Penerapan dan Jenis Jual Beli Kredit

Oleh: Didik Setiawan (Maha santri Ma’had a’ly Salafiyah Darul Quddus Takeran Magetan)

Permasalahan Jual Beli Kredit di Masyarakat

Di jaman sekarang ini, kegiatan transaksi jual beli sudah semakin canggih. Tak terbatas pada pembayaran tuanai saja. Tapi juga tersedia layanan kredit. Misalnya pada pembelian tanah, rumah, sepeda motor dan mobil. Semua itu bisa didapatkan lewat sistem angsuran dengan syarat bayar uang muka.

Adanya praktik kredit ini memang memudahkan masyarakat dalam berjual beli. namun demikian, seiring dengan berkembang luasnya praktik transaksi pembelian motor secara kredit baik yang dilakukan dengan model transaksi leasing ataupun dengan transaksi yang bersifat syariah yang mayoritasnya menggunakan transaksi murabahah. Hanya saja luasnya pemakain dua jenis transaksi tersebut tidak disertai dengan luasnya pengetahuan masyarakat terhadap keduanya dan hukum Islam tentangya.

Jual beli kredit di jaman kita ini banyak bentuknya. Bagaima hukumnya? Gambaran umumnya adalah: menjual suatu barang dengan pembayaran tempo/tertunda, dicicil dalam kurun waktu tertentu, dengan harga lebih mahal daripada harga tunainya. Ini adalah gambaran umum jual beli kredit. Kamu menjual motor dengan pembayaran tempo/tertunda, dicicil dalam kurun waktu tertentu, mungkin satu, dua, atau tiga bulan, dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunainya. Motor tersebut apabila dibayar tunai harganya 5 juta, dan jika dibayar dengan cara kredit menjadi 8 juta, dicicil dalam kurun waktu beberapa bulan.

Pandangan Islam tentang Kredit

Dalam bahasa arab, jual beli kredit dikenal sebagai Bai’ bit taqsith yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian tertentu.

Ulama syafiiyah, hanafiayah, al-Muayyid billah, serta mayoritas ulama lain berpendapat bahwa hukum kredit dalam Islam diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yaitu:

  1. Tidak adanya dalil yang mengaharamkan kredit

Alasan pertama mengapa kredit diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengaharamkan hukum kredit. Ini juga beracuan pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan

الأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ حَتَى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal  dari muamalah adalah boleh sampai sepanjang tidak ada dalil yang mengharankanya.”

Perlu diktehui, mengaharamkan sesuatu tanpa dalil yang kuat itu tidak diperbolehkan. Sama saja dengan menghalalkan perkara yang haram.

  1. Firman Allah yang membolehkan Utang Piutang

Prektek kredit sama dengan utang piutang. Sedangkan Allah Ta’ala juga membolehkan utang piutang. Asalkan tidak ada unsur penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”

  1. Hadist Shahih tantang Rasul yang Pernah Berhutang

Dibolehkanya transaksi dengan kredit juga didasarkan pada hadist shahih yang menjelaskan bahwa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dengan cara berhutang. Dari hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)

Tata cara Jual Beli Kredit dalam Islam

Walupun jual beli kredit dalam Islam diperbolehkan, namun ada aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantara aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang Ribawi

Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi berang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai dengan syariat agama maka menimbulkan transaksi riba. Adapun keterangan barang ribawi sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulallah ﷺ

الذهب بالذهب, والفضة بالفضة, والبر بالبر, والشعير بالشعير والتمر بالتمر, والملح بالملح مثلاً بمثل، سواء بسواء يداً بيد

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, jewawut dijual dengan jewawut, gandum dijual gandum, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1584)

  • Barang Yang Dijual Adalah Milik Sendiri

Seorang penjual harus menjual barang yang dimiliki sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan haknya. Misalnya jual beli dengan leasing yang sering digunakan dalam transaksi jual beli motor, mobil atau rumah secara kredit. Diamana pihak leasing menjual barang yang tidak tahu dengan kondisi barang, pengirimanya juga dilakukan oleh pemilik barang. Pihak leasing hanya sebagai pemberi pinjaman saja.

  • Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu

Biasnya dalam sistem kredit, barang diberikan kepada pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian tertentu.

  • Waktu Tempo Pembayaran Haru Jelas

Dalam sistim kerdit yang terpenting adalah perjanjian dan catatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi persilihan.

  • Apabila Terlambat, Tidak ada Sistem Penambahan Bunga

Dalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa besar.

  • Kesepakatan Dua Belah Pihak

Yang terpenting dalam melakukan transaksi kredit harus ada kesepakatan atau akad jual beli dalam Islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran atau tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli.

Realita Jual Beli Kredit di Masyarakat

Persoalan jual beli pada masyarakat modern telah berkembang sedemikian rupa, khususnya pembelian barang secara kredit akhir-akhir ini banyak sekali terjadi. Karena memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan suatu barang, tetapi tidak mempunyai uang tunai, dan tidak ada penjual barang tersebut kecuali dengan cara kredit dengan adanya tambahan harga. Sebaliknya, ada orang yang membutuhkan uang tunai tetapi tidak ada yang menghutanginya dengan cara baik (kecuali dengan bunga juga), sehingga tidak ada yang menguntungkan baginya kecuali membeli secara kredit dengan ada tambahan harga.

Praktek jual beli kredit biasanya oleh pihak tertentu hanya dijadikan sebagai kamuflase belaka. Di antara kamuflase riba yang terjadi di zaman sekarang dalam bentuk jual beli ialah bentuk penkreditan. Di masa lalu hanya dikenal kredit dua pihak yaitu antara penjual dengan pembeli saja. Namun pada masa modernisasi ini, system transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit pada masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pemilik uang, pembeli dan lembaga pembiayaan atau pihak pembiayaan. Kredit seperti ini disebut dengan kredit segitiga atau juga bisa disebut trasnsaksi jual beli kredit dengan leasing.

Pihak pertama sebagai pemilik barang menegaskan bahwa dirinya telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tuani. Kemudian pihak kedua menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga jual pertama. Sekilas ini hanyalah transaksi jual beli biasa, namun sebenarnya tidak demikian. Sebagai buktinya:

  • Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama
  • Barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
  • Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacatnya barang penjual kedua tidak bertanggung jawab, akan tetapi penjual pertama yang bertanggung jawab.
  • Seringa kali pembeli kedua telah membayar uang muka terlebih dahulu kepada penjual pertama.

Pembahasan diatas membuktikan bahwa pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Kemudian dari piutangnya ini, pihak pertama memdapatkan keuntungan. Padahal Rasulallah ﷺ melarang praktek semacam ini, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma berkata, Rasulallah shalallahu ‘‘laihi wa salam bersabda, barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ian menjualnya kembali hingga ian selesai menerimanya. Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma berkata, dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan” (HR. bukhari hadist no. 2025 dan Muslim no. 3913)

Contohnya seperti kita hendak membeli sebuah motor dengan harga 10 juta jika dibayar tunai dan 15 juta jika kredit. Lalu kita membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah transaksi sepakat, kita dimintai untuk mengisi formulir dan tanda tangan, dan baiasanya juga disertai dengan barang jaminan, serta uang muka. Setelah akad jual beli ini selesai dan pembeli membawa pulang motor yang dibeli, kemudian kita diwajibkan menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan dan bukan ke dealer tempat kita melakukan transaksi jual beli motor tersebut.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kita harus membayar uang cicilan ke bank dan bukanya membayar uang cicilan ke dealer tempat transaksi dan menerima motor? Jawabanya adalah karena bank dan pihak dealer sudah melakukan kesepakatan bisnis, yang dalam artian jika ada pembeli yang menggunakan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, sehingga konsekuensinya pihak pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilanya.

