Mensos Akui Pemberian Bansos Banyak Kekurangan

BOGOR(Jurnalislam.com) — Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengakui data penerima bantuan sosial (bansos), khususnya untuk tahap pertama, masih tumpang tindih dan belum sempurna.

 

Mensos mengatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk merapikan data penerima bansos.

“Kami sadar bahwa tahap pertama ini masih saja ada kekurangan dan masih ada data yang sedikit tumpang tindih, di tahap kedua Insyaa Allah koordinasi lebih baik lagi bisa diatasi dengan baik,” kata Mensos Juliari setelah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau penyaluran bantuan sosial tunai di Kantor Pos Kota Bogor, Rabu (13/5).

Mensos mengatakan akibat pandemic Covid-19 dan semua yang dilakukan pemerintah diakuinya masih jauh dari kesempurnaan. Namun, pihaknya berupaya untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka penguatan data penerima bansos.

“Apa yang sudah pemerintah lakukan melalui bantuan sosial tunai atau BST dan bansos sembako juga untuk wilayah Jabodetabek tentu masih jauh dari kesempurnaan, kami juga terus meng-update data dari pemda juga,” ujarnya.

Pemda bekerjasama dengan Kemensos untuk mengkomunikasikan agar apabila ada warga-warga terdampak yang perlu dibantu tapi belum mendapat di tahap pertama dapat dimasukkan ke tahap kedua. “Kami juga pasti akan mengakomodasi. Jadi sebenarnya data semua sudah masuk tapi kembali lagi kita yakin bahwa data ini belum 100 persen sempurna,” katanya.

Oleh karena itu pihaknya selalu membuka diri kepada Pemda untuk melakukan penyempurnaan data. “Ini bahkan ada beberapa kabupaten/kota yang sudah mengirim data tapi minta dikembalikan lagi karena ada data-data yang belum masuk. Ada beberapa, cukup banyak juga yang minta tarik kembali karena ada warga terdampak belum masuk, jadi proses semakin berjalan akan lebih kami sempurnakan,” jelasnya.

sumber: republika.co.id

MUI Dukung Menag Soal Shalat Id di Rumah Saja

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah. Termasuk dengan menjalankan ibadah salat idul fitri di rumah.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung keputusan menag. Karena penyelenggaraan salat idul fitri berisiko terjadinya penularan sangat besar. Sekarang banyak orang berstatus OTG (orang tanpa gejala) sehingga terjadi penularan.

“Kita dalam agama tidak disuruh untuk melakukan hal-hal yang membahayakan dan kalau akan membahayakan Tuhan memberi kita kemudahan. Salah satu kemudahan yaitu sholat idhnya bisa di rumah saja,” katanya saat dihubungi Jurnalislam, Rabu (13/05/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah menjelaskan dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19 dalam poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

“Seperti berjamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” katanya.

Dalam poin 5, lanjutnya juga sudah ada penjelasan bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Ulama Indonesia dan Al Azhar Mesir Gelar Doa Bersama Daring

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menggelar doa bersama  ulama Al-Azhar Mesir dalam menghadapi Covid-19 melalui Zoom.

Kegiatan bertema “Selamat Indonesia, Selamat Dunia Bersama” ini merupakan inisiatif Dewan Pertimbangan MUI Pusat bersama Komite Tinggi Persaudaraan Kemanusiaan dan Pondok Pesantren Tazakka, Batang, Jawa Tengah dalam merespons seruan Grand Syekh Al-Azhar Mesir 14 Mei.

Kegiatan ini akan disiarkan di TV MUI, Tazakka TV, Tawaf  TV, serta TvMUI.

“Dalam rangka menyambut Seruan Grand Syekh Al Azhar Mesir Prof Dr Ahmad Muhammad At Thoyyib untuk Doa Kemanusiaan pada 14 Mei 2020, Dewan Pertimbangan MUI bekerjasama dengan Komite Tinggi Persaudaraan Kemanusiaan dan didukung Pondok Pesantren Modern Tazakka, mengadakan acara doa bersama untuk kemanusiaan pada kamis, 14 Mei 2020, pukul 14.30 sampai dengan 15.30 WIB melalui aplikasi zoom,” ujar Ketua Wantim MUI, Prof. Din Syamsuddin, Kamis (14/5) melalui keterangan tertulis.

