Pakar Hukum: RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Jurnalis

Pakar Hukum: RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Jurnalis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan DPR RI dalam waktu dekat masih menuai polemik.

Pasal-pasal di RKUHP dinilai bakal mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyebut banyaknya celah untuk mempidanakan para jurnalis.

Misalnya, yang tertuang dalam Pasal 262 sampai 263 terkait penyebaran berita bohong, yang ternyata tak jauh berbeda dengan UU nomor 1 tahun 1946.

Dalam Pasal itu, berita bohong bisa pula didefinisakan sebagai penjabaran berita yang tidak lengkap, yang menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat menimbulkan anarkisme di dalam masyarakat.

Ketentuan pasal itu bersinggungan dengan kebebasan pers.

“Misalnya, ketika jurnalis wawancarai seorang ahli atau pendapat seseorang, namun tiba-tiba pendapat itu berubah, maka artikel berita tersebut bisa dianggap sebagai berita bohong,” kata Fickar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (3/9).

Pasal tersebut tidak menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab, dalam hal ini apakah jurnalis atau pada orang yang memberi pernyataan. “Jadi di pasal tentang berita bohong ada aspek Jurnalismenya, artinya sangat mungkin temen temen jurnalis bisa dipidanakan di situ,” kata Fickar .

Fickar juga menyoroti pasal 281 soal contemp of court. Pasal itu menyebutkan, siapa yang tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau tidak memihak hakim melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan, dapat di pidana.

“Itu justru akan mengkebiri kebebasan mengungkapkan pendapat dan sebagainya, ini harus dilihat karena bagaimanpun juga itu bersentuhan langsung dengan kegiatan Jurnalisme,” ujar Fickar.

Kemudian, Fickar juga menyoroti pasal tentang rahasia negara. Ia menyebut, parameter rahasia negara tak jelas. Sehingga, bila suatu saat jurnalis mendapatkan suatu dokumen yang dianggap rahasia negara, jurnalis itu bisa dijerat pasal karet tersebut.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian agar kedepan teman jurnalis bisa dijamin tidak diterapkan pasal-pasal ini,” kata Fickar.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.