Pengadilan HAM Uni Eropa Hapus Hamas dari Daftar Organisasi Teror

BRUSSEL (Jurnalislam.com) – Pengadilan Hak Asasi Manusia dibawah Uni Eropa akhirnya memutuskan untuk menghapus Hamas dari daftar organisasi-organisasi teroris, siang ini Rabu (17/12/2014).

Keputusan ini diambil berdasarkan petisi yang diajukan 4 tahun lalu oleh sejumlah tokoh politik Eropa dan organisasi-organisasi pro Palestina yang menyatakan bahwa Uni Eropa tidak mematuhi peraturan yang berlaku ketika memasukkan Hamas dalam daftar teroris di tahun 2010.

Keputusan sidang hari ini digelar melanjutkan sidang sebelumnya membahas masalah terkait yang dimulai sejak Februari awal tahun ini yang belum jelas hasil keputusan sidang pada saat itu. Namun dalam sidang-sidang sebelumnya, sudah ada kepastian bahwa aturan yang ada dalam undang-undang Uni Eropa tidak dipatuhi jika Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris.

Sejumlah sumber di Eropa belakangan menyebutkan, pembahasan sidang soal penarikan nama Hamas dari daftar organisasi teroris dilakukan berdasarkan “perasaan butuh” dan keyakinan penentu kebijakan di Uni Eropa untuk “berbicara” langsung dengan gerakan pembebasan Palestina berideologi Islam itu.

Keputusan final ini menetapkan 3 bulan berikut paling cepat harus direalisasikan. Sementara itu, koolumnis politik Husam Shakir menyatakan, kemungkinan kecil penuntut umum Eropa akan melakukan banding terhadap keputusan ini. (amaif/dbs)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.