Jika Ustaz Abu Bebas, Ini yang Akan Dilakukan Keluarga

SOLO (Jurnalislam.com)- Putra bungsu ulama kharismatik ustaz Abu Bakar Ba’asyir, ustaz Abdul Rahim Ba’asyir mengatakan, bahwa pihak keluarga dan pengacara akan membatasi ayahnya untuk bertemu orang saat dirumah, apabila pemerintah memberikan hak asimilasi kepada ayahnya.

 

Sebelumnya, ustaz Iim menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim pengacara melayangkan surat kepada Kemenkumham berisi permintaan hak asimilasi terhadap ustaz Abu Bakar Ba’asyir dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia.

 

“Dan pemerintah supaya tidak perlu khawatir dengan beliau, kalau dulu mungkin pemerintah mungkin ada yang beralasan bahwa mungkin nanti kalo ustadz ABB keluar nanti mungkin akan banyak ditemui orang lalu yang di khawatirkan adalah ceramah-ceramahnya tapi kali ini semua ini ternaifkan,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa, (7/4/2020).

 

“Kenapa, karena saat ini Pemerintah sudah melakukan PSBB dan juga saat ini situasi seperti ini udah nggak mungkin untuk berkumpul, kita sendiri khawatir gitu kalau orang banyak datang bertemu dengan ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, ia berjanji akan memberikan batasan yang ketat terhadap orang yang akan bertemu dengan ustadz Abu Bakar Ba’asyir saat dirumah, hal itu dikatakannya sebagai bentuk usahanya dalam rangka menjaga kesehatan ayahnya tersebut.

 

“Keluarga dan tim pengacara juga mungkin tim dokter juga nanti pasti akan memberikan batasan yang sangat ketat untuk orang-orang bertemu dengan ustadz Abu Bakar Ba’asyir, bukan karena apa, tapi lebih karena menjaga kesehatan beliau karena memang tujuan kita minta supaya beliau itu diberikan hak asimilasi yaitu kaitannya untuk kesehatan beliau,” pungkas ustaz Iim.

AQL Islamic Center Bagikan 100 Paket Sembako untuk Jurnalis

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Arrahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center membagikan 100 paket sembako untuk jurnalis di tengah pandemi Covid-19.

 

Bingkisan dengan tagline #PeduliJurnalis ini langsung dibagikan kepada jurnalis muslim terdampak covid-19.

 

“Bingkisan ini sebagai tanda tali kasih kami di masa seperti ini,” ujar Pimpinan AQL Islamic Center, Ustaz Bachtiar Nasir pada Rabu (08/04/2020).

 

Lelaki yang akrab disapa UBN berharap bingkisan tersebut bermakna buat yang menerima dan memberikan.

 

Beliau juga mengajak kepada kaum muslimin yang ingin bergabung dengan program AQL Laznas dapat melalui dengan menghubungi Call center 0812-9163-9497.

Ramai Penolakan Jenazah, Sinergi Foundation Siapkan Lahan Pemakaman Korban Covid-19

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Maraknya fenomena penolakan warga di sejumlah wilayah di negeri ini terhadap jenazah terinfeksi Covid 19, tentu mengusik keprihatinan kita.

Meskipun akhirnya bisa dimakamkan, namun seiring data korban meninggal akibat wabah yang terus bertambah dari hari ke hari, jika tidak ada upaya serius, maka bukan mustahil kejadian serupa akan terulang.

Fenomena inilah yang memantik Sinergi Foundation (SF) untuk turut serta bergerak, berbuat apa yang bisa diperbuat.

Salah satunya melalui inisiatif penyediaan lahan pemakaman khusus bagi warga yang meninggal karena terinfeksi Covid 19, SF berupaya untuk menjadi bagian dari solusi atas dampak wabah Corona yang membuat warga panik, hingga melakukan aksi penolakan terhadap jenazah Covid19.

 

“Alhamdulillah, lahan khusus pemakaman jenazah korban Covid sedianya berlokasi di kawasan Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park, Kabupaten Bandung Barat, yang digagas Sinergi Foundation sejak 2013 lalu,” ungkap CEO SF, Asep Irawan.

Siap 60 Jenazah

Khusus untuk inisiatif ini, tambah Asep, Firdaus Memorial Park (FMP) sendiri menyediakan 1 blok lahan, sejumlah 10 kavling.

