Heboh, Truk Perusahaan Pipa AS Jadi Kendaraan Tempur Mujahidin Jabhah Ansar al Deen

SURIAH (Jurnalislam.com) – Sebuah Perusahaan Pipa di Texas mendapat kejutan ketika foto kendaraan kerja lamanya muncul di media sosial. Gambar tersebut menunjukkan truk perusahaannya digunakan sebagai pembawa senapan anti-pesawat oleh kelompok mujahidin di Suriah.

Mark Oberholtzer, dari Texas City, Texas, Galveston mengatakan kepada Daily News bahwa ia telah dibanjiri panggilan telepon dan ancaman – setelah gambar dari F250 Ford yang ia digunakan muncul di Twitter, kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan tempur oleh mujahidin Jabhah Ansar al-Deen. 

Oberholtzer, telah menjalankan bisnisnya pada Plumbing Mark-1 selama tiga dekade terakhir, dan berakhir di bulan Oktober tahun lalu.

"Bagaimana cara mengakhiri ini di Suriah, saya tidak akan pernah tahu," katanya.

Gambar tersebut  menyebabkan kegemparan di masyarakat setempat. Selasa sore, Oberholtzer mengatakan ia telah menerima sekitar seribu panggilan dan fax tentang gambar tersebut. "Benar-benar buruk," beberapa dari mereka mengatakan .

Pada saat pemberitaan, Al Arabiya News tidak mampu mencapai Pipa Mark-1.

Pengguna media sosial langsung mengolok-olok perusahaan dan secara tidak langsung memberi dukungan kepada kelompok mujahidin yang berbasis di Suriah [ded412/alarabiya]

Pemberontak Syiah Houthi Bajak Bank Sentral Yaman

SANAA (Jurnalislam.com)  – Pemberontak Syiah Houthi membajak Bank Sentral Yaman di ibukota Sanaa dan para karyawannya dilarang memasuki atau meninggalkan gedung, pada hari Rabu (17/12/2014), kata sumber perbankan

"Pemberontak  Houthi menyerbu gedung Bank Sentral, menutup semua pintu dan mencegah para karyawannya untuk masuk atau keluar," kata sumber itu kepada The Anadolu Agency.

"Para pembajak  juga mencegah pengambilan dana dari tempat tersebut tanpa memberikan alasan apapun," tambahnya.

Kelompok pemberontak Syiah Houthi belum mengomentari insiden tersebut, yang merupakan penyanderaan kedua pada hari itu.

Sebelumnya, di hari yang sama, puluhan pemberontak Houthi menyerbu markas negara yang dikelola Aman Oil Company di ibukota Sanaa dan menyandera karyawannya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Houthi, yang mengambil alih ibukota pada akhir September, telah muncul sebagai kekuatan utama, mengubah peta politik negara itu.

Pemberontak  Syiah Houthi mendapatkan perlawanan sengit dari Al-Qaeda, yang tetap berpengaruh di tengah dan selatan Yaman, juga di suku Sunni lokal.

Pemerintah Yaman masih terus mengalami kekerasan politik, yang telah menyebabkan ratusan warga sipil, suku, pasukan tentara pemerintah dan pemberontak Houthi mati. (ded412/anadoluagency)

4 Perwira Militer Mesir dan UEA Tewas dalam Kecelakaan Jet Militer

MESIR (Jurnalislam.com) – Dua perwira militer Mesir dan dua lagi dari Uni Emirat Arab (UEA) tewas saat pesawat militer jatuh selama latihan militer bersama di Mesir, Rabu (17/12/2014).

"Kecelakaan itu terjadi pukul 17.00 waktu setempat disebabkan masalah teknis", kata juru bicara militer Mesir, Mohamed Samir dalam sebuah pernyataan di Facebook.

Mesir dan Uni Emirat Arab memulai latihan militer bersama pada tanggal 11 Desember, yang merupakan latihan terbaru dalam serangkaian pelatihan antara kedua negara.

UEA merupakan salah satu negara Arab pertama yang menyambut pemecatan presiden terpilih Mohamed Morsi oleh militer tahun lalu. [ded412/World Bulletin]

Keputusan Pengadilan Eropa Kemenangan Bagi Hamas

GAZA (Jurnalislam.com) – Hamas menyebut keputusan pengadilan HAM Eropa yang mencabut nama Hamas dari daftar organisasi teroris sebagai kemenangan bagi perlawanan, dan meminta pihak Uni Eropa untuk menerapkan keputusan ini dengan mencabut semua bentuk kezaliman yang menimpa bangsa Palestina.

