DPR Sahkan UU Haji dan Umrah

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah  menjadi Undang-Undang (UU).  Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. 

Mewakili Pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR, serta semua pihak yang telah mendukung penyelesaian RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-Undang pada hakikatnya adalah hukum positif yang dilahirkan melalui proses politik yang dibuat dalam rangka melaksanakan konstitusi,” kata Menag, Kamis (28/03).

“Tetapi karena penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki kompleksitas dan karakteristik permasalahan yang berbeda-beda dari tahun ke tahun, penyelenggaraannya wajib menyesuaikan dengan perkembangan sosial masyarakat yang ada,” lanjut Menag. 

Menurut Menag, semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini menunjukkan besarnya kepedulian dan perhatian para wakil rakyat dan wakil pemerintah terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Semua pihak merasakan perlunya peningkatan aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia.

Selama ini, penyelenggaraan haji di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berikut peraturan pelaksanaannya.

Menag menilai ada sejumlah kekurangan regulasi di tengah kompleksitas  upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Permasalahan tersebut, antara lain terkait regulasi yang mengatur prioritas kuota bagi jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Ada juga pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji sehingga menghalangi pendaftaran bagi warga negara yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, jenis, waktu, dan dasar pembagian dan pengisian kuota haji Indonesia.

“Sekali lagi, atas nama Pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR,  serta semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas kita bersama dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandas Menag.

sumber : kemenag.go.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.