 

“Dari Jumlah 10 kavling tersebut, memiliki daya tampung sebanyak 60 jenazah, di mana setiap kavlingnya terdapat 2 lubang/liang lahat, dan setiap lubang/liang lahat dapat diisi hingga 3 jenazah,” katanya.

 

Terkait protokol pemakaman, kata Asep, SF akan mengikuti arahan Bimas Islam Kemenag RI. “Pertama, lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum dan berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga,” paparnya.

Sesuai Protokol

Kedua, jenazah harus dikubur di kedalaman, sekurang-kurangnya 2,5 meter lalu ditutupi dengan tanah setinggi 1 meter.

 

“Terakhir, setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, barulah pihak keluarga dapat turut dalam prosesi pemakaman jenazah,” katanya.

 

Selama prosesi pemakaman, tim FMP sendiri dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar, sebagaimana protokol pemakaman jenazah terinfeksi COVID-19. Selain itu, disediakan pula booth steril (Sanitizer Booth) di pintu masuk area pemakaman.

 

Ditegaskan oleh Asep, bahwa sebagai lembaga milik publik yang memiliki portofolio program pengelolaan pemakaman berbasis wakaf,  SF merasa terpanggil untuk menginisiasi penyediaan lahan dan prosesi pemakaman Jenazah Covid19.

 

Terlebih fenomena penolakan terjadi di berbagai tempat. “Jadi inisiatif pelayanan yang diberikan dalam hal peyediaan lahan hingga prosesi pemakaman.

 

Ini bagian dari ikhtiar kesiapsiagaan SF menangani prosesi pemakaman Jenazah COVID-19 dengan mengikuti seluruh Protokol yang sudah ditentukan pemerintah” tegas Asep.

Tentang FMP

Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park sendiri adalah taman pemakaman muslim pertama di Indonesia yang mengusung konsep wakaf, tanpa unsur bisnis atau komersial.

 

Diperuntukkan bagi wakif (orang yang berwakaf), dhuafa dan masyarakat muslim pada umumnya, Firdaus Memorial Park mengedepankan nilai asri, nyaman, ramah lingkungan dan sesuai syariah.

 

Kesesuaian Syariah dibuktikan dengan surat Rekomendasi MUI Nomor: Rek-328/MUI/VIII/2014 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi fatwa MUI Pusat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Dr.HM. Asrorun Niam Sholeh.

 

“Ketika orang miskin ‘dilarang’ mati, lantaran tingginya biaya untuk penyediaan lahan pemakaman, FMP hadir sebagai solusi. Saat orang berpunya merindukan ‘rumah’ masa depan yang nyaman, asri, ramah lingkungan, sesuai kaidah syar’i, serta lepas dari kepentingan bisnis yang berorientasi profit, FMP coba menawarkan alternatif terbaik, dengan pola wakaf. Dan ketika di berbagai wilayah Jenazah terinfeksi Covid19 mendapat penolakan warga, FMP hadir menjadi bagian dari solusi nyata permasalahan bangsa, insyaAllah,” pungkas Asep.

Memenuhi Syarat Asimilasi, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Sangat Berhak Dibebaskan

SOLO (Jurnalislam.com)- Sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana.

 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Kemenkumham telah mengeluarkan lebih dari 30 ribu tahanan.

 

Menanggapi hal itu, ulama muda asal Solo ustaz Abdul Rahim Ba’asyir mengatakan bahwa ayahnya ustaz Abu Bakar Ba’asyir juga berhak untuk mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tersebut.

 

Menurutnya, selain alasan kesehatan dan kemanusiaan, ustaz Abu Bakar Ba’asyir telah melewati sepertiga masa tahanan.

 

“Bahwa itu sebenarnya ustadz Abu Bakar Ba’asyir itu memenuhi persyaratan untuk mengajukan asimilasi, yang satu sudah melewati dua pertiga masa tahanannya, kedua beliau tidak menjalani hukuman subsider,” katanya kepada jurnalislam selasa, (7/4/2020).

 

“Ketiga beliau tidak terkena PP 99, kemudian beliau sudah lanjut usia, jadi sudah seharusnya beliau itu memang mendapatkan hak tersebut,” imbuh ustaz Iim.