Dalam rilis yang diterima Pusat Informasi Palestina, Rabu (17/12) Hamas mengapresiasi keputusan tersebut, dan menyampaikan terimakasih kepada pengadilan HAM Eropa, sebagai pelurusan terhadap kekeliruan sejarah yang pernah dilakukan Uni Eropa tahun 2003, saat menetapkan Hamas dalam daftar teroris.

Hamas meminta Uni Eropa merealisir keputusan ini dengan mencabut semua bentuk kezaliman dari bangsa Palestina, dan masuk dalam dialog peradaban hakiki, yang berlandaskan keadilan dan hak bangsa Palestina untuk berlepas dari penjajahan.

Ditegaskan, keputusan ini merupakan kemenangan bagi perlawanan dan kekalahan bagi penjajah keji zionis. Dan perlawanan merupakan hak legal bagi bangsa Palestina, yang dijamin hukum internasional, selama penjajah masih ada di bumi Palestina.

Hamas menyerukan kepada segenap rakyat Palestina untuk membongkar kejahatan penjajah dan merebut hak-hak Palestina, dengan menyeret penjajah zionis ke pengadilan Eropa atas kejahatan yang mereka lakukan di Palestina.

Pengadilan HAM Uni Eropa, Rabu (17/12) mencabut nama Hamas dari daftar organisasi teroris.

Keputusan ini berdasarkan paparan panjang selama 4 tahun dari para tokoh politik Eropa dan organisasi peduli Palestina, yang menyatakan bahwa Uni Eropa tak konsisten dengan prosedur saat menetapkan Hamas dalam daftar organisasi teroris.

Sejumlah sumber Eropa menyebutkan, dialog terkait pencabutan Hamas dari daftar teroris ini didasari keinginan para pembuat kebijakan di benua Eropa yang merasakan perlu untuk berdialog langsung dengan Hamas. [infopalestina]
 

Pemaksaan Atribut Natal adalah Intoleransi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengatakan, dirinya mendapat ratusan email dan sms dari berbagai daerah yang melaporkan bahwa masih ada perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk mengenakan atribut natal. Sebagaimana diberitakana Islampos, Fahira menambahkan bahwa perintah perusahaan ini diikuti dengan sanksi bagi karyawan yang melanggar.

“Kasihan mereka (para karyawan) yang tidak bisa berbuat apa-apa selain melaksanakan keputusan perusahaan untuk mengenakan atribut natal,” ujar Fahira di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Fahira menegaskan, pemaksaan atribut natal ini adalah bentuk intoleransi karena tidak menghargai hak dan keyakinan agama mereka dan bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945.

Bagi Fahira, selama ini yang terjadi justru pemutarbalikan isu di mana umat muslim yang menolak mengenakan atribut natal dianggap tidak toleran.

Padahal, menurutnya, toleransi itu adalah, kita menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan selama tindakan itu tidak menyimpang dari aturan baik hukum maupun agama.

Fahira Juga meminta masyarakat untuk bertindak aktif dengan menghubungi sms center pengaduan atribut Natal bagi karyawan muslim dengan nomor 0818430086 dan lewat email fahiraidris@gmail.com serta twitter @fahiraidris.

Senada dengan Fahira, Direktur eksekutif  Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) Adnin Armas menyayangkan masih adanya pemaksaan atribut Natal terhadap karyawan muslim.

“Kita semakin mundur dalam memahami toleransi, tidak memakai atribut Natal kok dianggap tidak toleran?” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Ia berpendapat, terlalu naif jika toleransi hanya diukur melalui pemakaian atribut Natal. Padahal, sikap toleransi terwujud dengan adanya perbedaan yang dihargai dan dihormati, bukan dicampuradukkan.

“Pemaksaan atribut Natal terhadap karyawan muslim adalah pembodohan,” tegasnya.

Adnin juga mendesak perusahaan-perusahaan yang melakukan pemaksaan untuk mencabut aturan tersebut. Selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan pluralisme yang mengajarkan toleransi ‘kebablasan. (amaif/Islampos)

Pengadilan HAM Uni Eropa Hapus Hamas dari Daftar Organisasi Teror

BRUSSEL (Jurnalislam.com) – Pengadilan Hak Asasi Manusia dibawah Uni Eropa akhirnya memutuskan untuk menghapus Hamas dari daftar organisasi-organisasi teroris, siang ini Rabu (17/12/2014).

Keputusan ini diambil berdasarkan petisi yang diajukan 4 tahun lalu oleh sejumlah tokoh politik Eropa dan organisasi-organisasi pro Palestina yang menyatakan bahwa Uni Eropa tidak mematuhi peraturan yang berlaku ketika memasukkan Hamas dalam daftar teroris di tahun 2010.