Acara ini berisi lima tausiyah, lima sambutan, dan tujuh doa. Tausiyah utama akan disampaikan Grand Syekh Al Azhar tentang Islam dan Kemanusiaan yang disampaikan Rektor Universitas Al-Azhar Syekh Prof Dr Muhammad Husein Al-Mahrosowi.

Kemudian, secara berurutan, tausiyah akan disampaikan Wakil Ketua Wantim MUI Prof Dr KH Didin Hafiduddin, Sekretaris Wantim MUI Prof Dr Noor Achmad, pakar tafsir Al-Quran sekaligus alumni terkemuka Universitas Al-Azhar Prof Quraish Shihab, serta ditutup Ketua Wantim MUI Prof Din Syamsuddin.

Lima sambutan dalam kegiatan ini masing-masing disampaikan Menteri Agama RI Jend. (Purn) Fakhrurrozi, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia H Muhammad Jusuf Kalla, Sekjen Komite Tinggi untuk Persaudaraan Kemanusiaan Mohammad Abdul al-Salam,  Duta Besar Mesir di Jakarta Yang Mulia Asyrof Sulton, serta Duta Besar RI di Kairo Hilmi Fauzi.

Di sela-sela sesi tausiyah dan sambutan tersebut akan ada tujuh doa. Masing-masing oleh Sekjen Majma’ Al-Buhuts al-Islamiyah Prof Dr Nadzir Iyad, Ketua MUI Sumatra Utara Prof Dr KH Abdullah Syah, Ketua MUI Sulawesi Selatan KH Sanusi Baco, Pengasuh Pondok Pesantren Tremas KH Lukman Haris Dimyati, anggota Wantim MUI sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Gontor KH Hasan A Sahal, dan anggota Wantim MUI KH Abd Rasyid Abdullah Syafii. Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi akan memimpin doa pamungkas.

Sumber: republika.co.id

 

Soal Pelonggaran Penutupan Masjid, MUI: Jangan Dilakukan Kalau Membahayakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan, rencana pelonggaran penutupan masjid dan rumah ibadah lain harus mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap setiap orang.

Artinya, jika itu tidak membuat orang-orang terlindungi wabah Covid-19, maka jangan dilakukan.

“Terkait relaksasi yang akan diambil pemerintah, bagi MUI, yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak. Kalau bisa, silakan dilakukan. Kalau tak bisa, jangan dilakukan karena berbahaya dan bertentangan dengan tujuan agama,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Para ulama, jelas Anwar, menyimpulkan bahwa tujuan dari diturunkannya syariat Islam adalah untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Wabah virus Covid-19 ini secara langsung telah mengancam diri dan jiwa manusia itu sendiri.

“Karena wabah tersebut telah membuat banyak orang menjadi sakit dan bahkan juga sudah banyak yang meninggal,” ujarnya.

Anwar menambahkan, dalam Islam, hukum menjaga diri dan diri orang lain agar tidak jatuh ke dalam kebinasaan adalah wajib. Karena itu, bagi MUI, jika penyebaran virus itu masih tidak terkendali, maka jangan dulu berkumpul-kumpul.

“Dan kalau sudah terkendali ya silakan berkumpul-kumpul. Tetapi meskipun sudah boleh berkumpul-kumpul, MUI tetap mengimbau umat dan masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan memperhatikan protokol medis yang ada,” ucapnya.

Namun jika status penyebaran virus Covid-19 tidak atau belum terkendali lalu tetap ingin berkumpul-kumpul, maka boleh-boleh saja. Tetapi dengan syarat yang ketat dan setiap orang harus bisa melindungi dirinya dan orang lain secara baik.

“Kalau itu bisa dilakukan ya tidak masalah. Silakan, tetapi kalau tidak bisa, maka jangan. Karena mudharatnya jauh lebih besar dari manfaatnya,” katanya.

Soal perlu-tidaknya fatwa dalam memutuskan relaksasi penutupan masjid, Anwar menilai tidak perlu. Sebab menurut dia fatwa MUI 14/2020 sudah bisa memberikan pedoman kepada umat Muslim dan masyarakat tentang bagaimana harus bersikap.