 

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk lebih mengedepankan sisi kemanusiaan terhadap ayahnya yang saat ini sudah berusia 81 tahun.

 

“Kekhwatiran kekhawatiran terhadap beliau ustadz Abu Bakar Ba’asyir ini sebenarnya tidak perlu, seharusnya tidak tidak apa namanya tidak perlu untuk kemudian dibesar-besarkan, jika dulu ada Pak Wiranto yang menolak dan orang-orang yang menolak, dan sekarang pak Wiranto sekarang sudah tidak lagi menjabat di negara ini,” ungkapnya.

 

“Sehingga mestinya pemerintah sekarang ini lebih bebas untuk kemudian bisa melihat sisi kemanusiaan terhadap ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tambahnya.

 

“Mudah mudahan adalah satu pilihan yang terbaik untuk beliau bisa dikembalikan pada keluarga, dan keluarga Insyaallah berusaha untuk bisa menjaga kesehatan beliau,” pungkasnya.

Anies di Pusaran Fitnah

Oleh: Tony Rosyid

Pujian dan cacian itu hal biasa. Terutama bagi seorang pemimpin. Dipuji tidak terbang, dicaci tidak tumbang, kata Anies Baswedan.

Terkadang hal baik dicaci, dan yang buruk diapresiasi. Apalagi kalau sudah melibatkan survei persepsi. Yang baik bisa dibuat buruk, dan yang buruk malah dipuja-puji. Suka-suka yang mensurvei ambil sample responden dan menyajikan hasilnya.

Yang lebih tidak wajar jika seorang pemimpin atau pejabat gemar lapor. Mending lapor ke bini, lapornya ke polisi. Dikit-dikit lapor. Serem! Kritik diawasi, hina dipenjara. Gawat! Ini menunjukkan pemimpin atau pejabat ini belum matang. Gak siap jadi pejabat.

Saat ini, pemimpin di Indonesia yang dianggap fenomenal dan paling dinamis dalam pemberitaan, selain Jokowi adalah Anies Rasyid Baswedan. Gubernur DKI ini, tidak saja banjir pujian, tapi juga tak pernah sepi dari fitnah.

Beda fitnah, beda kritik. Kritik itu sesuatu yang inheren dalam demokrasi. Tak ada kritik, tak ada demokrasi. Kalau kritik berbasis pada data dan fakta. Kalimatnya terukur. Tidak terkesan cari-cari kesalahan. Bahasanya mengikuti standar “EYD”. Masih sopan, maksudnya. Sementara fitnah itu sebaliknya. Manipulasi data dan bertentangan dengan fakta. Seringkali menggunakan bahasa jalanan.

Meski fitnah adalah tindakan tak bermoral, dan bukan bagian dari budaya bangsa yang menganut asas Pancasila, tapi kehadirannya niscaya. Seorang pemimpin dituntut untuk mampu menghadapi dengan dewasa. Gak sedikit-sedikit lapor polisi!

Prinsipnya, apa yang dilakukan pemimpin, tak semua orang suka. Yang gak suka, ada yang pilih diam. Ada juga yang agresif menyerang. Bahkan fitnah jadi menu harian. Kelompok inilah yang orang sebut sebagai “haters”.

Haters Anies sebenarnya jumlahnya gak banyak. Ini bisa dilihat ketika ada aksi demo di balaikota. Paling 10-30 orang. Saat musim banjir, agak banyak dikit. Kurang lebih 100 orang. Hanya karena haters ini agresif dan dikelola secara “premium”, maka cukup berhasil membuat gaduh di medsos. Walaupun begitu, atraksi mereka nampak kurang efektif. Gak besar pengaruhnya. Meski kerja buzzernya masif.

Kenapa? Karena suka menggunakan data palsu dan bertentangan dengan fakta. Ini mudah sekali dipatahkan. Sekali fakta dibuka, kelar. Selama ini, itulah yang terjadi. Terus, dan berulang-ulang polanya. Apalagi dinarasikan dalam bahasa yang tidak simpatik. Gak nyentuh psikologi rakyat.

Contoh yang paling gress, ketika “haters Anies” mengungkap anggaran DKI untuk penanganan covid-19. Hanya 130 M. Kalah dengan Jawa Barat dengan anggaran 500 M, dan Jawa Tengah dengan anggaran 1,4 M. Padahal, DKI punya APBD 87,9 T.

