Mujahidin IIA Kendalikan Penuh Distrik Khogyani, 10 Pasukan Musuh Tewas

GHAZNI (Jurnalislam.com) – Mujahidin Imarah Islam Afghanistan merebut distrik Khogyani di provinsi Ghazni pada hari Selasa (26/05/2015), menewaskan 10 tentara boneka dan menyebabkan 8 lainnya luka-luka.

Mujahidin juga mengambil tank lapis baja musuh, sebuah truk militer, sejumlah besar senjata dan amunisi di pertempuran Selasa tersebut.

Setidaknya 5 pejuang Mujahidin terluka dalam operasi tersebut. Mujahidin merebut kendali penuh atas kabupaten, mengusir semua pasukan musuh keluar dari daerah.

Sedangkan di Kandahar serangan syahid dilakukan oleh pahlawan Imarah Islam di kompleks seorang komandan polisi, Mangai, pada pukul 08.00 WIB tadi malam dan berakhir sekitar tengah hari ini setelah pertempuran selama 18 jam, menurut laporan yang diberikan oleh pejabat.

Dua pencari syahid, Saifullah Uruzgani dan Azizullah Kandahari, dipersenjatai dengan senjata berat/ringan dan granat memasuki kompleks yang terletak di PD4 kota Kandahar setelah menembak mati 2 penjaga yang ditempatkan di luar.

Para pencari syahid yang melakukan kontak melalui telepon mengatakan bahwa setelah memasuki gedung, mereka menewaskan dan melukai semua orang bersenjata yang berada di dalam kemudian membakar 2 kamar serta ACP, kendaraan hatchback, kendaraan truk pickup dan 4 sepeda motor yang diparkir di luar.

Para pencari syahid kemudian mengambil posisi di gedung yang berdekatan dan menyerang pasukan bantuan musuh yang mendekati lokasi, membunuh dan melukai 4 tentara bayaran.

Di pagi hari, Mujahidin menghancurkan APC lain dengan granat dan menewaskan 7 orang bersenjata dengan sniper api saat berperang sampai sekitar tengah hari setelah kedua pahlawan memeluk kesyahidan (semoga Allah menerima mereka).

Laporan terbaru dari daerah menunjukkan bahwa total 25 tentara musuh tewas dalam operasi dan 15 lainnya luka-luka termasuk komandan Mangai sementara 8 kendaraan musuh hancur selain kerugian material lainnya yang ditimbulkan.

Deddy | Shahamat | Jurniscom

Dewan Muslim Eropa: Permusuhan Anti Muslim Meningkat

BRUSSELS (Jurnalislam.com) – Permusuhan anti-Muslim meningkat pada skala global, the European Muslim Initiative for Social Cohesion, sebuah badan non-pemerintah, mengatakan dalam pertemuan Parlemen Eropa di Brussels hari Selasa (26/05/2015).

Pertemuan tersebut diselenggarakan untuk membahas peningkatan insiden Islamophobia di tengah sikap anti imigrasi di seluruh Eropa.

“Tak terbantahkan bahwa telah terjadi peningkatan permusuhan anti-Muslim pada skala global,” Prof. Bulent Senay, wakil presiden European Muslim Initiative for Social Cohesion mengatakan.

Menurut mereka, kekhawatiran anti militan Islam dan meningkatnya sikap anti-imigrasi di seluruh Eropa tertuang pada gambaran stereotip bahwa Islam adalah ancaman keamanan utama bagi masyarakat Eropa.

“Garis antara hukum sekuler dan kegiatan keagamaan harus dipertegas,” tambah Senay.

Dr. Jean Marie Heydt, wakil tetap dari European Social Education Training Association, sebuah organisasi non-pemerintah yang lain, mengatakan: “Ada kewajiban untuk melindungi orang; [Tapi] kami harus menemukan keseimbangan antara menghormati kebebasan dan keamanan.”

Eropa sedang menyaksikan peningkatan partai sayap kanan bersama dengan serangkaian serangan Islamofobia.

Serangan pembakaran terhadap masjid berlangsung di Swedia pada bulan Desember tahun lalu, diikuti oleh protes mengutuk serangan tersebut. Gerakan sayap kanan Jerman Patriotik Eropa Melawan Islamisasi Barat, atau PEGIDA juga telah muncul.