Keputusan sidang hari ini digelar melanjutkan sidang sebelumnya membahas masalah terkait yang dimulai sejak Februari awal tahun ini yang belum jelas hasil keputusan sidang pada saat itu. Namun dalam sidang-sidang sebelumnya, sudah ada kepastian bahwa aturan yang ada dalam undang-undang Uni Eropa tidak dipatuhi jika Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris.

Sejumlah sumber di Eropa belakangan menyebutkan, pembahasan sidang soal penarikan nama Hamas dari daftar organisasi teroris dilakukan berdasarkan “perasaan butuh” dan keyakinan penentu kebijakan di Uni Eropa untuk “berbicara” langsung dengan gerakan pembebasan Palestina berideologi Islam itu.

Keputusan final ini menetapkan 3 bulan berikut paling cepat harus direalisasikan. Sementara itu, koolumnis politik Husam Shakir menyatakan, kemungkinan kecil penuntut umum Eropa akan melakukan banding terhadap keputusan ini. (amaif/dbs)

KFC Instruksikan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama telah berkali-kali mengimbau agar karyawan muslim tidak dipaksa mengenakan atribut natal, namun masih ada restoran cepat saji yang meminta karyawannya memakai atribut natal.

Dalam pantauan Islampos di restoran Kentucky Fried Chicken (KFC) Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, banyak karyawan muslim yang memakai atribut natal seperti tanduk rusa dan topi santa.

Asisten Manager KFC Kota Kasablanka, Mindar Usman, menerangkan, aturan pemakaian atribut natal bagi karyawan, termasuk karyawan muslim, berasal dari KFC pusat.

“Kami hanya menjalankan instruksi atasan,” katanya kepada IslamposSelasa (16/12).

Ketika ditanya apakah ada karyawannya yang menolak memakai atribut natal? Dia menjawab, “Selama ini, saya belum mendengar penolakan itu.”

Dia menambahkan, meskipun kebijakan memakai atribut natal diterapkan kepada seluruh karyawan, namun pihaknya memberikan pengecualian bagi karyawati berjilbab.

“Jilbab adalah pakaian Islam. Jadi kami melarang karyawan yang berjilbab memakai atribut natal,” tegasnya

Lebih lanjut, sebagai seorang muslim dia mendukung imbauan MUI dan Menag agar karyawan muslim tidak memakai atribut natal.

Namun karena kebijakan atribut natal berasal dari KFC pusat, dia tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kami profesional secara kerjaan,” ungkapnya kembali. (Islampos)

Komnas HAM Kecam Densus 88 atas Penculikan Berdalih Kasus Terorisme

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriani mengecam keras penangkapan semena-mena dan tanpa surat pemberitahuan terhadap dua warga Poso atas nama Farid Makruf dan Ahmad Wahyono beberapa waktu lalu.

“Densus 88 Harus stop praktek penghilangan paksa atas nama terduga terorisme,” kata Siane melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2014)

Siane menjelaskan Farid tidak pulang sejak 8 Desember 2014, ketika berjualan di Pasar Tinombo Poso. Sementara,ada saksi yang melihat Farid disergap dan dimasukkan ke mobil beserta motornya secara kasar hingga satu sendal jepitnya tertinggal.

“Hingga kini istri dan tiga anaknya yang masih kecil sering menangis mencari kabar dimana Farid berada. Karena, tidak ada surat penangkapan maupun pemberitahuan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.

Lanjut Siane, belakangan katanya baru ada kabar bahwa Farid ditangkap Detasemen Khusus (Densus).”Padahal bukan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya

Sementara itu, Ahmad Wahyono ditangkap di Jalan Pulau Seram, 10 Desember 2014, juga tanpa surat pemberitahuan.

“Atas dua kejadian ini Komnas HAM mengecam keras aksi-aksi brutal Densus yang terus menerus dilakukan. Praktek-praktek ini sama dengan penghilangan orang secara paksa,” papar Siane.

Selama ini, kata Siane, sudah ratusan orang ditangkap tanpa pemberitahuan dan sebagian besar mengalami penyiksaan. Lebih dari 110 orang ditembak mati sebelum menjalani proses hukum.

“Tuduhan terlibat dalam aksie terorisme dipakai sebagai alasan untuk menyiksa dan menculik orang karena dengan dalih berbahaya. Cara-cara semacam ini seharusnya diakhiri karena melanggar hukum dan HAM,” terangnya.

Menurut Siane, Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) seharusnya menghentikan cara kekerasan atas nama terorisme.

