MUI Dukung Menag Soal Shalat Id di Rumah Saja

MUI Dukung Menag Soal Shalat Id di Rumah Saja

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah. Termasuk dengan menjalankan ibadah salat idul fitri di rumah.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung keputusan menag. Karena penyelenggaraan salat idul fitri berisiko terjadinya penularan sangat besar. Sekarang banyak orang berstatus OTG (orang tanpa gejala) sehingga terjadi penularan.

“Kita dalam agama tidak disuruh untuk melakukan hal-hal yang membahayakan dan kalau akan membahayakan Tuhan memberi kita kemudahan. Salah satu kemudahan yaitu sholat idhnya bisa di rumah saja,” katanya saat dihubungi Jurnalislam, Rabu (13/05/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah menjelaskan dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19 dalam poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

“Seperti berjamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” katanya.

Dalam poin 5, lanjutnya juga sudah ada penjelasan bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses