyaksikan adanya paradok atau anomali pada aplikasi UU Terorisme. Sebagai contoh aktual; apakah kelompok OPM oleh rezim di labeli sebagai kelompok teroris?

Meskipun memenuhi semua unsur dan sarat untuk dikatagorikan sebagai kelompok teroris dan bisa ditangani dengan payung hukum UU Terorisme.

Aneh bin ajaib, justru Menkopolhukam mewacanakan penanganan hoaks dengan UU Terorisme. Rasanya nurani dan nalar yang sehat akan membaca ini adalah sikap “adigang adigung adiguno” pada akhirnya kalau tidak ada kontrol berpotensi melahirkan “State Terrorism”, dan ini sangat bahaya apalagi untuk iklim demokrasi yang dikembangkan di Indonesia.[]

*Penulis adalah Pengamat Terorisme & Direktur CIIA

Sambangi DPR, PII Wati Tegaskan Tolak RUU P-KS

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Tanggapi Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), Koordinator Pusat (Korpus) Korps PII Wati menyampaikan pernyataan sikap ke salah satu anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Gerindra.

Koordinator Pusat Korps PII Wati Haslinda baru-baru ini menyampaikan pandangan dan aspirasinya melalui sebuah surat dengan lampiran *Pernyataan Sikap Menolak*.

Surat tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dr.Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc.

“Kami menyadari bahwa keberadaan UU P-KS dalam menangani kejahatan seksual adalah hal yang mendesak sehingga perlu segera di bahas DPR, tetapi harapan kami produk hukum yang di maksud tetap memperhatikan kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat,”kata Haslinda.

Misalnya, ia mencontohkan tentang frasa *kekerasan seksual* yang termaktub dalam RUU P-KS.

“Ini multitafsir sehingga penerapannya akan berbenturan dengan subjektifitas pelaku dan korban dan beberapa pasal didalamnya,” tambahnya.

PII Wati juga, tambahnya, telah membaca naskah akademik dari RUU P-KS dan menurutnya apabila RUU P-KS ini disahkan dapat menghancurkan masa depan bangsa dan moral pelajar melalui sekulerisasi nilai nilai agama.

“Maka kami menolak RUU P-KS ini dan meminta DPR meninjau kembali RUU P-KS dan menerima usulan dari pihak kontra dan kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan cerdas agar mampu memberikan sikap dan pilihan yang bertanggungjawab terhadap isu isu yg bergulir,” tambah Roro, Ketua divisi Kajian isu korpus PII Wati, dari tempat yang berbeda

PII Wati juga  juga mengimbau kepada seluruh organisasi dan masyarakat untuk terus mendukung upaya upaya mengantisipasi persoalan sosial seperti zina, LGBT dan kerusakan moral.

IZI dan LAZ Nurul Barqi Gelar Pengobatan Gratis

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Masjid Roudhlotul Muttaqin ramai dihadiri warga untuk mengikuti pengobatan gratis yang diselenggarakan PT. Kalimantan Jawa Gas dan LAZ Nurul Barqi PT. Indonesia Power bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Tengah, Rabu (20/03/2019).

Bandarharjo merupakan Kelurahan padat penduduk, khusus RW II yang merupakan sentra panggang ikan mangut juga sebagai pencaharian ibu-ibu serta mayoritas pencaharian suaminya melaut.

Program Layanan Kesehatan Keliling PT. Kalimantan Jawa Gas sinergi LAZ Nurul Barqi PT. Indonesia Power UP Semarang memberikan akses kesehatan berupa konsultasi dokter dengan dilengkapi tensi, cek lab sederhana (gula darah, kolesterol dan asam urat) dan pemberian obat.

Khusus untuk balita, diberikan juga makanan tambahan balita.

Untuk menunjang pemberdayaan masjid, maka diberikan juga paket cek kesehatan berupa alat timbang badan, tensi dan cek lab sederhana sebagai Program Pusat Kesehatan Masjid.

Perwakilan CSR PT. Indonesia Power UP3 Semarang, Herry Satria Ahmadi menyampaikan bahwa program ini diselenggarakan sebagai kepedulian PT. IP kepada masyarakat.

“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat”, ungkapnya.

Disisi lain, Imam Suryadi selaku Manajer Operasi dan Pemeliraharaan KJG sangat berharap menjadi sarana kepedulian perusahaan kepada masyarakat.

“Semoga menjadi sarana komunikasi corporate yang baik kepada masyarakat khususnya Bandarharjo yang dekat dengan perusahaan kami,” ungkapnya

Jariyati, warga RW 02 merasakan adanya pengobatan gratis yang bermanfaat.

“Ada pengobatan gratis, banyak manfaatnya, saya senang sekali”, pungkasnya.

Dukung Pengungkapan Kasus, Busyro Muqoddas Sambangi Kediaman Keluarga Almarhum Siyono

KLATEN (Jurnalislam.com)- Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendatangi kediaman Siyono di desa Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Rabu, (20/3/2019).

 

Kedatangan Busyro guna memberikan dukungan moril kepada keluarga Siyono terkait proses pra peradilan yang diajukan Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) beberapa waktu yang lalu.

 

Menurutnya, masih terdapat banyak kejanggalan yang harus diungkap kepada publik dalam peristiwa terbunuhnya imam masjid Muniroh oleh Densus 88 tersebut.

 

“Setelah peristiwa terbunuh atau tewasnya Siyono itu, karena diiringi dengan uang 100 juta dan kemudian sudah diserahkan kepada KPK, ini bentuk responsifnya KPK,” katanya saat berada di rumah istri almarhum Siyono Suratmi kepada jurniscom, rabu, (20/3/2019).

 

“Kita datang kesini untuk sekedar Say Hello, karena laporannya sudah disampaikan dan dari dulu tidak pernah ada langkah langkah yang seperti ini, datang sebagai respon itu aja,” imbuhnya.

 

Sementara perkembangan kasus kematian Siyono sendiri saat ini memasuki tahap sidang pra peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Klaten dijadwalkan akan memberikan putusan terkait pra peradilan yang diajukan TPK pada senin, (25/3/2019).