Berita Terkini

Ratusan Warga Klaten Ikuti Longmarch Ukhuwah Umat untuk Indonesia Lebih Maju

KLATEN (Jurnalislam.com)- Ratusan umat Islam Klaten dan sekitarnya mengikuti longmarch ukhuwah bertajuk ‘Menggalang Ukhuwah Umat Islam Untuk Indonesia Lebih Maju’ yang diadakan oleh Aliansi Laskar Islam Klaten di Masjid Raya Klaten, Jum’at, (20/9/2019).

 

Kegiatan longmarch dimulai pukul 14.00 wib dengan rute start Alun Alun Klaten lalu Makodim kanan, stadion Trikoyo, Simpang Empat Pandan Rejo menuju SMPN 6, dan finish di Masjid Raya Klaten.

 

Peserta longmarch mengunakan atribut bendera tauhid dan merah putih serta membawa spanduk spanduk ajakan untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

 

Ketua Aliansi Laskar Islam Klaten ustaz Sugiyanto menyebut kegiatan longmach yang dihadiri elemen umat Islam Klaten tersebut juga untuk menyatukan visi dan misi dalam menghadapi musuh musuh yang ingin merusak Islam dan persatuan NKRI.

 

“Yang terdiri dari seluruh elemen laskar yang ada di Klaten, mengadakan longmarch dalam rangka merajut tali silaturahmi,” katanya dari atas mobil komando.

 

“Dan dalam memberikan pesan peringatan kepada kita hendaklah kalian mempersiapkan diri sesuai dengan kemampuan kalian,” imbuhnya.

 

Sementara elemen umat Islam yang ikut dalam kegiatan tersebut diantaranya dari FPI, FJI, Kokam, Sanex, Santri Klaten, Jamaah Ansharu Syariah, FKAM dan Laskar Islam.

Komunitas Muslim Soloraya Berbagi Santap Bersama Napi Rutan Kelas 1 A Surakarta

SOLO (Jurnalislam.com)- Waroeng Murah (WM) Solo bersama Sumringah, Melangkah Dengan Sedekah (MDS), Warung Ikhlas, dan Pemuda Hijrah menggelar aksi sosial ‘Berbagi Makanan’ kepada warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, jum’at, (20/9/2019).

 

Dalam kegiatan tersebut, kordinator aksi Muhammad Nur Syawaludin mengatakan bahwa pihaknya membagikan 800 porsi paket makanan kepada warga binaan Rutan yang terletak di Jl. Slamet Riyadi No.18, Kp. Baru, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta itu.

 

“Kegiatan sebelumnya kajian tausiyah oleh ustaz Arifin Badres, kemudian membagikan roti dan makanan yang ikut pengajian 200 kita bawa makanan sekitar 800 porsi,” katanya.

 

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dakwah yang dilakukan Waroeng Murah dan komunitas Islam di Solo kepada narapidana agar saat bebas nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.

 

“Untuk merangkul para napi yang ingin hijrah, kita mengakrabi mereka, jadi dan rencananya kegiatan ini satu bulan sekali, agar mereka yang benar benar ingin taubat kita dampingi mereka,” ungkap Mas Nur sapaan akrabnya.

 

“Tadi ada juga salah satu napi yang datang ke kita tanya tanya tentang kegiatan waroeng murah, dan insyaallah setelah keluar akan ikut bergabung dg kita,” imbuhnya.

 

Mas Nur mengatakan, setelah melakukan aksi berbagi makanan di Rutan Surakarta, Waroeng Murah melanjutkan kegiatan sosial berbagi tersebut di Bundaran Gladak, Solo.

 

“Alhamdulillah kita melanjutkan berbagi makanan untuk dhuafa di Gladak, tadi masih sisa sekitar 100 porsi dengan menu nasi tengkleng,” pungkasnya.

Siswa SD Muhammadiyah Palur Berbagi Makanan Jum’at Gratis untuk Pedagang Kecil

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Mengambil momen Jumat berkah, SD Muhammadiyah Palur bekerjasama dengan team Keislaman Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (ISMUBA) mengadakan kegiatan sosial bertajuk ‘Berbagi Rezeki’ (BERGIZI) dengan membagikan nasi kotak pada pedagang di area sekolah, Jumat pagi (20/9/2019).

