DSN MUI Keluarkan Fatwa tentang Investasi Syariah

DSN MUI Keluarkan Fatwa tentang Investasi Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Instrumen investasi syariah sudah semakin lengkap saat ini. Infrastruktur syariah pun menjadi pondasi yang penting demi menjaring investor syariah yang ingin menanamkan uangnya di pasar modal Indonesia.

Asal tahu saja, produk syariah bukan sekadar label saja, para regulator pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sangat serius menggarap pasar modal syariah dari sisi infrastruktur.

Terbaru, KSEI memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI.

Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syairah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, fatwa ini melengkapi fatwa dalam perkembangan pasar modal syariah.

Pencatatan dan layanan yang dilakukan oleh KSEI sekarang sudah berbasis dan menggunakan prinsip syariah.

Tidak tanggung-tanggung, nilai kapitalisasi saham syariah sendiri sudah mencapai Rp 3.667 triliun. Syariah Online Trading System (SOTS) Sekarang sudah diaplikasikan oleh 13 anggota bursa.

OJK mencatat dalam tiga tahun terakhir, penggunaan SOTS naik 263%, reksadana syariah tumbuh 85% dan sukuk korporasi tumbuh 51%.

“Fatwa baru ini lengkapi fatwa pasar modal yang sudah ada. Saat ini sudah ada 20 reksadana syariah, 40 prinsip syariah di pasar modal dan 80 mekanisme perdagangan saham syariah,” ujar Hoesen di gedung BEI, Senin (1/4).

Semakin lengkapnya instrumen investasi pasar modal ini menjadi angin segar bagi para investor karena mereka sudah mendapatkan kepastian, sarana dan pilihan investasi yang sangat beragam dan mencakup syariah Islam.

Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan, makin banyak instrumen investasi akan memberikan pilihan yang beragam bagi konsumen.

Kemudahan dan pilihan alternatif akan membuat kenyamanan berinvestasi semakin terjaga. Obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, deposito bank syariah dan saham syariah akan melengkapi pilihan konsumen.

sumber : kontan.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses