Berita Terkini

Mahasiswa Mulai Bergerak Tolak RUU KPK dan KUHP

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Mereka menyatakan menolak Undang-Undang KPK yang baru direvisi dan Rancangan KUHP (RKUHP).

“Jadi yang pertama kita sangat menyayangkan permasalahan yang terjadi belakangan ini, mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di indonesia yang makin lama makin terancam, kenapa dibilang seperti itu karena dari revisi Undang-undang KPK saja itu tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan,” kata Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra.

Selain itu Manik menjelaskan, saat ini tengah bergulir proses pengesahan RKHUP di DPR. Padahal, menurutnya, banyak pasal dalam RKUHP berisi pemidanaan yang tidak jelas.

“Kemudian kedua adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKHUP, yang padahal  pasal-pasal di dalamnya masih ngawur banyak yang masih bermasalah mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian, demokrasi yang paling kita soroti dua hal tersebut justru malah membuat mosi tidak percaya kita pada negara,” kata Manik.

Kemudian Manik menyebut, selain di DPR RI, massa berencana bergesr ke depan Istana negara.

Mereka akan bergabung dalam Aksi Kamisan yang digelar tiap Kamis oleh para aktivis korban pelanggaran HAM yang menuntut keadilan.

“Kalau di DPR kita memberi mosi tidak percaya pun sebenarnya sama kepada Presiden karena kita kecewa yaitu menyatakan pernyataan kecewa kita terhadap dua lembaga negara ini, pemerintah dan DPR itu sendiri karena tidak bisa mengikuti kemauan rakyat untuk bisa menguatkan KPK upaya penberantadan korupsoi serta tidak pro terhadap demokrasi,” kata Manik.

Manik menjelaskan, demonstrasi kali ini sebagai puncak kemarahan mahasiswa yang kemungkinan akan disusul dengan aksi-aksi lanjutan.

Manik mengklaim massa yang datang berasa dari UI, ITB, Trisakti, Unindra, Upi Bandung, Unsika, dan universitas lainnya.

Sumber: republika.co.id

1,7 Juta Pelajar Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

MALAYSIA (Jurnalislam.com)–Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih terasa di wilayah Malaysia, baik di wilayah semenanjung maupun wilayah Malaysia Timur.

Melansir dari straitstimes.com, lebih dari 2.600 sekolah masih dalam status ditutup pada Jumat (20/9), dan memengaruhi lebih dari 1,7 juta siswa di Negeri Jiran tersebut. Negara Bagian Sarawak terkena dampak paling parah.

Sebanyak 987 sekolah di Sarawak terpaksa ditutup sementara. Diikuti oleh 939 sekolah di Selangor, Penang (399), Kuala Lumpur (296) dan Putrajaya (25), melansir pernyataan Departemen Pendidikan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (19/9).

Lebih lanjut, semua sekolah di Perak dan Negeri Sembilan telah melakukan aktivitas belajar mengajar pada Jumat (20/9) seiring membaiknya Indeks Pencemar Udara atau Air Pollutan Index (API), yang telah turun kurang dari 200 di negara bagian tersebut.

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi polusi akibat asap, salah satunya penggunaan drone sebagai alternatif untuk penyemaian awan. Awan ini diharapkan dapat menciptakan hujan buatan sehingga asap di negara tersebut akan berangsur hilang.

“Kami mempertimbangkan menggunakan drone untuk membentuk hujan buatan … Kami dapat menggunakan beberapa drone pada satu waktu dan menyebar di area tertentu seperti Putrajaya yang sangat terdampak oleh kabut,” kata Mahathir pada konferensi pers setelah memimpin pertemuan Komite Kabinet Khusus Anti-Korupsi.

sumber: kontan.co.id

Ini 12 Poin Bermasalah RKUHP Menurut Pakar Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat ketat dan represif.

Pemerintah diminta melakukan sosialisasi maksimal terhadap ketentuan baru dalam RKUHP supaya tidak menjerumuskan masyarakat ke sanksi pidana.

“RKUHP ini lebih ketat dan represif. Karena itu, menjadi tugas pemerintah untuk lebih mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang baru kepada masyarakat dengan berbagai cara agar masyarakat tidak terjerumus kepada pelanggaran yang hanya akan merugikan hidupnya, ” ujar Abdul ketika Kamis (19/9).