 

“Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini, SD Muhammadiyah Palur bekerjasama dengan team ISMUBA kembali mengadakan program berbagi rezeki khususnya dihari jumat dengan membagikan nasi kotak yang biasanya kita sediakan untuk jama’ah sholat Jum’at,” ujar Nur Laili Fauzi selaku Ketua ISMUBA.

 

Kegiatan tersebut, dilakukan sebagai upaya mendekatkan diri ke masyarakat, khususnya pedagang yang setiap hari berjualan di lingkungan sekolah.

 

“Selain berbagi, para siswa juga bisa mendekatkan diri dengan masyarakat sekitar,”tambahnya.

 

Sementara itu, di tempat terpisah ketua kegiatan Alfina Adi mengatakan kegiatan BERGIZI tersebut spesial karena juga menyadar kepada mereka yang setiap hari berinteraksi dengan para siswa di SD Muhammadiyah Palur.

 

“Harapannya dengan kegiatan Jumat berbagi ini dapat menjadi pengingat untuk kita semua pentingnya bersedekah, dan berbagi kepada sesama khususnya dihari jumat, untuk menambah Iman dan takwa kita kepada Allah,” tegas Alfina

Islam Menyelesaikan Persoalan Kabut Asap

Oleh: Hardita Amalia, S.Pd.I., M.Pd.I
Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman Qibla Gramedia, Peneliti dan Anggota Adpiks, Pemerhati Pendidikan, Konsultan Parenting, Founder Sekolah Ibu Pembelajar

Kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik wilayah di Sumatera dan Kalimantan menyebabkan bencana kabut asap yang tidak hanya aktifitas harian masyarakat yang terganggu,namun lebih dari itu, kesehatan juga nyawa masyarakat terancam.

Mengutip Liputan6.com (17/09/2019 ) Seorang bayi berusia empat bulan meninggal dunia diduga akibat terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penulis mengutip pernyataan Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery mengatakan, tolak ukur kualitas udara itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Amral menjelaskan, ke enam daerah dengan udara berbahaya untuk dihirup itu antara lain Kota Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai dan Siak. Sedangkan dua daerah lain yang dinyatakan tidak sehat yaitu Bengkalis dan Kampar.

Pemerintah Kurang Bertanggung Jawab Dalam Menyelesaikan Persoalan Bencana Kabut Asap

Ironis, ketika kabut asap semakin mengancam kesehatan juga jiwa masyarakat,realitasnya pemerintah kurang bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan bencana kabut asap yang melanda beberapa titik pulau Sumatera dan Kalimantan.

Mengutip kompas.com (16/09/2019 ) Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemerintah Indonesia telah mencontohkan korporasi untuk melakukan praktik impunitas atau kebal hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu menyusul langkah pemerintah untuk peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Menurut Dewan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid, dalam konferensi persnya di kantor Walhi Korporasi enggan bertanggung jawab akan pelanggaran hukumnya karena mereka mencontoh pemerintah Indonesia yang melakukan PK terkait karhtula di Kalimantan tahun 2015.

Mengutip liputan6.com ( 17/09/2019 ) Pernyataan Wiranto, pengentasan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Mulai dari tingkat kepala desa, camat, bupati atau wali kota, hingga gubernur.

Menurut Wiranto, pemerintah pusat hanya berlaku sebagai koordinator. Oleh karena itu, pemda diharapkan bisa mandiri dalam menghadapi permasalahan yang sama setiap tahunnya.

Senada dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi),Menurut penulis, pernyataan Wiranto memperlihatkan kurang bertanggung jawabnya pemerintah pusat dalam menyelesaikan Bencana Kabut Asap.

Menurut penulis, pemerintah pusat, abai mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, karhutla hingga menyebabkan bencana kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat hingga menimbulkan korban jiwa.