Pagi itu info grafis disebar oleh buzzer, sore harinya Anies klarifikasi. Bahwa anggaran DKI untuk penanganan covid-19 adalah 3 T. Kelar! Justru menambah poin buat Anies.

Beberapa hari berikutnya, diulang lagi. Kali ini hotel bintang lima yang disorot. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi BEM Jakarta menuduh Anies berlebihan dalam melayani tenaga medis. Fasilitas hotel bintang lima bagi dokter dan tenaga medis dianggap gak tepat.

Hanya satu dua hari berselang, sejumlah perguruan tinggi mengaku nama universitasnya dicomot. Juga beredar foto yang oleh publik diduga mirip ketua Aliansi BEM itu bersama kakak pembina.

Atraksi-atraksi semacam ini menurut saya tidak cerdas. Menyoal fasilitas tenaga medis dan membully para dokter ditengah para tenaga medis itu sedang merenggang nyawa, bahkan puluhan dokter meninggal saat bekerja, merupakan tindakan konyol. “Para haters” tanpa sadar sesungguhnya telah berhadapan dengan persepsi masyarakat. Bagi masyarakat, dokter-dokter dan para tenaga medis itu adalah pahlawan.

Dihujani fitnah dan cacian, Anies tetap cool. Begitulah karakter bawaan Anies. No comment! Kecuali terus bekerja, terukur dan fokus menyelamatkan nyawa warga DKI. Meski harus menempuh langkah tak populer, lalu dibully dan dianggap cari panggung, Anies nampaknya gak pedulikan itu. Fokus Anies, bagaimana nyawa dokter, tenaga medis, pasien dan rakyat itu terselamatkan.

Blessing buat Anies. Karena bullyan kontra fakta justru berbalik dan malah menghadirkan banyak apresiasi publik kepadanya. Langkah-langkah Anies, khususnya dalam menghadapi covid-19, dianggap menunjukkan kelasnya sebagai seorang pemimpin yang seungguhnya. Sistemik, terukur dan komprehensif. Komunikasinya membumi dan bisa dipahami rakyat. Anies seolah menjadi energi baru bagi rakyat di tengah frustrasi dan kekecewaan terhadap ketidakjelasan arah bangsa ini.[]

*Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Berusia 81 Tahun, Keluarga Minta Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Termasuk yang Dibebaskan

SOLO (Jurnalislam.com)- Ustaz Abdul Rahim Ba’asyir meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bisa memberikan hak asimilasi kepada ayahnya yakni ustaz Abu Bakar Ba’asyir, dalam rangka untuk mencegah penularan wabah covid-19.

 

“Dari keluarga dan juga dari tim pembela muslim ataupun tim pengacara ustadz Abu Bakar Ba’asyir telah mengirimkan surat kepada Menteri, dalam hal ini Kemenkumham dan kemudian juga kita tembus kan kita kirim juga Ke dirjen dan juga kita kirimkan ke Presiden tembusannya,” katanya kepada jurnalislam selasa, (7/4/2020).

 

“Kemudian juga kita kirimkan ke lapas, di mana surat itu kita mengajukan hak asimilasi buat Abu Bakar Ba’asyir, dan pertimbangan yang paling besar yang kita ajukan adalah karena saat ini kita sedang dilanda pandemi covid-19,” imbuh pria yang akrab disebut ustaz Iim itu.

 

Ustaz Iim menjelaskan, bahwa saat ini ustaz Abu Bakar Ba’asyir termasuk

yang paling rawan karena sudah berumur 81 tahun dan masuk 82 tahun, dan covid-19 disebutnya berpotensi lebih besar menyerang orang-orang yang sudah lanjut usia.

 

“Sebagaimana yang kita tahu juga bahwa yang di dalam penjara itu, dia tidak bisa memberikan fasilitas kesehatan yang mencukupi, artinya fasilitas kesehatan yang ada di penjara itu sangat pas-pasan, sehingga potensi untuk beliau tertular ataupun terkena penyakit covid-19 ini karena ini sangat besar,” paparnya.

 

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah bisa mengedepankan sisi kemanusiaan dan bisa memberikan hak asimilasi kepada ayahnya.