Kemudian, masyarakat diminta untuk lebih banyak menyelesaikan masalah yang lahir dari interaksi kehidupan dengan cara damai damai dan musyawarah. “Demikian juga  jangan lupa ketika mengambil keputusan keputusan yg bersinggungan dengan orang lain sebaiknya dikonsultasikan ke ahlinya agar tidak menimbulkan masalah yang kemudian dibawa ke ranah hukum,” lanjut Abdul.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, beberapa tindak pidana masih bermasalah berdasarkan ketentuan pasal-pasal dal RKUHP yang saat ini dibahas. Menurut dia, setidaknya ada 12 kelompok tindak pidana yang bermasalah.

Keduabelas hal itu yakni :

  1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 598 RKUHP, soal hukum yang hidup di masyarakat.

Ketentuan ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU ini.

Pasal yang mengatur hukum yg hidup dlm masyarakat ini mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas. Pasal ini dapat menimbulkan kesewenangan aparat karena frasa hukum yang hidup di masyarakat multitafsir, dan tafsir hilangnya sifat melawan hukum delik materil. Abdul menilai pasal ini bisa menjadi ketentuan karet.

  1. Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP, soal hukuman mati.

Hukuman mati seharusnya dihapuskan karena bertentangan dengan pasal 28 i UUD 1945. Demikian juga sesuai dengan perkembangan bahwa 2/3 negara di dunia sudah mengahapuskan hukuman mati. Pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi pidana mati seharusnya menjadi hak setiap orang yang diputus dengan pidana mati, tidak boleh bergantung pada putusan hakim.

  1. Pasal 167 RKUHP soal pengaturan makar.

Definisi makar tidak sesuai dgn asal kata makar yaitu ‘aanslag‘ yang artinya serangan. RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

  1. Pasal 281-282 RKUHP yang memuat masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court.

Pasal ini  memuat rumusan karet yang berpotensi  mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers.

  1. Pasal 440-449 RKUHP soal pengaturan tindak pidana penghinaan.

Pasal ini  juga sebagai pasal karet. Seharusnya, ada pengecualian seperti:

– dilakukan untuk kepentingan umum, – dilakukan karena terpaksa membela diri,

– tidak ada kerugian yang nyata,

– pernyataan yang disampaikan secara emosional,

– pernyataan tersebut disampaikan kepada penegak hukum,

– pernyataan tersebut dilakukan dalam koridor pelaksanan profesi yang dilakukan sesuai kode etik profesi,

– pernyataan tersebut tidak dilakukan di depan umum atau

– merupakan korespondensi secara pribadi,

– pernyataan yang disampaikan adalah kebenaraan

  1. Pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis, seperti:

– pasal 218, Pasal 219 RKUHP, soal penghinaan

presiden.

– Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah.

– Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum/ Lembaga Negara.

Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

  1. Pasal 417 ayat (1) tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan.

Negara dinilai  terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga Negara yang bersifat privat.

  1. Pasal 414-415 RKUHP soal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan.

Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Menunjukkan kondom adalah cara paling efektif pencegah penyebaran HIV dan sudah didekriminalisasi pada 1978 oleh BPHN (1995):

  1. Pasal 470 s.d 472 RKUHP  tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan.

Ada pengeculian hanya untuk dokter yang melakukan aborsi. Bertentangan dengan Pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI No 4 tahun 2005, serta diskriminatif terhadap perempuan. Ada beberapa kasus di mana korban perkosaan yang melakukan aborsi kemudian dikriminalisasi akan terus terjadi.

  1. Pasal 611-616 RKUHP soal tindak pidana narkotika.

Pendekatan pidana tidak terbukti efektif, seharusnya lebih ditekankan pada upaya rehabilitasi.

  1. Pasal 604-607 RKUHP soal tindak pidana korupsi.

Pemuatan pasal-pasal korupsi tidak boleh menggradasi statusnya sebagai tindak pidana luar biasa dan melemahkan KPK.

RKUHP dinilai tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh). Dalam RKUHP saat ini, tidak mengenal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

  1. Pasal 599-600 RKUHP soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat.

Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP. Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000. Masuknya frasa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan akan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan.

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham pada Rabu (18/9) siang menyepakati RKUHP dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Rapat Paripurna pengesahan RKUHP itu dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (24/9).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi RKUHP baru. Tim tersebut, menurut Yasonna, merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.

“Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham. Saya mau yang menjelaskannya adalah tim yang benar-benar mendalami agar penjelasannya benar,” kata Yasonna usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sumber: republika.co.id

 

Catatan Komnas HAM: Di RKUHP, Orang Curhat Kesulitan Hidup Bisa Dipenjara

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menilai, dalam beberapa konteks, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum bisa memberikan kepastian hukum karena ada frasa yang menimbulkan multitafsir.

Frasa itu tidak memberikan kepastian hukum seperti frasa “menimbulkan kegaduhan” dan “dalam living law”.

“Seperti ada orang yang mengeluh karena kesulitan hidup dan menjadi gelandangan bisa kena pidana, ini tentu menurut kami tidak tepat karena negara telah mengatur orang yang terlantar atau fakir miskin menjadi tanggung jawab konstitusi,” kata Chairul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/09/2019).

Selain itu, penerapan fungsi hukum pidana ultimum remidium dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal.

Menurut Chairul, banyak persoalan sosial yang seharusnya dapat menggunakan penghukuman lain yang mampu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat justru dikenakan sanksi pidana.

“Dalam doktrin pemidanaan, pemidanaan merupakan solusi terakhir untuk menetapkan hukuman terakhir bagi masyarakat, bukan sedikit-dikit dipidana,” katanya.

Ini juga seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak pidana terkait pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan. Karena itu, Komnas HAM meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal bermasalah.

“Kami tentu akan mengirimkan surat kepada DPR dan pemerintah karena banyak pasal-pasal yang memerlukan perbaikan,” ujarnya.

PKS Serukan Mobilisasi Bantuan dan Shalat Istisqa Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menyerukan mobilisasi bantuan untuk korban asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan shalat istisqa nasional.

Sohibul Iman menyebutkan, Relawan PKS sudah melakukan aksi prioritas utama yakni penyelamatan warga terdampak terutama warga kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, penderita penyakit dan berkebutuhan khusus.

Semua struktur PKS di wilayah terdampak asap di Kalimantan dan Sumatera telah melakukan aksi penyelamatan warga dengan membagikan masker dan membuka posko pengungsian.

“Aksi terjun untuk langsung memadamkan Karhutla juga sudah kita lakukan. Kini saatnya melakukan aksi prioritas pendukung yakni memobilisasi bantuan primer para korban seperti makanan, minuman, pakaian, obat-obatan dan alat kesehatan,” papar Sohibul Iman di kantor DPP PKS, Kamis (19/9/2019).

Sohibul Iman menyebut setiap kader PKS di wilayah terdampak diharapkan bisa menjadi relawan di setiap bidang yang dibutuhkan untuk penyediaan  layanan kesehatan, pendampingan pendidikan, konseling, dan dapur umum di tempat-tempat penampungan.

Sohibul menekankan, kini saatnya menunjukkan kepedulian tanpa harus memandang suku, agama dan golongan apapun.

“Kita terus berusaha memberikan khidmat terbaik untuk rakyat Indonesia, khususnya yang tengah dilanda kesulitan tanpa memandang suku, agama dan dari golongan apapun dibawah NKRI yang kita cintai ini,” papar dia.

Sohibul Iman juga mengajak seluruh kader dan simpatisan PKS untuk berdoa dan melaksanakan shalat istisqa nasional untuk bermunajat kepada Allah SWT, memohon keselamatan dan perlindungan-Nya bagi seluruh warga di seluruh wilayah bencana kabut asap.

Rumah Oksigen

Bersamaan dengan itu, DPP PKS mengirim relawan dari Jakarta untuk daerah Kalimantan Tengah, Riau dan Kalimantan Barat.

Ketua Relawan PKS Agus Trihono menyebutkan, prioritas Relawan PKS dari pusat akan membuat Rumah Oksigen bagi para korban.

“Kami akan berangkat menuju Kalimantan Tengah, Riau dan Kalimantan Barat. Kami membuat program dari Genta PKS ini rencananya PKS akan membuat Rumah Oksigen. Rumah sehat yang bebas dari kabut asap,” kata Agus sebelum berangkat. “Jadi para pengungsi nanti bisa kembali sehat dan bebas dari pengaruh asap. Pengungsi di Rumah Oksigen nanti bisa menghirup udara segar,” ujar dia menambahkan.

