Banyak Dugaan Kriminalisasi Ulama, RUU Perlindungan Tokoh Agama Dinilai Penting

Banyak Dugaan Kriminalisasi Ulama, RUU Perlindungan Tokoh Agama Dinilai Penting

JAKARTA (Jurnalislam.com) -Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan HAM Al Muzzamil Yusuf menegaskan bahwa RUU Perlindungan tokoh agama dibutuhkan agar seluruh tokoh agama yang diakui di Indonesia mendapat perlindungan dalam menyebarkan ajaran dan keyakinannya.

“Tokoh agama yang kami maksud adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas,” kata Al Muzzammil beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah harus ada aturan hukum yang mencegah pengadangan, intimidasi, maupun persekusi kepada tokoh agama di Indonesia.

Dengan RUU ini nantinya aparat memiliki payung hukum untuk melindungi tokoh agama menyebarkan ajaran dan keyakinannya.

Selain itu, RUU Perlindungan Tokoh Agama dibutuhkan untuk menyelesaikan adanya ketidaksetujuan sekelompok pihak dengan ceramah atau pidato ajaran agama tokoh agama.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.