 

Deddy | Anadolu Agency | Jurniscom

Polisi Komunis China Tahan 181 Muslim Uighur di Turkestan Timur

CHINA (Jurnalislam.com) – Dalam sebuah operasi, pasukan pendudukan China menahan 181 orang Muslim Uighur di Turkestan Timur.

Menurut pers pemerintah komunis China, 112 orang tersebut dicari oleh polisi karena diduga bagian dari kelompok perlawanan terorganisir.

Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan perlawanan oleh sebagian besar warga Muslim Uighur di Turkistan Timur terhadap pasukan Cina. Setelah serangan ini, polisi menangkap ratusan Muslim Uighur di China dalam serangkaian operasi.

Aktivis Turkestan Timur dan pengungsi di luar negeri melaporkan bahwa polisi China telah menerapkan kebijakan represif yang berlebihan terhadap Muslim Uighur.

Pemerintah China menuduh Muslim Uighur berusaha untuk membangun kembali negara merdeka di Turkestan Timur.

Deddy | World Bulletin | Jurniscom
 

Roket Uji Coba Hamas Hantam Israel selatan

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Satu dari lima roket eksperimen yang diluncurkan dari Jalur Gaza mendarat di Israel selatan, Al Jazeera melaporkan.

Brigade Al Qassam, sayap militer kelompok Hamas Palestina, menegaskan bahwa mereka menembakkan lima roket eksperimen pada hari Selasa (26/05/2015) ke laut tapi salah satu dari roket tersebut salah mendarat di kota Israel selatan Asdod, di pantai Mediterania.

Terakhir kali roket ditembakkan dari Gaza adalah tanggal 23 April, dengan tidak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab.

Sebagai balasan, tank-tank Israel menembakkan  ke arah kamp pelatihan militer di utara Gaza milik Brigade al Qassam, kata sumber-sumber keamanan Israel.

 

Deddy | Aljazeera | Jurniscom

Tahanan Palestina Butuh Pertolongan Segera

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) memperingatkan pada hari Selasa (26/05/2015) bahwa tahanan Palestina yang saat ini ditahan oleh penjajah  Israel "berada di ambang batas" sebagai akibat penganiayaan yang dilakukan oleh otoritas penjara Israel.

"Beberapa tahanan menghadapi kematian, beberapa bahkan mengidap kanker," kata Issa Qaraqe, kepala komite tahanan PLO, saat ikut serta dalam protes yang diadakan di luar kantor Palang Merah di kota Tepi Barat Al-Bireh.

"Juga ada peningkatan jumlah kasus penahanan administratif [tahanan Palestina]," katanya.

"Dan situasi menjadi lebih buruk. Dalam setahun terakhir, Israel telah menempatkan lebih dari 30 tahanan di sel isolasi," tambahnya.

"Semua ini dapat menyebabkan ledakan di dalam penjara Israel," tambahnya.

Kebijakan penahanan administratif Israel memungkinkan negara Yahudi yang memproklamirkan diri sendiri itu untuk menahan tahanan Palestina tanpa tuduhan resmi dan tanpa membawanya ke pengadilan.

Perintah penahanan administratif dapat berkisar dari satu sampai enam bulan lamanya dan dapat diperpanjang oleh pengadilan militer Israel untuk jangka waktu sampai lima tahun.

Menurut Komunitas Tahanan Palestina, sebuah LSM, sekitar 6.500 warga Palestina – termasuk 200 di penahanan administratif – terus menderita di penjara-penjara di seluruh Israel.

Deddy | World Bulletin | Jurniscom
 

Hadapi Al Shabab, 25 Polisi Kenya Tewas

KENYA (Jurnalislam.com) – Seorang juru bicara militer al-Shabab mengatakan kelompoknya telah membunuh sekitar 25 polisi Kenya di sebuah desa di utara kota Garissa.

Syeikh Abdiasis Abu Musab mengatakan pada hari Selasa (26/05/2015) bahwa 20 polisi tewas ketika para pejuang al-Shabab menyerang mereka pada Senin malam di desa Yumbis, 70km utara Garissa, sementara petugas lainnya tewas ketika sebuah kendaraan polisi menabrak ranjau yang ditanam oleh para pejuang, Reuters melaporkan.