Relawan menggunakan beberapa perlengkapan untuk membantu para korban, “Karena keterbatasan tempat, kami membawa air purifier, dan beberapa jenis masker. Karena menurut data di lapangan itu yang sangat dibutuhkan sekarang ini,” ungkap dia.

Ratusan Warga Solo Antusias Tonton Pemutaran Perdana Film Hayya The Power of Love 2

SOLO (Jurnalislam.com) – Acara Nonton bareng film “Hayya” yang digelar Lembaga Kemanusiaan Aman Palestin, Da’i Peduli, dan Keep Organizer di CGV Cinema Transmart Solo mendapat sambutan meriah dari pelajar hingga masyarakat di Solo Raya (19/9/2019).

Banyak Masyarakat kagum dengan cerita yang dihadirkan dalam film, karena terdapat pesan-pesan inspiratif dan penuh makna.

“Malam ini saya bersama keluarga nonton film Hayya. Filmnya menginspirasi banget, Mengingatkan kita agar peduli dengan negara Palestina.” Kata Ibu Desy saat diwawancarai tim.

Begitu juga dengan penonton yang lain yang merasa kaget dengan fakta yang terjadi di Palestina, penderitaan masyarakat disana dan kondisi kamp pengungsian yang minim fasilitas.

“Banyak sekali hal-hal yang ternyata kita tidak tahu apa yang terjadi disana,dan akhirnya bersyukur banget hidup di Indonesia lebih nyaman dari sana. Disini kita bisa hidup dengan damai, sedangkan Palestina selalu terjadi konflik,” tambah seorang peserta nonton bareng yang tidak menyebutkan namanya.

Sekitar 600 peserta nonton bareng pada kamis malam kemarin sangat antusias dan rela meng-antre untuk menunggu jatah film tayang.

“Alhamdulillah acara malam ini sukses, terlihat dari peserta nobar yang overload hingga harus antre untuk tiket nonton dihari jumat. Kurang lebih 600 peserta memadati seluruh studio CGV transmart Solo malam ini.” Ucap Gus Romi pengurus Aman Palestin.

Serangkaian acara mulai dari nonton bareng, meet & great aktor di film “Hayya”,penggalangan dana, dan bagi-bagi voucher untuk berkesempatan tour gratis ke masjid Al-Aqsa.

Alhamdulillah, dihari pertama tayang saya bisa menemani warga Solo untuk menonton film Hayya. Seluruh tiket di Solo sold out dan seluruh peserta bersuka cita sambil berdonasi. Karena setiap pembelian tiket hasilnya akan didonasikan ke saudara-saudara kita di Palestina.” Ujar Mas Adhin aktor pemain film Hayya.

Mas Adhin juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk menjaga film Hayya di bioskop.

“Terimakasih semua terimakasih Indonesia mohon doanya supaya dihari kedua, ketiga, dan seterusnya Hayya bertahan di bioskop. Pesan saya jaga Hayya di bioskop siapapun kalian, karena dengan ini kita bisa memanusiakan manusia. Terimakasih sekali.” Tegasnya.

Dengan adanya nobar Film Hayya, diharapkan masyarakat kembali peduli terhadap krisis yang ada di Palestina.

“Kami harap dengan adanya nobar Film Hayya masyarakat Indonesia mngetahui informasi tentang kondisi Palestina saat ini, dan memunculkan rasa peduli terhadap kemanusiaan di Palestina.” Pesan Twedi selaku ketua panitia nobar.

Reporter: Hasan Shoghir

Masih Bermasalah, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 15 September 2019 masih menyisakan banyak persoalan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat beberapa masalah.

Di antaranya, tindak pidana pelanggaran berat, catatan kritis terhadap pemidanaan, mempertanyakan frasa yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta penerapan fungsi hukum pidana ‘ultimum remidium’ yang kurang tepat.

“Kami menilai RKUHP melihat paradigma pelanggaran HAM berat memiliki sesuatu yang berbeda dengan hukum internasional,” kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Karena itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP ini dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal bermasalah. Sehingga penegakan hukum dapat mengurangi angka pelanggaran.

Seperti pada pasal 599 KUHP, menurutnya, ada kesalahan mendasar di mana setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum akan dihukum. Sedangkan dalam hukum internasional adalah setiap tindakan, bukan setiap orang.

