Hasil Survei Kompetitif, Voxpol Research : Peluang Menang Kedua Calon Terbuka

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Survei Indo Barometer terbaru menyebutkan, selisih elektabilitas 01 dan 02 adalah 18,8 persen.

Direktur eksekutif Voxpol Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Pilpres 2019 semakin dinamis dan kompetitif.

“Saya melihat bahwa peluang keduanya sama-sama terbuka. Masing-masing paslon berpeluang untuk memenangkan kontestasi,” kata PangiRabu (3/4).

Kemudian, ketika disinggung soal perubahan hasil elektabilitas, Pangi menjelaskan, elektabilitas Jokowi pada beberapa hari yang lalu sempat mengalami penurunan. Tapi menurutnya, elektabilitas Jokowi kemungkinan akan naik kembali, meskipun, tidak menutup peluang bagi Prabowo untuk mengungguli Jokowi.

“Namanya pemilu akan terus terjadi pergeseran dan pergerakan elektoral,” ucapnya.

Pria yang sekaligus merupakan dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah itu menambahkan, ada beberapa hal yang secara signifikan berpengaruh pada peta suara. Beberapa hal tersebut diantaranya: isu politik, mesin partai, dan tokoh sentral.

Akan tetapi, menurut pria kelahiran Sijunjung, Sumatra Barat tersebut, faktor berpengaruh tersebut ternyata belum cukup menarik massa mengambang. Padahal, massa mengambang itulah yang akan menjadi kunci kemenangan.

“Pemilih yang belum menentukan pilihan bisa mengubah peta politik beberapa hari ke depan. Bahkan bagi pemilih yang bukan strong voters, mereka kemungkinan bisa berubah pilihan secara ekstrem saat di bilik suara,” kata pria alumni S-2 Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.

Kemudian, Pangi menjelaskan, di atas kertas Jokowi memang unggul. Namun kalau membaca kecenderungan terakhir, Prabowo bisa saja menjadi kuda hitam.

“Politik ibarat cuaca, apapun bisa berubah. Cuaca politik juga bisa berubah secara ekstrem,” tuturnya.

 

Sumber : republika.co.id

Jelang Pilpres, Bawaslu Temukan 6000 Kasus Politik Uang

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan telah menerima 6.649 temuan dan laporan praktik politik uang dalam masa kampanye Pemilu 2019 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, M. Afifuddin dalam acara ILC: Kejutan OTT KPK: Ratusan Ribu Amplop untuk Serangan Fajar? di TvOne, Selasa 2 April 2019.

“Sampai detik ini bawaslu telah menerima 6.649 (temuan dan laporan), ini minus alat peraga yang diturunkan. Kalau alat peraga yang menyalahi peraturan sudah ratusan ribu,” katanya.

Dia menjelaskan jenis-jenis pelanggaran seperti pelanggaran pidana dan administrasi. Dari 6.649 sebanyak 720 adalah laporan masyarakat, kemudian sekitar 6.000 adalah temuan jajaran kami.

Sebanyak 548 temuan sudah ditangani dan untuk kasus pidana yang inkrah sudah 66 kasus, 9 diantaranya kasus politik uang.

“Dari sisi penindakan dari Bawaslu sudah ada 9 penindakan politik uang. Harapan kami bila pencegahan maksimal, praktik-praktik kejahatan semakin minimal makanya kita ajak semua melakukan pengawasan,” katanya.

Ditegaskannya, politik uang adalah penyakit laten dari proses politik pemilu. “Namanya penyakit bisa kambuhan, nah bagaimana semua berkomitmen melakukan pengawasan,” ujarnya.

sumber: viva.co.id

Indo Barometer Nilai Pendukung Jokowi Ragu Akan Coblos Pilihannya di TPS

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Golput atau keputusan dari calon pemilih untuk tidak menyalurkan hak pilih mereka diprediksi bisa membuat Jokowi-Ma’ruf kalah di Pilpres 2019.

Menurut peneliti Indo Barometer, Hadi Suprapto Rusli, hal itu dikarenakan masyarakat yang memiliki sikap mendukung Jokowi-Ma’ruf, masih memiliki keraguan untuk benar-benar mewujudkan dukungannya di kotak suara.