"Kami mengambil semua senjata mereka. Ada beberapa pasukan Kenya yang lolos dalam penyergapan," katanya, menambahkan bahwa lima kendaraan polisi telah dibakar.

Reporter Al Jazeera Mohammed Adow mengatakan bahwa polisi Garissa telah mengkonfirmasi 20 petugas telah tewas dalam serangan.

Deddy  | Al Jazeera | Jurniscom

Takmir Masjid Tegal Asri Desak Kapolres Sukoharjo Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Jamaahnya

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Korban pengeroyokan oleh oknum anggota perguruan silat di Sukoharjo, Bejo, didampingi kuasa hukumnya Joko Haryadi SH bersama pimpinan ormas, takmir masjid, perwakilan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) serta sejumlah saksi mata siang tadi, Selasa (26/5/2015) mendatangi Polres Sukoharjo. 

Ditemui oleh Kanit I Reskrim Polres Sukoharjo, Joko Nur Salim, pihak korban mendesak Kapolres Sukoharjo untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan Bejo oleh oknum anggota perguruan silat Setia Hati (SH) Teratai pada Selasa 19 Mei 2015 lalu. 

Joko mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Sukoharjo pada Jumat (22/5/2015).

"Satu orang masih ditahan di Rutan Polres Sukoharjo atas nama Eko dari Oknum SH Teratai karena pemilikan senjata tajam," kata Joko.

Bejo adalah salah seorang jamaah masjid Tegal Asri yang menjadi korban salah sasaran atas perseteruan Perguruan Silat Setia Hari dan Kera Sakti. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari selasa malam sekitar pukul 23.00. Saat itu Bejo baru saja pulang kerja bakti di Masjid Tegal Asri.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan orang itu, kepala Bejo mengalami luka dan harus dijahit sebanyak 8 jahitan. Bejo diduga diserang dengan benda tumpul. 

Reporter : Endro : Editor : Ally | Jurniscom

 

Bantu Pengungsi Muslim Rohingya, Me-Dan Kirimkan Relawan ke Aceh

BANYUWANGI (Jurnalislam.com) – Selain pelatihan ruqyah syar'iyyah yang digelar di Masjid Ponpes Ar-Raihan, Karangrejo, Kabupaten Banyuwangi, Ahad (24/5/2015), Lembaga Media dan Aksi Kemanusiaan (Me-DAN) bersama Qur'anic Healing Indonesia (QHI) juga melakukan penggalangan dana untuk muslim Rohingya. 

"Penggalangan dana ini adalah untuk saudara kita yang ada di Aceh, yaitu muslim Rohingya. Mari kita berpartisipasi, mereka adalah saudara kita yang tertindas di Myanmar," tutur Ketua  Me-DAN, dr Didik Sulasmono.

Didik juga mengatakan Me-Dan akan mengirimkan relawan untuk menyerahkan langsung bantuannya ke Aceh. "Insya Allah pada tanggal 26 Juni dan sesegera mungkin kami akan berikan sumbangan para muhsinin ini kepada mereka (pengungsi Muslim Rohingya-red)." 

Selain di Banyuwangi, Me-Dan juga telah melakukan penggalangan dana di Bali dan Jakarta. 

Reporter : Findra | Editor : Ally | Jurniscom

Me-Dan dan QHI Gelar Pelatihan Ruqyah Syar’iyah di Banyuwangi

BANYUWANGI (Jurnalislam.com) – Lembaga Kemanusiaan Media dan Aksi Kemanusiaan (Me-Dan) bekerja sama dengan Quranic Healing Indonesia (QHI) mengadakan pelatihan Ruqyah Syariyyah (ruqyah sesuai hukum syariat) di Masjid Ponpes Ar-Raihan, Karangrejo, Kabupaten Banyuwangi, Ahad (24/5/2015). 

Acara yang di mulai pukul 07.00 WIB itu langsung di Buka Ustad Subur sebagai pelatih dari Mojokerto itu bertujuan agar masyarakat Banyuwangi terhindar dari Ruqyah Syirqiyyah (ruqyah yang mengandung unsur syirik). 