Solusi dalam jual beli kredit

Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan. Ketidakjelasan seperti ini adalah haram menurut hukum Islam.

Gambaran jual beli kredit yang diperbolehkan sebagai berikut; pihak A (pembeli) datang ke pihak B (pemilik barang), lalu pihak C (pemilik modal) membeli dahulu kendaraan yang diinginkan pembeli secara tunai. Setelah itu baru dijual kepada pihak A (pembeli) dengan harga yang lebih mahal dan pembayaranya dicicil. Maka inilah jual beli yang diperbolehkan, karena pihak C menjual barang yang telah ia miliki secara sempurna. Walaupun terdapat tambahan harga, namun akadnya bukan utang-piutang, tapi akad jual beli. Tambahan harga dalam akad jual beli itu diperbolehkan. Praktek jual beli seperti ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiayaan syariah, dan akadnya dinamakan murabahah.

Kesimpulan

Praktek jual beli dengan opsi harga tunai dan kredit dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan persyarantan tertentu. Yaitu setiap prosesi transaksi, tidak boleh adanya unsur maisir, gharar, riba, haram, bathil serta ketidakjelasan atau (majhul hal). Sebaliknya jika prosesi transaksi itu mengandung adanya unsur maisir, gharar, riba, haram, bathil, serta ketidakjelasan atau (majhul hal). Maka, transaksi yang seperti ini tidak diperbolehkan dalam Islam atau transaksi yang diharamkan.

Wallahu a’lam bisshawab

PKS Kritik Rencana Wajib Pendidikan Militer untuk Perguruan Tinggi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik rencana pendidikan militer bagi mahasiswa yang digagas Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Politikus PKS Sukamta mengatakan penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan.

Namun, dia menegaskan bukan berbentuk pendidikan militer. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan rencananya menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukan program pendidikan militer di perguruan tinggi.

Sukamta menerangkan pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan (Komcad). Pendaftaran untuk menjadi Komcad sendiri sifatnya sukarela.

“Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujar Sukamta lewat keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Ketentuan mengenai Komcad ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurutnya, perguruan tinggi bisa menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara atau tidak.

Jika ingin mengadakan bisa dengan menghidupkan kembali mata kuliah kewarganegaraan dengan modifikasi program. Jadi kuliahnya tidak hanya di kelas.

“Bisa dikombinasikan dengan pendidikan outdoor. Akan tetapi, bukan berbentuk pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan,” katanya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu memaparkan ancaman bagi negara sekarang tidak hanya militer, tetapi juga ekonomi, ideologi, wabah penyakit, dan siber. Program bela negara seharusnya untuk mencetak generasi bangsa yang tangguh di bidang keahliannya masing-masing.

Yang paling penting tujuannya menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk hidup berbangsa dan bernegara, serta mencintai Tanah Airnya. Selain itu, tentu setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.

sumber: sindonews.com

Covid Terus Bertambah Drastis, Kondisi Jakarta Disebut Membahayakan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Tren penambahan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan. Dalam sepekan terakhir, setiap hari kasus positif bertambah hingga lebih dari 500 orang.

Jika penambahan kasus ini tidak mampu dikendalikan Jakarta akan berada pada situasi yang membahayakan.

Laju penambahan kasus positif ini terjadi sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperlonggar ruang gerak warga melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai pada 5 Juni 2020. Sejak itu secara perlahan kasus positif perlahan naik. Sebelum PSBB Transisi berlaku, jumlah kasus positif per hari sudah pernah berada di bawah 100.

Situasi DKI yang kian mengkhawatirkan bisa dilihat pada rasio positivity rate yang sepekan terakhir mencapai 8,9%. Situasi akan dianggap membahayakan jika positivity rate ini sudah dia atas 10%.