“Kalau (banyak) golput itu, yang dirugikan Jokowi. Karena kunci untuk bisa membatalkan kemenangan beliau itu adalah golput itu sendiri,” ujar Hadi dalam rilis survei Indo Barometer di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.

Ada pun, Hadi menyampaikan, Indo Barometer menghitung tingkat golput yang membahayakan Jokowi-Ma’ruf ada di tingkat 40 persen.

Sebab, elektabilitas atau potensi perolehan suara Jokowi-Ma’ruf sebesar 50,2 persen dalam survei bulan Maret, dapat tergerus oleh angka golput setinggi itu.

“Golput dapat membatalkan proyeksi kemenangan paslon 01,” ujar Hadi.

Sementara, Hadi berpendapat, golput tidak terlalu menjadi ancaman bagi pasangan capres-cawapres bernomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Berbeda dengan kalangan pendukung petahana, kalangan pendukung oposisi cenderung lebih solid sehingga bisa dipastikan akan menyalurkan hak suara mereka.

“Koalisi pendukung Prabowo, yang terdiri dari Gerindra-PKS itu lebih solid. Terbukti di Pilkada di Jabar dan di Jateng,” ujar Hadi.

Hadi menegaskan, Tim Kampanye Nasional (TKN) harus bekerja lebih keras di sisa waktu sebelum pemungutan suara.

Selain sikap tidak solid dari masyarakat yang mendukung Jokowi-Ma’ruf, angka golput juga bisa tinggi disebabkan hal-hal seperti malasnya masyarakat mengurus pindah TPS, hingga masyarakat yang memang tidak menyukai kedua paslon.

“TKN harus menekan angka golput tersebut. Harus kerja keras di sisa waktu yang ada ini,” ujar

sumber : viva.co.id

KPAI Usulkan Larangan Game Berkonten Negatif dan Kekerasan

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Menyusul rencana fatwa haram terhadap game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, kini giliran Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang ingin melarang game berkonten negatif pada anak.

Hal ini didasarkan pada Focus Group Discussion yang dilakukan oleh KPAI, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga para ahli.

“KPAI berkomitmen untuk upaya perlindungan anak dari game online berkonten negatif, meliputi pornografl, kekerasan, perilaku sosial menyimpang, dan perjudian. Kami menginginkan zero game online berkonten negatif bagi anak-anak di Indonesia,” ungkap Ketua KPAI Susanto, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019.

Ia sendiri sebelumnya juga mengatakan bahwa keberadaan game memang tidak hanya membawa sisi negatif. Namun juga sisi positif bagi tumbuh kembang anak dan pembentukan karakter anak.

“Kami tentu mendorong kreativitas anak bangsa untuk menciptakan game online berkonten positif yang dapat mendorong bagi perilaku positif pada anak dan pembentukan karakter yang positif bagi anak,” kata dia.

Namun ia memandang bahwa perlu ada batasan dan filter yang lebih jelas tentang game berkonten negatif dan masuknya game-game berkonten negatif dan luar negeri.

Mereka menilai bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Rl Nomor 11 tahun 2016 tentang Klasiflkasi Permainan lnteraktif Elektronik sudah tidak lagi efektif.

“Permen itu sudah  tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital, sehingga perlu direview kembali dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dan game online berkonten negatif,” kata Susanto

Susanto juga ingin masyarakat dalam hal ini orang tua dan guru untuk melakukan pengaturan penggunaan gadget bagi anak.

Termasuk  waktu penggunaan, durasi penggunaan, lokasi penggunaan, serta konten-konten yang dilihat atau dimainkan oleh anak-anak.

“Orang tua juga  perlu melakukan kontrol dan pengawasan dalam rangka upaya perlindungan anak dari berbagai konten negatif di ranah daring termasuk game online berkonten negatif,” kata dia.

Sumber : viva.co.id

 

KPK Minta Masyarakat Hati-hati terhadap ‘Amplop’

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan agar masyarakat tidak memilih pemimpin yang memberikan amplop untuk dipilih pada Pemilu 2019.