 

“Kita juga mengetuk rasa kemanusiaannya pemerintah, agar memikirkan ustadz Abu Bakar Baa’syir ini bukan dari sisi narapidana, tapi hendaknya lebih mengedahulukan rasa kemanusiaan,” pungkasnya.

Bersama Wardah, ACT Bagikan Makanan Gratis untuk Tenaga Medis

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Lembaga kemanusiaan ACT dan produsen brand kosmetik Wardah, PT Paragon Technology and Innovation berkolaborasi dalam menyalurkan amanah melalui bantuan pangan lewat Operasi Pangan Gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui program CSR-nya, Wardah brand kosmetik bersinergi dengan ACT untuk memberi manfaat kepada masyarakat yang lebih luas.

Niat baik ini tentunya membutuhkan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak, baik pemerintah, badan usaha maupun individu di Indonesia.

Bantuan ini diimplementasikan dalam program “Sedekah Makan Gratis melalui Humanity Food Truck” untuk para tenaga medis di Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Fatmawati.

“Untuk memerangi virus global ini dibutuhkan ketangguhan kita bersama. Mari putus penyebaran pandemi Covid-19 dengan terus melakukan aksi baik, patuh pada anjuran pemerintah dan saling mendoakan semoga Indonesia dan seluruh negara yang sedang berjuang bisa terbebas dari wabah ini,”ujar Nurhayati Subakat, Presiden Komisaris PT Paragon Technology and Innovation penuh ajakan dan harapan.

Untuk para pahlawan medis, akan didedikasikan 3.000 porsi/hari sedekah pangan. Selain itu, bantuan berupa beras akan dibagikan secara gratis kepada keluarga prasejahtera.

Sehingga, para masyarakat prasejahtera bisa fokus menghadapi virus Corona, tidak perlu memikirkan bagaimana cara memenuhi kebutuhan pokoknya.

menjalankan berbagai program kolaborasi ini, akan ada 1.000 relawan yang ikut bersama Aksi Cepat Tanggap untuk melawan corona.

Direktur Kemitraan Strategis ACT Mukti menyambut baik sinergi yang dilakukan. Hal ini sebagai bentuk kerjasama nasional dalam menemukan solusi terbaik dalam penanggulangan virus Covid-19.

“Wardah merupakan salah satu korporasi yang peduli terhadap isu dan permasalahan kemanusiaan, kerjasama dengan ACT ini memiliki tujuan untuk dapat membantu garda depan maupun para pasien sampai saat ini masih membutuhkan kita semua, semoga hal ini menjadi kebaikan positif yang bisa diikuti oleh private sector lainnya. Kolaborasi ini merupakan rasa kepedulian yang kita wujudkan dalam aksi nyata dalam menciptakan impact yang lebih besar lagi,” ungkap Mukti.

Polisi Diminta Ikut Tangani Corona, Bukan Malah Tangkap Pengkritik Pejabat

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan penanganan pandemi virus Covid-19 (corona) melalui surat telegram ST/1098/IV/HUK.7.1/2020.

Surat tersebut akan menindak siapa saja yang menghina presiden dan pejabat pemerintah, berbunyi seperti ini: “Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP.”

“Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu, Minggu (4/4/2020).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto menilai aturan tersebut tidak tepat guna dalam kondisi wabah penyakit seperti ini, lantaran tidak mampu mempengaruhi penanganan virus sama sekali.

“Penerbitan aturan itu di tengah situasi saat ini akhirnya hanya ABS, asal bapak senang,” ujarnya, Selasa (7/4/2020).

Ia menyarankan agar kepolisian lebih fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bambang juga meminta Polri agar fokus terhadap para residivis yang bebas setelah mendapat kebijakan asimilasi dari Kemenkumham, supaya kejadian pencurian motor yang dilakukan residivis di Blitar pada Minggu (5/4/2020) tidak terulang.

Hal yang tidak kalah pentingnya, menurut Bambang, Polri perlu memfokuskan terhadap bentuk pidana yang masih berhubungan dengan pandemi seperti penimbunan sembako dan alat perlindungan diri (APD).

Pihak kepolisian harus memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat selama pandemi berlangsung, ketimbang merumuskan aturan yang menimbulkan polemik.

“Kalaupun ingin berkontribusi lebih terkait pandemi. Kapolri bisa menginstruksikan seluruh keluarga besar Polri membikin masker kain yang dibagikan gratis ke masyarakat. Itu tentu lebih berguna,” tandasnya.