“Kalau dalam situasi perang, ada pasukan pemerintah ada pasukan pemberontak, karena paradigma setiap orang tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa karena harus ada pertanggungjawaban dari pembuat kebijakan,” ujarnya.

Ia juga menilai dalam beberapa konteks, RKUHP belum bisa memberikan kepastian hukum karena ada frasa yang menimbulkan multitafsir. Menurutnya, frasa itu tidak memberikan kepastian hukum seperti frasa “menimbulkan kegaduhan” dan “dalam living law”.

“Seperti ada orang yang mengeluh karena kesulitan hidup dan menjadi gelandangan bisa kena pidana, ini tentu menurut kami tidak tepat karena negara telah mengatur orang yang terlantar atau fakir miskin menjadi tanggung jawab konstitusi,” paparnya.

Selain itu, penerapan fungsi hukum pidana ultimum remidium dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal. Menurut Chairul, banyak persoalan sosial yang seharusnya dapat menggunakan penghukuman lain yang mampu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat justru dikenakan sanksi pidana.

“Dalam doktrin pemidanaan, pemidanaan merupakan solusi terakhir untuk menetapkan hukuman terakhir bagi masyarakat, bukan sedikit-dikit dipidana,” katanya.

Ini juga seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak pidana terkait pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan. Karena itu, Komnas HAM meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal bermasalah.

“Kami tentu akan mengirimkan surat kepada DPR dan pemerintah karena banyak pasal-pasal yang memerlukan perbaikan,” ujarnya.

Imam Nahrawi Mundur Jadi Menpora

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9) pagi.

Imam Nahrawi menemui Presiden setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.

“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya,” ujar Jokowi dalam pernyataan persnya di Istana Merdeka.

Menurut Jokowi, kehadiran Imam tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jokowi mengaku menghormati apa yang telah diputuskan oleh KPK terkait penetapan salah satu menterinya sebagai tersangka kasus korupsi.

“Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” tambah dia.

Sementara itu, setelah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, KPK akan segera memanggil Menpora ke gedung KPK.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka terhadap Imam membuktikan komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi setelah paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ia menegaskan KPK bakal tetap bersungguh-sungguh memberantas korupsi.

Sumber: republika.co.id

 

Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi Korupsi Dana Hibah

AKARTA (Jurnalislam.com)–Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalauran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, jaksa KPK dalam sidang sebelumnya menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Ending dan Johny yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut jaksa, keterangan Imam dan asisten pribadinya serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang, harus dikesampingkan.

Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.

“Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft,” ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.

Sumber: kompas.com

Kualitas Udara Riau dan Palangkaraya Masih Berbahaya

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Data AirVisual mencatat kualitas udara Kota Pekanbaru, Riau dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis pagi (19/9/2019) masih dalam level berbahaya.

Menurut situs penyedia data kualitas udara itu, indeks kualitas udara (air quality index/AQI ) di Pekanbaru pada Kamis pagi pukul 10.00 berada di angka 358.

Angka tersebut menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya (301-500) dengan kandungan polusi PM2.5 sebesar 308 mikrogram/m³. Adapun tingkat polusi ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Sedangkan AQI di Palangkaraya berada di angka 382 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 332 mikrogram/m³.

Sebagai catatan, ambang batas normal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) untuk kandungan polusi atau partikel debu halus PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³.

Sedangkan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.

Kota lainnya yang kualitas udaranya berada dalam kategori berbahaya yakni Simpang (Jambi). Indeks kualitas udaranya berada di angka 458 dengan konsentrasi PM2,5 sebesar 436,7 mikrogram/m³.

AirVisual mengimbau masyarakat agar mengenakan masker ketika beraktivitas di luar. Dalam beberapa hari terakhir, kualitas udara di sejumlah kota tersebut terus memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

Adapun AQI merupakan indeks yang digunakan AirVisual untuk mengukur tingkat keparahan polusi udara di sebuah kota. Indeks ini merupakan gabungan dari enam polutan utama, yaitu PM2.5, PM10, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3) di permukaan tanah.

Rentang nilai AQI adalah 0-500 dengan enam kategori, yakni bagus, sedang, tidak sehat bagi kelompok sensitif, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. Makin tinggi nilai AQI, makin parah pula tingkat polusi udara di kota tersebut dan efeknya pun makin berbahaya.

Sumber: bisnis.com