Lembaga anti-rasuah itu mendorong agar pemilu berjalan jujur, bersih dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pemilihan harus jujur. Jujur dalam artian jangan pernah memilih orang-orang yang akan memberikan uang untuk membeli suara. Yang memberikan amplop jangan dipilih,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah usai bertemu jajaran KPU RI, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019.

Febri menyerukan hal itu sebab baru-baru ini, lembaganya mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso selaku petahana calon anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah II.

Dalam kasus itu, KPK menyita sekira 400 ribu amplop yang di dalamnya berisi uang pecahan 20 ribu dan 50 ribu yang diakui Bowo untuk serangan fajar di Pemilu 2019.

“Apa iya harga diri? dan suara masyarakat itu dihargai amplop senilai Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tolak dan tidak memilih caleg-caleg yang melakukan seperti itu,” ujar Febri.

Dalam kesempatan sama, Febri juga mendorong agar para milenial atau generasi muda bangsa ikut kontribusi dalam Pemilu 2019, dengan tidak absen dalam pemilihan. Terutama, para kaum muda yang baru mendapatkan hak pilihnya di Pemilu 2019.

“Mengajak lebih luas generasi muda, para milenial?, pemilih pertama di 2019 ini, untuk ikut memilih. Tapi bukan saja hanya sekadar memilih. Tapi menyadarkan agar mampu memilih yang jujur sehingga tadi salah satu yang muncul, tadi adalah memerangi politik uang,” ujar Febri.

Sumber: viva.co.id

DSN MUI Keluarkan Fatwa tentang Investasi Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Instrumen investasi syariah sudah semakin lengkap saat ini. Infrastruktur syariah pun menjadi pondasi yang penting demi menjaring investor syariah yang ingin menanamkan uangnya di pasar modal Indonesia.

Asal tahu saja, produk syariah bukan sekadar label saja, para regulator pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sangat serius menggarap pasar modal syariah dari sisi infrastruktur.

Terbaru, KSEI memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI.

Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syairah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, fatwa ini melengkapi fatwa dalam perkembangan pasar modal syariah.

Pencatatan dan layanan yang dilakukan oleh KSEI sekarang sudah berbasis dan menggunakan prinsip syariah.

Tidak tanggung-tanggung, nilai kapitalisasi saham syariah sendiri sudah mencapai Rp 3.667 triliun. Syariah Online Trading System (SOTS) Sekarang sudah diaplikasikan oleh 13 anggota bursa.

OJK mencatat dalam tiga tahun terakhir, penggunaan SOTS naik 263%, reksadana syariah tumbuh 85% dan sukuk korporasi tumbuh 51%.

“Fatwa baru ini lengkapi fatwa pasar modal yang sudah ada. Saat ini sudah ada 20 reksadana syariah, 40 prinsip syariah di pasar modal dan 80 mekanisme perdagangan saham syariah,” ujar Hoesen di gedung BEI, Senin (1/4).

Semakin lengkapnya instrumen investasi pasar modal ini menjadi angin segar bagi para investor karena mereka sudah mendapatkan kepastian, sarana dan pilihan investasi yang sangat beragam dan mencakup syariah Islam.

Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan, makin banyak instrumen investasi akan memberikan pilihan yang beragam bagi konsumen.

Kemudahan dan pilihan alternatif akan membuat kenyamanan berinvestasi semakin terjaga. Obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, deposito bank syariah dan saham syariah akan melengkapi pilihan konsumen.

sumber : kontan.co.id

Ini 6 Rekomendasi Halal Center Unair untuk BPJH

SURABAYA (Jurnalislam.com) — Halal Center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, memberikan enam rekomendasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Rekomendasi tersebut merupakan hasil seminar halal kedua yang diselenggarakan Halal Center Unair, Ahad (30/3).

Menurut Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, poin pertama dari rekomendasi itu ialah supaya BPJPH fokus dalam membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam seminar itu, dia menjadi salah seorang pemateri.