Sumber: tirto.id

ICJR Kritik Polisi Main Tangkap Orang yang Dituding Hina Presiden

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penggunaan KUHP dan UU ITE oleh polisi dalam melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dinilai tidak tepat.

Semua kasus itu justru terlihat sebagai masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghingaan presiden.

“Polisi menggunakan KUHP dan UU ITE sebagai dasar, dengan secara terang-terangan mengatakan para pelaku melakukan pidana penghinaan terhadap Presiden, sebuah tindak pidana yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia,” jelas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Erasmus menjelaskan, MK melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan Presiden, seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP. MK menegaskan, perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis.

MK juga menekankan, tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus MK karena bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan begitu, kata dia, ketentuan pidana apapun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tidak dapat digunakan untuk melindungi kedudukan presiden sebagai pejabat dan pemerintah.

Ia juga mengatakan, selain berdasar putusan MK tersebut, aparat juga kerap menggunakan pasal-pasal lain secara eksesif untuk menjerat orang-orang yang mengeluarkan ekspresinya secara sah karena dianggap menghina penguasa. Padahal, pasal tersebut tidak tepat untuk diterapkan.

“Di antaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum,” terang dia.

Menurut Erasmus, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus di tersebut. Itu karena ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut hanya dapat ditujukan untuk ungkapan-ungkapan yang berisi provokasi atau hasutan untuk kebencian terhadap suku, agama, ras, antar golongan (SARA).

“Pasal 28 ayat (2) UU ITE sama sekali tidak dapat digunakan untuk penghinaan individu apalagi penguasa. Tindakan polisi menggunakan Pasal  28 ayat (2) UU ITE mencerminkan kesewenang-wenangan,” jelas dia.

Terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE, hal yang perlu diingat ialah berdasarkan UU 19/2016, revisi UU ITE, pasal tersebut merupakan delik aduan. Berdasarkan Pasal 207 KUHP serta pertimbangan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 juga merupakan delik aduan absolut yang mensyaratkan harus terdapat pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan yang dituduhkan.

Karena itu, ia menilai, baik 207 KUHP maupun atau pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi Presiden Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Pejabat Presiden republik Indonesia.

“Namun lebih dari itu, ICJR menilai semua kasus tersebut mengarah pada masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghinaan Presiden,” jelasnya.

sumber: republika.co.id

 

MPR Dorong Pemerintah Edukasi Masyarakat tentang Jenazah Tak Tularkan Virus

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penolakan pemakaman terhadap jenazah pasien positif Covid-19 terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Menanggapi itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi masyarakat mengenai alur penularan virus corona serta prosedur pemakaman jenazah Covid-19 sesuai panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Sehingga masyarakat paham dan tidak menimbulkan keresahan apabila ada jenazah Covid-19 dimakamkan di wilayah mereka,” kata Bamsoet, Selasa (7/4).

Dirinya juga mendorong agar pemerintah mengingatkan kembali mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada seluruh petugas/tenaga medis yang melakukan pengurusan.

Hal itu dilakukan agar pemulasaran jenazah pasien Covid-19 tetap memperhatikan aspek agama dan memastikan pemulasaran dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Serta perlu dijelaskan juga kepada masyarakat mengenai prosedur pemakaman sesuai protokol kesehatan dari WHO dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan lahan kosong yang akan digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19. Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya kembali penolakan warga yang berdampak pada terhambatnya proses pemakaman jenazah.

“Mengimbau masyarakat agar memahami sikap pemerintah dalam memperlakukan jenazah Covid-19 dan tidak melakukan aksi penolakan jenazah Covid-19 yang dapat menghambat tim medis dalam melakukan pemakaman, mengingat tim medis sudah menjalani semua prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai guidline Kemenkes, Kementerian Agama dan MUI,” imbaunya.

Penolakan pemakaman pasien positif covid-19 terjadi di beberapa daerah. Terbaru terjadi di Dusun Mulyasari Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Warga menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang berasal dari Jayakerta di lokasi sekitar mereka. Penolakan tersebut muncul lantaran warga merasa takut dan khawatir virus Corona dalam jenazah itu bisa menular ke permukiman sekitar.

sumber: republika.co.id