Berbeda! PBNU Dukung Wiranto Gunakan UU Terorisme untuk Pelaku Hoaks

Berbeda! PBNU Dukung Wiranto Gunakan UU Terorisme untuk Pelaku Hoaks

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Meski wacana Menkopolhukam, Wiranto yang akan menggunakan undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk pelaku berita bohong atau hoaks dikritik dan ditentang banyak pihak, tetapi tidak dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoed menyebut, bentuk-bentuk teroris dan pelaku hoaks itu bermacam-macam. Intinya, adalah menebar ketakutan.

“Ya bagus sekali harusnya itu. Jadi gini, teroris itu bisa macam-macam, hoaks itu bisa berwajah teroris, kalau itu kenapa tidak (diterapkan)?” ujar Maksum di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (21/3/19).

Ia mengaku, hoaks itu adalah aksi yang dilakukan dengan tujuan membuat hidup tidak tenang dengan sumber yang tidak dapat di percaya. Selain itu, kata dia, hoaks bentuk nya bermacam, bisa melalui dunia maya maupun nyata.

“Intinya teror to. Teror itu bisa lewat mulut, bisa lewat tindakan fisik, bisa lewat sms, bisa lewat hoaks. intinya teror,” tegasnya.

Menurut Maksum, teror itu bukan hanya dituju pada tindakan fisik dengan senjata pemusnah massal saja, namun juga bisa melalui lisan.

“Jadi intinya, substansinya teror, bukan fisikal teror. Memang, teror pake granat? No. Memang, teror pake senjata tajam? No. Teror pakek mulut juga bisa,” tandasnya.

Namun begitu, menurut dia, indikator untuk pemberlakuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada pelaku hoaks tertentu harus diperhatikan dengan cermat. “Iya (pemberlakuanya), tidak ngawur, kemudian dianggap teror,” tandasnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebut hoaks merupakan bagian dari tindakan terorisme. Menurutnya, terorisme ada dua, yakni fisik dan nonfisik.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.