Sebelum PSBB Transisi berlaku, positivity rate DKI ada di kisaran 5,6% atau mendekati standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang di bawah 5%.

Kemarin, DKI mencatatkan penambahan positif sebanyak 513 orang. Sehingga akumulasi kasus positif di Ibu Kota sudah mencapai 30.465 orang. Situasi membahayakan terjadi jika jumlah kasus positif terus naik dan daya kapasitas rumah sakit rujukan yang ada di Jakarta sudah tidak lagi mampu melayani pasien.

Sumber: sindonews.com

Forum Masyarakat Jatim Tolak Keberadaan BPIP dan RUU BPIP

SURABAYA(Jurnalislam.com)- Forum Masyarakat Jawa Timur dalam apel siaga jaga pancasila yang digelar di lapangan gedung Juang jl.Mayjend Sungkono no.45 Surabaya, Selasa pagi (18/08/2020), mengeluarkan pernyataan sikap bahwa Pancasila tidak memerlukan tafsir baru.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Agus Maksum dalam pembacaan pernyataan sikap,

“Kami memandang bahwa penafsiran Pancasila yang sah dan otoritatif adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru”, tegasnya.

“Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 UU No. 12 tahun 2011”, imbuhnya.

Forum masyarakat Jatim juga menilai jika RUU HIP ataupun RUU BPIP dipaksa untuk ditetapkan, secara nyata telah mendegradasi Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara.

“Kami juga memandang bahwa lembaga yang otoritatif memasyarakatkan konsensus Nasional : Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga yang dibentuk oleh rakyat melalui pemilu, hal ini juga ditegaskan dalam pasal 5 UU No. 17 tahun 2014”, katanya.

Adapun alasan penolakan terhadap keberadaan BPIP karena dianggap pemborosan keuangan negara,

“Adanya lembaga baru seperti BPIP adalah wujud institusionalisme radikal, pemborosan keuangan negara, sumber pertentangan baru, dan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain”, pungkasnya.

Apel siaga juga dihadiri tokoh masyarakat Jawa Timur KH.Abdusshomad Buchori ketua MUI Jatim, Prof.Daniel M Rosyid, Prof.Dr.Aminuddin Kasdi, Ir.Prihandoyo Kuswanto, Ir.H .Mustahid Astari ketua DHD45 dan tokoh lainnya.

Kontributor: Bahri

Cegah Konflik, MUI Jateng Diminta Ikuti Jatim  Keluarkan Fatwa Syiah Sesat

 JATENG(Jurnalislam.com)–Aliansi Nasional Anti Syiah Indonesia (ANNAS) Jateng bersama Ormas Islam di Semarang mendatangi MUI Jateng untuk mengadakan audiensi guna meminta dikeluarkannya Fatwa kesesatan aliran Syiah

 

“Kami meminta kepada MUI Jateng agar mengeluarkan fatwa kesesatan syiah seperti  yg dikeluarkan MUI Jatim,” ucap ustadz Tengku Azhar, Ketua Annas Jateng saat melakukan audiensi di kantor MUI, Kawasan Masjid Baiturrahman Simpang Lima Semarang, Selasa (18/8/2020)

 

Lebih lanjut Ustadz Tengku menjelaskan bahwa  perayaan yang rutin diselenggarakan aliran Syiah setiap 10 Syuro itu berisi cacian sahabat dan Istri Rosulullah

 

“Dalam perayaannya yang mana  berisi ritual² mencaci sahabat dan istri Rasulullah,  bahwa mencaci istri Rasulullah sama artinya mencaci Rasulullah,” jelasnya

 

“Kami menginginkan agar tidak terjadi konflik horizontal seperti yang baru-baru ini terjadi di Solo, “tambahnya

 

Selain meminta dikeluarkannya Fatwa kesesatan aliran Syiah, Annas juga meminta MUI bisa memberi haluan kepada pengikut Syiah untuk kembali ke Aqidah Ahlussunah

 

