Berita Terkini

Pakar Hukum: RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Jurnalis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan DPR RI dalam waktu dekat masih menuai polemik.

Pasal-pasal di RKUHP dinilai bakal mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyebut banyaknya celah untuk mempidanakan para jurnalis.

Misalnya, yang tertuang dalam Pasal 262 sampai 263 terkait penyebaran berita bohong, yang ternyata tak jauh berbeda dengan UU nomor 1 tahun 1946.

Dalam Pasal itu, berita bohong bisa pula didefinisakan sebagai penjabaran berita yang tidak lengkap, yang menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat menimbulkan anarkisme di dalam masyarakat.

Ketentuan pasal itu bersinggungan dengan kebebasan pers.

“Misalnya, ketika jurnalis wawancarai seorang ahli atau pendapat seseorang, namun tiba-tiba pendapat itu berubah, maka artikel berita tersebut bisa dianggap sebagai berita bohong,” kata Fickar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (3/9).

Pasal tersebut tidak menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab, dalam hal ini apakah jurnalis atau pada orang yang memberi pernyataan. “Jadi di pasal tentang berita bohong ada aspek Jurnalismenya, artinya sangat mungkin temen temen jurnalis bisa dipidanakan di situ,” kata Fickar .

Fickar juga menyoroti pasal 281 soal contemp of court. Pasal itu menyebutkan, siapa yang tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau tidak memihak hakim melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan, dapat di pidana.

“Itu justru akan mengkebiri kebebasan mengungkapkan pendapat dan sebagainya, ini harus dilihat karena bagaimanpun juga itu bersentuhan langsung dengan kegiatan Jurnalisme,” ujar Fickar.

Kemudian, Fickar juga menyoroti pasal tentang rahasia negara. Ia menyebut, parameter rahasia negara tak jelas. Sehingga, bila suatu saat jurnalis mendapatkan suatu dokumen yang dianggap rahasia negara, jurnalis itu bisa dijerat pasal karet tersebut.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian agar kedepan teman jurnalis bisa dijamin tidak diterapkan pasal-pasal ini,” kata Fickar.

Sumber: republika.co.id

Wiranto: Kalau Papua Kondusif, Baru Blokir Internet Dicabut

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Menkopolhukam Wiranto memberikan sinyal blokir internet di Papua bisa jadi dicabut. Blokir bisa dicabut tanggal 5 September 2019 bila kondisi semakin kondusif.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN hasutan-hasutan sudah hampir gak ada. Tetapi dari informasi yang kita dapat dari analisis prediksi keamanan kita mohon waktu sebentar. Tanggal 5 [September] nanti kalau betul-betul kondusif kita buka kembali internet,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Wiranto mengungkapkan internet tidak ditutup di sana. Pemerintah hanya melakukan pelemotan atau pengurangan akses yang membuat foto dan gambar tidak bisa dikirimkan.

“Tidak ditutup semua. WhatsApp masih bisa, SMS dan telepon masih bisa,” jelasnya.

Wiranto menambahkan keputusan pembatasan akses internet di papua karena adanya kondisi yang membahayakan keamanan nasional di Papua dan Papua Barat.

“Banyak yang campur tangan gunakan kesempatan untuk ikut-ikutan mengacaukan keadaan itu dengan alat-alat media sosial dengan internet. Banyak hoaks, tone negatif, kondisi tidak stabil, berita bohong, hasutan menjadi kacau hingga sulit bagi aparat keamanan menstabilkan daerah itu,” jelasnya.

sumber: cnbcindonesia.com

Penulis Disertasi Halalakan Zina Akhirnya Minta Maaf

SLEMAN(Jurnalislam.com) — Penulis disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital, untuk memperoleh gelar doktoral di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Abdul Aziz mengaku akan merevisi hasil disertasinya.

Revisi dia lakukan berdasarkan kritik dan masukan dari promotor dan penguji saat ujian terbuka yang sudah dilakukan pada 28 Agustus 2019 lalu.

“Saya akan merevisi termasuk mengubah judul menjadi Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi,” kata Aziz di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta. Selasa (3/9).

Sebagai mahasiswa S-3 di UIN Suka, Aziz mengaku akan mengikuti prosedur yang ada. Termasuk berkonsultasi dengan promotor dan merevisi disertasi sesuai yang telah disarankan.

“Kita membuat disertasi tentu tidak sendirian. Ada promotor. Kalau promotor keberatan maka kita tunduk dalam kontennya,” kata Aziz yang juga dosen UIN Surakarta ini

Dalam sebuah penelitian akademik, kata dia, kritik hingga keberatan akan hasil suatu penelitian merupakan hal biasa.

Setiap hasil penelitian yang telah dipublikasikan pun, kasta dia, bebas dimaknai bagi setiap orang.

“Biasa kalau ada yang keberatan. Saat ujian kompre, proposal sampai pendahuluan, sudah biasa (penelitian) dibongkar pasang,” katanya

Walaupun begitu, dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Khususnya, kepada umat Islam karena disertasinya yang menimbulkan keresahan.

“Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” ujar Aziz.

Sementara itu, promotor I, Khoiruddin Nasution, mengatakan, pihaknya akan mengawasi perbaikan disertasi sesuai masukan yang telah dikatakan. Pihaknya akan membantu untuk meluruskan hasil disertasi yang telah diujikan pada sidang terbuka sebelumnya.

“Karena memang barangkali ada beberapa hal yang salah paham, maka nanti akan kita luruskan. Dan mudah-mudahan hasilnya tidak lagi memunculkan kontroversi,” kata Khoiruddin.

sumber: republika.co.id

 

 

Dituding Provokasi Isu Papua di Twitter, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka

SURABAYA(Jurnalislam.com) — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.

Artinya sudah ada tiga tersangka, setelah sebelumnya polisi juga menetapkan Tri Susanti dan Syamsul Arifin sebagai tersangka.

Dua nama terakhir malah sudah ditahan.

“Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti yang jumlahnya cukup ditambah keterangan saksi-saksi, ada pengembangan yang awalnya VK kami jadikan saksi, kini jadi tersangka,” ujar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Luki menuding, tersangka VK sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter-nya.

Luki mengungkapkan, pada saat terjadinya insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tersangka VK memang tidak ada di lokasi.

Namun, yang bersangkutan dituduh sangat aktif memprovokasi.

“Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi ‘monyet’ turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019,” ujar Luki.

sumber: republika.co.id

UIN Suka Akui Disertasi Abdul Aziz Memang Tak Sesuai Hukum Islam

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)–Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan mengatakan, disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Martial, tidak sesuai fatwa hukum Islam.

Hal ini ia katakan menyusul kritikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap disertasi tersebut.

“Jadi (disertasi ini) jauh sekali dari Fatwa,” kata Hasan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (3/9).

Ia menjelaskan, disertasi tersebut hanya merupakan sebuah kajian akademis. Yakni penjelasan teoritis mengenai suatu persoalan.

“Jadi menjelaskan what, how and why. Yang akademik itu why dijelaskan dengan kerangka teoritis tertentu, dan lahirlah argumen,” tambahnya.

Melalui disertasi yang ditulis Abdul Aziz ini, orang lain dapat membaca bagaimana pemikiran Syahrur.

Namun, lanjut Hasan, pemikiran tersebut tidak bisa dipakai sebagai landasan untuk membenarkan seks di luar nikah.

Ia menegaskan, seorang doktor juga tidak bertugas untuk merekomendasikan sebuah konsep yang bertentangan dengan Islam.

Abdul Aziz ini sendiri, merekomendasikan pembenaran itu dan berpendapat hukum keluarga Islam di Indonesia harus ada pembaruan.

“Menyarankan agar itu dipakai sebagai landasan untuk menjustifikasi non marital relationship itu tugas yang tidak diambil oleh seorang doktoral. Biarkan itu tugas dari orang lain, siapa saja yang merasa berkepentingan dengan itu,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

Demi Moral Bangsa, Presiden Didesak Copot Rektor UIN Sunan Kalijaga

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI Sodik Mujahid mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot rektor UIN Sunan Kalijaga.

Hal tersebut dikarenakan dengan adanya penulisan dan pengujian disertasi atas nama Abdul Azis,tentang konsep Milk Al Yamin, dari Mohammad  Syahrur, mengenai hubungan seks bebas  diluar pernikahan.

“Sebagai lembaga akademisi dan lembaga ilmiyah, seharusnya UIN Sunan Kalijaga,mampu memahami dengan cermat, dinamika yang  sedang  berkembang di masyarakat Indonesia,dalam hal  perilaku seks dan pernikahan,” kata Sodik dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (4/9/2019).

Hal tersebut, menurutnya, menyebabkan keresahan di masyarakat.

“Jika rektor, direktur Pasca dan promotor yang cerdas dan peka, UIN Sunan Kalijaga, harusnya melakukan kegiatan ilmiyah untuk mencegah budaya seks bebas dan menghapuskan kekhawatiran orangtua dan masyarakat,” katanya.

Atas dasar kebodohan dan kegagalan tersebut, kata Sodik, ia meminta  Presiden melalui Mentri agama, mencopot Direktur Pasca Sarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga.

“Dan menggantinya dengan guru besar, yang bukan hanya kredibel dari sisi akademis, tapi mempunyai kepekaan sosial dan komitmen yang timggi  kepada PancaSila dan moral bangsa Indonesia,” pungkasnya.

BSMI: Banyak Jenazah Warga Palestina Tidak Diketahui Keberadaaannya

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) berdiri bersama Pemerintah Palestina mengutuk keras kekejian Israel yang menyimpan jenazah warga Palestina sejak 1967.

Diketahui, sejak 1967 Israel menyimpan 260 jenazah warga Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan termasuk 51 jenazah yang tersimpan di lemari pendingin sejak Oktober 2015.

