SOLO (Jurnalislam.com)- Sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Kemenkumham telah mengeluarkan lebih dari 30 ribu tahanan.
Menanggapi hal itu, ulama muda asal Solo ustaz Abdul Rahim Ba’asyir mengatakan bahwa ayahnya ustaz Abu Bakar Ba’asyir juga berhak untuk mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tersebut.
Menurutnya, selain alasan kesehatan dan kemanusiaan, ustaz Abu Bakar Ba’asyir telah melewati sepertiga masa tahanan.
“Bahwa itu sebenarnya ustadz Abu Bakar Ba’asyir itu memenuhi persyaratan untuk mengajukan asimilasi, yang satu sudah melewati dua pertiga masa tahanannya, kedua beliau tidak menjalani hukuman subsider,” katanya kepada jurnalislam selasa, (7/4/2020).
“Ketiga beliau tidak terkena PP 99, kemudian beliau sudah lanjut usia, jadi sudah seharusnya beliau itu memang mendapatkan hak tersebut,” imbuh ustaz Iim.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk lebih mengedepankan sisi kemanusiaan terhadap ayahnya yang saat ini sudah berusia 81 tahun.
“Kekhwatiran kekhawatiran terhadap beliau ustadz Abu Bakar Ba’asyir ini sebenarnya tidak perlu, seharusnya tidak tidak apa namanya tidak perlu untuk kemudian dibesar-besarkan, jika dulu ada Pak Wiranto yang menolak dan orang-orang yang menolak, dan sekarang pak Wiranto sekarang sudah tidak lagi menjabat di negara ini,” ungkapnya.
“Sehingga mestinya pemerintah sekarang ini lebih bebas untuk kemudian bisa melihat sisi kemanusiaan terhadap ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tambahnya.
“Mudah mudahan adalah satu pilihan yang terbaik untuk beliau bisa dikembalikan pada keluarga, dan keluarga Insyaallah berusaha untuk bisa menjaga kesehatan beliau,” pungkasnya.