Sumber: republika.co.id

 

Muslim Selandia Baru Siapkan Ribuan Paket untuk Para Pejuang Covid

MANAWATU(Jurnalislam.com)— Asosiasi Muslim Manawatu, Selandia Baru sepanjang Ramadhan ini begitu sibuk menyiapkan ribuan makanan  bagi orang-orang yang bekerja di garda terdepan menanggulangi Covid-19 serta orang-orang yang membutuhkan.

Asosiasi Muslim Manawatu menyediakan makanan tradisional setempat dalam kondisi panas bagi petugas medis di Rumah Sakit Palmerston Utara, Pusat Kesehatan Highbury, panti perempuan, dan tempat lainnya yang membutuhkan.

Setiap Selasa dan Ahad, akan ada dua kelompok yang bertugas memasak makanan.

Sedang dua kelompok lainnya bertugas mengemas makanan untuk pengiriman.

Mereka pun mampu memasak sekitar 700 porsi kari dalam satu panci besar saat itu. Mereka juga menyiapkan makama serupa untuk waktu berbuka yang jauh lebih besar dan terus berlangsung.

Sejauh ini, asosiasi Muslim Manawatu telah membagikan lebih dari 2.000 makanan. Mereka juga menargetkan sebanyak 5.000 orang akan memperoleh hadiah saat pengujung Ramadhan atau jelang hari raya.

Presiden Asosiasi Muslim Manawatu, Riaz Rahman, mengatakan ribuan makanan yang disiapkan itu untuk merespons warga yang menderita karena pandemim. Panitia pun memutuskan untuk memasak dan mendistribusikan pada yang membutuhkan.

“Kami memutuskan untuk membantu dengan cara yang sedikit berbeda. Mereka memenuhi kewajiban sebagai Muslim dan sebagai komunitas, sementara pada saat yang sama itu memperluas kemurahan hari mereka,” kata Riaz Rahman seperti dilansir Stuff pada Rabu (13/5).

Dia menjelaskan, ini bagian dari Ramadhan, berbagai makanan. Kedermawanan seperti berbagi makanan dan mengundang teman-teman untuk berbuka puasa adalah salah satu ajaran Islam pada Ramadhan, ini telah menjadi tradisi di semua komunitas Muslim.

Sementara itu Manajer Perlindungan Perempuan di Palmerston, Zubeda Shariss, mengatakan keluarganya telah  tiga kali melakukan pengiriman sebanyak 30 makanan.

Makanan yang diberikan disambut dan diberikan kepada mereka yang tinggal di perumahan darurat, dan bekerja dalam advokasi perempuan dan anak-anak.

“Kami menargetkan keluarga yang tidak mampu membeli makanan seperti ini, orang-orang yang telah berjuang secara finansial selama kurungan,” katanya.

Sumber: republika.co.id

 

Komunitas Muslim Ingris Bahu Membahu Warga Terdampak Covid

LONDON(Jurnalislam.com) – Komunitas Muslim di Inggris turun ke garis terdepan untuk memberikan bantuan kepada warga miskin dan rentan yang terdampak krisis akibat pandemi covid-19.

Melalui Bearded Broz sebuah bank makanan darurat yang berbasis di Kota Birmingham, mereka memberikan makanan langsung kepada warga yang menghadapi kekurangan.

Pendiri Bearded Broz, Imran Hameed, mengatakan terjadi peningkatan permintaan sebanyak 50 persen dibandingkan pembagian makanan saat Ramadhan tahun lalu.

Hameed mengatakan selama lima tahun terakhir, Bearded Broz telah memberikan bantuan di Midlands dan London. Dan dengan wabah virus corona banyak orang yang menelepon Bearded Broz untuk memperoleh bantuan.

“Sebagai seorang Muslim, tak boleh bagi saya membiarkan tetangga saya tanpa makanan. Sungguh menakjubkan bagaimana komunitas berkumpul dan mendukung satu sama lain saat ini,” kata Imran seperti dilansir Arab News pada Rabu (13/5).

Bearded Broz sangat aktif selama Ramadhan tahun ini. Di antara proyek yang dijalankan adalah di mana masyarakat bisa berdonasi daging kambing secara langsung melalui pemasok kambing. Kemudian Bearded Broz akan menyiapkan makanan lengkap atau paket Ramadhan sesuai yang dibutuhkan warga yang memerlukan.

Sama seperti Bearded Broz, Masjid Green Lane di Birmingham juga mendapati adanya peningkatan warga yang membutuhkan bantuan makanan. CEO Masjid Green Lane, Kamran Hussain mengatakan  dirinya telah melihat jumlah orang yang datang ke bank makanan meningkat empat kali lipat.

Masjid Green Lane secara besar-besaran meningkatkan layanan kemanusiaannya, dulu hanya beroperasi beberapa hari dalam sepekan, tapi sekarang buka setiap hari dan permintaannya telah melampaui batas, sibuk setiap hari.

“Komunitas Muslim bernar-benar berkumpul, kami merekrut ratusan relawan baru. Mereka telah menyumbangkan waktu dan uangnya. Masa-masa ini memmungkinkan sisi kedermawanan kita muncul. Sebagai organisasi agama, inilah yang kami lakukan,” katanya.

Sementara organisasi yang lebih besar seperti Islamic Relief UK juga sangat terlibat dalam menanggulangi kerawanan pangan akibat pandemi Covid-19.

Dalam sebuah pernyataannya organisasi itu telah menyiapkan 500 ribu poundsterling yang tersedia untuk  untuk organisasi berbasis masyarakat di seluruh Inggris.

Dana itu digunakan bagi orang-orang yang paling rentan dan lansia, pencari suaka serta seluruh masyarakat miskin.

Jaringan bank makanan terbesar di Inggris, Trussell Trust bahkan mengatakan menyediakan hampir dua kali lipat jumlah paket makanan pada pekan pertama penutupan di Inggris.

Sumber: republika.co.id

Tata Cara Soal Shalat Id di Rumah? Ini Kata MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa No 28 Tahun 2020 agar penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga di masa pandemi virus corona (Covid-19). Ini bertujuan agar penularan wabah tidak semakin meluas.

“MUI memutuskan agar pelaksanaan Shalat Id bisa dilakukan bersama keluarga dalam keadaan Covid-19 di daerah yang tidak terkendali. Sementara, daerah yang terkendali dan diyakini tidak ada penularan atau zona hijau, boleh dilaksanakan Shalat Idul Fitri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Rahman Dahlan, Rabu (13/5).

Kiai Dahlan menyatakan, rangkaian dan tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah sama seperti yang biasa dilakukan di lapangan. Misalnya, takbir di rakaat pertama tujuh kali, takbir di rakaat kedua lima kali, dan ada dua kali khutbah.

“Kalau shalatnya sendiri boleh tidak pakai khutbah. Kalau lebih dari satu (orang) disunahkan memakai khutbah. Tapi kalau tidak ada yang bisa khutbah ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Ada Wacana Relaksasi Rumah Ibadah, PBNU: Jangan Gegabah!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsyudi Syuhud menuturkan, pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengeluarkan kebijakan soal pelonggaran penutupan rumah ibadah di tengah pandemi wabah Covid-19.

Dia mengatakan, harus ada data yang valid untuk memastikan pelonggaran itu bisa dilakukan.

“Jangan gegabah. Harus ada data yang valid apakah daerah ini sudah hijau, tidak ada yang kena, dan masyarakat tetap peduli terhadap lingkungannya. Kalau ada orang yang tidak diketahui, dan bukan dari lingkungan itu ya harus dicek,” Selasa (12/5).

Karena itu, Marsudi mengatakan, kalau pemerintah sudah membahas rencana relaksasi penutupan tempat ibadah, maka seharusnya sudah dikaji betul-betul sebelum menetapkan kebijakan. “Berarti mereka harus punya data, bahwa (suatu daerah) itu aman. Jadi harusnya tidak sembarangan saat ingin relaksasi penutupan masjid,” ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), harus sudah paham sebelum merelaksasi penutupan rumah ibadah. Sebab, bagaimana pun masyarakat akan menyambut baik kebijakan pelonggaran tersebut karena mereka tentu ingin kembali beribadah di masjid.

“Kita juga menyambut baik kalau ternyata sudah ada data yang demikian bagus, Daerah sini dan daerah sana sudah terdata semua ya kita sambut baik. Wong namanya mau beribadah,” ungkap Marsudi.