Sekertaris umum MUI Jateng, KH Muhyiddin M.Ag saat mewakili pihak MUI meminta kepada ormas Islam agar bisa mengumpulkan bukti maupun bahan-bahan dari aliran Syiah yang bisa menimbulkan konflik agar nantinya bisa disampaikan ke aparat terkait

 

“Saya sangat berterima kasih jika ada bahan-bahan yang ditulis secara fakta, nanti kita bisa kawal, kita sampaikan ke Muspida Provinsi, agar menindaknya,” katanya

 

Terkait permintaan agar mengeluarkan fatwa sesat Syiah, MUI Jateng tidak bisa memenuhinya, karena menurutnya itu adalah isu nasional yang bukan menjadi wewenangnya

 

“Karena ini isu nasional, karena itu wilayah nasional jadi itu menjadi wewenang MUI pusat,” katanya

 

Tidak hanya beaudiensi dengan MUI, perwakilan Ormas Islam juga mendatangi Polda Jawa Tengah guna memberikan surat penolakan perayaan Syiah serta meminta agar pihak aparat tidak memberikan ruang dan waktu diadakannya perayaan Syiah di Jawa Tengah

 

Reporter Agus Riyanto

 

 

Dinilai Sumber Kegaduhan, Hari Lahir Pancasila Versi 1 Juni Ditolak Warga Jatim

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Forum masyarakat Jawa Timur menilai penetapan hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 merupakan sumber kegaduhan, hal ini disampaikan Agus Maksum dalam apel siaga jaga Pancasila di lapangan gedung Juang jl.Mayjend Sungkono no.45 Surabaya, Selasa pagi (18/08/2020).

 

“Menolak penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara Republik Indonesia dan hanya mengakui tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Dasar Negara Pancasila”, katanya.

 

“Tanggal 1 Juni 1945 barulah merupakan wacana dalam rapat pembahasan falsafah dan dasar negara oleh para pendiri bangsa”, imbuhnya.

 

Lebih lanjut ia juga meyampaikan Forum Masyarakat Jatim meminta presiden mencabut Kepres tentang hari lahir Pancasila,

 

“Kami mencermati, bahwa penetapan hari lahir Pancasila 1 Juni telah menjadi sumber kegaduhan dan pertentangan di masyarakat yang berpotensi memecah belah kesatuan dan keutuhan bangsa. Karena itu, meminta kepada Presiden RI untuk mencabut Kepres No. 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila,” terangnya.

 

Apel siaga dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai elemen masyarakat, Sementara pembacaan pernyataan sikap oleh Agus Maksum yang merupakan perwakilan dari Presidium pusat Studi Rumah Pancasila.

 

Kontributor: Bahri

Dauroh Qur’an Pesmadai Lahirkan Kader Teladan Al-Qur’an

TANGERANG(Jurnalislam.com)--Pada Era New Normal Saat Pandemi ini, Pesantren Mahasiswa Dai (PESMADAI) yang bertempat di Legoso Ciputat, Tangerang Selatan, Banten memanfaatkan kekosongan waktu tersebut dengan mengadakan Daurah Qur’an.

Kegiatan Daurah Qur’an yang bertemakan “Menjadi Generasi Teladan Bersama Al-Qur’an” tersebut berjalan selama 2 bulan yang dimulai dari (20/07/2020) sampai (20/09/2020).

Ketua Pelaksana Daurah Farid Jamaludin mengatakan, acara ini diadakan agar nanti selesai bisa melahirkan generasi islam yang mampu memberikan keteladanan untuk ummat dengan akhlaq Al-Qur’an. Dan peserta dari santri Pesmadai dan juga mahasiswa lain non santri.

“Alhamdulillah, sebanyak puluhan santri mengikuti kegiatan Daurah Qur’an dari berbagai daerah seperti sekitar Jabodetabek, bahkan sampai Bandung, Lamongan hingga Sulawesi,” jelas Pria pemilik sertifikasi sekolah trainer dan motivator Indonesia.

