Tata Cara Soal Shalat Id di Rumah? Ini Kata MUI

Tata Cara Soal Shalat Id di Rumah? Ini Kata MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa No 28 Tahun 2020 agar penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga di masa pandemi virus corona (Covid-19). Ini bertujuan agar penularan wabah tidak semakin meluas.

“MUI memutuskan agar pelaksanaan Shalat Id bisa dilakukan bersama keluarga dalam keadaan Covid-19 di daerah yang tidak terkendali. Sementara, daerah yang terkendali dan diyakini tidak ada penularan atau zona hijau, boleh dilaksanakan Shalat Idul Fitri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Rahman Dahlan, Rabu (13/5).

Kiai Dahlan menyatakan, rangkaian dan tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah sama seperti yang biasa dilakukan di lapangan. Misalnya, takbir di rakaat pertama tujuh kali, takbir di rakaat kedua lima kali, dan ada dua kali khutbah.

“Kalau shalatnya sendiri boleh tidak pakai khutbah. Kalau lebih dari satu (orang) disunahkan memakai khutbah. Tapi kalau tidak ada yang bisa khutbah ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.