 Islam Menyelesaikan Persoalan Kabut Asap

Islam adalah dien yang paripurna menyelesaikan problematika umat manusia termasuk dalam menyelesaikan problem karhutla dan bencana kabut asap. Dalam Islam, hutan adalah bagian kekayaan alam yang tidak boleh dikuasai oleh korporasi.

Namun berbeda halnya dalam sistem kapitalis, dimana hutan dapat dikuasai oleh korporat, para kapitalis. Hingga penebangan hutan,pembakaran hutan tidak dapat dihindarkan demi mendapatkan keuntungan besar.

“Al-muslimûna syurakâun fî tsalâtsin: fî al-kalâi wa al-mâ`i wa an-nâri”
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Para ulama terdahulu sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang. Dengan demikian, berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas), dan jika tidak ada, maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya.

Dari hadist ini jelas, bagaimana Islam melarang adanya penguasaan lahan hutan oleh korporat. Hutan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, beberapa individu, ataupun negara sekalipun. Individu, sekelompok individu atau negara tidak boleh menghalangi individu atau masyarakat umum memanfaatkannya, sebab hutan adalah milik mereka secara berserikat. Namun, agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari hutan, negara mewakili masyarakat mengatur pemanfaatannya, sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari hutan.

Dengan paradigma tersebut, maka kasus pembakaran hutan dan lahan secara liar akan lebih dapat diminimalisir bahkan bisa ‘nol’ karena masyarakat juga menyadari bahwa hutan adalah milik umum yang harus kita jaga kelestariannya. Selain itu, Islam punya sistem peradilan yang akuntabel menyelesaikan persoalan yang dapat membahayakan rakyat, seperti karhutla.

Tidak hanya itu dalam  Islam ada  sistem peradilan Islam, yakni ada Qadhi Hisbah yaitu hakim yang menangani penyelesaian dalam masalah penyimpangan (mukhalafat) yang dapat membahayakan hak-hak rakyat seperti gangguan terhadap lingkungan hidup (contoh: karhutla). Vonis dapat dijatuhkan kepada pembakar hutan dan lahan di tempat kejadian perkara. Sehingga bila Islam ditegakkan maka tidak ada kondisi krusial bencana darurat asap yang saat ini terjadi yang mengancam jiwa manusia.

MUI Kutuk Pembunuhan Muslimah Palestina oleh Israel di Al Quds

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi, mengutuk keras aksi pembunuhan terhadap Alaa Wahdan oleh pasukan penjajahan Israel dengan keji di pos pemeriksaan Qalandia di Jerusalem Utara, kemarin (19/09). Selama 2019, pembunuhan serupa telah mencapai angka 346.

“Ya, ini menandakan Israel dan sekutunya semakin brutal dan bersikap biadab terhadap bangsa palestina,” katanya kepada Jurnalislam.com, saat dihubungi, Jumat (20/09/2019).

Ia juga menyayangkan negara-negara tetangga di sekitar Palestina yang diam atas persoalan tersebut. Menurutnya, mekanisme baru negara Teluk Arab justru melegitimasi agresivitas Israel dan rencana pencaplokan Tepi Barat, bukan menyelesaikan pangkal permasalahan.

“Karena bangsa Arab dengan kepemimpinan mereka sedang terkontaminasi penyakit hubbud dunia (cinta dunia), semakin mesra dengan para petinggi Israel dan sekutunya di dunia,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, perang sesama bangsa Arab muslim dengan menghabiskan ratusan miliyar dolar dinilai telah membuka jalan lebar bagi Israel untuk memperluas wilayah jajahan mereka. Khususnya usai Jerussalem dikuasai Israel dan Tepi Barat semakin di Yahudikan dengan perluasan aneksasi wilayah Arab.

“Jadi, mimpi Yahudi untuk mendirikan Israel Raya hanya tinggal menunggu waktu, ini ironis sekali,” tuturnya.

AILA: Filosofi Dasar RUU P-KS Bertentangan dengan Falsafah Bangsa

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali beraudiensi dengan Komisi VIII DPR RI terkait penolakan pengesahan UU P-KS yang dinilai bertentangan dengan falsafah kebangsaan.