Rekomendasi kedua, BPJPH mesti membentuk lembaga pemeriksa halal (LPH) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Tiap LPH mesti dilengkapi dengan minimal tiga orang auditor halal.

“Hal ini mesti dilakukan sebagai bentuk kesiapan BPJPH melaksanakan mandatory atau wajib sertifikasi halal,” kata Ikhsan Abdullah, Senin (1/4).

BPJPH, lanjut dia, selama ini hanya membentuk pusat halal (halal center) di berbagai perguruan tinggi negeri.

Padahal, segenap lembaga itu cenderung berfungsi sebagai pusat kajian atau riset, alih-alih suatu LPH.

“Karena itu akan bersinggungan dengan kewenangan Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi,” sebut Ikhsan.

Poin ketiga, BPJPH hendaknya membentuk auditor halal.

Paling sedikit, badan tersebut perlu 25 ribu orang auditor untuk melakukan sertifikasi produk usaha kecil menengah (UKM), yang jumlahnya mencapai 4.6 juta unit–di luar yang saat ini telah bersertifikasi halal.

Poin keempat, BPJPH agar segera melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan sertifikasi auditor halal.

Dengan begitu, hasil dari pendidikan dan pelatihan yang dilakukan BPJPH menjadi auditor halal, bukan sekadar calon auditor.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 14 huruf F UU Jaminan Produk Halal. Di dalamnya, terkandung aturan, sertifikasi auditor dilakukan oleh MUI.

“Maka Diklat Auditor harus memiliki payung hukum berupa perjanjian kerjasama antara BPJPH dan MUI juga dalam rangka akreditasi LPH.”

sumber: republika.co.id

Bersama Masyarakat, Sinergi Foundation Wujudkan Masjid Ramah Gempa di Lombok

LOMBOK (Jurnalislam.com)–Ratusan warga tampak  antusias mengikuti prosesi serah terima Masjid Bambu Nurul Hikmah.

Terlekan di Dusun Lauk Rurung Barat, Desa Sembalun Bumbung, Kec. Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 30 Maret 2019.

Masjid ramah gempa tersebut merupakan hasil sinergi kebaikan masyarakat yang dihimpun Sinergi Foundation untuk warga Lombok.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Yayasan Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation) H. Sepriyanto dan Pegiat Gerakan Berbagi Tamiang (Gebetan) Hj. Fauziati,  selaku Inisiator Program Masjid Ramah Gempa.

Pun tokoh masyarakat, unsur pemerintah dan alim ulama Sembalun Bumbung, yang tak ingin melewatkan momentum langka, peresmian Masjid Bambu Nurul Hikmah.

Masjid Ramah Gempa berbahan dasar bambu, dengan rancangan berbasis kearifan lokal Sembalun, yang sarat makna dan inspirasi.

“Saya sampaikan, bahwa paska gempa, ini adalah Masjid pertama yang didirikan di Wilayah Sembalun, dengan rancangan yang mengakomodir kearifan lokal,” kata Murnaji, Ketua Panitia lokal pembangunan Masjid Bambu Nurul Hikmah dalam sambutannya.

Selain bahan dasar bambu dominan,  lanjut Murnaji, desain Masjid berkapasitas ratusan Jamaah ini sarat makna Filosofis.

Misalnya, kata Murnaji, Lima tiang penyangga utama berbahan Bambu jenis Betung, yang melambangkan rukun Islam yang Lima.

“Tiga anak tangga di tiga pintu menuju Masjid, melambangkan hubungan manusia dengan lingkungan, manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhannya, Allahu Ta’ala,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Bambu Nurul Hikmah,  Saenti menyampaikan bahwa konsep unik masjid ramah gempa menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat sekitar,  yang sebagian di antaranya masih trauma.

“Jamaah merasa tenang melaksanakan ibadah, tanpa khawatir jika gempa sewaktu-waktu tiba,” katanya.

Melihat antusiasme warga, ia optimis Masjid Bambu Nurul Hikmah bisa menjadi sentra dakwah Islam di kawasan Sembalun, sekaligus inspirasi  Masjid di wilayah rawan gempa lainnya di negeri ini.

