Soal Pelonggaran Penutupan Masjid, MUI: Jangan Dilakukan Kalau Membahayakan

Soal Pelonggaran Penutupan Masjid, MUI: Jangan Dilakukan Kalau Membahayakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan, rencana pelonggaran penutupan masjid dan rumah ibadah lain harus mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap setiap orang.

Artinya, jika itu tidak membuat orang-orang terlindungi wabah Covid-19, maka jangan dilakukan.

“Terkait relaksasi yang akan diambil pemerintah, bagi MUI, yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak. Kalau bisa, silakan dilakukan. Kalau tak bisa, jangan dilakukan karena berbahaya dan bertentangan dengan tujuan agama,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Para ulama, jelas Anwar, menyimpulkan bahwa tujuan dari diturunkannya syariat Islam adalah untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Wabah virus Covid-19 ini secara langsung telah mengancam diri dan jiwa manusia itu sendiri.

“Karena wabah tersebut telah membuat banyak orang menjadi sakit dan bahkan juga sudah banyak yang meninggal,” ujarnya.

Anwar menambahkan, dalam Islam, hukum menjaga diri dan diri orang lain agar tidak jatuh ke dalam kebinasaan adalah wajib. Karena itu, bagi MUI, jika penyebaran virus itu masih tidak terkendali, maka jangan dulu berkumpul-kumpul.

“Dan kalau sudah terkendali ya silakan berkumpul-kumpul. Tetapi meskipun sudah boleh berkumpul-kumpul, MUI tetap mengimbau umat dan masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan memperhatikan protokol medis yang ada,” ucapnya.

Namun jika status penyebaran virus Covid-19 tidak atau belum terkendali lalu tetap ingin berkumpul-kumpul, maka boleh-boleh saja. Tetapi dengan syarat yang ketat dan setiap orang harus bisa melindungi dirinya dan orang lain secara baik.

“Kalau itu bisa dilakukan ya tidak masalah. Silakan, tetapi kalau tidak bisa, maka jangan. Karena mudharatnya jauh lebih besar dari manfaatnya,” katanya.

Soal perlu-tidaknya fatwa dalam memutuskan relaksasi penutupan masjid, Anwar menilai tidak perlu. Sebab menurut dia fatwa MUI 14/2020 sudah bisa memberikan pedoman kepada umat Muslim dan masyarakat tentang bagaimana harus bersikap.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.