“Yang menjadi inti dari penolakan ini adalah filosofi yang menjadi dasar RUU P-KS. Karena jika filosofinya bukan berdasarkan filosofi bangsa Indonesia, maka akan sangat mungkin ada penumpang gelap dalam RUU ini,”kata Ketua AILA Rita Soebagio, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, sebuah rancangan undang-undang harus memenuhi landasan sosiologi, filosofis, yuridis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia secara luas dan berkeadilan.

Selain itu , ia juga menegaskan bahwa, menolak RUU P-KS bukan berarti tidak peduli pada korban kekerasan dan menolak RUU P-KS bukan berarti mendukung para pelaku kekerasan.

“Ini kan tuduhan yang sering ditujukan oleh para pendukung RUU. Ada 190 ormas besar yang menandatangai surat pernyataan menolak RUU. Maka otomatis tuduhan dan fitnah tersebut pun ditujukan pada 190 ormas,”ungkapnya.

DPR Curhat Belum Bahas RUU P-KS, AILA: Kenapa Ingin Buru-buru Disahkan?

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali beraudiensi dengan Komisi VIII DPR RI terkait penolakan pengesahan UU P-KS yang dinilai bertentangan dengan falsafah kebangsaan.

Beberapa anggota DPR seperti Dyah Pitaloka (PDIP), Rahayu Saraswati (Gerindra), dll memberikan pandangannya.

“Saya masih ingat kok tahun 2017 ibu – ibu AILA datang ke kantor saya untuk menyerahkan DIM. Nah bagaimana mau dilihat itu DIM nya bu. Wong pembahasannya saja tidak pernah dilakukan,” kata Rahayu Saraswati dari Fraksi Partai Gerindra.

Rieke Dyah Pitaloka dari PDIP pun menyatakan hal serupa jika ada masyarakat yang menolak, itu berarti RUU ini tidak baik-baik saja.

“Kami akan carry over pada periode berikutnya,” katanya.

Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, rapat dengan komisi 8 pun dibubarkan.

AILA Indonesia bersama perwakilan ormas pemuda kembali ke depan gerbang MPR/DPR untuk bicara di hadapan massa.

Dalam orasinya Rita Soebagio menyatakan, “Bagaimana mungkin sebuah RUU akan disahkan jika tidak melalui pembahasan. Padahal sebuah undang – undang haruslah lahir dari sebuah pembahasan yang komprehensif.”

Soal RUU P-KS, Aliansi Cerahkan Negeri Ingatkan DPR Jangan Coba Main Kucing-Kucingan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Saras Rahayu menerima audiensi dari dua pihak yang Pro dan Kontra terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Ia menyatakan bahwa RUU P-KS belum sama sekali dibahas, Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum sama sekali dibuka.

“Jadi bagaimana bisa kami akan mengesahkannya dalam sisa waktu DPR periode ini,”kata dia.

Audiensi bersama Komisi VIII ini terjadi saat kedua massa Pro dan Kontra sama-sama melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI Senayan (17/09/2019).

Dari pihak Pro RUU P-KS hadir Fatayat NU, Basis Komunitas, Forum Pengada Layanan (FPL) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Sedangkan dari pihak Kontra RUU P-KS diwakili oleh Aliansi Cerahkan Negeri (ACN), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Indonesia Tanpa JIL (ITJ), SALAM UI dan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA).

Setelah mendengar uraian pendapat dari pihak Pro dan Kontra, Endang dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, “Ketika masyarakat berpolemik terkait dengan adanya sebuah Rancangan Undang Undang, maka ini harus dikaji lebih dalam, karena ketika ini disahkan maka akan berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, RUU P-KS ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.”

Di sisi lain Rey Armero dari Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) yang juga ikut dalam audiensi tersebut menilai apa yang disampaikan Komisi VIII (17/09), bertentangan dengan penyataan Marwan Dasopang, Ketua Panja Komisi VIII.

Seperti yang di kutip oleh Harian Kompas (19/09/2019) dengan judul ‘DPR Janji Tuntaskan’. Marwan mengatakan, “Kami masih mengagendakan RUU P-KS disahkan di rapat paripurna DPR pada hari terakhir masa jabatan, yakni pada 24 September 2019.”