Dikatakan juga oleh Farid, Daurah Qur’an hadir dikarenakan agar bisa membantu santri khususnya jenjang mahasiswa untuk memiliki tekad dalam menjadi seorang hafidz Qur’an dan lulus hafal Qur’an bisa bermanfaat untuk semua orang dan bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menjaga ayat-ayat suci dalam Al-Qur’an.

Monaldi Wiranti Darwis Mewakili Peserta Daurah Qur’an mengungkapkan dalam mengikuti kegiatan ini, sangat bagus dan bisa mengisi waktu libur perkuliahan sekaligus memanfaatian waktu agar lebih produktif serta menjaga ibadah yang terjaga selama meniatkan ikut serta dalam Daurah Qur’an Pesmadai.

“Saya sangat bersyukur, disini saya bisa menyetorkan hafalan dan menghafal isi Al-qur’an selama halaqah bersama ustad,” jelas mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Farid Menambahkan, demikian Koordinator Pesmadai tersebut disapa, pada acara ini juga telah berlangsung Pelunasan Pembayaran Kontrakan Rumah Tahfidz Pesmadai dengan pemilik Mahmudin. “Keberkahan doa santri dan Ikthiar pengurus bisa melunasi tempat kontrakan pesmadai sebagai markas pesantren mahasiswa.” tutupnya. */Mas Andre Hariyanto

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Juga Dideklarasikan di Solo

SOLO (Jurnalislam.com)- Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, aktifis, takmir masjid, ulama, dan pimpinan pondok pesantren melakukan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Soloraya di Hotel Riyadi Palace, jalan Slamet Riyadi no. 335, Purwosari, Solo pada selasa, (18/8/2020).

“Karena memang apa yang menjadi cita cita kami ini untuk mengumpulkan potensi bangsa dalam rangka untuk ikut serta membangun negeri ini, menyelamatkan negeri ini dari berbagai ancaman, baik yang sifatnya ideologis maupun yang sifatnya berkaitan dengan kedaulatan,” kata ketua panitia ustaz Shobbarin Syakur kepada wartawan.

Sejumlah tokoh Soloraya turut hadir dalam deklarasi tersebut diantaranya tokoh Mega Bintang Mudrick M Sangidu, Ketua DSKS Dr Muinudinillah Basri, Ketua DDII Jateng Ustaz Aris Munandar, Tokoh Solo Usman Amiroddin dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut ustaz Syakur, banyak permasalahan yang saat ini dirasakan di kota Solo, hal itu yang mendorongnya dengan sejumlah tokoh untuk mendeklarasikan KAMI Soloraya.

Ia juga menyinggung soal majunya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming melalui PDIP meski sebelumnya DPC PDIP Surakarta memutuskan Achmad Purnomo sebagai bakal calon walikota Solo.

“Banyak persoalan, persoalan sosial, persoalan kepemimpinan, kalau kita lihat kepemimpinan kedepan ini sangat oligarkis dan semacam ada dinasti kepemimpinan yang saya rasa teman teman di PDIP sangat kecewa,” ungkapnya.

“Yang sejak awal kenapa justru secara konstitusi partai sendiri seperyi itu, kemudian dijegal dengan membuka pendaftaram di DPD dan DPP yang dulu tidak pernah dilakukan dan ini semestinya harus dikomunikasikan dulu dan ini tidak baik didalam sebuah partai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ustaz Syakur menjelaskan bahwa KAMI akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dalam melakukan gerakan moral dalam upaya menyelamatkan Bangsa Indonesia.

“Oleh sebab itu kita akan menjalin komunikasi dengan siapa saja, bahwa intinya jangan sampai sistem demokrasi ini terciderai oleh persoalan persoalan yang diluar baik konstitusi internal partai maupun konstitusi negara,” tandas ustaz Syakur.

