JAKARTA (Jurnalislam.com)- Prof Din Syamsuddin dan sejumlah elemen bangsa akhirnya mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada selasa, (18/8/2020).
Tokoh yang hadir dalam deklarasi tersebut diantaranya Gatot Nurmantyo, Titiek Soeharto, Rocky Gerung, Refly Harun, Hafid Abbas, Chusnul Mariyah, Rochmat Wahab, Said Didu, Rizal Ramli, Rahmawati Soekarnoputri, MS Ka’ban dan sejumlah tokoh lainnya.
“Alhamdulillah, kami didukung oleh para tokoh dari berbagai elemen bangsa dan berbagai profesi. Banyak tokoh-tokoh lintas agama, cendekiawan, akademisi, aktivis, kaum buruh, angkatan muda, emak-emak. Kami koalisi yang menghimpun berbagai tokoh yang ada di masyarakat Indonesia, termasuk mantan jenderal purnawirawan,” ujar Prof Din saat konferensi pers “Penjelasan Deklarasi KAMI” secara online, Sabtu (15/8/2020). Dikutip dari Antara.
Sementara dalam deklarasi tersebut, ada 8 poin yang menjadi tuntutan KAMI.
- Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang
di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Menuntut Pemerintah agar bersungguh- sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
- Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan
nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
- Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang
menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut
marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan
menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
- Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem
dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.
- Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya
memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
- Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan
datang.
- Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara
(MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.