“Banyak fakta yang ternyata salah tangkap dan tidak bisa dibuktikan, karena sudah telanjur tewas dalam penangkapan tanpa perlawanan,” pungkasnya. (amaif/kiblat)

Pemerintah Austria Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Umat Islam

AUSTRIA (Jurnalislam.com) – Organisasi Muslim Austria mengatakan pemerintah melanggar hak-hak sekitar 600 ribu Muslim di negara itu setelah para pejabat mengirimkan RUU, yang dijuluki "Islamic Bill," ke parlemen tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan komunitas Muslim.

"Pemerintah telah mengirimkan RUU ke parlemen tanpa mempertimbangkan sudut pandang kami," Mouddar Khouja, pendiri Austrian Muslims Initiative, mengatakan pada sebuah konferensi pers pada hari Senin.

"Rancangan itu harus diperiksa saat pertemuan Austrian Muslims Initiative pada 21 Desember nanti.”

Khouja mengatakan umat Islam dianggap warga kelas dua di Austria dan pemerintah tidak memperhitungkan hukum kebebasan beragama dan hukum PBB tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurut RUU tersebut, mempekerjakan pengkhotbah dari luar negeri akan dilarang. Para Imam akan dilatih di universitas Austria.

Saat ini, sekitar 300 imam bekerja di negara itu, termasuk 65 pengkhotbah Turki.

Undang-undang yang diusulkan juga berisi larangan baru bagi pendanaan luar negeri.

"RUU ini bukan hukum bagi keamanan atau polisi," kata Khouja. "Ada sekitar 600.000 Muslim dan generasi masa depan yang bersangkutan."

"Tidak dapat diterima bahwa pemerintah mengirim tagihan ke parlemen tanpa berkonsultasi dengan komunitas Muslim," ujar Presiden Austria Turkish Islamic Union, Fatih Karadas.

Pada konferensi pers, peserta mengatakan mereka telah mengumpulkan 200.000 tanda tangan yang akan diajukan ke parlemen, sebuah langkah yang didukung oleh banyak organisasi Islam.

Islam telah menjadi agama resmi di Austria sejak 1912. Hukum Islam, yang dikenal sebagai Islam Gesetz, diperkenalkan oleh kaisar terakhir Austria, Franz Josef, setelah Kekaisaran Austro-Hungaria menganeksasi Bosnia-Herzegovina. [ded412/palinfo]

Pemerintah Austria Melakukan Pelanggaran HAM Terhadap Umat Muslim

AUSTRIA (Jurnalislam.com) – Organisasi Muslim Austria mengatakan pemerintah melanggar hak-hak sekitar 600.000 Muslim di negara itu setelah para pejabat mengirimkan RUU, yang dijuluki "Islamic Bill," ke parlemen tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan komunitas Muslim.

"Pemerintah telah mengirimkan RUU ke parlemen tanpa mempertimbangkan sudut pandang kami," Mouddar Khouja, pendiri Austrian Muslims Initiative, mengatakan pada sebuah konferensi pers pada hari Senin.

"Rancangan itu harus diperiksa saat pertemuan Austrian Muslims Initiative pada 21 Desember nanti.”

Khouja mengatakan umat Islam dianggap warga kelas dua di Austria dan pemerintah tidak memperhitungkan hukum kebebasan beragama dan hukum PBB tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurut RUU tersebut, mempekerjakan pengkhotbah dari luar negeri akan dilarang. Para Imam akan dilatih di universitas Austria.

Saat ini, sekitar 300 imam bekerja di negara itu, termasuk 65 pengkhotbah Turki.

Undang-undang yang diusulkan juga berisi larangan baru bagi pendanaan luar negeri.

"RUU ini bukan hukum bagi keamanan atau polisi," kata Khouja. "Ada sekitar 600.000 Muslim dan generasi masa depan yang bersangkutan."

"Tidak dapat diterima bahwa pemerintah mengirim tagihan ke parlemen tanpa berkonsultasi dengan komunitas Muslim," ujar Presiden Austria Turkish Islamic Union, Fatih Karadas.

Pada konferensi pers, peserta mengatakan mereka telah mengumpulkan 200.000 tanda tangan yang akan diajukan ke parlemen, sebuah langkah yang didukung oleh banyak organisasi Islam.

Islam telah menjadi agama resmi di Austria sejak 1912. Hukum Islam, yang dikenal sebagai Islam Gesetz, diperkenalkan oleh kaisar terakhir Austria, Franz Josef, setelah Kekaisaran Austro-Hungaria menganeksasi Bosnia-Herzegovina. [ded412/palinfo]