Hal ini terungkap saat Ketua Umum BSMI Djazuli Ambari mendatangi Kedutaan Palestina di Jakarta bersama LSM kemanusiaan lainnya untuk mengutuk kekejian Israel ini.

“Laporan ini sungguh diluar akal kemanusiaan. Bukan hanya warga Palestina yang diperlakukan tidak layak tetapi saat sudah menjadi jenazahpun tidak diperlakukan dengan layak,” kata Djazuli.

“Banyak keluarga Palestina kehilangan kerabat mereka, jikapun dilaporkan wafat mereka tidak pernah tahu dimana letak kuburannya,” tambahnya.

Djazuli dalam pertemuan tersebut menegaskan dukungan BSMI berdasarkan UUD 1945 akan terus mendorong Palestina mendapatkan hak asasi kemerdekaan. Termasuk, papar dia, pengembalian jenazah yang menjadi hak asasi bangsa Palestina.

BSMI, papar Djazuli, juga mendorong Bulan Sabit Merah Internasional dibawah otoritas OKI untuk memperjuangkan pengembalian jenazah tersebut.

Di sisi lain, perlunya Pemerintah RI memainkan peran politik bebas aktif dalam memperjuangkan pengembalian jenazah warga Palestina.

Tindakan menahan jenazah warga Palestina selama puluhan tahun adalah tindakan kejam yang tidak bisa dibiarkan.

Oleh sebab itu, papar Djazuli, BSMI mendorong dan mendampingi pemerintah melalui Kemenlu memperjuangkan pengembalian jenazah melalui badan internasional PBB.

 

HRS Center Perjuangkan Syariat Lewat Konstitusi dan Produk UU

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Lembaga riset HRS Center yang didirikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai misi besar dalam menegakkan syariat Islam.

Namun, penegakkan itu dilakukan secara legal formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Begitu tegas pengurus HRS Center, Munarman dalam peringatan milad pertama lembaga tersebut yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (03/09/2019).

Sekretaris Umum FPI itu mengingatkan kembali bahwa misi utama HRS Center berdiri adalah institusionalisasi syariat islam ke dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi memang ini misi utamanya, melalui cara legal formal, legal konstitusional,” tegasnya.

HRS Center, kata Munarman, tidak ingin syariat Islam sebatas menjadi pengetahuan publik yang hanya dipelajari di bangku sekolah. Syariat Islam harus diimplementasikan dalam produk UU agar tidak terjadi kekacauan di Indonesia.

“Banyak yang ngaco dan ngawur di negara ini karena apa? Karena syariat itu tidak institusionalisasikan,” jelasnya.

Secara teknis, kini HRS Center tengah melakukan kajian terhadap UU yang sedang dibahas di DPR, khususnya RUU KUHP dan RUU-PKS.

“RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS)  sangat meliberalisasi kehidupan seks,” paparnya.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara milad ini. Di antaranya, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, politisi Gerindra Habiburokhman, advokat Eggi Sudjana, aktivis Lieus Sungkharisma, dan Ahmad Yani.

MUI Sesalkan UIN Suka Loloskan Disertasi Halalkan Zina

JAKARTA – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyesalkan sikap Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogjakarta yang meloloskan disertasi mahasiswa S3 yang mengangkat ‘konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur’ sebagai keabsahan hubungan seksual sebelum menikah (nonmarital), yang disebut MUI bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.

“Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (03/09/2019).

Menurut MUI, hasil penelitian mahasiswa S3 UIN Suka, tentang konsep ‘milk al-yamin Muhammad Syahrur’ yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma‘ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah).

“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa,” ujarnya.

Disertasi Seks Diluar Nikah Tak Langgar Syariat, PP Persis: Itu Melecehkan Ajaran Islam!

PASURUAN (Jurnalislam.com) – Polemik disertasi seks diluar nikah masih menjadi perbincangan hangat. Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis), Salam Rusyad turut angkat suara. Ia mengatakan penulis disertasi tersebut telah melecehkan ajaran Islam dan tidak mengerti latar belakang milkul yamin.

“Penulisnya tidak mengerti bahasa arab dan tidak mengerti latar belakang milkul yamin, begitu juga para penguji yang meloloskannya,” katanya kepada jurniscom di Pasuruan, Selasa (3/9/2019).

“Lebih dari itu, disertasi tersebut sebenarnya melecehkan ajaran Islam yang mengharamkan zina atau hubungan intim diluar nikah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, definisi zina memang tidak ada di dalam Al-Qur’an, tetapi ada di dalam Hadits.

“Al-Qur’an memang tidak menjelaskan apa itu zina, tetapi hadits yang menjelaskan dalam peristiwa Maiz yang menyetubuhi perempuan di luar nikah lalu dihukum rajam oleh nabi,” pungkasnya.

Sebelumnya telah viral, salah seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz, dalam disertasinya mengemukakan pendapat yang menyebut seks di luar nikah tidak melanggar syariat.

Konstributor: Bahri