Dituding Provokasi Isu Papua di Twitter, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dituding Provokasi Isu Papua di Twitter, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka

SURABAYA(Jurnalislam.com) — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.

Artinya sudah ada tiga tersangka, setelah sebelumnya polisi juga menetapkan Tri Susanti dan Syamsul Arifin sebagai tersangka.

Dua nama terakhir malah sudah ditahan.

“Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti yang jumlahnya cukup ditambah keterangan saksi-saksi, ada pengembangan yang awalnya VK kami jadikan saksi, kini jadi tersangka,” ujar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Luki menuding, tersangka VK sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter-nya.

Luki mengungkapkan, pada saat terjadinya insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tersangka VK memang tidak ada di lokasi.

Namun, yang bersangkutan dituduh sangat aktif memprovokasi.

“Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi ‘monyet’ turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019,” ujar Luki.

sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.