PASURUAN (Jurnalislam.com) – Polemik disertasi seks diluar nikah masih menjadi perbincangan hangat. Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis), Salam Rusyad turut angkat suara. Ia mengatakan penulis disertasi tersebut telah melecehkan ajaran Islam dan tidak mengerti latar belakang milkul yamin.
“Penulisnya tidak mengerti bahasa arab dan tidak mengerti latar belakang milkul yamin, begitu juga para penguji yang meloloskannya,” katanya kepada jurniscom di Pasuruan, Selasa (3/9/2019).
“Lebih dari itu, disertasi tersebut sebenarnya melecehkan ajaran Islam yang mengharamkan zina atau hubungan intim diluar nikah,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, definisi zina memang tidak ada di dalam Al-Qur’an, tetapi ada di dalam Hadits.
“Al-Qur’an memang tidak menjelaskan apa itu zina, tetapi hadits yang menjelaskan dalam peristiwa Maiz yang menyetubuhi perempuan di luar nikah lalu dihukum rajam oleh nabi,” pungkasnya.
Sebelumnya telah viral, salah seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz, dalam disertasinya mengemukakan pendapat yang menyebut seks di luar nikah tidak melanggar syariat.
Konstributor: Bahri