Saenti mewakili warga Dusun Lauk Rurung Barat mendoakan,

“Semoga menjadi amal jariyah yang mengalirkan pahala tak berkesudahan bagi para donatur dan siapa saja yang terlibat dalam inisiasi pembangunan dan upaya memakmurkan Masjid ramah gempa ini.”

 

KPAI Minta Pemerintah Fasilitasi Seluruh Anak Ikuti UN

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah tetap memfasilitasi semua siswa-siswi untuk ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional  (USBN), tanpa terkecuali.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya memiliki perhatian khusus terhadap anak-anak yang berada dalam permasalahan.

“KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi hak anak-anak untuk mengikuti ujian sebagai bentuk pemenuhan hak-hak atas pendidikan. Apapun kesalahan peserta didik, sudah seharusnya anak-anak tersebut tetap diberi hak mengikuti ujian,” ujar Retno dalam keterangan pers Minggu (31/3/19).

Selain itu, kata Retno, anak-anak pelaku pidana yang berada di LAPAS, juga harus diberi kesempatan mengikuti UN dengan pengawalan pihak kepolisian.

KPAI mengingatkan, meski anak-anak yang dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin, hak atas pendidikan tetap harus dijamin, sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.

“Hak anak mengikuti ujian tetap harus dipenuhi, namun terkait kelulusan yang bersangkutan merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan sebagaimana sudah ditentukan dalam peraturan perundangan dan kriteria kelulusan,” imbuhnya.

Kemudian, Retno juga menyoroti siswa-siswi yang terkena dampak bencana alam. Anak-anak yang belajar di sekolah-sekolah darurat, menurut Retno, pemerintah wajib memfasilitasi sepenuhnya USBN maupun UN-nya, dengan materi soal disesuaikan dengan kemampuan mereka.

“Anak-anak yang wilayahnya terdampak bencana langsung dan peristiwanya baru saja terjadi, seperti bencana di Sentani (Papua), maka Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat wajib mengantisipasi kondisi tersebut agar anak-anak di wilayah bencana tersebut tetap bisa mengikuti USBN dan UN sebaiknya berbasis kertas. Mengingat, UNBK pasti sulit dilaksanakan secara teknis,” bebernya.

Selain itu, KPAI juga mengusulkan pemerintah untuk menggunakan UN sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan secara nasional. Hal ini sebagaimana diperintah UU Sisdiknas.

“Maka semestinya pelaksanaan UN cukup sampel. Tidak perlu seluruh anak, seluruh sekolah dan setiap tahun. Sehingga, ketika terjadi bencana alam semacam ini di suatu wilayah, maka pemerintah bisa mengantisipasi dengan cepat bahwa wilayah tersebut tidak digunakan sebagai sampel dan diganti wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana,” tandasnya.

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah  menjadi Undang-Undang (UU).  Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. 

Mewakili Pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR, serta semua pihak yang telah mendukung penyelesaian RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-Undang pada hakikatnya adalah hukum positif yang dilahirkan melalui proses politik yang dibuat dalam rangka melaksanakan konstitusi,” kata Menag, Kamis (28/03).

“Tetapi karena penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki kompleksitas dan karakteristik permasalahan yang berbeda-beda dari tahun ke tahun, penyelenggaraannya wajib menyesuaikan dengan perkembangan sosial masyarakat yang ada,” lanjut Menag. 

Menurut Menag, semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini menunjukkan besarnya kepedulian dan perhatian para wakil rakyat dan wakil pemerintah terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Semua pihak merasakan perlunya peningkatan aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia.

Selama ini, penyelenggaraan haji di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berikut peraturan pelaksanaannya.

Menag menilai ada sejumlah kekurangan regulasi di tengah kompleksitas  upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Permasalahan tersebut, antara lain terkait regulasi yang mengatur prioritas kuota bagi jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Ada juga pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji sehingga menghalangi pendaftaran bagi warga negara yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, jenis, waktu, dan dasar pembagian dan pengisian kuota haji Indonesia.

“Sekali lagi, atas nama Pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR,  serta semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas kita bersama dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandas Menag.

sumber : kemenag.go.id