“Dalam hidup ini kita tidak boleh menyembah kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah SWT, Allah yang menciptakan  kita,  Allah yang memberikan kita  rizki dan Allah segalanya, jangan sampai kita meminta tolong dalam hidup ini kepada dukun karena dukun itu pemuja setan dan setan itu musuh manusia," jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut beliau, kita harus meruqyah diri sendiri dengan ayat-ayat Al Qur'an. "Karena Al-Quran adalah penyembuh dan maka dari itu kita sebagai umat Islam harus melaksanakan syariat Islam secara kaffah,“ sambungnya.

Selain itu, Ustadz Subur menjelaskan tentang cara mensucikan hati yang diantaranya dengan membaca ayat-ayat suci Al Qur'an. "Dan jangan sampai meninggalkan sholat lima waktu, karena itu mengakibatkan diri seseorang jauh dari Allah dan setan dengan enaknya bersemayam di tubuh  manusia," tutur Ustadz Subur.

Salah satu peserta Ruqyah mengaku senang dengan adanya acara ini, karena menambah menambah Ilmu pengetahuan tentang aqidah dan ibadah yang benar sesuai dengan sunnah.

"Ternyata pengobatan ruqyah itu tidak hanya masalah jin, ini yang saya dapatkan dan sekaligus dengan Al Quran bisa menyembuhkan penyakit fisik. Kalau yang terkait dengan psikis, memang rasa pada saat gangguan jin itu sudah tidak ada di badan kita, maka menjadi enteng rasanya, kemudian plong hati, sehingga ada semangat lebih mendekatkan diri untuk mengukuti syariat Allah dan Rasulnya, itu yang paling penting yang saya rasakan pada saat ini," ungkap H Khaironi, seorang mantan Anggota DPR Banyuwangi periode 1999-2003 itu kepada Jurniscom.

Peserta pelatihan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Banyuwangi, Situbondo, Jember dan Surabaya.

Reporter : Findra | Editor : Ally | Jurniscom

 

Densus 88 Kerap Langgar HAM, Komnas HAM Diminta Lakukan Legal Standing Terkait UU Terorisme

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Badan Pengurus PUSHAMI, Mohammad Hariadi Nasution, SH, MH memberikan masukan kepada Komnas HAM untuk melakukan Legal Standing terkait Undang Undang Terorisme.

Pasalnya, sudah banyak pengaduan kepada Komnas HAM terkait aksi brutal Densus 88 yang bekerja dengan tameng Undang Undang no 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

“Tadi kita juga sudah kasih masukan ke Komnas HAM terkait masalah ini, kejadian ini sudah berulang-ulang kali dan kita selalu laporkan ke Komnas HAM. Dengan adanya laporan-laporan ini sebenarnya sudah cukup bagi Komnas HAM untuk Legal Standing meminta MK menterjemahkan Undang Undang Terorisme pasal 26 ayat 1 sampai 4,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu saat mendampingi keluarga Ustadz Basri dan Aziz Hermawan di Komnas HAM, Jalan Latuharhari No. 4 B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2015).    

Ombat menilai, Densus 88 seharusnya tidak bertindak brutal, termasuk melakukan penculikan jika alasannya untuk menerapkan Undang Undang Terorisme itu secara benar.

“Selama ini operasi Densus 88 seharusnya menggunakan data intelijen yang benar dan data intelijen itu harus sudah disahkan oleh pengadilan negeri setempat, ini amanah Undang Undang,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, sebelum melangkah lebih jauh untuk mencabut Undang Undang Terorisme, maka upaya Legal Standing tersebut perlu dilakukan. Pasalnya, lanjut Ombat, untuk mencabut Undang Undang bukan perkara mudah, hal itu juga tergantung rezim yang berkuasa.

“Soal pencabutan Undang Undang Terorisme itu tergantung rezimnya, kalau rezim ini mendukung upaya pemberantasan terorisme yang blangsak seperti sekarang ini; langsung tangkap, langsung tembak, maka itu tak akan bisa dicabut,” tegasnya.

Di sisi lain, Ombat juga melihat adanya kejanggalan dalam Undang Undang Terorisme yang mirip dengan USA Patriot Act (Undang Undang Terorisme Amerika) yang kontroversial.

“Undang Undang Terorisme ini mirip Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism Act (USA Patriot Act) Undang Undang anti terorisme yang dipakai Amerika,” pungkasnya.

Pushami | Ally | Jurniscom