Dalam deklarasi tersebut, panitia menyebut bahwa KAMI juga akan dideklarasikan di 1 kota dan 6 kabupaten di Karesidenan Surakarta seperti Solo, Sukoharjo, Sragen, Boyolali, Klaten Wonogiri dan Karanganyar.

Pemerintah Diminta Tak Bungkam Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia

SOLO (Jurnalislam.com)–Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufik ikut mengapresiasi deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ia menyebut bahwa KAMI adalah sebuah gerakan moral yang lebih baik daripada petisi 50 pada tahun 1980.

 

Petisi 50 adalah gerakan tokoh bangsa yang menggugat Presiden Soeharto yang dianggap menyalahgunakan Pancasila.

 

“Sebenarnya ini embrio awal mula berdirinya kelompok kelompok oposisi yang secara formal mengemuka, artinya dia tidak lagi gerakan dibawah tanah, dia tidak lagi gerakan sembunyi sembunyi, tetapi ini terang terangan, kalau saya melihat ini jauh lebih maju dari petisi 50,” katanya kepada jurnalislam.com jum’at, (14/8/2020).

 

“Petisi 50 itu lama sekali gerakannya karena hanya orang orang tertentu saja yang mengerti kondisi saat itu, tetapi kalau KAMI ini kan selain didukung oleh tokoh nasional, mereka juga terang terangan,” imbuh Dr Taufik.

 

Ia juga menjelaskan bahwa gerakan KAMI adalah sebuah gerakan moral yang legal sebagaimana tertuang dalam pasal 27 tentang kesamaan kedudukan di depan hukum dan pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat berkumpul dalam menyatakan pendapat.

 

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah bisa bersikap adil dan tidak mengunakan kekuasaan untuk membungkam pihak pihak yang melakukan kritik terhadap kinerja pemerintah.

 

“Kalau saya sendiri sebagai penguasa akan menerima kritikan dari KAMI tersebut untuk perbaikan daripada kita biarkan mengganggap diri kita baik, diri kita benar tiba tiba chaos itu benar benar sangat berbahaya,” ujarnya.

 

“Saya sangat mendukung gerakan KAMI dan itu diperbolehkan dan tidak perlu ada penangkapan, orang yang menghina nabi pun di Indonesia ini bahkan tidak ditangkap,” pungkas Dr Taufik.

Tokoh Bangsa Deklarasikan KAMI, Ini 8 Tuntutannya

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Prof Din Syamsuddin dan sejumlah elemen bangsa akhirnya mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada selasa, (18/8/2020).

 

Tokoh yang hadir dalam deklarasi tersebut diantaranya Gatot Nurmantyo, Titiek Soeharto, Rocky Gerung, Refly Harun, Hafid Abbas, Chusnul Mariyah, Rochmat Wahab, Said Didu, Rizal Ramli, Rahmawati Soekarnoputri, MS Ka’ban dan sejumlah tokoh lainnya.

 

“Alhamdulillah, kami didukung oleh para tokoh dari berbagai elemen bangsa dan berbagai profesi. Banyak tokoh-tokoh lintas agama, cendekiawan, akademisi, aktivis, kaum buruh, angkatan muda, emak-emak. Kami koalisi yang menghimpun berbagai tokoh yang ada di masyarakat Indonesia, termasuk mantan jenderal purnawirawan,” ujar Prof Din saat konferensi pers “Penjelasan Deklarasi KAMI” secara online, Sabtu (15/8/2020). Dikutip dari Antara.

 

Sementara dalam deklarasi tersebut, ada 8 poin yang menjadi tuntutan KAMI.

 

  1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang

di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

 

  1. Menuntut Pemerintah agar bersungguh- sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

 

  1. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan

nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

 

  1. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang

menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut

marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan

menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

 

  1. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem

dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

 

  1. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya

memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

 

  1. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan

datang.

 

  1. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara

(MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.