HRS Center Perjuangkan Syariat Lewat Konstitusi dan Produk UU

HRS Center Perjuangkan Syariat Lewat Konstitusi dan Produk UU

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Lembaga riset HRS Center yang didirikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai misi besar dalam menegakkan syariat Islam.

Namun, penegakkan itu dilakukan secara legal formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Begitu tegas pengurus HRS Center, Munarman dalam peringatan milad pertama lembaga tersebut yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (03/09/2019).

Sekretaris Umum FPI itu mengingatkan kembali bahwa misi utama HRS Center berdiri adalah institusionalisasi syariat islam ke dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi memang ini misi utamanya, melalui cara legal formal, legal konstitusional,” tegasnya.

HRS Center, kata Munarman, tidak ingin syariat Islam sebatas menjadi pengetahuan publik yang hanya dipelajari di bangku sekolah. Syariat Islam harus diimplementasikan dalam produk UU agar tidak terjadi kekacauan di Indonesia.

“Banyak yang ngaco dan ngawur di negara ini karena apa? Karena syariat itu tidak institusionalisasikan,” jelasnya.

Secara teknis, kini HRS Center tengah melakukan kajian terhadap UU yang sedang dibahas di DPR, khususnya RUU KUHP dan RUU-PKS.

“RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS)  sangat meliberalisasi kehidupan seks,” paparnya.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara milad ini. Di antaranya, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, politisi Gerindra Habiburokhman, advokat Eggi Sudjana, aktivis Lieus Sungkharisma, dan Ahmad Yani.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.