“RUU P-KS masih bermasalah dalam hal judul dan tataran filosofisnya, ini sangat prematur jika DPR memaksa untuk disahkan. Kami mengingatkan, Komisi 8 jangan coba main kucing-kucingan. Sembunyi-sembunyi mengadakan pembahasan dengan pihak lain, lalu ketok palu disaat injury time,” pungkas Rey.

Pemkot Tasikmalaya Ingin Jadi Pelopor Wisata Halal di Jabar

TASIKMALAYA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berencana menjadi pelopor wisata halal di Jawa Barat (Jabar).

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, latar belakang wilayahnya dengan tradisi Islam yang kuat dan memiliki banyak pesantren menjadi modal yang kuat untuk menjadi destinasi wisata halal.

“Kita sangat mendukung itu. Apalagi kita dikenal dengan kita santri, pesantren. Artinya sangat pas,” kata dia, Kamis (19/9).

Ia menilai, saat ini wisata halal sudah memiliki pasar yang luas.

Bahkan, lanjut dia, Jepang yang notabene bukan negara dengan mayoritas penduduk Muslim telah menawarkan paket wisata halal ke tempatnya untuk para wisatawan.

Menurut dia, itu karena pasar wisatawan di Asia cukup besar. Apalagi, mayoritas penduduk Asia beragama Islam.

Dalam mewujudkan rencana itu, Budi menjelaskan, pihaknya sudah mulai mengarahkan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memiliki label halal. Terutama untuk produk kuliner.

“Hanya belum semua. Kita ingin semua, kalau masuk ke Tasikmalaya makanan semua halal,” kata dia.

Sebelumnya, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) cabang Tasikmalaya mengggelar lokakarya wisata halal untuk para pemangku kepentingan di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat.

Lokakarya yang diikuti ratusan orang itu membahas mengenai cara untuk pengembangan wisata halal.

Ketua Umum MES cabang Tasikmalaya, Profesor Kartawan mengatakan, lokakarya itu dilakukan untuk membekali para pemangku kepentingan dengan konsep wisata halal. Menurut dia, wilayah Priangan Timur sangat memiliki potensi untuk wisata halal.

“Alasannya, kondisi di sini relatif Islami. Kita banyak pesantren dan tempat bersejarah. Selain juga objek yang biasa, dengan pelayanan dan produk yang syariah,” kata dia.

Ia mencontohkan, Pondok Pesantren Suryalaya di Kabupaten Tasikmalaya atau Pesantren Sirnarasa di Kabupaten Ciamis, banyak dikunjungi jamaahnya untuk wisata religi.

Hal itu, kata dia, belum digarap secara maksimal dengan pelayanan yang baik. Padahal, ia menyebut, sektor pariwisata dapat mendongkrak perekonomian daerah.

Ia menjelaskan, konsep wisata halal sebenarnya bukan hanya dikhususkan untuk wisatawan Muslim. Lebih dari itu, masyarakat dunia sudah mulai mengonsumsi segala hal yang halal lantaran dinilai sebagai gaya hidup untuk sehat.

Sumber: republika.co.id

 

Alasan Banyak Pihak Tolak Pengesahan RKUHP

(Jurnalislam.com)– Direktur Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah menunda pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Pihaknya menilai RKUHP masih berisi pasal-pasal yang bermasalah dan mengganggu kebebasan masyarakat sipil.  

“Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Al Araf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/9).

Pasal yang dimaksud antara lain pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218-220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599-600) dan lainya. Merujuk hal ini, dia meminta pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. 

Al Araf mengingatkan bahwa RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat. Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah sebagaimana yang disampaikan di atas, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. “Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024,” tegasnya.  

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham pada Rabu (18/9) siang menyepakati RKUHP dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Rapat Paripurna pengesahan RKUHP itu dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (24/9).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi RKUHP baru. Tim tersebut, menurut Yasonna, merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.

“Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham. Saya mau yang menjelaskannya adalah tim yang benar-benar mendalami agar penjelasannya benar,” kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sumber: republika.co.id