Untuk masyarakat sendiri, jika merasa khawatir terhadap pelonggaran itu itu, maka mereka harus dibiarkan untuk membuat keputusan. “Kalau masih ada kekhawatiran karena keadaan yang tidak terkontrol, masyarakat bisa menolak, karena yang tahu daerahnya kan masyarakat situ, dan yang mesti tahu adalah pemerintah,” ucapnya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengatakan tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi virus Covid-19 atau corona. Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi sejumlah usulan anggota Komisi VIII DPR yang meminta agar itu direalisasikan.

Sumber: republika.co.id

Banjir Bandang Kembali Terjang Lebak Banten, 96 Rumah Terendam

LEBAK (Jurnalislam.com) – Kembali, banjir bandang menerjang Kabupaten Lebak, Banten. Sebelumnya banjir bandang terjadi di awal Januari 2020. Kini, Banjir bandang menerjang di waktu sahur sekitar pukul 02.45 WIB, Rabu (13/5/2020).

Informasi sementara yang berhasil dihimpun, banjir bandang kali ini menerjang dua kecamatan, yakni Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong. Daerah yang juga terkena banjir bandang parah pada 1 Januari 2020.

Di Kecamatan Cipanas, banjir menerjang 3 desa yang mengakibatkan 96 rumah terendam air setinggi lutut orang dewasa. Tiga desa tersebut adalah desa Sipayung, Talagahiang dan Bintangresmi.

Camat Cipanas Najmudin membenarkan tiga desa di Kecamatan Cipanas terendam banjir bandang.

Najmudin mengungkapkan banjir terjadi setelah hujan deras mengguyur sejak sore hingga larut malam. Sehingga kali Ciberang dan Cimangenteung meluap.

“Ya, betul tiga desa terendam banjir luapan kali Ciberang dan Cimangenteung” kata Najmudin seperti dilansir oleh BantenHits.com.

Sementara itu, di kecamatan Lebak Gedong, banjir bandang kali ini membuat jembatan yang oleh banjir lalu amblas dan belum diperbaiki, kini jembatan amblas semakin dalam. Jembatan itu menjadi jalan penghubung antar desa di Kecamatan Lebak Gedong.

Seperti dilansir liputan6.com Kepala Puskesmas Lebak Gedong, Suripto mengatakan “Itu (jembatan) permanen, tapi pada bencana yang lalu sudah sebagian yang amblas, sekarang amblas semua”.

Hingga berita ini ditulis, baik dari kecamatan Cipanas maupun Lebak Gedong belum ada laporan adanya warga terdampak banjir bandang.

“Untuk warga sampai saat ini belum ada laporan terdampak banjir. Air sungai naik sampai nutup jembatan darurat yang ada baik di Kampung Buluheun maupun Kampung Muhara,” ungkap Suripto Kepala Puskesmas Lebak Gedong.

Sedangkan Camat Cipanas mengungkapkan air sudah mulai surut dan warga sudah mulai bersih-bersih Rumahnya.

 

 

MUI Keluarkan Panduan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan tahun ini, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi. Fatwa yang ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/05) ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 H yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi. Di dalam Fatwa ini, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan Takbir dan Shalat Idul Fitri.

Secara lengkap, berikut bunyi Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi.

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM

  1. Ketentuan Hukum
  2. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam ).
  3. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
  4. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
  5. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
  6. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
  7. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
  8. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
  9. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
  10. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
  11. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri berjamaah
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
  3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
    أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
    “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
  4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
  5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
    سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
  6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
    سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
  9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
  10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
  12. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
  13. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
  14. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
  15. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
  16. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    Membaca takbir sebanyak sembilan kali
    b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
    c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
    d. Berwasiat tentang takwa.
    e. Membaca ayat Al-Qur’an
  17. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    Membaca takbir sebanyak tujuh kali
    b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
    c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
    d. Berwasiat tentang takwa.
    e. Mendoakan kaum muslimin
  18. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
  19. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
  20. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
    Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
    b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
    c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
    d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
  21. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
    Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
    b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
    c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
    d. Tidak ada khutbah.
  22. Panduan Takbir Idul Fitri
  23. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
  24. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
  25. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
  26. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
  27. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
  28. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

  1. Mandi dan memotong kuku
  2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
  3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
  4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
  5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
  6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua

  1. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
    Sekretaris